MANAJEMEN BARANG MILIK
NEGARA/DAERAH
“Aset
pemerintah adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat
ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya non-keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. “
Secara
sederhana aset adalah segala harta/kekayaan
yang kita miliki, baik harta tersebut memiliki wujud (tangible)
maupun tidak memiliki wujud (intangeble). Dalam
bahasa akuntansi, aset adalah seluruh pengorbanan ekonomis (economic
sacrifices) yang dilakukan oleh suatu entitas untuk memperoleh manfaat (benefit)
di masa depan. Pada dunia usaha, aset digunakan secara langsung ataupun tidak
langsung untuk memperoleh pendapatan (revenue) perusahaan. Aset lancar (current asset)
merupakan aset yang umumnya digunakan untuk menunjang perolehan pendapatan
perusahaan secara langsung. Aset jenis ini biasanya dipandang memiliki masa
manfaat kurang dari 12 bulan. Sedangkan aset tidak
lancar (non current asset) adalah jenis aset yang diperoleh
dengan harapan bahwa aset tersebut akan memberikan kontribusi pendapatan bagi
perusahaan secara tidak langsung dan memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan.
Umumnya, aset tidak lancar merupakan aset-aset yang memang menunjang
pelaksanaan kegiatan utama perusahaan dalam memperoleh pendapatan. Aset tidak
lancar terdiri dari aset berwujud (tangible asset) dan aset tidak
berwujud (intangible asset).
Yang
dimaksud dengan aset berwujud adalah aset
yang memiliki wujud fisik, seperti tanah, bangunan, peralatan, kendaraan, dan
lain-lain. Sedangkan aset tidak berwujud adalah
aset yang tidak memiliki wujud secara fisik. Kepemilikan atas aset ini ditandai
melalui penguasaan hak kepemilikan secara hukum formal. Contoh aset tidak
berwujud antara lain: hak paten, hak cipta, merek dagang, hak waralaba (franchise),
goodwill, dan sebagainya.
Dalam
tatakelola pemerintahan, seluruh harta yang dimiliki oleh negara disebut dengan
barang milik negara (juga biasa dikenal dengan istilah Barang Inventaris).
Barang milik negara tersebut (termasuk barang milik daerah) merupakan aset yang
harus dikelola dengan baik. Bila pada dunia usaha, aset diperoleh dengan maksud
untuk dipergunakan dalam menunjang perolehan pendapatan baik langsung maupun
tidak langsung maka pada lingkup pemerintahan, aset diperoleh dengan maksud untuk
digunakan dalam menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Meskipun dari
kepemilikan aset tersebut terkadang pemerintah juga dapat memperoleh pendapatan
berupa penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari pemanfaatan aset-aset
tetap negara, seperti penyewaan ruang pada gedung milik negara, namun hal
tersebut bukanlah tujuan utama. Sesuai dengan tujuan kepemerintahan, perolehan
aset-aset lebih ditujukan untuk menunjang penyediaan layanan kepada masyarakat.
Bahkan sebagai konsekuensi dari kepemilikan aset-aset tersebut, pemerintah
harus menanggung pula biaya pemeliharaannya.
Dengan
demikian, aset pemerintah adalah sumber daya
ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari
peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan
diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat
diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non-keuangan yang diperlukan
untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara
karena alasan sejarah dan budaya.
Aset
pemerintah meliputi unsur-unsur aset tetap dan persediaan. Pengertian aset
tetap sebagaimana yang telah diuraikan di atas, sedangkan yang dimaksud dengan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang
atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional
pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan
dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Uraian lengkap tentang persediaan
telah dibahas pada bab 3 tentang Manajemen Persediaan.
Kerangka Umum Manajemen Aset Tetap Pemerintah
Semua kegiatan pengelolaan harta kekayaan berupa barang berwujud
(tangible assets), mulai dari kegiatan perencanaan
strategis dan operasional, pengadaan, penggunaan, pencatatan, penilaian,
pemeliharaan, sampai dengan pengalihan ataupun penghapusan aset disebut
dengan manajemen aset tetap. Semua kegiatan tersebut ditujukan untuk
mendukung penyelenggaraan fungsi utama sebuah intitusi untuk
keberlangsungan institusi itu sendiri. Dari segi proses,
manajemen aset tetap
berupa
suatu proses untuk mengelola kebutuhan dan pengadaan, penggunaan, serta
penghapusan aset tetap untuk mengoptimalkan potensi pemanfaatan aset tetap
tersebut, juga mengelola risiko dan biaya yang timbul sepanjang masa manfaatnya.
Dengan demikian siklus manajemen aset tetap
meliputi: analisis kebutuhan, penilaian ekonomis, perencanaan,
penganggaran, penentuan harga, pengadaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta
pengalihan dan penghapusan.
Manajemen aset tetap pemerintah memiliki beberapa tujuan dan
sasaran, antara lain:
a. Mengoptimalkan
pemanfaatan aset tetap untuk mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi
pemerintah.
b. Mengelola
aset tetap sebagai suatu investasi menghasilkan agar mampu memberikan sumbangan
penerimaan negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak melalui
pemanfaatan aset tetap tersebut.
c. Menekan
biaya keseluruhan dari kepemilikan aset tetap.
d. Menyeleksi
secara ketat setiap permintaan aset tetap baru.
e. Mengevaluasi
pertanggungjawaban dan akuntabilitas pengguna aset tetap.
f. Menganalisis
kebutuhan aset tetap di masa mendatang.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut di atas, maka perlu
didesain suatu sistem manajemen yang meliputi: Pelaksanaan rincian
manajemen aset tetap secara tepat, Pengelolaan keuangan yang benar, Pengumpulan
dan analisis data-data penting lainnya
Manajemen aset tetap haruslah diletakkan dalam kerangka pelaksanaan
tugas dan fungsi utama organisasi. Dengan demikian, manajemen aset tetap pun
harus sejalan dengan rencana strategis dan rencana kerja organisasi secara
keseluruhan. Artinya manajemen aset
tetap harus pula beriringan dengan manajemen sumber daya manusia, manajemen
sistem informasi, manajemen keuangan, dan manajemen operasional lainnya.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang dimaksud dengan Barang Milik
Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) meliputi barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, maupun
barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, seperti:
a. Barang
yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. Barang
yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. Barang
yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. Barang
yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pengelolaan barang milik negara/daerah dilaksanakan berdasarkan:
1. Asas fungsional, yaitu pengambilan
keputusan dan pemecahan masalahmasalah di bidang pengelolaan barang milik
negara/daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang,
pengelola barang dan gubernur/bupati/walikota sesuai fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab masingmasing;
2. Asas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang
milik negara/daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan;
3. Asas transparansi, yaitu penyelenggaraan
pengelolaan barang milik negara/daerah harus transparan terhadap hak masyarakat
dalam memperoleh informasi yang benar.
4. Asas efisiensi, yaitu pengelolaan barang
milik negara/daerah diarahkan agar barang milik negara/daerah digunakan sesuai
batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara optimal;
5. Asas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan
pengelolaan barang milik negara/daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
rakyat;
6. Asas kepastian nilai,
yaitu pengelolaan barang milik negara/daerah harus didukung oleh adanya
ketepatan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan
pemindahtanganan barang milik negara/daerah serta penyusunan neraca pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar