Sabtu, 18 Februari 2012

BAB II OPINI AUDIT


BAB II
PEMBAHASAN

Akuntan publik memainkan peran sosial yang penting, sehingga manajemen KAP dan staf profesional mereka dituntut untuk berperilaku secara pantas dan melaksanakan audit dan jasa lainnya dengan kualitas tinggi. IAI dan organisasi terkait lainnya telah mengembangkan beberapa mekanisme untuk meningkatkan kualitas audit dan perilaku profesional. Mekanisme ini kemudian ditetapkan sebagai Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing ini merupakan pedoman audit bagi auditor dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya yang meliputi pertimbangan mengenai kualitas profesional mereka, seperti keahlian dan independensi, persyaratan pelaporan, dan bahan bukti.
Standar auditing terdiri dari sepuluh standar dan dirinci dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran dari masing-masing standar auditing. PSA berisi ketentuan atau pedoman utama yang harus diikuti (dipatuhi) oleh akuntan publik dalam melaksanakan penugasan audit. Standar auditing dibagi menjadi tiga kelompok standar, yaitu :
1.      Standar Umum
a.       Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai auditor.
b.      Dalam semua hal yang berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
c.       Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.





2.      Standar Pekerjaan Lapangan
a.       Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.      Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang harus dilakukan.
c.       Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melaui inspeksi pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
3.      Standar Pelaporan
1.      Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2.      Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntasi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan prinsip akuntasi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3.      Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.
4.      Laporan audit harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana auditor dihubungakan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada dan tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.





2.1.   Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion). Laporan memuat pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Kesimpulan ini dibuat hanya bilamana auditor telah merumuskan pendapat demikian berdasarkan suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing.
Laporan ini harus menyebutkan laporan keuangan auditan dalam paragraf pengantar, menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat auditor dalam paragraf pendapat.
            Kondisi yang harus dipenuhi Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), yaitu :
1.      Laporan keuangan lengkap
2.      Ketiga standar umumdalam standar auditing dipenuhi
3.      Ketiga standar pelaksanaan dipenuhi
4.      Laporan keuangan disajikan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Contoh laporan auditor mengenai Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) adalah sebagai berikut :

Laporan Auditor Independen

(Pihak yang Dituju)
                       
Kami telah mengaudit neraca perusahaan X pada tanggal 31 Desember 2010 serta laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tangung  Jawab kami terletak pada pernyataan pendapat  atas laporan keuangan berdasarkan audit kami.



Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Auntansi Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam neraca. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian neraca secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material , posisi keuangan perusahaan X tanggal 31 Desember 2010 dan tanggal 31 Desember  2009 dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

(Tanggal Laporan Audit)

(Tanda Tangan, Nama, No. Ijin Praktek)


2.2.  Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Jika auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, maka auditor tersebut harus :
1.      Menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat
2.      Mencantumkan juga bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan didalam paragraf tersebut
3.      Berisi kata “kecuali” atau “pengecualian” dalam suatu frasa




Pendapat wajar dengan pengecualian ini dinyatakan bilamana :
1.      Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat. Pembatasan terhadap lingkup audit (oleh klien atau oleh keadaan), yaitu :
a)      Pelaksanaan waktu pelaksanaan audit
b)      Kegagalan memperoleh bukti kompeten yang cukup
Terjadi pembatasan pada penerapan prosedur audit sehingga tidak diperoleh bukti kompeten yang cukup, misalnya :
1)      Pengamatan terhadap perhitungan fisik persediaan terbatas
2)      Konfirmasi piutang melalui komunikasi langsung dengan debitur klien terbatas
3)      Tidak memperoleh laporan keuangan dari pihak investee
4)      Adanya suatu hal yang berkaitan dengan ketidakpastian
c)      Ketidakcukupan catatan akuntansi
Bila klien yang mengenakan pembatasan secara signifikan membatasi lingkup audit, auditor mempertimbangkan untuk menyatakan “tidak memberikan pendapat”. Bila auditor membuat pengecualian dalam pendapatnya karena pembatasan terhadap lingkup audit, kata-kata yang dicantumkan dalam paragraf pendapat harus menunjukan bahwa pengecualian tersebut berkaitan dengan dampak yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan dan bukan terhadap pembatasan lingkup audit itu sendiri.
Contoh laporan audit yang memberikan pendapat wajar dengan pengecualian karena pembatasan lingkup audit adalah sebagai berikut :







Laporan Auditor Independen

(Pihak yang Dituju)
(Sama dengan paragraf  pertama          laporan auditor wajar tanpa pengecualian)

Kecuali seperti yang diuraikan seperti berikut ini, kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntansi Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Kami tidak dapat memperoleh laporan keuangan auditan oleh auditor independen yang mendukung investasi perusahaan dalam anak perusahaan diluar negeri masing-masing sebesar Rp. …….. dan Rp. ……. Pada tanggal 31 Desember 2010 dan 2009, atau hak atas laba perusahaan anak sebesar Rp. …….. dan Rp. …….. yang dicantumkan dalam laba besih untuk tahun yang beakhir pada tanggal-tanggal tersebut diatas, seperti yang dijelaskan pada catatan X dalam catatan atas laporan keuangan.kami juga tidak dpat memperoleh keyakinan atas nilai investasi daam anak perusahaan diluar negeri tersebut beserta hak atas labanya dengan prosedur audit kami.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak penyesuian tersebut jika ada, yang mungkin diperlukan jika kami memeriksa butki tentang investasi diluar negeri dan labanya  tersebut, laporan keuangan yang kami sebut dalam paragraf pertama diatas menyajukan secara wajar dalam semua hal yang material , posisi keuangan perusahaan ABC tanggal 31 Desember 2010 dan tanggal 31 Desember  2009dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

(Tanggal Laporan Audit)

(Tanda Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)

Auditor mungkin diminta hanya untuk melaporkan hasil audit atas salah satu unsur laporan keuangan pokok dan tidak yang lain misalnya hasil audit atas neraca saja. Hal ini bukan termasuk kedalam pembatasan lingkup audit jika akses auditor terhadap informasi yang mendasari laporan keuangan pokok tidak dibatasi dan jika auditor menerapkan semua prosedur audit yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.
Contoh laporan audit yang menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian yang diberikan oleh auditor dalam audit terhadap neraca saja, yaitu :

Laporan Auditor Independen

 (Pihak yang Dituju)
                       
Kami telah mengaudit neraca perusahaan X, tanggal 31 Desember 2010. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tangung  Jawab kami terletak pada pernyataan pendapat  atas laporan kuangan berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Auntansi Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam neraca. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian neraca secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, neraca yang kami sebut diatas mnyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan perusahaan X tanggal 31 Desember 2010 sesuai dengan prinip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

(Tanggal Laporan Audit)

(Tanda Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)                                           

2.      Auditor yakin atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
Apabila laporan keuangan secara material terpengaruh oleh suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum dan auditor telah mengaudit laporan keuangan tersebut berdasarkan standar auditing yang ditetapkan IAI, maka ia harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian, atau pendapat tidak wajar.
Salah satu faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan apakah dampak penyimpangan dari prinsip akuntansi cukup material atau tidak, adalah besarnya dampak tersebut dalam nilai rupiah. Materialitas bergantung pada ukuran relatif, pertimbangan kualitatif maupun kuantitatif.
Signifikannya suatu unsur bagi suatu entitas, luasnya akibat salah saji, dan dampaknya salah saji tersebut terhadap laporan keuangan secara keseluruhan merupakan faktor yang harus diperhitungkan dalam mempertimbangkan materialitas.
Contoh laporan auditor yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian karena penggunaan prinsip akuntansi yang menyimpang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum adalah sebagai berikut :
Laporan Auditor Independen

(Pihak yang Dituju)
(Sama dengan paragraf  pertama          laporan auditor wajar tanpa pengecualian)
           
Perusahaan tidak mengakui aktiva dan kwajiban sewa guna usaha tertentu dalam neraca terlampir,  menurut kami jumlah tersebut seharusnya diakui agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika kewajiban sewa guna usaha diakui, aktiva tetap akan bertambah sebesar Rp. …….. dan Rp. …….. , kewajiban jangka panjang sebesar Rp. …….. dan Rp. …….. dan saldo laba masing-masing sebesar Rp. …….. dan Rp. …….. pada tanggal 31 Desember 2010 dan 2009. Disamping itu laba bersih akan bertambah (berkurang) masing-masing sbesar Rp. …….. dan Rp. …….. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak tidak diakuinya aktiva dan kewajiban sewa guna usaha tertentu seperti kami uraikan dalam paragraf diatas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material , posisi keuangan perusahaan X tanggal 31 Desember 2010 dan tanggal 31 Desember  2009 dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

(Tanggal Laporan Audit)

(Tanda Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)

Jika penyimpangan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan, paragraf terpisah (yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat) dalam laporan auditor yang disajikan diatas perlu diubah menjadi sebagai berikut :
Seperti dijelaskan lebih lenkap pada catatan X atas laporan keuangan, perusahaan tidak mengakui aktiva dan kewajiban sewa guna usaha dalam neraca terlampir. Menurut pendapat kami, prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan penyajian aktiva dan kewajiban tersebut dalam neraca.
Jika informasi pokok untuk penyajian secara wajar sesuai prinsip akuntansi disajikan ditempat lain dalam laporan kepada pemegang saham, atau dalam prospektus, surat kuasa, maka informasi tersebut harus diacu dalam laporan keuangan. Jika laporan keuangan termasuk catatan atas laporan keuangan tidak menjelaskan hal tersebut auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
Contoh laporan auditor yang berisi pengecualian karena adanya pengungkapan yang tidak cukup yang jika informasi pokok tidak dijelaskan adalah sebagai berikut :




Laporan Auditor Independen

(Pihak yang Dituju)
(Sama dengan paragraf  pertama          laporan auditor wajar tanpa pengecualian)

Laporan keuangan perusahaan tidak mengungkapkan (uraikan sifat pengungkapan yang tidak disajikan). Menurut pendapat kami, pengungkapan informasi ini diwajibkan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Menurut pendapat kami, kecuali tidak disajikan informasi yang di uraikan dalam paragraf diatas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material , posisi keuangan perusahaan X tanggal 31 Desember 2010 dan tanggal 31 Desember  2009 dan hasil usaha serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

(Tanggal Laporan Audit)

(Tanda Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)


Jika auditor berkesimpulan bahwa hal yang berkaitan dengan risiko atau ketidakpastian tidak diungkapkan secara memadai dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
Penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia menyangkut risiko atau ketidakpastian umumnya dikelompokan kedalam satu diantara tiga golongan :
a)      Pengungkapan yang tidak memadai
Auditor harus mempertimbangkan materialitas dalam mengevaluasi kecukupan pengungkapan hal-hal yang berkaitan dengan risiko atau ketidakpastian dalam laporan keuangan dalam hubungannya dengan laporan keuangan secara keseluruhan.
b)      Ketidakpastian prinsip akuntansi
Dalam penyusunan laporan keuangan, manajemen melakukan estimasi hasil peristiwa masa depan dengan tipe tertentu.
Contoh :
1)      Estimasi untuk masa manfaat aktiva tetap yang disusutkan
2)      Dapat atau tidaknya piutang ditagih
3)      Nilai realisasi bersih persediaan
Standar akuntansi yang berkaitan kontijensi ini jika tidak diterapkan dengan benar oleh manajemen, dapat menimbulkan pertanyaan tentang ketepatan prinsip akuntansi yang digunakan.
c)      Estimasi akuntansi yang tidak masuk akal
Jika auditor berkesimpulan bahwa estimasi manajemen tidak masuk akal, melalui tipe-tipe bukti audit yang diperolehnya, sehingga berdampak pada laporan keuangan disajikan salah secara material maka auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
Perubahan akuntansi dapat saja terjadi dalam perusahaan klien. Tentu saja auditor harus menilai perubahan dalam prinsip akuntansi agar ia mengetahui bahwa :
a)      Prinsip akuntansi yang baru diterapkan adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum
b)      Metode akuntansi untuk memperlakukan dampak perubahan tersebut sesuai
c)      Alasan yang kuat mendasari perubahan akuntansi
Jika perubahan akuntansi tidak memenuhi kondisi tersebut, maka auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau jika dampak perubahan tersebut cukup material auditor harus menyatakan pendapat tidak wajar atas lapran keuangan.
           



2.3.  Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Suatu pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Bila auditor menyatakan pendapat tidak wajar, auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya, yaitu :
1)      Semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar
2)      Dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas, jika secara praktis untuk dilaksanakan.
Contoh laporan auditor jika pendapat tidak wajar dinyatakan oleh auditor (paragraf pendapat harus berisi perujukan langsung ke paragraf terpisah yang menjelaskan dasar untuk pendapat tidak wajar tersebut) adalah sebagai berikut :

Laporan Auditor Independen

(Pihak yang Dituju)
(Sama dengan paragraf  pertama          laporan auditor wajar tanpa pengecualian)

Sebagaimana telah dijelaskan dalam catatan PT. ABC atas laporan keuangan, perusahaan mencantumkan akun mesin pada nilai yang ditetapkan oleh manajemen, dan menghitung penyusutannya berdasarkan nilai tersebut. Prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan penyajian aktiva tetap pada nilai revaluasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikurangi dengan penyusutan akumulasi akan dihitung berdasarkan nilai tersebut.
Karena penyimpangan dari prinsip yang berlaku umum di Indonesia seperti yang diuraikan di atas, pada tanggal 31 Desember 2010 dan 2009, saldo persediaan lebih tinggi sebesar Rp. …….. dan Rp. …….. dengan diperhitungkannya biaya penyusutan ke dalam biaya overhead pabrik dibandingkan jika disajikan atas dasar nilainya, dan aktiva tetap dikurangi penyusutan akumulasinya disajikan lebh tinggi Rp. …….. dan R. …….. dibandingkan jika disajikan atas dasar nilainya. Dan dasar memadai untu menyatakan pendapat.
            Menurut pendapat kami, karena dampak hal yang kami uraikan daam paragraf di atas,laporan keuangan yang kami sebut diatas tidak  menyajikan secara wajar, sesuai dengan prinsip akuntansiyang berlaku umum di Indonesia, posisi keuangan perusahaan ABC tanggal Desember 2010, atau hasil usaha, atau arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal – tanggal tersebut.

(Tanggal Laporan Audit)

(Tanda Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)


2.4.  Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang suatu kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi.
Jika auditor menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut. Pernyataan tidak memberikan pendapat cocok jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinnya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
Pernyataan tidak memberikan pendapat harus tidak diberikan karena auditor yakin, atas dasar auditnya bahwa terdapat penyimpangan material dari prinsip akuntansi. Jika pernyataan tidak memberikan pendapat disebabkan pembatasan lingkup audit auditor harus menunjukan dalam paragraf terisah semua alasan substantive yang mendukung pernyataannya. Harus menyatakan bahwa lingkup auditnya tidak memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Contoh laporan auditor yang berisi pernyatan tidak memberikan pendapat sebagai akibat ketidakberhasilan auditor untuk memperoleh bukti yang cukup karena
pembatasan lingkup audit :
Laporan Auditor Independen

(Pihak yang Dituju)

Kami telah membuat perikatan untuk mengaudit neraca perusahaan ABC tanggal 31 Desember 2010 serta laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan.
Perusahaan tidak melakukan perhitungan fisik persediaan dalam tahun 2010 yang dicantumkan dalam laporan keuangan sebesar Rp. …….. pada tanggal 31 Desember 2010. Lebih lanjut, bukti-bukti yang mendukung nilai aktiva tetap yang dibeli sebelum 31 Desember 2010 tidak lagi tersedia dalam arsip perusahaan dan aktiva tetap.
Karena perusahaan tidak melakukan perhitungan fisik persedian dan kami tidak dapat menerapkan prosedur audit untuk meyakinkan kami atas kuantitas persediaan dan nilai aktiva tetap, lingkup audit kami tidak cukup untuk memungkinkan kami menyatakan, dan kami tidak menyatakan, pendapat atas laporan keuangan.

(Tanggal Laporan Audit)

(Tanda Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar