Minggu, 19 Februari 2012

Pengadaan Barang Pada Instansi Pemerintah


Pengadaan Barang pada Instansi Pemerintah
Pengadaan barang instansi pemerintah diatur melalui Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan perubahannya dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005, dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006.

Pengadaan barang pemerintah adalah kegiatan pengadaan barang yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Swakelola adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri. Sedangkan penyedia barang adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang.
Adapun kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang adalah sebagai berikut:
1.    Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang produksi dalam negeri pada perdagangan internasional;
2.    Meningkatkan peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam pengadaan barang;
3.    Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang;
4.    Meningkatkan profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab penggunaan barang, panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang;
5.    Meningkatkan penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
6.    Menumbuhkembangkan peran serta usaha nasional
7.    Mengharuskan pelaksanaan pemilihan penyedia barang dilakukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8.    Mengharuskan pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang kecuali pengadaan barang yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat luas.
9.    Secara terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi.

Setiap pengadaan barang pada instansi pemerintah wajib menerapkan prinsip-prinsip:
a.    Efisien, berarti pengadaan barang harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.    Efektif, berarti pengadaan barang harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c.    Terbuka dan Bersaing, berarti pengadaan barang harus terbuka bagi penyedia barang yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
d.    Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang, termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e.    Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun;
f.     Akuntabel, berarti harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang.

Pengguna barang, penyedia barang (pihak ketiga/rekanan), dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang harus mematuhi etika sebagai berikut:
a.    Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang;
b.    Bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang;
c.    Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
d.    Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan para pihak;
e.    Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang (conflict of interest);
f.     Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang;
g.    Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
h.    Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang.

Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa proses pelaksanaan pengadaan barang pemerintah dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu: (a) dengan menggunakan penyedia barang, dan (b) dengan cara swakelola. Berikut ini diuraikan secara singkat tentang proses pelaksanaan kedua kegiatan tersebut.

Pengadaan Barang yang Dilaksanakan oleh Penyedia Barang

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan Gubernur Bank Indonesia/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Neggara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.    Memiliki integritas moral;
b.    Memiliki disiplin tinggi;
c.    Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya;
d.    Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
e.    Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.

Tugas pokok PPK dalam pengadaan barang adalah:
a.    Menyusun perencanaan pengadaan barang;
b.    Menetapkan paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
c.    Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
d.    Menetapkan dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
e.    Menetapkan besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang sesuai ketentuan yang berlaku;
f.     Menyiapkan dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang;
g.    Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h.    Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i.     Menyerahkan aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan/ Lembaga Tinggi Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubernur/Bupati/ Walikota/Dewan Gubernur BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j.     Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dimulai.

PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang apabila belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD. PPK bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang yang dilaksanakannya. PPK dapat melaksanakan proses pengadaan barang sebelum dokumen pelaksanaan anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan surat penunjukan penyedia barang dan penandatanganan kontrak pengadaan barang dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek telah disahkan. Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan (procurement unit). Anggota panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya dengan persyaratan sebagai berikut :
a.    Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b.    Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c.    Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan yang bersangkutan;
d.    Memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan;
e.    Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan;
f.     Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang pemerintah.

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/unit layanan pengadaan meliputi sebagai berikut:
a.    Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
b.    Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri.
c.    Menyiapkan dokumen pengadaan.
d.    Mengumumkan pengadaan barang di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan nasional.
e.    Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi
f.     Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
g.    Mengusulkan calon pemenang.
h.    Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK dan/atau pejabat yang mengangkatnya.
i.     Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dimulai.

PPK dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang apabila  belum tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai dari APBN/APBD. PPK bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan, dan fungsional atas pengadaan barang yang dilaksanakannya. PPK dapat melaksanakan proses pengadaan barang sebelum dokumen pelaksanaan anggaran disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan surat penunjukan penyedia barang dan penandatanganan kontrak pengadaan barang dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek telah disahkan.

Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas  Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Untuk pengadaan sampai dengan nilai  Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia/pejabat  pengadaan/unit layanan pengadaan ( procurement unit ). Anggota panitia  pengadaan/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya dengan  persyaratan sebagai berikut :
a.    Memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b.    Memahami keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c.    Memahami jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat  pengadaan/unit layanan pengadaan yang bersangkutan;
d.    Memahami isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan;
e.    Tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan;
f.     Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang pemerintah.

Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/unit layanan pengadaan meliputi sebagai berikut:
a.    Menyusun jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
b.    Menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri.
c.    Menyiapkan dokumen pengadaan.
d.    Mengumumkan pengadaan barang di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di  website  pengadaan nasional.
e.    Menilai kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.
f.     Melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
g.    Mengusulkan calon pemenang.
h.    Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK dan/atau pejabat yang mengangkatnya.
i.     Menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dimulai.

Panitia pengadaan berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang  bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam  maupun dari luar instansi yang bersangkutan. Sedangkan pejabat pengadaan hanya 1 (satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan. Tidak boleh duduk sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan:
a.    Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara;
b.    Pegawai pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat Jenderal Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD, kecuali menjadi panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan untuk pengadaan barang yang dibutuhkan instansinya.
c.    Pejabat yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.

Pengguna barang wajib mengalokasikan waktu yang cukup untuk penayangan pengumuman, kesempatan untuk pengambilan dokumen, kesempatan untuk mempelajari dokumen, dan penyiapan dokumen penawaran. Pengguna barang juga wajib memiliki harga perkiraan sendiri (HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertangungjawabkan. HPS tersebut disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan ditetapkan oleh pengguna barang. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia, serta menjadi salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan. 
Ada dua proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh penyedia barang/jasa, yaitu Prakualifikasi dan Pascakualifikasi. Prakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang sebelum memasukkan penawaran. Sedangkan pascakualifikasi adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang setelah memasukkan penawaran.
Panitia/pejabat pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan barang pemborongan lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terjadinya persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia barang. Persyaratan prakualifikasi/ pascakualifikasi yang ditetapkan harus merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar terwujud persaingan yang sehat secara luas. Pengguna barang wajib menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak meminta seluruh dokumen yang disyaratkan melainkan cukup dengan formulir isian kualifikasi penyedia barang.
Dalam proses prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak boleh melarang, menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon peserta pengadaan barang dari luar propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang. Pada setiap tahapan proses pemilihan penyedia barang, pengguna barang/panitia/pejabat pengadaan dilarang membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia barang, kecuali biaya penggandaan dokumen pengadaan. Proses prakualifikasi secara umum meliputi pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumuman hasil prakualifikasi. Sedangkan proses pascakualifikasi secara umum meliputi pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang dievaluasi dokumen kualifikasinya.
Untuk menentukan sistem pengadaan yang meliputi metoda pemilihan penyedia barang, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda evaluasi penawaran, dan jenis kontrak, perlu mempertimbangkan jenis, sifat, dan nilai barang serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat, dan jumlah penyedia barang yang ada. Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan, pengguna barang bersama dengan panitia, wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil, koperasi kecil, dan masyarakat. Dalam menetapkan sistem pengadaan, pengguna barang:
a.    Wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket pengadaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas, dan kemampuan teknis usaha kecil;
b.    Dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah masing-masing;
c.    Dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan yang menurut sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil termasuk koperasi kecil;
d.    Dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan pengadaan yang diskriminatif dan tidak obyektif.

Dalam pemilihan penyedia barang, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum. Pelelangan umum adalah metoda pemilihan penyedia barang yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi. Dalam hal jumlah penyedia barang yang mampu melaksanakan diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia barang dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar provinsi dengan mencantumkan penyedia barang lainnya yang memenuhi kualifikasi.
Dalam hal metoda pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien
dari segi biaya pelelangan, maka pemilihan penyedia barang dapat dilakukan dengan metoda pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang yang dilakukan dengan membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawaran dari penyedia barang yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet. Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penunjukan langsung dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
1.   Keadaan tertentu, yaitu:
a.    Penanganan darurat untuk pertahanan negara, keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
b.    Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden; dan/atau
c.    Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan: (1) Untuk keperluan sendiri; dan/atau (2) Teknologi sederhana; dan/atau (3) Risiko kecil; dan/atau (4) Dilaksanakan oleh penyedia barang usaha perseorangan dan/atau badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
d.    Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang mendapat ijin; dan/atau
e.    Pekerjaan tertentu yang ditetapkan melalui peraturan presiden, seperti pengadaan barang pada proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pekerjaan yang memerlukan penyelesaian secara tepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya dilakukan secara khusus.
2.   Keadaan khusus, yaitu:
a.    Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah; atau
b.    Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang, pabrikan, pemegang hak paten; atau
c.    Merupakan hasil produksi usaha kecil atau koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan harga yang relatif stabil; atau
d.    Pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu penyedia barang yang mampu mengaplikasikannya.

Dalam pemilihan penyedia barang dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metode penyampaian dokumen penawaran berdasarkan jenis barang yang akan diadakan dan metoda penyampaian dokumen penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang yang meliputi:
1.    Metode satu sampul, yaitu penyampaian dokumen penawaran yang terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan.
2.    Metode dua sampul, yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat pengadaan. 
3.    Metode dua tahap, yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu yang berbeda.

Dalam pemilihan penyedia barang pemborongan lainnya dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda evaluasi penawaran berdasarkan jenis barang yang akan diadakan, dan metode evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang meliputi:
1.    Sistem gugur , yaitu evaluasi penilaian penawaran dengan cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi, persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang yang tidak lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
2.    Sistem nilai , yaitu evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya. 
3.    Sistem penilaian biaya selama umur ekonomis , yaitu evaluasi penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang, kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta dengan penawaran peserta lainnya.


Dalam mengevaluasi dokumen penawaran, panitia/pejabat pemilihan penyedia barang tidak diperkenankan mengubah, menambah, dan mengurangi kriteria dan tatacara evaluasi tersebut dengan alasan apapun dan atau melakukan tindakan lain yang bersifat  post bidding .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar