Minggu, 19 Februari 2012

Pejabat Pengelola BMN/D


Pejabat Pengelola Barang Milik Negara/Daerah
Pejabat Pengelola Barang Milik Negara
Pejabat pengelola barang milik negara terdiri dari pejabat pengelola barang dan  pengguna barang/kuasa pengguna barang. Pengelola barang milik negara adalah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Menteri Keuangan selaku pengelola barang menjalankan fungsi pengaturan ( regelling ), juga melakukan fungsi pengelolaan atas barang milik negara khususnya tanah dan/atau bangunan, termasuk mengambil berbagai keputusan administratif ( beschikking ).

Pengelola barang milik negara mempunyai wewenang dan bertanggung jawab  sebagai berikut:
a.    Merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan barang milik negara; 
b.    Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik negara;
c.    Menetapkan status penguasaan dan penggunaan barang milik negara;
d.    Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang memerlukan persetujuan DPR;
e.    Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
f.     Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR sepanjang dalam batas kewenangan Presiden; 
g.    Memberikan keputusan atas usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara selain tanah dan bangunan sesuai batas kewenangannya;
h.    Memberikan pertimbangan dan meneruskan usul pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada Presiden atau DPR;
i.     Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
j.     Memberikan keputusan atas usul pemanfaatan barang milik negara selain tanah dan bangunan;
k.    Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik negara serta menghimpun hasil inventarisasi;
l.     Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik negara;
m.  Menyusun dan mempersiapkan Laporan Rekapitulasi barang milik negara/daerah kepada Presiden sewaktu diperlukan.

Pengguna barang milik negara adalah setiap Menteri/pimpinan lembaga selaku  pimpinan kementerian negara/lembaga. Fungsi menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna barang pada dasarnya menyangkut penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga. Dalam melaksanakan fungsi dimaksud, menteri/pimpinan lembaga menunjuk kuasa pengguna barang.

Pengguna barang milik negara mempunyai wewenang dan tanggungjawab  sebagai berikut:
a.    Menetapkan kuasa pengguna barang dan menunjuk pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik negara;
b.    Mengajukan rencana kebutuhan dan penganggaran barang milik negara untuk kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c.    Melaksanakan pengadaan barang milik negara sesuai perundang-undangan yang berlaku;
d.    Mengajukan permohonan penetapan status tanah dan bangunan untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang syah;
e.    Menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga;
f.     Mengamankan dan memelihara barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
g.    Mengajukan usul pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan bangunan; 
h.    Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut tukar-manukar berupa tanah dan bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
i.     Mengajukan usul pemindahtanganan dengan tindak lanjut penyertaan modal pemerintah pusat/daerah atau hibah yang dari awal pengadaannya sesuai peruntukkan yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
j.     Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian/lembaga yang dipimpinnya kepada pengelola barang;
k.    Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
l.     Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
m.  Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunaan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.
n.    Kuasa pengguna barang milik negara adalah masing-masing kepala kantor dalam lingkungan kementerian negara/lembaga untuk lingkup kantor yang dipimpinnya.

Kuasa pengguna barang milik negara mempunyai wewenang dan tanggungjawab sebagai berikut:
a.    Mengajukan rencana kebutuhan barang milik negara untuk lingkungan kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
b.    Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik negara yang diperoleh dari beban APBN dan perolehan lainnya yang sah kepada pengguna barang; 
c.    Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
d.    Menggunakan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya;
e.    Mengamankan barang milik negara yang berada dalam penguasaannya;
f.     Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik negara berupa tanah dan bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPR dan barang milik negara selain tanah dan bangunan kepada pengguna barang;
g.    Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kantor yang dipimpinnya kepada pengguna barang;
h.    Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik negara yang ada dalam penguasaannya;
i.     Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguan Tahunan (LKBPT) yang berada  dalam penguasaannya kepada pengguna barang.


Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah

Pejabat pengelola barang milik daerah terdiri dari pemegang kekuasaan pengelolaan barang, pejabat pengelola barang, dan pengguna barang. Pejabat pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah adalah gubernur/bupati/walikota. Gubernur/bupati/ walikota selaku kepala pemerintah daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah yang teknis pengelolaannya dilaksanakan oleh: Sekretaris daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna barang,

Pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah mempunyai wewenang:
a.    Menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
b.    Menetapkan penggunaan, pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan bangunan;
c.    Menetapkan kebijakan pengamanan barang milik daerah;
d.    Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah yang memerlukan persetujuan DPRD;
e.    Menyetujui usul pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah sesuai batas kewenangannya;
f.     Menyetujui usul pemanfaatan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan.

Pejabat pengelola barang milik daerah adalah Sekretaris daerah, atas dasar pertimbangan bahwa kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku bendahara umum daerah, berkedudukan di bawah sekretaris daerah. Pengelola barang milik daerah mempunyai wewenang:
a.    Menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan barang milik daerah;
b.    Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan barang milik daerah;
c.    Meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan barang milik daerah;
d.    Mengatur pelaksanaan pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan barang milik daerah yang telah disetujui oleh gubernur/bupati/walikota atau DPRD;
e.    Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
f.     Melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah.

Pejabat pengguna barang milik daerah adalah masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah untuk lingkup satuan kerja yang dipimpinnya. Pejabat pengguna barang milik daerah mempunyai wewenang dan bertanggungjawab:
a.    Mengajukan rencana kebutuhan barang milik daerah bagi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
b.    Mengajukan permohonan penetapan status untuk penguasaan dan penggunaan barang milik daerah yang diperoleh dari beban APBD dan perolehan lainnya yang sah;
c.    Melakukan pencatatan dan inventarisasi barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
d.    Menggunakan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
e.    Mengamankan dan memelihara barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya;
f.     Mengajukan usul pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan/atau
g.    bangunan yang tidak memerlukan persetujuan DPRD dan barang milik daerah selain tanah dan bangunan;
h.    Menyerahkan tanah dan bangunan yang tidak dimanfaatkan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya kepada gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang;
i.     Melakukan pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah yang ada dalam penguasaannya;
j.     Menyusun dan menyampaikan Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) yang berada dalam penguasaannya kepada pengelola barang.

Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah harus mampu menghubungkan antara ketersediaan barang sebagai hasil dari pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar tindakan yang akan datang dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang milik negara/daerah. Hasil perencanaan kebutuhan tersebut merupakan salah satu dasar dalam penyusunan perencanaan anggaran pada kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah. Perencanaan anggaran yang mencerminkan kebutuhan riil barang milik negara/daerah pada kementerian/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah selanjutnya menentukan pencapaian tujuan pengadaan barang yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah. Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah setelah memperhatikan ketersediaan barang milik negara/daerah yang ada.

Perencanaan kebutuhan barang milik negara/daerah tersebut berpedoman pada: Standar barang, Standar kebutuhan (yaitu standar sarana dan prasarana), Standar harga.
Perencanaan kebutuhan dimaksud meliputi perencanaan kebutuhan pengadaan dan perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang milik negara/daerah. Standar barang dan standar kebutuhan ditetapkan oleh pengelola barang setelah berkoordinasi dengan instansi atau dinas teknis terkait. Pengguna barang menghimpun usul rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah lingkungannya, kemudian menyampaikan usul rencana kebutuhan barang milik negara/daerah tersebut kepada pengelola barang. Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usul tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara/Daerah (RKBMN/D). RKBMN/D tersebut digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-KL/RKA-SKPD). Termasuk data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang adalah Laporan Pengguna Barang Semesteran, Laporan Pengguna Barang Tahunan, Laporan Pengelola Barang Semesteran, Laporan Pengelola Tahunan, dan sensus barang serta Laporan Barang Milik Negara/Daerah Semesteran dan Tahunan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar