Kamis, 21 Juli 2011

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

LATAR BELAKANG
Dalam kerangka untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang No.33  Tahun  2004  tentang  Perimbangan  Keuangan  antara  Pemerintah  Pusat  dan Pemerintah Daerah hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana dimaksud merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Selain kedua undang-undang tersebut diatas beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah antara lain Undang-Undang No.17 Tahun  2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 Tahun  2004 tentang Perbendaharaan  Negara,  Undang-Undang  No.15  Tahun  2004  tentang  Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pembentukan  Undang-Undang  tentang  Perimbangan  Keuangan  antara  Pemerintah
Pusat  dan  Pemerintah  Daerah  dimaksudkan  untuk  mendukung  pendanaan  atas
penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang
Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip uang mengikuti fungsi
(
money follows function) yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi
pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat
pemerintahan.
Pada  dasarnya  pemikiran  yang  melatar  belakangi  terbitnya  peraturan  perundang-
undangan di atas adalah keinginan pengelolaan keuangan negara dan daerah secara
efektif dan efisien dan tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan
yang baik dengan tiga pilar utama yaitu: transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Untuk mencapai tujuan tersebut satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu diperlukan untuk memudahkan dan pemahaman serta memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya.
Peraturan  dimaksud  memuat  berbagai  kebijakan  terkait  dengan  perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Permendagri  No.13  Tahun  2006  tentang  Pedoman  Pengelolaan  Keuangan  Daerah
merupakan pengganti Permendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
APBD, yang secara prinsip tidak sesuai serta sinkron lagi dengan dengan semangat dari
Undang-Undang No.32 tahun 2004 yang berlaku saat ini, sebagaimana yang diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no.3 tahun 2005.
Permendagri No.13 Tahun 2006 ini juga merupakan tindak lanjut pasal 155 Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.






Diharapkan  melalui  Permendagri  ini  No.13  tahun  2006  ini  akan  dapat  menjawab
berbagai hal yang berkaitan dengan paradigma baru dalam penyusunan APBD, sistem
akuntansi dan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi kepada prestasi kinerja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar