Kamis, 24 November 2011


PERATURAN PRESIDEN TENTANG PELAKSANAAN E-GOVERNMENT DI INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH


Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. e-Government adalah pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan;
2. Infrastruktur adalah perangkat keras, piranti lunak, dan peralatan telekomunikasi, yang ketika digunakan bersama, menjadi pondasi dasar untuk mendukung pelaksanaan e-government;
3. Interoperabilitas adalah kemampuan sebuah sistem atau produk untuk bekerja sama dengan sistem atau produk lain;
4. Keamanan Informasi adalah proteksi informasi dan sistem informasi dari akses, penggunaan, penyebaran, pengubahan, gangguan, atau penghancuran oleh pihak yang tidak berwenang;
5. Audit adalah evaluasi terhadap sistem, proses, program, dan produk dalam rangka untuk memastikan keabsahan, kehandalan, dan kesesuaian dengan standar yang berlaku;
6. Nama Domain adalah alamat Internet dari seseorang, perkumpulan, organisasi, badan usaha, atau instansi pemerintah yang dapat digunakan untuk berkomunikasi melalui Internet yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik.
7. Aplikasi adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja yang mendukung pelaksanaan e-government.

MAKSUD DAN TUJUAN


(1) Peraturan Presiden ini dimaksudkan untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi oleh instansi pemerintah pusat dan daerah berkaitan dengan pelaksanaan e-government secara nasional.
(2) Peraturan Presiden ini bertujuan untuk :
a. Memberikan kepastian hukum dalam rangka pelaksanaan e-government secara nasional.
b. Memberikan keterpaduan antar instansi secara nasional dalam pelaksanaan e-government.
c. Memaksimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengolahan, pengelolaan, penyaluran, dan pendistribusian informasi dalam pelayanan publik secara nasional.

KEBIJAKAN

(1) Peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah berkaitan dengan pelaksanaan e-government harus mengacu dan selaras dengan Rencana Induk e-Government Indonesia dan ketentuan yang berlaku.
(2) Pelaksanaan e-government di setiap instansi pemerintah pusat dan daerah harus mengacu dan selaras dengan Rencana Induk e-Government Indonesia dan ketentuan yang berlaku.
(3) Pelaksanaan e-government dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta harus dikoordinasikan dengan Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri lain yang terkait.
(4) Pengembangan dan pelaksanaan e-government di masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah dievaluasi secara berkala oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, dan dilaporkan kepada Presiden Republik Indonesia.
(5) Pengadaan barang dan jasa untuk pengembangan dan pelaksanaan e-government dapat dilakukan melalui kemitraan dengan badan usaha, dengan memperhatikan efisiensi yang diperoleh dari keseimbangan belanja modal dan belanja operasional.
(6) Sumber pembiayaan dalam pengembangan dan pelaksanaan e-government dapat dilaksanakan dari APBN, APBD, hibah, pinjaman atau sumber-sumber pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

INFRASTRUKTUR

(1). Infrastruktur yang digunakan untuk pelaksanaan e-government pada instansi pemerintah pusat dan daerah harus sesuai dengan standar interoperabilitas, standar keamanan informasi, dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(2). Infrastruktur yang digunakan untuk pelaksanaan e-government pada instansi pemerintah pusat dan daerah harus dapat diperiksa kesesuaian fungsinya melalui proses audit.
(3). Pemerintah pusat menyediakan pusat data terintegrasi nasional beserta fasilitas pendukungnya yang dikoordinasikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(4). Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, masing-masing instansi pemerintah pusat dan daerah menyediakan pusat data terintegrasi, mengacu kepada standar interoperabilitas, standar keamanan informasi, dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(5). Semua situs web instansi pemerintah pusat dan daerah harus menggunakan nama domain yang diperuntukkan untuk instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(6). Semua situs web instansi pemerintah pusat dan daerah harus berinduk pada satu portal induk resmi pemerintah Indonesia yang beralamat di indonesia.go.id yang dikelola oleh Sekretariat Negara.


APLIKASI


(1). Aplikasi e-government terdiri dari aplikasi dasar yang bersifat umum, aplikasi standar nasional, dan aplikasi spesifik, yang ketentuannya dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(2). Aplikasi yang digunakan untuk pelaksanaan e-government pada instansi pemerintah pusat dan daerah harus memenuhi standar interoperabilitas, standar keamanan informasi, dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(3). Aplikasi yang digunakan untuk pelaksanaan e-government pada instansi pemerintah pusat dan daerah harus dapat diperiksa kesesuaian fungsinya melalui proses audit.
(4). Instansi pemerintah yang membangun aplikasi untuk menunjang pelaksanaan e-government menggunakan APBN/APBD harus memastikan bahwa hak cipta termasuk hak pakai, hak ubah, hak menggandakan, dan hak distribusi aplikasi tersebut menjadi milik negara.

(5). Setiap instansi pusat wajib menyediakan aplikasi standar nasional sesuai
dengan tugas dan fungsi khusus yang melekat pada instansi tersebut. Dalam
hal aplikasi tersebut melibatkan lebih dari satu instansi, maka diperlukan
koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika.
(6). Aplikasi standar nasional yang dimaksud pada ayat (5) beserta seluruh dokumentasi pendukungnya, wajib diserahkan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.
(7). Aplikasi dasar yang bersifat umum disediakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(8). Aplikasi yang bersifat spesifik diatur oleh ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(9). Penyimpanan aplikasi standar nasional dilakukan dalam repositori yang dikelola oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

DATA DAN INFORMASI

(1). Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan e-government untuk keperluan internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2). Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, dan keutuhan data dan informasi sesuai dengan standar dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(3). Struktur dan format data yang digunakan harus memenuhi standar interoperabilitas dan ketentuan yang berlaku secara nasional.
(4). Setiap instansi pusat wajib menyediakan standar data nasional sesuai dengan tugas dan fungsi khusus yang melekat pada instansi tersebut. Dalam hal standar data tersebut melibatkan lebih dari satu instansi, maka diperlukan koordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika.

SUMBER DAYA MANUSIA

(1). Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menyediakan sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan e-government sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.

(2). Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan e-government.
(3). Standar kompetensi sumber daya manusia untuk mendukung pelaksanaan e-government ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.

KELEMBAGAAN

(1) Setiap instansi pemerintah pusat dan daerah harus memiliki kelembagaan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan e-government.
(2) Lembaga yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan e-government memiliki unit kerja sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan instansi.
(3) Tugas dan fungsi lembaga dan unit kerja di bawahnya mengikuti standar dan ketentuan yang berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang kelembagaan akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara atas masukan dari Menteri Komunikasi dan Informatika.

TATA KELOLA

(1) Pelaksanaan e-Government harus mengacu pada ketentuan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi yang berlaku dan standar yang ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika.
(2) Tata kelola teknologi informasi dan komunikasi dalam pelaksanaan e-government harus dapat diperiksa kesesuaian pelaksanaannya melalui proses audit.


STRATEGI PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT


Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, pencapaian tujuan strategis e-government perlu dilaksanakan melalui 6 (enam) strategi yang berkaitan erat, yaitu :


  1. Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas.
  2. Menata sistem manajemen dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik.
  3. Memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.
  4. Meningkatkan peran serta dunia usaha dan mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi.
  5. Mengembangkan kapasitas SDM baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom, disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat.
  6. Melaksanakan pengembangan secara sistematik melalui tahapan-tahapan yang realistik dan terukur.















Tidak ada komentar:

Posting Komentar