Sabtu, 02 Juni 2012

Pacaran Islami? Yang Bener Ajah..!!'


Bismillah..

Menempelkan label Islami memang mudah. Namun ketika yang dilekati adalah hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam, maka perkaranya menjadi berat pertanggungjawabannya di hadapan Allah kelak.

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, mudahan-mudahan mereka mau kembali ke jalan yang benar.” (Ar-Rum: 41)

Demikianlah, kerusakan dapat kita jumpai di mana-mana. Jangankan di kota besar, bahkan di pelosok pedesaan sekalipun. Belum lagi musibah yang terjadi hampir di seluruh negeri. Semua itu tidak lain penyebabnya karena dosa anak manusia.

Abul ‘Aliyah berkata, “Siapa yang bermaksiat kepada Allah di muka bumi maka sungguh ia telah membuat kerusakan di bumi. Karena kebaikan di bumi dan di langit diperoleh dengan ketaatan.” (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 6/179)

Dan salah satu bentuk kerusakan dibumi adalah pergaulan anak muda yang rusak merupakan salah satu penyebab kerusakan tersebut. Hubungan pacaran pra nikah dianggap sah. Pacaran boleh-boleh saja, bahkan dianggap suatu kewajaran dan tanda kewajaran anak muda.

Dan Kali ini, BUKAN hubungan mereka (pacaran orang awam) yang ingin kita bicarakan, karena telah demikian jelas penyimpangan dan kerusakannya!
Tapi kali ini yang saya tuju adalah mereka..para pemuda pemudi yang katanya punya ghirah terhadap Islam, yang aktif dalam organisasi dakwah, training2 pembinaan keimanan dan kegiatan2 Islami lah yang aku bahas di sini.

Mungkin karena pemahaman terhadap islam yg (MAAF) cuma setengah2 atau terlalu mendominasinya hawa nafsu, mereka memunculkan istilah “pacaran Islami” dalam pergaulan mereka.

Bagaimana pacaran Islami yang mereka mau, bukan? Jelas karena diberi embel-embel Islam, mereka hendak terlihat BERBEDA dengan gaya pacaran orang awam. Katanya pacaran islami itu BOLEH, ASALKAN tidak ada saling sentuhan, tidak ada pegang-pegangan, tidak ada pandangan mesra, tidak ada kata2 kotor dan keji.

Katanya yg penting masing2 bisa menjaga diri. Kalaupun saling berbincang dan bertemu, yang menjadi pembicaraan hanyalah tentang Islam, tentang dakwah, tentang umat, saling mengingatkan untuk beramal, berzikir kepada Allah, mengingatkan tentang ibadah (dah tahajud belum? jangan lupa besok shaum senin kamis yaa? dll..halahhh), mengingtakan tentang tentang surga dan neraka. De el el. Begitu katanya, katanya dan katanya. *Kata siapa emang..???

Katanya..Pacaran islami yang dilakukan hanyalah sebagai tahap penjajakan. Kalau cocok, diteruskan sampai ke jenjang pernikahan. Kalau tidak, diakhiri dengan cara putus baik-baik. Bukankah hal ini tak ubahnya seperti ajang coba-coba..?
*Jangan2 nanti saat nikahpun juga coba-coba..! walahh..:D

Bahkan di Bulan februari lalu, di tahun yg sama ini juga, saya pernah mendengar ucapan salah seorang aktivis dakwah di masjid sebuah rumah sakit di Yogyakarta, mereka dalam suatu kajian keIslaman untuk mengalihkan anak-anak muda Islam dari merayakan Valentine Day,
Sang aktivis berkata: “Daripada pemuda Islam, ikhwan sekalian, pacaran dengan wanita-wanita di luar, yang tidak berjilbab, tidak shalihah, maka lebih baik berpacaran dengan seorang muslimah yang berjilbab dan shalihah.” Waduuhhhhh...

Darimanakah mereka mendapatkan pembenaran atas perbuatan dan ucapan itu? Benarkah mereka telah menjaga diri dari perkara yang haram atau malah mereka terjerembab ke dalamnya dengan sadar ataupun tidak? Ya, setanlah yang menghias-hiasi kebatilan perbuatan mereka sehingga tampak sebagai kebenaran.
Ketika maksiat dibungkus dengan kebaikan, maka yg nampak adalah kebaikan yg syubhat.

Mereka memang –katanya– tidak bersentuhan, tidak pegangan tangan, tidak ini dan tidak itu… Sehingga mereka jauh dari keinginan berbuat zina, sebagaimana pacarannya para pemuda-pemudi awam yang pada akhirnya menyeret mereka untuk berzina dengan pasangannya. Na’udzubillah!!!

Namun tahukah antum (anak-anak muda yang katanya punya kecintaan kepada Islam ini) bahwa hatinya telah ternodai, hatinya telah terjerat dalam fitnah dan telah berzina? Demikian pula mata mereka, telinga mereka?

“Sesungguhnya Allah menetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina. Dia akan mendapatkannya, tidak bisa tidak. Maka, zinanya mata adalah dengan memandang (yang haram) dan zinanya lisan adalah dengan berbicara. Sementara jiwa itu berangan-angan dan berkeinginan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya.” (HR.Bukhari no. 6243 dan Muslim no. 2657).

“Tidaklah sekali-kali seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita melainkan yang ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi no. 1171, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani t dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

Karena bahayanya fitnah wanita dan bersepi-sepi dengan wanita, Rasulullah sampai memperingatkan:

“Hati-hati kalian masuk ke tempat para wanita!” Berkatalah seseorang dari kalangan Anshar, “Wahai Rasulullah! Apa pendapat anda dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah maut.”
(HR. Al-Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 5638).

Dsini juga saya tegaskan bahwa saudara ipar (yang lawanjenis) adalah BUKAN MAHROM. Karena masih banyak dari kita yg salah kaprah mengartikan bahwa ipar tak ubahnya keluarga sendiri sehingga boleh berdua2 atau hal2 lain dilakukan seperti dgn keluarga sendiri.

KITA KEMBALI KE TEMA...

Allah berfirman:
“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al-Ahzab: 32)

Ayat di atas termasuk dalil yang menunjukkan bahwa wanita tidak semestinya memperdengarkan suaranya kepada laki-laki yang bukan mahramnya, kecuali dalam keadaan-keadaan yang dibutuhkan sehingga ia terpaksa berbicara dengan laki-laki dengan disertai rasa malu. Wallahu a’lam.” (Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatisy Syaikh Shalih bin Fauzan, 3/163,164)

Kita baru menyinggung pembicaraan via telepon ataupun secara langsung. Lalu bagaimana bila pemuda-pemudi berhubungan lewat surat?

Asy-Syaikh Abdullah bin Abdurrahman dalam Fatawa Al-Mar`ah (hal. 58) ditanya, “Bila seorang lelaki melakukan surat-menyurat dengan seorang wanita ajnabiyah, hingga pada akhirnya keduanya saling jatuh cinta, apakah perbuatan ini teranggap haram?”.
Beliau menjawab, “Perbuatan seperti itu tidak boleh dilakukan, karena dapat membangkitkan syahwat di antara dua insan. Dan syahwat tersebut mendorong keduanya untuk saling bertemu dan terus berhubungan. Kebanyakan surat-menyurat seperti itu menimbulkan fitnah dan menumbuhkan kecintaan kepada zina di dalam hati".

Asy-Syaikh melanjutkan, “Dalam surat-menyurat antara pemuda dan pemudi ada fitnah dan bahaya yang besar, sehingga wajib untuk menjauh dari perbuatan tersebut, walaupun penanya mengatakan dalam surat menyurat tersebut tidak ada kata-kata keji dan rayuan cinta.” (Fatawa Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin, 2/898).

Demikianlah… Lalu, masihkah ada orang-orang yang memakai label Islam untuk membenarkan perbuatan yang menyimpang dari kebenaran?

Masih adakah yg berdalih mengatakan,'gak papa pacaran, kan pacaran islami, gak ada maksiat kok..?'
Yang Bener Ajah !.

Wallahualam bishowab
Wassalamualaikum
---------------------

(Ref: Sharah Hadits Bukhari-Muslim, Fathul Bari, Sunan Abu Dawud, Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami')

Selasa, 06 Maret 2012

Nasihat Abu Dzar


Nasihat Abu Dzar


Siapa Abu Dzar al-Ghifari? Beliau adalah mualaf yang kemudian dimuliakan oleh Allah dengan Islam lalu menjadi salah seorang sahabat mulia Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam. Namanya adalah Jundub bin Junadah sebagaimana yang disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Katsir di dalam al-Bidayah wan Nihayah. Ia berasal dari suku al-Ghifar, dari keturunan bani Kinanah. Ia adalah orang yang baik. Salah satu cermin kebaikannya adalah ia segera masuk Islam setelah mendengar sabda Nabi shallallohu 'alaihi wasallam. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya bahwa setelah Abu Dzar mendengar dakwah Rasulullah, ia langsung masuk Islam. Kemudian, Nabi berkata kepadanya, “Pulanglah kembali ke kampung halamanmu, beritahukan kepada kaummu tentang Islam, lalu tunggulah perintahku selanjutnya.” Abu Dzar berkata, “Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, aku akan berterus terang dengan keislamanku di hadapan orang-orang di sini. Ia keluar dan mendatangi Ka’bah, lalu berteriak mengumandangkan suaranya, ‘Aku bersaksi, tidak ada yang berhak diibadahi selain Allah, dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah.’ Masyarakat Quraisy pun gempar dan memukulinya hingga tak berdaya. Lalu datanglah Abbas dan menyiram tubuhnya dengan air. Abbas berkata, ‘Celaka kalian, tidakkah kalian tahu bahwa lelaki ini berasal dari Ghifar? Bukankah perjalanan dagang kalian menuju Syam pasti melewati negerinya itu.’ Abbas segera menyelamatkan Abu Dzar. Keesokan harinya, Abu Dzar kembali mengulangi perbuatannya. Masyarakat pun kembali gempar dan memukulinya. Abbas kembali datang dan mengguyurnya dengan air, lalu menyelamatkannya dari keroyokan mereka.

Setelah ia memeluk Islam nampaklah cermin kebaikan pribadinya, sebagai seorang muslim. Ia dikenal tidak pernah meninggalkan jihad bersama Rasulullah semenjak datang di kota Madinah, kecuali atas perintah Rasulullah sendiri. Dikisahkan oleh para ahli sejarah bahwa ia tidak mengikuti dua peperangan, yakni Dzaturriqa’ dan Bani Mushthaliq, karena ia menjadi Amir (pemimpin) di kota Madinah atas perintah Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam. (Shiratun Nabawiyah, Ibnu Hisyam, III: 285)

Kebaikan lain yang merupakan cermin pada pribadi Abu Dzar adalah tutur katanya yang jujur. Abu Dzar berkata, Rasulullah shallallohu 'alaihi wasallam berkata kepadaku,“Tidak pernah ada di bawah kolong langit dan di atas bumi ini orang yang lebih jujur dan lebih menepati janji daripada Abu Dzar, mirip dengan Isa bin Maryam. Mendengar pujian ini, Umar bin al-Khaththab berkata (seperti orang yang iri), ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau mengenalnya seperti itu? Beliau menjawab, “Benar, kenalilah dia seperti itu” (HR. at-Tirmidzi, no.3802)

Abu Dzar senang memberi nasihat yang baik. Apa nasihat-nasihat yang pernah beliau tuturkan? Berikut ini kami nukilkan untuk Anda beberapa untaian nasihat yang sangat berharga yang keluar dari seorang yang jujur kata-katanya ini, yang termaktub di dalam kitab-kitab para ulama, seperti kitab Hilyatul Auliya karya Abu Nu’aim al-Ashbahani, kitab al-Mushannaf fii al-Ahaadiitsi wal Aatsaar karya Abu Bakar Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah al-Kufii, kitab az-Zuhdu karya Imam Ahmad bin Hanbal dan kitab Fathul Baari Syarah Shahih al-Bukhari karya Ahmad bin Ali bin Hajar Abu al-Fadl al-‘Asqalani asy-Syafi’i.

Abu Dzar pernah berdiri di sisi Masjid dan berkata, “Wahai manusia, saya lelaki bernama Jundub dari al-Ghifar, marilah mendekat kepada saudara yang suka memberi nasihat lagi pengasih ini.” Maka orang-orang pun mengerumuninya. Ia bertanya; “Bagaimana pendapat kalian kalau salah seorang di antara kalian ada yang hendak bepergian, apakah ia akan mempersiapkan perbekalan yang baik baginya dan membawa keselamatannya?” Mereka menjawab, “Tentu saja.” Ia berkata lagi; “Perjalanan menuju hari Kiamat adalah perjalanan kalian yang terjauh. Ambillah perbekalan yang berguna untuk perjalanan kalian.” Mereka bertanya, “Apa perbekalan yang berguna bagi kami? Ia menjawab, “Berhajilah untuk menghadapi perkara yang amat besar (Kiamat), berpuasalah di hari yang sangat panas demi menghadapi hari Kebangkitan, shalatlah dua rakaat di kegelapan malam, untuk menghadapi kejamnya alam kubur, mengucapkan kata-kata yang baik, meninggalkan kata-kata yang jelek untuk menyongsong hari yang besar, bersedekahlah dengan harta kalian, semoga dengan itu kita bisa selamat di saat yang sulit nanti. Jadikanlah dunia ini dalam dua majelis, Satu majelis untuk akhirat dan majelis lain untuk mencari rizki yang halal. Sedangkan majelis selain yang dua itu adalah berbahaya bagimu dan tidak berguna bagimu, maka janganlah engkau menginginkannya. Jadikanlah harta itu dalam dua hal, Satu dirham untuk dibelanjakan oleh anak istrimu dengan cara yang halal, dan satu dirham lain untuk akhiratmu. Sementara selain itu berbahaya dan tidak berguna bagimu, maka janganlah kalian menginginkannya. Lalu, Abu Dzar berteriak keras, “Wahai manusia, sungguh kalian dibinasakan oleh ketamakan yang tidak pernah kalian puas selama-lamanya.” (Hilyatul Auliya’, Abu Nu’aim al-Ashbahani, I:165)

Abu Dzar berkata, “Seorang teman yang saleh itu lebih baik daripada kesendirian. Namun kesendirian lebih baik daripada ditemani oleh teman yang jahat. Orang yang menyampaikan kebaikan itu lebih baik daripada orang yang diam. Namun orang yang diam lebih baik daripada orang yang menyampaikan kejahatan. Menjaga amanah itu lebih baik daripada mendiamkannya. Namun mendiamkan amanah itu lebih baik daripada berburuk sangka” (al-Mushannaf fi al-Ahaaditsi wal Atsaar, Ibnu Abi Syaibah, XV:123)

Abu Dzar berkata, “Maukah engkau kuberitahukan tentang hari yang aku amat membutuhkan, yakni hari ketika aku dikuburkan, itulah hari aku sangat membutuhkan” (al-Mushannaf fi al-Ahaaditsi wal Atsaar, Ibnu Abi Syaibah, VII:164)

Abu Dzar berkata, “Pemilik dua dirham lebih besar hisabnya di hari Kiamat daripada pemilik satu dirham” (az-Zuhd, Imam Ahmad, hal. 214 )

Abu Dzar berkata kepada istrinya, “Wahai Ummu Dzar, sesungguhnya di hadapan kita ada aral melintang, orang yang membawa beban ringan lebih baik daripada yang membawa beban berat”(az-Zuhdu, Imam Ahmad, hal. 215)

Abu Dzar berkata, “Beri kabar orang-orang yang menumpuk harta itu bahwa mereka akan dibakar dengan batu panas di Neraka Jahannam, lalu batu itu akan diletakkan di bagian puting susu salah seorang di antara mereka sehingga keluar dari ujung tulang pundaknya, lalu diletakkan di tulang pundaknya hingga keluar bergoyang-goyang dari puting susunya.” (Fathul Bari, Ibnu Hajar, III : 219)

Abu Dzar berkata, “Tidakkah engkau melihat orang banyak? Betapa banyak mereka, namun tidak ada sedikitpun kebaikan, kecuali orang yang bertakwa, atau orang yang bertaubat” (az-Zuhd, Imam Ahmad, hal. 214)

Abu Dzar berkata, “Mereka semua dilahirkan untuk mati, dimakmurkan untuk menghadapi kehancuran, bersikap tamak memperebutkan yang fana dan meninggalkan yang kekal selamanya. Sungguh amat bagus dua hal yang dibenci manusia,‘Kematian dan kemiskinan.’” (Hilyatul Auliya’, I:163 )

Wallahu ‘alam bish shawab
Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat beliau dan orang-orang yang mengikuti sunnahnya dengan baik hingga akhir zaman. (Redaksi)

[Sumber:
 Abu Dzar al-Ghifari & Wasiat Rasulullah, Darul Haq, Jakarta dengan beberapa tambahan]

Jumat, 02 Maret 2012

Leasing Menurut Syari'ah?


Leasing Menurut Syari'ah?

Pertanyaan: 
Assalamu'alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

Ustadz, bagaimanakah system syariah perusahaan pembiayaan (leasing) agar terhindar dari riba. Atas penjelasannya, jazakumullah khairan katsiran

Wassalamu'alaikum warhamatullaahi wabarakatuh,

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.

Segala puji bagi Allah Ta’ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan perkreditan; apakah yang dimaksud adalah penjualan secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan dengan kredit, maka penjualan secara tangguh adalah dibolehkan berdasarkan makna zhahir Al-Qur’an dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.

Mengenai hal itu, dalam Al-Qur’an Allah berfirman, “Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” hingga firman-Nya, artinya “…dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya…” (QS. al-Baqarah: 282)

Hal tersebut, yakni penjualan secara tangguh (kredit) adalah boleh hukumnya berdasarkan dalil yang bersumber dari as-Sunnah yang jelas sekali, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang laki-laki yang telah mempersembahkan kepada beliau pakaian dari Syam agar menjualnya dengan dua buah baju kepada Maisarah (budak Khadijah, isteri belaiu, -pent) [HR. at-Tirmidzi, Kitab al-Buyu (1213), An-Nasai, Kitab al-Buyu (VII : 294), Ahmad (VI : 147)]

Dalam kitab ash-Shahihain dan selain keduanya dari hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala datang ke Madinah sementara mereka biasa melakukan jual beli secara salam (memberikan uang di muka namun barangnya belum bisa diambil/memesan) terhadap kurma setahun atau dua tahun, lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memesan kurma, maka hendaklah dia memesan dalam takaran (Kayl) yang sudah diketahui, dan wazan (timbangan) yang sudah diketahui hingga batas waktu yang sudah diketahui.” [HR al-Bukhari, Kitab as-Salam (2239-2241), Muslim, Kitab al-Musaqah (1604)]

Adapun jika yang dimaksudkan adalah jual beli sistim kredit yang berlaku pada perusahaan-perusahan Leasing atau pembiayaan yang berasal dari Bank sebagaimana yang dipraktekkan di banyak dealer atau showroom serta dapat kita temui pada praktek yang serupa pada beberapa KPR, maka sistim jual beli yang demikian hukumnya dipermasalahkan, karena beberapa alasan:

1. Sistim yang berlaku di dalamnya termasuk sistim jual beli barang yang belum selesai diserahterimakan [belum menjadi milik Leasing/Bank]
2. Pada Leasing terjadi dua akad yang berbeda dalam satu aktivitas muamalah, yaitu akad sewa dan akad jual beli.
3. Mengandung unsur Riba. Yaitu pada saat pembeli terlambat melakukan pembayaran sesuai dengan waktunya, maka nilai jual barang akan bertambah (berbunga) sesuai dengan waktu keterlambatannya.

Berdasarkan beberapa alasan di atas, maka sistim jula beli seperti ini hukumnya haram. Alasan-alasan tersebut merupakan kesimpulan dari dalil-dalil yang bersumber dari al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih serta atsar shahabat, di antaranya:

1. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya." Ibnu ‘Abbas mengatakan, "Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan." (HR. al-Bukhari dan Muslim)

2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa membeli bahan makanan, maka janganlah dia menjualnya hingga menyempurnakannya dan selesai menerimanya." (HR. Muslim)

3. Ibnu ‘Umar mengatakan, "Kami biasa membeli bahan makanan dari orang yang berkendaraan tanpa diketahui ukurannya. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami menjual barang tersebut sampai barang tersebut dipindahkan dari tempatnya." (HR. Muslim).

Dalam riwayat lain, Ibnu ‘Umar juga mengatakan, "Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali." (HR. Muslim)

4. “Rasulullah melarang (kaum muslimin) dua akad dalam suatu proses akad tertentu.”(HR. Ahmad)

5. Pada asalnya dalam hutang piutang, tidak diperbolehkan sama sekali bagi siapa pun untuk mencari keuntungan. Dan keuntungan yang diperoleh dari hasil hutang piutang seperti ini disebut riba. Dalam sebuah hadits disebutkan, Dari sahabat ‘Ubadah bin ash-Shamit radhiallahu ‘anhu, ia menuturkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan emas dengan emas, baik berupa batangan atau berupa mata uang dinar melainkan dengan cara sama timbangannya, dan perak dengan perak, baik berupa batangan atau telah menjadi mata uang dirham melainkan dengan cara sama timbangannya. Dan beliau juga menyebutkan perihal penjualan gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam dengan cara takarannya sama. Barangsiapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba.” (HR. an-Nasa’i, ath-Thahawi, ad-Daraquthni, dan al-Baihaqi).

Perlu diketahui bahwa perbuatan menarik riba adalah perbuatan yang diharamkan dan suatu bentuk kezhaliman. Kezhaliman meniadakan keadilan yang Allah dan Rasul-Nya perintahkan. Allah Ta’ala berfirman, artinya "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya." (QS. al-Baqarah: 279)

Dalam sebuah hadits disebutkan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, pencatat riba dan dua orang saksinya." Beliau mengatakan, "Mereka semua itu sama." (HR. Muslim)

Dalam hadits yang lain beliau bersabda, "Allah melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan riba, dua orang saksinya dan penulisnya."(Muttafaq ‘alaih)

Oleh karena itu, agar proses jual beli yang dilakukan tidak bermasalah, apapun istilah yang dipakai, maka tidak ada jalan lain kecuali setiap penjual dan pembeli memperhatikan beberapa hal berikut, diantaranya:

1. Barang yang dijual sudah menjadi milik sendiri dan tidak milik orang atau perusahaan lain.
2. Hanya menggunakan satu akad, yaitu akad jual beli.
3. Tidak mengandung unsur Riba.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a'lamu bish shawab.

Sumber Rujukan:
1. Kitab al-Fatawa asy-Syar’iyyah fi al-Masa’il al-Ashriyah min Fatawa Ulama al-Balad al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid al-Juraisiy, Penerbit Darul Haq Jakarta.
2. Situs: www.pengusahamuslim.com.

MUKJIZAT NABI SEPUTAR AIR LIUR ANJING

Telah terbukti secara ilmiah bahwa anjing membawa sejumlah bakteri dan virus dalam air liur mereka, dan bahwasanya bejana (wadah) yang digunakan untuk minum anjing tidak bisa dibersihkan kecuali dengan dicuci beberapa kali dengan air dan sekali dengan tanah. Dan sungguh benarlah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika mengisyaratkan akan fakta ilmiah ini dengan sabda beliau:

طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرّات أولاهنّ بالتراب 
”Cara mensucikan bejana (wadah) salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.”
Teks Hadits:

عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرّات أولاهنّ بالتراب). 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata:”Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:” Cara mensucikan bejana (wadah) salah seorang di antara kalian jika dijilat anjing adalah dengan cara mencucinya sebanyak tujuh kali dan yang pertama dengan tanah.” (HR. Imam Muslim, 3/182)

وعن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليرقه ثم ليغسله سبع مرار) [رواه مسلم]. 
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata:”Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallambersabda:” Jika bejana (wadah) salah seorang di antara kalian dijilat anjing, maka tumpahkanlah (airnya) lalu cucilah sebanyak tujuh kali.” (HR. Imam Muslim, Kitabu ath-Thaharah,bab Hukmu Wulughil Kalbi, no. 423) 
Penjelasan Makna Hadits: 
Kedua hadits di atas mengisyaratkan (menunjukkan) kepada perlunya menumpahkan panci/bejana yang dijilat anjing. Dan menunjukkan pula kepada perlunya mencuci bejana/panci yang dijilat oleh anjing sebanyak tujuh kali, yang pertama kalinya dengan menggunakan tanah. Dan kita bisa menyimpulkan dari hadits tersebut bahwa tanah mengandung desinfektan (Desinfektan adalah bahan kimia yang digunakan untuk mencegahterjadinya infeksi atau pencemaran jasad renik seperti bakteri dan virus, jugauntuk membunuh atau menurunkan jumlah mikroorganisme atau kuman penyakitlainnya), dan bahwasanya air liur anjing mengandung patogen (bakteri merugikan) yang tidak dapat dibersihkan kecuali dengan mencucinya dengan air dan dengan tanah. 
Ilmiah Fakta: 
Para ilmuwan telah mengungkapkan fakta yang menakjubkan, yaitu adanya zat desinfektan pada tanah. Ketika para ilmuwan mempelajari susunan kandungan tanah, mereka menemukan bahwasanya tanah mengandung bahan (zat) yang jika dicampur dengan bakteri dan kuman, zat tersebut akan membunuh bakteri dan kuman tersebut dengan segera. Dan air liur anjing, membawa (mengandung) patogen bagi manusia, dan ia tidak dapat dimatikan kecuali dengan tanah. Subhaanallahu…! 
Sisi Keajaiban 
Nampak jelas bagi kita dari pembahasan hadits di atas bahwa Nabi yang mulia Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah mengisyaratkan kepada sebuah fakta ilmiah yang tidak terungkap kecuali pada abad kedua puluh. Dan ini menunjukkan bahwa beliau shallallahu 'alaihi wasallam, tidaklah berbicara melainkan dengan apa yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, karena di abad Ketujuh masehi, yaitu era di mana Nabi shallallahu 'alaihi wasallam hidup, tidak mungkin ada seseorang yang memiliki pengetahuan tentang fakta medis ini. 
(Sumber:الاعجاز العلمي في تطهير الإناء من لعاب الكلب dari http://www.muslim-day.com/ViewArticle.aspx?ID=246&CategoryID=4. Diterjemahkan dan diposting oleh Abu Yusuf Sujono)