Pejabat Pengelola Barang Milik Negara/Daerah
Pejabat Pengelola Barang Milik Negara
Pejabat pengelola barang milik negara
terdiri dari pejabat pengelola barang dan pengguna barang/kuasa pengguna barang. Pengelola barang milik negara adalah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum
Negara. Menteri Keuangan selaku pengelola barang menjalankan fungsi pengaturan
( regelling ), juga melakukan fungsi pengelolaan atas barang milik
negara khususnya tanah dan/atau bangunan, termasuk mengambil berbagai keputusan
administratif ( beschikking ).
Pengelola barang milik negara mempunyai
wewenang dan bertanggung jawab sebagai
berikut:
a.
Merumuskan
kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik
negara;
b.
Meneliti
dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c.
Menetapkan
status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
d.
Mengajukan
usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang
memerlukan persetujuan DPR;
e.
Memberikan
keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan
bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan
Menteri Keuangan;
f.
Memberikan
pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa
tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas
kewenangan Presiden;
g.
Memberikan
keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain
tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya;
h.
Memberikan
pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain
tanah dan bangunan kepada Presiden atau DPR;
i.
Menetapkan
penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
j.
Memberikan
keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
k.
Melakukan
koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara serta menghimpun
hasil inventarisasi;
l.
Melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
m. Menyusun dan mempersiapkan Laporan
Rekapitulasi barang milik negara/daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan.
Pengguna barang milik negara adalah setiap Menteri/pimpinan lembaga selaku pimpinan kementerian negara/lembaga. Fungsi
menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna barang pada dasarnya menyangkut
penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya dalam rangka
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga. Dalam
melaksanakan fungsi dimaksud, menteri/pimpinan lembaga menunjuk kuasa pengguna
barang.
Pengguna barang milik negara mempunyai
wewenang dan tanggungjawab sebagai
berikut:
a.
Menetapkan
kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang
milik negara;
b.
Mengajukan
rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya;
c.
Melaksanakan
pengadaan barang milik negara sesuai perundang-undangan yang berlaku;
d.
Mengajukan
permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan
barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang
syah;
e.
Menggunakan
barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga;
f.
Mengamankan
dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
g.
Mengajukan
usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan
bangunan;
h.
Mengajukan
usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar-manukar berupa tanah dan
bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
i.
Mengajukan
usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah
pusat/daerah atau hibah yang dari awal pengadaannya sesuai peruntukkan yang
tercantum dalam dokumen penganggaran;
j.
Menyerahkan
tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola
barang;
k.
Melakukan
pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam
penguasaannya;
l.
Melakukan
pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
m. Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang
Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunaan (LBPT) yang
berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
n.
Kuasa
pengguna barang milik negara adalah masing-masing kepala kantor dalam lingkungan
kementerian negara/lembaga untuk lingkup kantor yang dipimpinnya.
Kuasa pengguna
barang milik negara mempunyai wewenang dan tanggungjawab sebagai berikut:
a.
Mengajukan
rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada
pengguna barang;
b.
Mengajukan
permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara
yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna
barang;
c.
Melakukan
pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam
penguasaannya;
d.
Menggunakan
barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e.
Mengamankan
barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
f.
Mengajukan
usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak
memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan
kepada pengguna barang;
g.
Menyerahkan
tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
h.
Melakukan
pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam
penguasaannya;
i.
Menyusun
dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan
Barang Kuasa Pengguan Tahunan (LKBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengguna barang.
Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
Pejabat
pengelola barang milik daerah terdiri dari pemegang kekuasaan pengelolaan
barang, pejabat pengelola barang, dan pengguna barang. Pejabat
pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah
gubernur/bupati/walikota. Gubernur/bupati/ walikota selaku kepala pemerintah
daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang teknis pengelolaannya dilaksanakan oleh: Sekretaris
daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala
satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna barang,
Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai
wewenang:
a. Menetapkan
kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b. Menetapkan
penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c. Menetapkan
kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d. Mengajukan
usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e. Menyetujui
usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas
kewenangannya;
f. Menyetujui
usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.
Pejabat pengelola barang milik daerah adalah
Sekretaris daerah, atas dasar pertimbangan bahwa kepala satuan kerja pengelola
keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, berkedudukan di bawah sekretaris
daerah. Pengelola barang milik daerah mempunyai
wewenang:
a. Menetapkan
pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b. Meneliti
dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c. Meneliti
dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d. Mengatur
pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah
yang telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD;
e. Melakukan
koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f. Melakukan
pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.
Pejabat pengguna barang milik daerah adalah masing-masing
kepala satuan kerja perangkat daerah untuk lingkup satuan kerja yang
dipimpinnya. Pejabat pengguna barang milik daerah
mempunyai wewenang dan bertanggungjawab:
a. Mengajukan
rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya;
b. Mengajukan
permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah
yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c. Melakukan
pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam
penguasaannya;
d. Menggunakan
barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya;
e. Mengamankan
dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f. Mengajukan
usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau
g. bangunan
yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan
bangunan;
h. Menyerahkan
tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan
tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada
gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang;
i. Melakukan
pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam
penguasaannya;
j. Menyusun
dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang
Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola
barang.
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Perencanaan
kebutuhan barang milik negara/daerah harus mampu menghubungkan antara
ketersediaan barang sebagai hasil dari pengadaan yang telah lalu dengan keadaan
yang sedang berjalan sebagai dasar tindakan yang akan datang dalam rangka
pencapaian efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik negara/daerah.
Hasil perencanaan kebutuhan tersebut merupakan salah satu dasar dalam
penyusunan perencanaan anggaran pada kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah. Perencanaan anggaran yang mencerminkan kebutuhan riil barang milik
negara/daerah pada kementerian/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah selanjutnya
menentukan pencapaian tujuan pengadaan barang yang diperlukan dalam rangka
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah. Perencanaan
kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan
ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada.
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah tersebut berpedoman
pada: Standar
barang, Standar kebutuhan (yaitu standar sarana
dan prasarana), Standar harga.
Perencanaan kebutuhan dimaksud meliputi
perencanaan kebutuhan pengadaan dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang
milik negara/daerah. Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh
pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis
terkait. Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan
oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya, kemudian
menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/daerah tersebut kepada
pengelola barang. Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul
tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau
pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik
Negara/Daerah (RKBMN/D). RKBMN/D tersebut digunakan sebagai acuan dalam
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
Perangkat Daerah (RKA-KL/RKA-SKPD). Termasuk data barang pada pengguna barang
dan/atau pengelola barang adalah Laporan Pengguna Barang Semesteran, Laporan Pengguna
Barang Tahunan, Laporan Pengelola Barang Semesteran, Laporan Pengelola Tahunan,
dan sensus barang serta Laporan Barang Milik Negara/Daerah Semesteran dan
Tahunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar