Selasa, 14 Februari 2012

Cttn 3




"Saat ini belanja pegawai di 294 kabupaten/kota lebih dari 50 persen APBD. Di 116 kabupaten/kota malah mencapai lebih dari 60 persen. Bahkan ada daerah yang mengalokasikan belanja pegawai lebih dari 70 persen dari APBD".

Komposisi APBD yang ideal itu berapa ? Begitu pertanyaan yang mungkin kita dengar di masyarakat. Ada yang berpendapat, dalam APBD idealnya belanja langsung harus lebih besar dari belanja tidak langsung. Selain itu ada pendapat komposisi ideal yang harus dicapai yaitu komposisi belanja tidak langsung dan belanja langsung berkisar 60 : 40 %. Pendapat yang lain, komposisi ideal anggaran di daerah adalah 70 : 30 % yaitu 70% untuk pembangunan dan 30% untuk belanja rutin dan gaji pegawai.

Bagaimana pada umumnya komposisi APBD kabupaten/kota di Indonesia ? Pada tahun 2007 porsi rata-rata belanja pegawai daerah 44 % meningkat menjadi 55 % pada tahun 2010 sementara belanja modal mengalami penurunan dari 24 % pada 2007 menjadi 15 % pada 2010. Pada tahun 2011 terdapat 124 daerah yang belanja pegawainya diatas 60 % dan belanja modalnya 1-15 %. Dari 124 daerah tersebut sebanyak 16 daerah memiliki belanja pegawai diatas 69 % yaitu Kota Tasikmalaya 70 %, Kabupaten Klaten 70 %, Kota Bitung 70 %, Kota Padang Sidempuan 70 %, Kabupaten Sragen 70 %, Kabupaten Purworejo 70 %, Kabupaten Pemalang 70 %, Kabupaten Kulonprogo 71 %, Kabupaten Bantul 71 %, Kabupaten Kuningan 71 %, Kota Palu 71 %, Kabupaten Simalungun 72 %, Kabupaten Agam 72 %, Kota Ambon 73 %, Kabupaten Karanganyar 75 % dan Kabupaten Lumajang 83 % (cpnsindonesia.com | Daftar 16 Daerah dengan Porsi APBD Terbanyak untuk Gaji PNS).

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, pada pasal 22 ayat (1) menyatakan : struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pada pasal 23 ayat (2) menyatakan : belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari rekening kas umum daerah yang mengurangi ekuitas dana, merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.

Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) menyatakan : belanja terdiri dari belanja tidak langsung, dan belanja langsung. Belanja tidak langsung merupakan belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan peaksanaan program dan kegiatan. Belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Pasal 37 menyatakan : belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.

Pasal 38 menyatakan : belanja pegawai (dalam kelompok belanja tidak langsung) merupakan belanja kompensasi, dalam bentuk gaji dan tunjangan serta penghasilan lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 50 menyatakan : belanja langsung terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa; dan belanja modal.
Pasal 51 menyatakan : belanja pegawai (dalam kelompok belanja langsung) merupakan pengeluaran untuk honorarium/upah dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan daerah.

Pasal 53 ayat (1) Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 menyatakan : Belanja modal digunakan untuk pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap berwujud yang mempunyai nilai manfaat lebih dari 12 (duabelas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintahan.

Untuk memberi gambaran yang jelas perlu ditampilkan disini isi dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara garis besar sebagai berikut :

1. PENDAPATAN DAERAH
1.1 Pendapatan Asli Daerah
1.1.1 Pajak Daerah
1.1.2 Retribusi Daerah
1.1.3 Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan
1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah

1.2 Dana Perimbangan
1.2.1 Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
1.2.2 Dana Alokasi Umum (DAU)
1.2.3 Dana Alokasi Khusus (DAK)

1.3 Lain-lain pendapatan daerah yang sah
1.3.1 Hibahkabupaten tergantung dau
1.3.2 Dana Darurat
1.3.3 Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah
1.3.4 Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
1.3.5 Batuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnya

2. BELANJA DAERAH
2.1 Belanja Tidak Langsung
2.1.1 Belanja pegawai
2.1.2 Belanja bunga
2.1.3 Belanja subsidi
2.1.4 Belanja hibah
2.1.5 Belanja bantuan sosial
2.1.6 Belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan Desa
2.1.7 Belanja tidak terduga

2.2 Belanja Langsung
2.2.1 Belanja pegawai
2.2.2 Belanja barang dan jasa
2.2.3 Belanja modal

3. PEMBIAYAAN DAERAH
3.1 Penerimaan Pembiayaan
3.1.1 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran TahunAnggaran Sebelumnya (SiLPA)
3.1.2 Pencairan dana cadangan
3.1.3 Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
3.1.4 Penerimaan pinjaman daerah
3.1.5 Penerimaan kembali pemberian pinjaman
3.1.6 Penerimaan piutang daerah

3.2 Pengeluaran Pembiayaan
3.2.1 Pembentukan dana cadangan
3.2.2 Penyertaan modal (investasi) daerah
3.2.3 Pembayaran pokok utang
3.2.4 Pemberian pinjaman daerah

3.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar