LATAR BELAKANG
Dalam kerangka untuk melaksanakan Pasal 182 dan Pasal 194 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 69 dan Pasal 86 Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana dimaksud merupakan subsistem dari sistem pengelolaan keuangan negara dan merupakan elemen pokok dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Selain kedua undang-undang tersebut diatas beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan keuangan daerah antara lain Undang-Undang No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pembentukan Undang-Undang tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas
penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang
Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip uang mengikuti fungsi
(money follows function) yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi
pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat
pemerintahan.
Pusat dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk mendukung pendanaan atas
penyerahan urusan kepada Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang
Pemerintahan Daerah. Pendanaan tersebut menganut prinsip uang mengikuti fungsi
(money follows function) yang mengandung makna bahwa pendanaan mengikuti fungsi
pemerintahan yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab masing-masing tingkat
pemerintahan.
Pada dasarnya pemikiran yang melatar belakangi terbitnya peraturan perundang-
undangan di atas adalah keinginan pengelolaan keuangan negara dan daerah secara
efektif dan efisien dan tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan
yang baik dengan tiga pilar utama yaitu: transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
undangan di atas adalah keinginan pengelolaan keuangan negara dan daerah secara
efektif dan efisien dan tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan
yang baik dengan tiga pilar utama yaitu: transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.
Untuk mencapai tujuan tersebut satu peraturan pelaksanaan yang komprehensif dan terpadu diperlukan untuk memudahkan dan pemahaman serta memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multi tafsir dalam penerapannya.
Peraturan dimaksud memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
merupakan pengganti Permendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
APBD, yang secara prinsip tidak sesuai serta sinkron lagi dengan dengan semangat dari
Undang-Undang No.32 tahun 2004 yang berlaku saat ini, sebagaimana yang diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no.3 tahun 2005.
merupakan pengganti Permendagri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan
Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan
APBD, yang secara prinsip tidak sesuai serta sinkron lagi dengan dengan semangat dari
Undang-Undang No.32 tahun 2004 yang berlaku saat ini, sebagaimana yang diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang no.3 tahun 2005.
Permendagri No.13 Tahun 2006 ini juga merupakan tindak lanjut pasal 155 Peraturan Pemerintah No.58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Diharapkan melalui Permendagri ini No.13 tahun 2006 ini akan dapat menjawab
berbagai hal yang berkaitan dengan paradigma baru dalam penyusunan APBD, sistem
akuntansi dan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi kepada prestasi kinerja.
berbagai hal yang berkaitan dengan paradigma baru dalam penyusunan APBD, sistem
akuntansi dan pengelolaan keuangan daerah yang berorientasi kepada prestasi kinerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar