Minggu, 19 Februari 2012

MBMN/D


MANAJEMEN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

“Aset pemerintah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

Secara sederhana aset adalah segala harta/kekayaan yang kita miliki, baik harta tersebut memiliki wujud (tangible) maupun tidak memiliki wujud (intangeble). Dalam bahasa akuntansi, aset adalah seluruh pengorbanan ekonomis (economic sacrifices) yang dilakukan oleh suatu entitas untuk memperoleh manfaat (benefit) di masa depan. Pada dunia usaha, aset digunakan secara langsung ataupun tidak langsung untuk memperoleh pendapatan (revenue) perusahaan. Aset lancar (current asset) merupakan aset yang umumnya digunakan untuk menunjang perolehan pendapatan perusahaan secara langsung. Aset jenis ini biasanya dipandang memiliki masa manfaat kurang dari 12 bulan. Sedangkan aset tidak lancar (non current asset) adalah jenis aset yang diperoleh dengan harapan bahwa aset tersebut akan memberikan kontribusi pendapatan bagi perusahaan secara tidak langsung dan memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan. Umumnya, aset tidak lancar merupakan aset-aset yang memang menunjang pelaksanaan kegiatan utama perusahaan dalam memperoleh pendapatan. Aset tidak lancar terdiri dari aset berwujud (tangible asset) dan aset tidak berwujud (intangible asset).
Yang dimaksud dengan aset berwujud adalah aset yang memiliki wujud fisik, seperti tanah, bangunan, peralatan, kendaraan, dan lain-lain. Sedangkan aset tidak berwujud adalah aset yang tidak memiliki wujud secara fisik. Kepemilikan atas aset ini ditandai melalui penguasaan hak kepemilikan secara hukum formal. Contoh aset tidak berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, merek dagang, hak waralaba (franchise), goodwill, dan sebagainya.
Dalam tatakelola pemerintahan, seluruh harta yang dimiliki oleh negara disebut dengan barang milik negara (juga biasa dikenal dengan istilah Barang Inventaris). Barang milik negara tersebut (termasuk barang milik daerah) merupakan aset yang harus dikelola dengan baik. Bila pada dunia usaha, aset diperoleh dengan maksud untuk dipergunakan dalam menunjang perolehan pendapatan baik langsung maupun tidak langsung maka pada lingkup pemerintahan, aset diperoleh dengan maksud untuk digunakan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Meskipun dari kepemilikan aset tersebut terkadang pemerintah juga dapat memperoleh pendapatan berupa penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan aset-aset tetap negara, seperti penyewaan ruang pada gedung milik negara, namun hal tersebut bukanlah tujuan utama. Sesuai dengan tujuan kepemerintahan, perolehan aset-aset lebih ditujukan untuk menunjang penyediaan layanan kepada masyarakat. Bahkan sebagai konsekuensi dari kepemilikan aset-aset tersebut, pemerintah harus menanggung pula biaya pemeliharaannya.
Dengan demikian, aset pemerintah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
Aset pemerintah meliputi unsur-unsur aset tetap dan persediaan. Pengertian aset tetap sebagaimana yang telah diuraikan di atas, sedangkan yang dimaksud dengan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Uraian lengkap tentang persediaan telah dibahas pada bab 3 tentang Manajemen Persediaan.

Kerangka Umum Manajemen Aset Tetap Pemerintah

Semua kegiatan pengelolaan harta kekayaan berupa barang berwujud (tangible assets), mulai dari kegiatan perencanaan strategis dan operasional, pengadaan, penggunaan, pencatatan, penilaian, pemeliharaan, sampai dengan pengalihan ataupun penghapusan aset disebut dengan manajemen aset tetap. Semua kegiatan tersebut ditujukan untuk mendukung penyelenggaraan fungsi utama sebuah intitusi untuk keberlangsungan institusi itu sendiri. Dari segi proses, manajemen aset tetap
berupa suatu proses untuk mengelola kebutuhan dan pengadaan, penggunaan, serta penghapusan aset tetap untuk mengoptimalkan potensi pemanfaatan aset tetap tersebut, juga mengelola risiko dan biaya yang timbul sepanjang masa manfaatnya. Dengan demikian siklus manajemen aset tetap meliputi: analisis kebutuhan, penilaian ekonomis, perencanaan, penganggaran, penentuan harga, pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta pengalihan dan penghapusan.

Manajemen aset tetap pemerintah memiliki beberapa tujuan dan sasaran, antara lain:
a.    Mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
b.    Mengelola aset tetap sebagai suatu investasi menghasilkan agar mampu memberikan sumbangan penerimaan negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui pemanfaatan aset tetap tersebut.
c.    Menekan biaya keseluruhan dari kepemilikan aset tetap.
d.    Menyeleksi secara ketat setiap permintaan aset tetap baru.
e.    Mengevaluasi pertanggungjawaban dan akuntabilitas pengguna aset tetap.
f.     Menganalisis kebutuhan aset tetap di masa mendatang.

Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut di atas, maka perlu didesain suatu sistem manajemen yang meliputi: Pelaksanaan rincian manajemen aset tetap secara tepat, Pengelolaan keuangan yang benar, Pengumpulan dan analisis data-data penting lainnya

Manajemen aset tetap haruslah diletakkan dalam kerangka pelaksanaan tugas dan fungsi utama organisasi. Dengan demikian, manajemen aset tetap pun harus sejalan dengan rencana strategis dan rencana kerja organisasi secara keseluruhan. Artinya manajemen aset tetap harus pula beriringan dengan manajemen sumber daya manusia, manajemen sistem informasi, manajemen keuangan, dan manajemen operasional lainnya.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang dimaksud dengan Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) meliputi barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, maupun barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti:
a.    Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b.    Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c.    Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d.    Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan:
1.    Asas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalahmasalah di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan gubernur/bupati/walikota sesuai fungsi, wewenang, dan tanggung jawab masingmasing;
2.    Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan;
3.    Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara/daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar.
4.    Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara/daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
5.    Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolaan barang milik negara/daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat;
6.    Asas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah serta penyusunan neraca pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar