Senin, 20 Februari 2012

SIMAK BMN


Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN)
Dasar Hukum
  1. Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005  tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  5. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  6. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tetang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  7. Peraturan Menteri Keuangan No.171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  8. Peraturan  Menteri Keuangan  No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar
  9. Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
  10. Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2010 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Dasar Hukum (baru)
•      Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
•      Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tatacara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
•      Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara

Barang Milik Negara
•      Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
•      Perolehan lainnya yang sah:
–     Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
–     Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
–     Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
–     Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap.

Identitas BMN: Nama BMN, Nomor Aset/Nomor Urut Pendaftaran (NUP), Kode Kepemilikan, Label BMN (Register), Tanggal Perolehan, Tanggal Pembukuan, Satuan BMN, Dasar Harga, Kondisi BMN

Nama Barang Milik Negara
•      Nama BMN dirumuskan dalam suatu tabel BMN, dilambangkan dalam bentuk kode angka dan dibakukan dalam PMK.
•      Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang mengusulkan BMN yang belum tercantum dalam Lampiran PMK kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
•      Direktur Jenderal Kekayaan Negara  melakukan kajian bersama Kementerian Negara/Lembaga atas usulan penambahan kode BMN.
•      Dalam hal berdasarkan kajian  usulan dinilai layak, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri menetapkan pencantuman Barang Milik Negara dalam Penggolongan dan Kodefikasi Barang.

Jenis Transaksi Persediaan
Persediaan Masuk: Saldo Awal, Pembelian, Transfer Masuk, Hibah Masuk, Rampasan, Perolehan Lainnya
Persediaan Keluar: Habis Pakai, Transfer Keluar, Hibah Keluar, Usang, Rusak, Penghapusan Lainnya
Koreksi (Hasil Opname Fisik): Mencatat hasil opname fisik tiap akhir semester



Tidak ada komentar:

Posting Komentar