BAB
II
PEMBAHASAN
Akuntan publik memainkan peran sosial yang
penting, sehingga manajemen KAP dan staf profesional mereka dituntut untuk
berperilaku secara pantas dan melaksanakan audit dan jasa lainnya dengan
kualitas tinggi. IAI dan
organisasi terkait lainnya telah mengembangkan beberapa mekanisme untuk
meningkatkan kualitas audit dan perilaku profesional. Mekanisme ini kemudian
ditetapkan sebagai Standar Auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar auditing ini merupakan pedoman audit bagi auditor dalam menjalankan
tanggung jawab profesionalnya yang meliputi pertimbangan mengenai kualitas
profesional mereka, seperti keahlian dan independensi, persyaratan pelaporan,
dan bahan bukti.
Standar auditing terdiri dari sepuluh
standar dan dirinci dalam Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian
PSA merupakan penjabaran dari masing-masing standar auditing. PSA berisi ketentuan atau pedoman utama
yang harus diikuti (dipatuhi) oleh akuntan publik dalam melaksanakan penugasan
audit. Standar auditing dibagi menjadi tiga kelompok standar, yaitu :
1.
Standar Umum
a.
Audit harus dilaksanakan oleh
seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis cukup sebagai
auditor.
b.
Dalam semua hal yang
berhubungan dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus
dipertahankan oleh auditor.
c.
Dalam pelaksanaan audit dan
penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya
dengan cermat dan seksama.
2.
Standar Pekerjaan Lapangan
a.
Pekerjaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
b.
Pemahaman yang memadai atas
struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang harus dilakukan.
c.
Bukti audit kompeten yang cukup
harus diperoleh melaui inspeksi pengamatan, pengajuan pertanyaan dan konfirmasi
sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang
diaudit.
3.
Standar Pelaporan
1.
Laporan auditor harus
menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
2.
Laporan audit harus menunjukkan
keadaan yang di dalamnya prinsip akuntasi tidak secara konsisten diterapkan
dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dalam hubungannya dengan
prinsip akuntasi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.
3.
Pengungkapan informatif dalam
laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
audit.
4.
Laporan audit harus memuat
suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau
suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak
dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam semua hal yang mana
auditor dihubungakan dengan laporan keuangan, laporan auditor harus memuat
petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor, jika ada dan tingkat
tanggung jawab yang dipikulnya.
2.1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).
Pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion).
Laporan memuat pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam
semua hal yang material, posisi keuangan suatu entitas, hasil usaha dan arus
kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Kesimpulan
ini dibuat hanya bilamana auditor telah merumuskan pendapat demikian
berdasarkan suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing.
Laporan ini
harus menyebutkan laporan keuangan auditan dalam paragraf pengantar,
menggambarkan sifat audit dalam paragraf lingkup audit, dan menyatakan pendapat
auditor dalam paragraf pendapat.
Kondisi
yang harus dipenuhi Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), yaitu :
1.
Laporan keuangan
lengkap
2.
Ketiga standar umumdalam
standar auditing dipenuhi
3.
Ketiga standar
pelaksanaan dipenuhi
4.
Laporan keuangan
disajikan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Contoh laporan auditor mengenai
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified
Opinion) adalah sebagai berikut :
Laporan
Auditor Independen
(Pihak
yang Dituju)
Kami telah mengaudit neraca perusahaan X pada
tanggal 31 Desember 2010 serta laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas,
dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Laporan
keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tangung Jawab kami terletak pada pernyataan
pendapat atas laporan keuangan
berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Auntansi Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliputi
pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan
pengungkapan dalam neraca. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi
yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian neraca secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit
kami memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami
sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material , posisi
keuangan perusahaan X tanggal 31 Desember 2010 dan tanggal 31 Desember 2009 dan hasil usaha serta arus kas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(Tanggal
Laporan Audit)
(Tanda
Tangan, Nama, No. Ijin Praktek)
2.2. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Pendapat wajar
dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar,
dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, kecuali untuk dampak hal
yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Jika auditor menyatakan pendapat wajar
dengan pengecualian, maka auditor tersebut harus :
1.
Menjelaskan semua
alasan yang menguatkan dalam satu atau lebih paragraf terpisah yang dicantumkan
sebelum paragraf pendapat
2.
Mencantumkan juga
bahasa pengecualian yang sesuai dan menunjuk ke paragraf penjelasan didalam
paragraf tersebut
3.
Berisi kata “kecuali”
atau “pengecualian” dalam suatu frasa
Pendapat wajar dengan pengecualian
ini dinyatakan bilamana :
1.
Ketiadaan bukti
kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit yang
mengakibatkan auditor berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat
wajar tanpa pengecualian dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan
pendapat. Pembatasan terhadap lingkup audit (oleh klien atau oleh keadaan),
yaitu :
a)
Pelaksanaan waktu
pelaksanaan audit
b)
Kegagalan memperoleh
bukti kompeten yang cukup
Terjadi
pembatasan pada penerapan prosedur audit sehingga tidak diperoleh bukti
kompeten yang cukup, misalnya :
1)
Pengamatan terhadap
perhitungan fisik persediaan terbatas
2)
Konfirmasi piutang
melalui komunikasi langsung dengan debitur klien terbatas
3)
Tidak memperoleh
laporan keuangan dari pihak investee
4)
Adanya suatu hal yang
berkaitan dengan ketidakpastian
c)
Ketidakcukupan catatan
akuntansi
Bila klien yang mengenakan pembatasan
secara signifikan membatasi lingkup audit, auditor mempertimbangkan untuk
menyatakan “tidak memberikan pendapat”. Bila auditor membuat pengecualian dalam
pendapatnya karena pembatasan terhadap lingkup audit, kata-kata yang
dicantumkan dalam paragraf pendapat harus menunjukan bahwa pengecualian
tersebut berkaitan dengan dampak yang mungkin timbul terhadap laporan keuangan
dan bukan terhadap pembatasan lingkup audit itu sendiri.
Contoh
laporan audit yang memberikan pendapat wajar dengan pengecualian karena
pembatasan lingkup audit adalah sebagai berikut :
Laporan
Auditor Independen
(Pihak
yang Dituju)
(Sama
dengan paragraf pertama laporan auditor wajar tanpa
pengecualian)
Kecuali seperti yang diuraikan seperti berikut ini,
kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan
Akuntansi Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan
melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan
keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliputi pemeriksaan, atas dasar
pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam
laporan keuangan. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan
dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap
penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami
memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Kami tidak dapat memperoleh laporan keuangan auditan
oleh auditor independen yang mendukung investasi perusahaan dalam anak
perusahaan diluar negeri masing-masing sebesar Rp. …….. dan Rp. ……. Pada
tanggal 31 Desember 2010 dan 2009, atau hak atas laba perusahaan anak sebesar
Rp. …….. dan Rp. …….. yang dicantumkan dalam laba besih untuk tahun yang
beakhir pada tanggal-tanggal tersebut diatas, seperti yang dijelaskan pada
catatan X dalam catatan atas laporan keuangan.kami juga tidak dpat memperoleh
keyakinan atas nilai investasi daam anak perusahaan diluar negeri tersebut
beserta hak atas labanya dengan prosedur audit kami.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak
penyesuian tersebut jika ada, yang mungkin diperlukan jika kami memeriksa butki
tentang investasi diluar negeri dan labanya
tersebut, laporan keuangan yang kami sebut dalam paragraf pertama diatas
menyajukan secara wajar dalam semua hal yang material , posisi keuangan
perusahaan ABC tanggal 31 Desember 2010 dan tanggal 31 Desember 2009dan hasil usaha serta arus kas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(Tanggal
Laporan Audit)
(Tanda
Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)
Auditor mungkin diminta hanya untuk
melaporkan hasil audit atas salah satu unsur laporan keuangan pokok dan tidak
yang lain misalnya hasil audit atas neraca saja. Hal ini bukan termasuk kedalam
pembatasan lingkup audit jika akses auditor terhadap informasi yang mendasari
laporan keuangan pokok tidak dibatasi dan jika auditor menerapkan semua
prosedur audit yang dipandang perlu sesuai dengan keadaan.
Contoh
laporan audit yang menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian yang diberikan
oleh auditor dalam audit terhadap neraca saja, yaitu :
Laporan
Auditor Independen
(Pihak yang Dituju)
Kami telah mengaudit neraca perusahaan X, tanggal 31
Desember 2010. Laporan keuangan adalah tanggung jawab manajemen perusahaan. Tangung Jawab kami terletak pada pernyataan
pendapat atas laporan kuangan
berdasarkan audit kami.
Kami melaksanakan audit berdasarkan standar auditing
yang ditetapkan Ikatan Auntansi Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami
merencanakan dan melaksanakan audit agar kami memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Audit meliputi pemeriksaan,
atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan
dalam neraca. Audit juga meliputi penilaian atas prinsip akuntansi yang
digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta penilaian
terhadap penyajian neraca secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami
memberikan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.
Menurut pendapat kami, neraca yang kami sebut diatas
mnyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
perusahaan X tanggal 31 Desember 2010 sesuai dengan prinip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia.
(Tanggal
Laporan Audit)
(Tanda Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)
2.
Auditor yakin atas
dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip
akuntansi yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan
pendapat tidak wajar.
Apabila laporan keuangan secara material
terpengaruh oleh suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum
dan auditor telah mengaudit laporan keuangan tersebut berdasarkan standar
auditing yang ditetapkan IAI, maka ia harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian,
atau pendapat tidak wajar.
Salah satu faktor yang harus dipertimbangkan
dalam menentukan apakah dampak penyimpangan dari prinsip akuntansi cukup
material atau tidak, adalah besarnya dampak tersebut dalam nilai rupiah. Materialitas
bergantung pada ukuran relatif, pertimbangan kualitatif maupun kuantitatif.
Signifikannya suatu unsur bagi suatu
entitas, luasnya akibat salah saji, dan dampaknya salah saji tersebut terhadap
laporan keuangan secara keseluruhan merupakan faktor yang harus diperhitungkan
dalam mempertimbangkan materialitas.
Contoh
laporan auditor yang berisi pendapat wajar dengan pengecualian karena
penggunaan prinsip akuntansi yang menyimpang dari prinsip akuntansi yang
berlaku umum adalah sebagai berikut :
Laporan
Auditor Independen
(Pihak
yang Dituju)
(Sama
dengan paragraf pertama laporan auditor wajar tanpa
pengecualian)
Perusahaan tidak mengakui aktiva dan kwajiban sewa
guna usaha tertentu dalam neraca terlampir,
menurut kami jumlah tersebut seharusnya diakui agar sesuai dengan
prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Jika kewajiban sewa guna
usaha diakui, aktiva tetap akan bertambah sebesar Rp. …….. dan Rp. …….. ,
kewajiban jangka panjang sebesar Rp. …….. dan Rp. …….. dan saldo laba masing-masing
sebesar Rp. …….. dan Rp. …….. pada tanggal 31 Desember 2010 dan 2009. Disamping
itu laba bersih akan bertambah (berkurang) masing-masing sbesar Rp. …….. dan
Rp. …….. untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Menurut pendapat kami, kecuali untuk dampak tidak
diakuinya aktiva dan kewajiban sewa guna usaha tertentu seperti kami uraikan
dalam paragraf diatas, laporan keuangan yang kami sebut di atas menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material , posisi keuangan perusahaan X
tanggal 31 Desember 2010 dan tanggal 31 Desember 2009 dan hasil usaha serta arus kas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(Tanggal
Laporan Audit)
(Tanda
Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)
Jika penyimpangan tersebut dijelaskan
dalam catatan atas laporan keuangan, paragraf terpisah (yang dicantumkan
sebelum paragraf pendapat) dalam laporan auditor yang disajikan diatas perlu
diubah menjadi sebagai berikut :
Seperti
dijelaskan lebih lenkap pada catatan X atas laporan keuangan, perusahaan tidak
mengakui aktiva dan kewajiban sewa guna usaha dalam neraca terlampir. Menurut
pendapat kami, prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia mengharuskan
penyajian aktiva dan kewajiban tersebut dalam neraca.
Jika informasi pokok untuk penyajian
secara wajar sesuai prinsip akuntansi disajikan ditempat lain dalam laporan
kepada pemegang saham, atau dalam prospektus, surat kuasa, maka informasi
tersebut harus diacu dalam laporan keuangan. Jika laporan keuangan termasuk
catatan atas laporan keuangan tidak menjelaskan hal tersebut auditor harus
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar.
Contoh
laporan auditor yang berisi pengecualian karena adanya pengungkapan yang tidak
cukup yang jika informasi pokok tidak dijelaskan adalah sebagai berikut :
Laporan
Auditor Independen
(Pihak
yang Dituju)
(Sama
dengan paragraf pertama laporan auditor wajar tanpa
pengecualian)
Laporan keuangan perusahaan tidak mengungkapkan
(uraikan sifat pengungkapan yang tidak disajikan). Menurut pendapat kami,
pengungkapan informasi ini diwajibkan oleh prinsip akuntansi yang berlaku umum
di Indonesia.
Menurut pendapat kami, kecuali tidak disajikan
informasi yang di uraikan dalam paragraf diatas, laporan keuangan yang kami
sebut di atas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material , posisi
keuangan perusahaan X tanggal 31 Desember 2010 dan tanggal 31 Desember 2009 dan hasil usaha serta arus kas untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut sesuai dengan prinip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(Tanggal
Laporan Audit)
(Tanda
Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)
Jika auditor berkesimpulan bahwa hal
yang berkaitan dengan risiko atau ketidakpastian tidak diungkapkan secara
memadai dalam laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku
umum auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat
tidak wajar.
Penyimpangan
dari prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia menyangkut risiko atau
ketidakpastian umumnya dikelompokan kedalam satu diantara tiga golongan :
a)
Pengungkapan yang tidak
memadai
Auditor harus mempertimbangkan
materialitas dalam mengevaluasi kecukupan pengungkapan hal-hal yang berkaitan
dengan risiko atau ketidakpastian dalam laporan keuangan dalam hubungannya
dengan laporan keuangan secara keseluruhan.
b)
Ketidakpastian prinsip
akuntansi
Dalam penyusunan laporan keuangan,
manajemen melakukan estimasi hasil peristiwa masa depan dengan tipe tertentu.
Contoh :
1)
Estimasi untuk masa
manfaat aktiva tetap yang disusutkan
2)
Dapat atau tidaknya
piutang ditagih
3)
Nilai realisasi bersih
persediaan
Standar
akuntansi yang berkaitan kontijensi ini jika tidak diterapkan dengan benar oleh
manajemen, dapat menimbulkan pertanyaan tentang ketepatan prinsip akuntansi
yang digunakan.
c)
Estimasi akuntansi yang
tidak masuk akal
Jika auditor berkesimpulan bahwa
estimasi manajemen tidak masuk akal, melalui tipe-tipe bukti audit yang
diperolehnya, sehingga berdampak pada laporan keuangan disajikan salah secara
material maka auditor harus menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau
pendapat tidak wajar.
Perubahan
akuntansi dapat saja terjadi dalam perusahaan klien. Tentu saja auditor harus
menilai perubahan dalam prinsip akuntansi agar ia mengetahui bahwa :
a)
Prinsip akuntansi yang
baru diterapkan adalah prinsip akuntansi yang berlaku umum
b)
Metode akuntansi untuk
memperlakukan dampak perubahan tersebut sesuai
c)
Alasan yang kuat
mendasari perubahan akuntansi
Jika
perubahan akuntansi tidak memenuhi kondisi tersebut, maka auditor harus
menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian atau jika dampak perubahan
tersebut cukup material auditor harus menyatakan pendapat tidak wajar atas
lapran keuangan.
2.3. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Suatu pendapat
tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar
posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia. Pendapat ini dinyatakan bila, menurut pertimbangan
auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Bila auditor
menyatakan pendapat tidak wajar, auditor harus menjelaskan dalam paragraf
terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya, yaitu :
1)
Semua alasan yang
mendukung pendapat tidak wajar
2)
Dampak utama hal yang
menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar terhadap posisi keuangan, hasil
usaha, dan arus kas, jika secara praktis untuk dilaksanakan.
Contoh laporan auditor jika pendapat
tidak wajar dinyatakan oleh auditor (paragraf pendapat harus berisi perujukan
langsung ke paragraf terpisah yang menjelaskan dasar untuk pendapat tidak wajar
tersebut) adalah sebagai berikut :
Laporan
Auditor Independen
(Pihak
yang Dituju)
(Sama
dengan paragraf pertama laporan auditor wajar tanpa
pengecualian)
Sebagaimana
telah dijelaskan dalam catatan PT. ABC atas laporan keuangan, perusahaan
mencantumkan akun mesin pada nilai yang ditetapkan oleh manajemen, dan
menghitung penyusutannya berdasarkan nilai tersebut. Prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia mengharuskan penyajian aktiva tetap pada nilai
revaluasi berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikurangi dengan penyusutan
akumulasi akan dihitung berdasarkan nilai tersebut.
Karena
penyimpangan dari prinsip yang berlaku umum di Indonesia seperti yang diuraikan
di atas, pada tanggal 31 Desember 2010 dan 2009, saldo persediaan lebih tinggi
sebesar Rp. …….. dan Rp. …….. dengan diperhitungkannya biaya penyusutan ke
dalam biaya overhead pabrik dibandingkan jika disajikan atas dasar nilainya,
dan aktiva tetap dikurangi penyusutan akumulasinya disajikan lebh tinggi Rp.
…….. dan R. …….. dibandingkan jika disajikan atas dasar nilainya. Dan dasar
memadai untu menyatakan pendapat.
Menurut
pendapat kami, karena dampak hal yang kami uraikan daam paragraf di
atas,laporan keuangan yang kami sebut diatas tidak menyajikan secara wajar, sesuai dengan
prinsip akuntansiyang berlaku umum di Indonesia, posisi keuangan perusahaan ABC
tanggal Desember 2010, atau hasil usaha, atau arus kas untuk tahun yang
berakhir pada tanggal – tanggal tersebut.
(Tanggal
Laporan Audit)
(Tanda
Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)
2.4. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer of Opinion)
Suatu pernyataan
tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat
atas laporan keuangan. Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana
ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat tentang suatu
kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi.
Jika auditor
menyatakan tidak memberikan pendapat, laporan auditor harus memberikan semua
alasan substantif yang mendukung pernyataan tersebut. Pernyataan tidak
memberikan pendapat cocok jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya
memadai untuk memungkinnya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
Pernyataan tidak
memberikan pendapat harus tidak diberikan karena auditor yakin, atas dasar auditnya
bahwa terdapat penyimpangan material dari prinsip akuntansi. Jika pernyataan
tidak memberikan pendapat disebabkan pembatasan lingkup audit auditor harus
menunjukan dalam paragraf terisah semua alasan substantive yang mendukung
pernyataannya. Harus menyatakan bahwa lingkup auditnya tidak memadai untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
Contoh laporan auditor yang berisi
pernyatan tidak memberikan pendapat sebagai akibat ketidakberhasilan auditor
untuk memperoleh bukti yang cukup karena
pembatasan lingkup audit :
Laporan Auditor
Independen
(Pihak yang Dituju)
Kami telah
membuat perikatan untuk mengaudit neraca perusahaan ABC tanggal 31 Desember
2010 serta laporan laba rugi, laporan perubahan ekuitas, dan laporan arus kas
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut. Laporan keuangan
adalah tanggung jawab manajemen perusahaan.
Perusahaan tidak
melakukan perhitungan fisik persediaan dalam tahun 2010 yang dicantumkan dalam
laporan keuangan sebesar Rp. …….. pada tanggal 31 Desember 2010. Lebih lanjut,
bukti-bukti yang mendukung nilai aktiva tetap yang dibeli sebelum 31 Desember
2010 tidak lagi tersedia dalam arsip perusahaan dan aktiva tetap.
Karena
perusahaan tidak melakukan perhitungan fisik persedian dan kami tidak dapat
menerapkan prosedur audit untuk meyakinkan kami atas kuantitas persediaan dan
nilai aktiva tetap, lingkup audit kami tidak cukup untuk memungkinkan kami
menyatakan, dan kami tidak menyatakan, pendapat atas laporan keuangan.
(Tanggal
Laporan Audit)
(Tanda
Tangan, Nama, No.Ijin Praktek)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar