Kebijakan
Akuntansi Internasional yang diterapkan di Indonesia
Standar akuntansi keuangan di
Indonesia perlu mengadopsi IFRS untuk pelaporan keuangan Indonesia agar dapat
diterima perusahaan-perusahaan di seluruh dunia dan Indonesia mampu memasuki
persaingan global untuk menarik investor internasional. Indonesia berencana
untuk sepenuhnya mengadopsi IFRS pada tahun 2012. Sebuah adopsi adalah wajib
bagi perusahaan yang terdaftar dan multinasional. Keputusan apakah Indonesia
akan sepenuhnya mengadopsi IFRS atau diadopsi sebagian untuk tujuan harmonisasi
harus dipertimbangkan hati-hati. Penuh adopsi IFRS akan meningkatkan keandalan
dan komparabilitas pelaporan keuangan internasional.
Jika Indonesia sepenuhnya mengadopsi
IFRS pada tahun 2012, ini merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh para
akademis dan perusahaan-perusahaan. Kurikulum, kurikulum dan sastra harus
disesuaikan untuk beradaptasi dengan perubahan. Ini membutuhkan waktu dan usaha
karena banyak aspek terkait dengan perubahan. Penyesuaian juga harus dilakukan
oleh perusahaan atau organisasi, terutama mereka dengan interaksi dan
transaksi. Adopsi penuh juga berarti perubahan prinsip akuntansi ini telah
diterapkan standar akuntansi di seluruh dunia. Hal ini tidak dapat dicapai
dalam waktu singkat karena alasan standar akuntansi (1) beberapa erat terkait dengan
sistem perpajakan. Penerapan IFRS internasional dapat mengubah sistem pajak di
setiap negara untuk sepenuhnya mengadopsi IFRS. (2) standar akuntansi ini
adalah kebijakan akuntansi untuk memenuhi kebutuhan nasional dan kebijakan
ekonomi yang berbeda di setiap negara. Ini bisa menjadi tantangan utama dalam
mengadopsi penuh IFRS.
Standar akuntansi di Indonesia saat
ini belum menggunakan secara penuh (full adoption) standar akuntansi
internasional atau International Financial Reporting Standard (IFRS). Standar
akuntansi di Indonesia yang berlaku saat ini mengacu pada US GAAP (United
Stated Generally Accepted Accounting Standard), namun pada beberapa pasal sudah
mengadopsi IFRS yang sifatnya harmonisasi. Adopsi yang dilakukan Indonesia saat
ini sifatnya belum menyeluruh, baru sebagian (harmonisasi).
Proses harmonisasi ini memiliki
hambatan antara lain nasionalisme
dan budaya tiap-tiap negara, perbedaan sistem pemerintahan pada tiap-tiap negara, perbedaan
kepentingan antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat
mempengaruhi proses harmonisasi antar negara,
serta tingginya biaya untuk merubah prinsip akuntansi.
Pengadopsian standar akuntansi
internasional ke dalam standar akuntansi domestik bertujuan menghasilkan
laporan keuangan yang memiliki tingkat kredibilitas tinggi, persyaratan akan
item-item pengungkapan akan semakin tinggi sehingga nilai perusahaan akan semakin
tinggi pula, manajemen akan memiliki tingkat akuntabilitas tinggi dalam
menjalankan perusahaan, laporan keuangan perusahaan menghasilkan informasi yang
lebih relevan dan akurat, dan laporan keuangan akan lebih dapat diperbandingkan dan
menghasilkan informasi yang valid untuk aktiva, hutang, ekuitas, pendapatan dan
beban perusahaan (Petreski, 2005).
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
mencanangkan bahwa Standar akuntansi
internasional (IFRS) akan mulai berlaku di Indonesia pada tahun
2012 secara keseluruhan atau full adoption (sumber: Ikatan Akuntan Indonesia,
2009). Pada tahun 2012 tersebut diharapkan Indonesia sudah mengadopsi
keseluruhan IFRS, sedangkan khusus untuk perbankan diharapkan tahun 2010.
Dengan pencanangan tersebut timbul permasalahan mengenai sejaumana adopsi IFRS
dapat diterapkan dalam Laporan Keuangan di Indonesia, bagaimana sifat adopsi
yang cocok apakah adopsi seluruh atau sebagian (harmonisasi), dan manfaat bagi
perusahaan yang mengadopsi khususnya dan bagi perekonomian Indonesia pada
umumnya, serta bagaimana kesiapan Indonesia untuk mengadopsi IFRS,
Analisis Kebijakan
Choi dan Mueller (1998)
mendefinisikan akuntansi internasional adalah akuntansi internasional yang
memperluas akuntansi yang bertujuan umum, yang berorientasi nasional, dalam
arti yang luas untuk:
1. Analisa komparatif
internasional,
2. Pengukuran dan isu-isu pelaporan
akuntansinya yang unik bagi transaksi bisnis-bisnis internasional dan bentuk
bisnis perusahaan multinasional,
3. Kebutuhan akuntansi bagi
pasar-pasar keuangan internasional, dan
4. Harmonisasi akuntansi di
seluruh dunia dan harmonisasi keragaman pelaporan keuangan melalui
aktivitas-aktivitas politik, organisasi, profesi dan pembuatan standar.
IFRS (Internasional Financial Accounting Standard) adalah suatu
upaya untuk memperkuat arsitektur keungan global dan mencari solusi jangka
panjang terhadap kurangnya transparansi informasi keuangan. Tujuan IFRS adalah
memastikan bahwa laporan keungan interim perusahaan untuk periode-periode yang
dimaksukan dalam laporan keuangan tahunan, mengandung informasi berkualitas
tinggi yang:
1. Menghasilkan transparansi
bagi para pengguna dan dapat dibandingkan sepanjang periode yang disajikan.,
2. menyediakan titik awal
yang memadai untuk akuntansi yang berdasarkan pada IFRS.,
3. dapat dihasilkan dengan
biaya yang tidak melebihi manfaat untuk para pengguna. Indonesia perlu mengadopsi
standar akuntansi internasional untuk memudahkan perusahaan asing yang akan
menjual saham di negara ini atau sebaliknya.
Choi, et al. (1999) menyatakan bahwa
Harmonisasi merupakan proses untuk meningkatkan kompatibilitas (kesesuaian)
praktik akuntansi dengan menentukan batasan-batasan seberapa besar
praktik-praktik tersebut dapat beragam. Standart harmonisasi ini bebas dari
konflik logika dan dapat meningkatkan komparabilitas (daya banding) informasi
keuangan yang berasal dari berbagai Negara. Saat ini harmonisasi standar
akuntansi internasional menjadi isu hangat karena berhubungan erat dengan
globalisasi dalam dunia bisnis yang terjadi saat ini. IASC (International Accounting Stadard
Committe) adalah lembaga yang bertujuan merumuskan dan menerbitkan standar
akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan dan mempromosikannya untuk bisa
diterima secara luas di seluruh dunia, serta bekerja untuk pengembangan dan
harmonisasi standar dan prosedur akuntansi sehubungan dengan pelaporan keuangan
(Choi & Mueller, 1998).
Kerugian apa yang akan kita hadapi
bila kita tidak melakukan harmonisasi, kerugian kita berkaitan dengan kegiatan
pasar modal baik modal yang masuk ke Indonesia, maupun perusahaan Indonesia
yang listing di bursa efek di negara lain. Perusahaan asing yang ingin listing
di BEI akan kesulitan untuk menerjemahkan laporan keuangannya dulu sesuai
standart nasional kita, sedangkan perusahaan Indonesia yang akan listing di
Negara lain, juga cukup kesulitan untuk menerjemahkan atau membandingkan
laporan keuangan sesuai standart di negara tersebut. Hal ini jelas akan
menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan berkurang dan tidak
mengglobal.
Menurut Nobes dan Parker (2002),
rintangan yang paling fundamental dalam proses harmonisasi adalah:
1. perbedaan praktek
akuntansi yang berlaku saat ini pada berbagai negara,
2. kurangnya atau lemahnya
tenaga profesional atau lembaga profesional di bidang akuntansi pada beberapa
negara,
3. perbedaan sistem politik
dan ekonomi pada tiap-tiap negara. Menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002),
Hambatan dalam menuju harmonisasi
adalah:
1. Nasionalisme tiap-tiap
negara,
2. Perbedaan sistem
pemerintahan pada tiap-tiap negara,
3. Perbedaan kepentingan
antara perusahaan multinasional dengan perusahaan nasional yang sangat
mempengaruhi proses harmonisasi antar negara,
4. Tingginya biaya untuk
merubah prinsip akuntansi.
Penurunan
Nilai
Penurunan nilai dari asset
merupakan suatu kondisi dimana nilai tercatat dari asset melebihi jumlah
terpulihkan (jumlah untuk mendapatkan aset tersebut). Secara periodik perusahaan harus mereview ada
atau tidaknya indikasi penururnan nilai (test of impairment) jika terdapat indikasi
maka perusahaan harus menaksir recoverable amount dari asset tersebut.
A. Indikasi/Faktor Penurunan Nilai
1. Informasi
dari luar perusahaan
-
Nilai pasar asset (telah
turun secara signifikan melebihi pemakaian normal
-
Terjadi perubahan memburuk
dalam hal teknologi, pasar, kondisi ekonomi, hukum, atau dalam pasar produk
atau jasa yang d.ihasilkan oleh asset tersebut.
-
Suku bunga pasar dari
investasi telah meningkat sehingga akan menurunkan recoverable amount dari
asset secara materil
-
Jumlah tercatat asset neto
entitas melebihi kapitalisasi pasarnya
2. Informasi
dari dalam perusahaan
-
Pengguanaan aktiva
-
Keusangan/kerusakan
-
Perubahan signifikan dengan
cara penggunaan asset
-
Kinerja ekonomi asset
memburuk
B. Pengukuran Penurunan Nilai
Untuk
menentukan nilai wajar dari sebuah aktiva, dikurangi biaya untuk menjual.
Nilai
buku = nilai asset – akumulasi penyusustan dan akumulasi rugi penurunan nilai
Sumber
yang disajikan dalam susunan menurun berdasrkan kkualitas informasi:
1. Perjanjian
penjualan
2. Harta
dalam pasar aktif
3. Biaya
pelepasan
C. Pengukuran Nilai Yang Dapat Diperoleh Kembali
Penurunan
nilai tidak terjadi jika salah satu nilai wajar aktiva dikurangi biaya untuk
menjual atau nilai yang sedang digunakan lebih besar dari aktiva yang tercatat.
Jika tidak mungkin untuk mengukur nilai wajar dikurangi biaya untuk menjual,
maka gunakan nilai pakai.
Jumlah
yang dapat dipulihkan biasanya ditentukan oleh aktiva itu sendiri namun jika
suatu aktiva menghasilkan arus kas yang hanya sebagian dari kelompok aktiva
maka diadakan penilaian untuk kelompok aktiva tersebut.
Tahap
penaksiran ketika penaksiran arus kas masuk dan keluar di masa depan dari
pemakaian dan penghentian asset dan penerapan tarif diskonto yang memadai.
D. Pengungkapan Informasi Penurunan Nilai
1. Kerugian
Penurunan Nilai: jumlah kerugian penurunan nilai yang diakui selama periode
berjalan dan pos dimana mereka berada
2. Pemulihan
Penurunan Nilai: jumlah pemulihan penurunan nilai yang diakui pada periode
berjalan dan pos dimana mereka berada.
3. Penurunan
Nilai Aktiva yang Direvaluasi: jumlah kerugian penurunan nilai atas aktiva yang
direvaluasi selama periode berjalan.
4. Pemulihan
Aktiva yang direvaluasi: jumlah pemulihan penurunan nilai atas aktiva yang
direvaluasi yang diakui selama periode tersebut.
Unit
Penghasil Kas
Unit penghasil kas adalah
kelompok terkecil aktiva yang secara independen menghasilkan arus kas. Dan
sebagian besar arus kas tergantung arus kas yang dihasilkan aktiva lain.
Jika terdapat indikasi
bahwa suatu asset turun nilainya,jumlah terpulihkan diestimasi untuk asset
individual. Jika tidak mungkin
mengestimasi jumlah terpulihkan asset individual, entitas menentukan nilai
terpulihkan dari unit penghasil kas dari mana asset tercakup (asset dari unit
penghasil kas).
Jumlah terpulihkan dari
asset individual tidak dapat ditentukan jika:
a. nilai
pakai asset tidak dapat diestimasi mendekati nilai wajarnya dikurangi biaya
penjualan (contoh: apabila arus kas masa depan dari penggunaan asset tidak
dapat diestimasi menjadi tak berarti)
b. asset
tidak menghasilkan arus kas masuk yang independen dari kelompok asset lain
Dalam kasus ini nilai pakai
dan jumlah terpulihkan, dapat ditentukan hanya untuk unit penghasil kas asset.
Goodwill
Untuk tujuan uji penurunan
nilai, goodwill yang diperoleh dalam suatu kombinasi bisnis, sejak tanggal
akuisisi, dialokasikan pada setiap unit penghasil kas pihak pengakuisisi
(kelompok unit penghasil kas) yang diharapkan memberikan manfaat dan sinergi
kombinasi, terlepas dari apakah asset atau liabilities lain dari pihak yang
diakuisisi yang ditetapkan ke unit-unit atau kelompok unit-unit tersebut.
Setiap unit atau kelompok
unit yang memperoleh alokasi goodwiil harus:
a. Merupakan
tingkat terendah dalam entitas yang goodwillnya dimonitor untuk manajemen
internal
b. Tidak
lebih besar dari suatu segmen operasi yang ditentukan sesuai dengan PSAK 5,
segmen operasi.
Jika goodwill terkait
dengan unit penghasil kas tetapi belum dialokasikan ke unit tersebut, unit
tersebut harus diuji penurunan nilai ketika terdapat indikasi penurunan nilai. Pengujian
tersebut dilakukan dengan memnadingkan jumlah tercata dari unit tersebut (tidak
termasuk goodwill) dengan jumlah terpulihkannya. Setiap rugi penurunan nilai
harus diakui.
Unit penghasil kas yang
telah memperoleh alokasi goodwill harus diuji penurunan nilai secara tahunan.
Jika jumlah terpulihkan tersebut melebihi jumlah tercatatnya unit dan goodwill
yang dialokasikan ke unit tersebut harus dianggap tidak mengalami penurunan.
Jika jumlah tercatat unit melebihi jumlah terpulihkan harus mengakui rugi
penurunan nilai.
Asset korporat
Karakteristik khusus asset
korporat adalah bahwa asset korporat tidak menghasilkan arus kas masuk secara
independen dari asset atau kelompok asset lain dan jumlah tercatatnya tidak
dapat sepenuhnya diatribusikan ke unit penghasil kas yang sedang ditelaah.
Karena asset korporat tidak
menghasilkan arus kas yang terpisah, jumlah terpulihkan asset korp[orat
individual tidak dapat ditentukan kecuali manajemen telah memutuskan untuk
melepas asset tersebut.
Sebagai konsekuensinya,
jika terdapat indikasi bahwa asset korporat mungkin turun nilainya, jumlah
terpulihkan ditentukan untuk unit penghasil kas atau kelompok unit penghasil
kas yang memiliki asset korporat tersebut, dan dibandingkan dengan jumlah tercatat
dari unit penghasil kas ini atau kelompok dari unit penghasil kas dimaksud.
PSAK 48 vs
PSAK 48 (R 2010)
Perbedaan
|
PSAK 48 (1998)
|
PSAK 48 (Revisi 2010)
Efektif 01 Januari 2011
|
Frekuensi
pengujian penurunan nilai
|
Pada saat terdapat indikasi aset mungkin
mengalami penurunan nilai
|
Sama, tetapi untuk aset berikut harus
dilakukan pengujian secara tahunan:
1. Aset
takberwujud dengan umur manfaat takterbatas
2. Aset
takberwujud yang belum tersedia untuk digunakan
3. Goodwill yang
diperoleh dalam kombinasi bisnis
|
Pengukuran nilai pakai
Alokasi goodwill ke unit penghasil kas
(UPK)
|
Lebih sedikit klarifikasi mengenai
pengukuran nilai pakai
1. Goodwill
diuji penurunan nilainya sebagai bagian dari CGU terkaitnya
2. Menggunakan
pendekatan ‘bottom-up/top-down’
|
Memberikan klarifikasi atas:
1. Elemen-elemen
dalam penghitungan nilai pakai
2. Keharusan
untuk menilai kewajaran asumsi yang digunakan dalam proyeksi aliran kas
3. Dikeluarkannya
estimasi aliran kas yang berkaitan dengan restrukturisasi masa depan yang
belum ada komitmen dan perbaikan kinerja aset dari proyeksi aliran kas
Pada
dasarnya sama, tetapi terdapat klarifikasi bahwa:
1.
Goodwill harus dialokasikan, pada tanggal
akuisisi, ke UPK atau kelompok UPK yang diharapkan mendapatkan manfaat dari
sinergi kombinasi bisnis
2.
Goodwill ini, untuk tujuan akuntansi,
melekat pada UPK tersebut. Jika UPK itu dijual, maka goodwill yang melekat
padanya juga diperhitungkan dalam menentukan untung rugi penjualan UPK.
3.
Realokasi goodwill dapat terjadi ketika
ada reorganisasi.
|
Kombinasi
Bisnis
Kombinasi
Bisnis merupakan transaksi dimana pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali
bisnis lain (yang diakuisisi/aquiree). Pihak
yang diakuisisi (acquiree) – aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil
alih – merupakan suatu bisnis. Dimana Bisnis merupakan rangkaian terpadu kegiatan dan aset
yang diadakan dan dikelola untuk memperoleh manfaat ekonomi.
A.
Indikasi
pengendalian (PSAK 4)
◦
Kepemilikan lebih dari
setengah kekuasaan suara (voting rights)
◦
Kepemilikan kurang dari
setengah voting rights:
} Lebih dari setengah voting right berdasarkan perjanjian
kontraktual
} Kekuasaan
untuk:
Ø mengatur
kebijakan keuangan dan operasional berdasarkan anggaran
dasar/perjanjian
Ø menunjuk dan memberhentikan mayoritas dewan direksi/komisaris
Ø memberikan
suara mayoritas rapat direksi/komisaris
B.
Indikasi
pihak pengakuisisi biasanya pihak yang:
◦
Mentransfer kas atau aset
lain atau mengeluarkan surat hutang
◦
Mengeluarkan saham baru
◦
Merupakan perusahaan yang
lebih besar
◦
Merupakan inisiator
kombinasi bisnis
C.
PSAK 22 (1994) vs
PSAK 22 (2010)
Perbedaan
|
PSAK 22
(1994)
Akuntansi
Penggabungan usaha
|
PSAK 22
(2010) Kombinasi Bisnis (efektif 1 Januari 2011)
|
Ruang
lingkup
Metode Akuntansi
Biaya terkait
Pengukuran aset dan liabilitas
Akuisisi bertahap
Goodwill negatif
Kepentingan Nonpengendali
|
Seluruh kombinasi bisnis, kecuali: Under common control, Pembentukan ventura
bersama.
Purchase
method, Pooling of interest
Beban periode berjalan
Panduan nilai wajar tersendiri.
Nilai wajar pada tanggal perolehan kepemilikan.
Perbedaan
nilai wajar sekarang dgn sebelumnya disajikan sebagai revaluasi
Diakui
sebagai pendapatan ditangguhkan dan diamortisasi selama 20 tahun.
Berdasarkan nilai tercatat aset neto
|
Seluruh kombinasi bisnis, kecuali: Under common control, Pembentukan ventura
bersama,
Akuisisi aset atau kelompok aset yang bukan merupakan
bagian dari bisnis.
Purchase
method
Bagian dari biaya kombinasi bisnis
Nilai wajar dan mengacu ke SAK lain
Pengukuran kembali kepemilikan sebelumnya pada nilai
wajar tanggal akuisisi.
Keuntungan/kerugian diakui dalam laporan laba rugi.
Diakui sebagai keuntungan periode berjalan
Berdasarkan nilai wajar, atau Berdasarkan proporsi aset neto teridentifikasi.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar