Pengadaan Barang pada Instansi Pemerintah
Pengadaan barang instansi pemerintah diatur melalui Keputusan
Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan perubahannya dalam Keputusan Presiden
Nomor 61 Tahun 2004, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2005, Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2005, dan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006.
Pengadaan barang pemerintah adalah kegiatan
pengadaan barang yang dibiayai dengan APBN/APBD, baik yang dilaksanakan secara
swakelola maupun oleh penyedia barang/jasa. Swakelola
adalah pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi
sendiri. Sedangkan penyedia barang adalah badan
usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang.
Adapun kebijakan umum pemerintah dalam pengadaan barang adalah
sebagai berikut:
1. Meningkatkan
penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional yang
sasarannya adalah memperluas lapangan kerja dan mengembangkan industri dalam
negeri dalam rangka meningkatkan daya saing barang produksi dalam negeri pada
perdagangan internasional;
2. Meningkatkan
peran serta usaha kecil termasuk koperasi kecil dan kelompok masyarakat dalam
pengadaan barang;
3. Menyederhanakan
ketentuan dan tata cara untuk mempercepat proses pengambilan keputusan dalam
pengadaan barang;
4. Meningkatkan
profesionalisme, kemandirian, dan tanggungjawab penggunaan barang,
panitia/pejabat pengadaan, dan penyedia barang;
5. Meningkatkan
penerimaan negara melalui sektor perpajakan;
6. Menumbuhkembangkan
peran serta usaha nasional
7. Mengharuskan
pelaksanaan pemilihan penyedia barang dilakukan di dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
8. Mengharuskan
pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang kecuali pengadaan barang
yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan anggaran kepada masyarakat
luas.
9. Secara
terbuka melalui surat kabar nasional dan/atau surat kabar provinsi.
Setiap pengadaan barang pada instansi pemerintah wajib
menerapkan prinsip-prinsip:
a. Efisien, berarti pengadaan barang harus
diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran
yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat
dipertanggungjawabkan;
b. Efektif,
berarti pengadaan barang harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan
dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang
ditetapkan;
c. Terbuka dan Bersaing, berarti pengadaan barang
harus terbuka bagi penyedia barang yang memenuhi persyaratan dan dilakukan
melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang yang setara dan
memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas
dan transparan;
d. Transparan,
berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang, termasuk
syarat teknis administrasi pengadaan, tata cara evaluasi, hasil evaluasi,
penetapan calon penyedia barang, sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang
yang berminat serta bagi masyarakat luas pada umumnya;
e. Adil/tidak diskriminatif, berarti
memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang dan tidak
mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau
alasan apapun;
f. Akuntabel, berarti
harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran
pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan
prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang.
Pengguna barang, penyedia barang (pihak ketiga/rekanan), dan
para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang harus mematuhi etika
sebagai berikut:
a. Melaksanakan
tugas secara tertib, disertai rasa tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran
dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang;
b. Bekerja
secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, serta menjaga kerahasiaan
dokumen pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dirahasiakan untuk mencegah
terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang;
c. Tidak
saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung untuk mencegah dan
menghindari terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima
dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan
kesepakatan para pihak;
e. Menghindari
dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait,
langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang (conflict of
interest);
f. Menghindari
dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam
pengadaan barang;
g. Menghindari
dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk
keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak
langsung merugikan negara;
h. Tidak
menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima
hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan barang.
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa proses pelaksanaan
pengadaan barang pemerintah dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu: (a)
dengan menggunakan penyedia barang, dan (b) dengan cara swakelola. Berikut
ini diuraikan secara singkat tentang proses pelaksanaan kedua kegiatan
tersebut.
Pengadaan Barang yang Dilaksanakan oleh Penyedia Barang
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu
pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Dewan
Gubernur Bank Indonesia/Pemimpin Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik
Neggara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai pemilik pekerjaan yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengadaan barang, harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a. Memiliki
integritas moral;
b. Memiliki
disiplin tinggi;
c. Memiliki
tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas
yang dibebankan kepadanya;
d. Memiliki
sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah;
e. Memiliki
kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas dan keteladanan dalam
sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat KKN.
Tugas pokok PPK dalam pengadaan barang adalah:
a. Menyusun
perencanaan pengadaan barang;
b. Menetapkan
paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan penggunaan
produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil
termasuk koperasi kecil, serta kelompok masyarakat.
c. Menetapkan
dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan
dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan/pejabat pengadaan/unit
layanan pengadaan;
d. Menetapkan
dan mengesahkan hasil pengadaan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan
pengadaan sesuai kewenangannya;
e. Menetapkan
besaran uang muka yang menjadi hak penyedia barang sesuai ketentuan yang
berlaku;
f. Menyiapkan
dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang;
g. Melaporkan
pelaksanaan/penyelesaian pengadaan barang/jasa kepada pimpinan instansinya;
h. Mengendalikan
pelaksanaan perjanjian/kontrak;
i. Menyerahkan
aset hasil pengadaan barang/jasa dan aset lainnya kepada Menteri/Panglima
TNI/Kepala Polri/Pimpinan Lembaga/Pimpinan Kesekretariatan/ Lembaga Tinggi
Negara/Pimpinan Kesekretariatan Komisi/Gubernur/Bupati/ Walikota/Dewan Gubernur
BI/Pemimpin BHMN/Direksi BUMN/BUMD dengan berita acara penyerahan;
j. Menandatangani
pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dimulai.
PPK
dilarang mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang apabila belum
tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai
dari APBN/APBD. PPK bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan,
dan fungsional atas pengadaan barang yang dilaksanakannya. PPK dapat
melaksanakan proses pengadaan barang sebelum dokumen pelaksanaan anggaran
disahkan sepanjang anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah
dialokasikan, dengan ketentuan penerbitan surat penunjukan penyedia barang dan
penandatanganan kontrak pengadaan barang dilakukan setelah dokumen anggaran
untuk kegiatan/proyek telah disahkan. Panitia pengadaan wajib dibentuk untuk
semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)
dapat dilaksanakan oleh panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan (procurement
unit). Anggota panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/unit layanan pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari
instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya dengan persyaratan sebagai
berikut :
a. Memiliki
integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. Memahami
keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c. Memahami
jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan/unit
layanan pengadaan yang bersangkutan;
d. Memahami
isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan;
e. Tidak
mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya
sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan;
f. Memiliki
sertifikat keahlian pengadaan barang pemerintah.
Tugas, wewenang, dan tanggung jawab pejabat/panitia
pengadaan/unit layanan pengadaan meliputi sebagai berikut:
a. Menyusun
jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
b. Menyusun
dan menyiapkan harga perkiraan sendiri.
c. Menyiapkan
dokumen pengadaan.
d. Mengumumkan
pengadaan barang di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website pengadaan
nasional.
e. Menilai
kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi
f. Melakukan
evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
g. Mengusulkan
calon pemenang.
h. Membuat
laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK dan/atau pejabat yang
mengangkatnya.
i. Menandatangani
pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dimulai.
PPK dilarang
mengadakan ikatan perjanjian dengan penyedia barang apabila belum
tersedia anggaran atau tidak cukup tersedia anggaran yang akan mengakibatkan
dilampauinya batas anggaran yang tersedia untuk kegiatan/proyek yang dibiayai
dari APBN/APBD. PPK bertanggung jawab dari segi administrasi, fisik, keuangan,
dan fungsional atas pengadaan barang yang dilaksanakannya. PPK dapat melaksanakan
proses pengadaan barang sebelum dokumen pelaksanaan anggaran disahkan sepanjang
anggaran untuk kegiatan yang bersangkutan telah dialokasikan, dengan ketentuan
penerbitan surat penunjukan penyedia barang dan penandatanganan kontrak
pengadaan barang dilakukan setelah dokumen anggaran untuk kegiatan/proyek telah
disahkan.
Panitia pengadaan
wajib dibentuk untuk semua pengadaan dengan nilai di atas Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah). Untuk pengadaan sampai dengan nilai Rp50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh panitia/pejabat pengadaan/unit
layanan pengadaan ( procurement unit ). Anggota panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/unit layanan pengadaan berasal dari pegawai negeri, baik dari
instansi sendiri maupun instansi teknis lainnya dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
Memiliki
integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b.
Memahami
keseluruhan pekerjaan yang akan diadakan;
c.
Memahami
jenis pekerjaan tertentu yang menjadi tugas panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan yang
bersangkutan;
d.
Memahami
isi dokumen pengadaan/metoda dan prosedur pengadaan;
e.
Tidak
mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat yang mengangkat dan menetapkannya
sebagai panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan;
f.
Memiliki
sertifikat keahlian pengadaan barang pemerintah.
Tugas, wewenang, dan
tanggung jawab pejabat/panitia pengadaan/unit layanan pengadaan meliputi
sebagai berikut:
a.
Menyusun
jadwal dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan.
b.
Menyusun
dan menyiapkan harga perkiraan sendiri.
c.
Menyiapkan
dokumen pengadaan.
d.
Mengumumkan
pengadaan barang di surat kabar nasional dan/atau provinsi dan/atau papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum, dan diupayakan diumumkan di website
pengadaan nasional.
e.
Menilai
kualifikasi penyedia melalui pascakualifikasi atau prakualifikasi.
f.
Melakukan
evaluasi terhadap penawaran yang masuk.
g.
Mengusulkan
calon pemenang.
h.
Membuat
laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada PPK dan/atau pejabat yang
mengangkatnya.
i.
Menandatangani
pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang dimulai.
Panitia pengadaan
berjumlah gasal beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang memahami
tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan yang bersangkutan
dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di dalam maupun
dari luar instansi yang bersangkutan. Sedangkan pejabat pengadaan hanya 1
(satu) orang yang memahami tata cara pengadaan, substansi pekerjaan/kegiatan
yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan, baik dari unsur-unsur di
dalam maupun dari luar instansi yang bersangkutan. Tidak boleh duduk sebagai
panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan:
a.
Pejabat
Pembuat Komitmen dan Bendahara;
b.
Pegawai
pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)/Inspektorat Jenderal
Departemen/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Departemen/Badan Pengawas
Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawasan Internal BI/BHMN/BUMN/BUMD, kecuali
menjadi panitia/pejabat pengadaan/anggota unit layanan pengadaan untuk
pengadaan barang yang dibutuhkan instansinya.
c.
Pejabat
yang bertugas melakukan verifikasi surat permintaan pembayaran dan/atau pejabat
yang bertugas menandatangani surat perintah membayar.
Pengguna barang wajib
mengalokasikan waktu yang cukup untuk penayangan pengumuman, kesempatan untuk
pengambilan dokumen, kesempatan untuk mempelajari dokumen, dan penyiapan
dokumen penawaran. Pengguna barang juga wajib memiliki harga perkiraan sendiri
(HPS) yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat
dipertangungjawabkan. HPS tersebut disusun oleh panitia/pejabat pengadaan dan
ditetapkan oleh pengguna barang. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai
kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan
nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi
tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran. Nilai total HPS
terbuka dan tidak bersifat rahasia, serta menjadi salah satu acuan dalam
menentukan tambahan nilai jaminan.
Ada dua proses
penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan dalam
pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh penyedia barang/jasa, yaitu
Prakualifikasi dan Pascakualifikasi. Prakualifikasi adalah proses penilaian
kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan persyaratan tertentu lainnya
dari penyedia barang sebelum memasukkan penawaran. Sedangkan pascakualifikasi
adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan usaha serta pemenuhan
persyaratan tertentu lainnya dari penyedia barang setelah memasukkan penawaran.
Panitia/pejabat
pengadaan wajib melakukan pascakualifikasi untuk pelelangan umum pengadaan
barang pemborongan lainnya secara adil, transparan, dan mendorong terjadinya
persaingan yang sehat dengan mengikutsertakan sebanyak-banyaknya penyedia
barang. Persyaratan prakualifikasi/ pascakualifikasi yang ditetapkan harus
merupakan persyaratan minimal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan agar
terwujud persaingan yang sehat secara luas. Pengguna barang wajib
menyederhanakan proses prakualifikasi dengan tidak meminta seluruh dokumen yang
disyaratkan melainkan cukup dengan formulir isian kualifikasi penyedia barang.
Dalam proses
prakualifikasi/pascakualifikasi panitia/pejabat pengadaan tidak boleh melarang,
menghambat, dan membatasi keikutsertaan calon peserta pengadaan barang dari
luar propinsi/kabupaten/kota lokasi pengadaan barang. Pada setiap tahapan
proses pemilihan penyedia barang, pengguna barang/panitia/pejabat pengadaan
dilarang membebani atau memungut biaya apapun kepada penyedia barang, kecuali
biaya penggandaan dokumen pengadaan. Proses prakualifikasi secara umum meliputi
pengumuman prakualifikasi, pengambilan dokumen prakualifikasi, pemasukan
dokumen prakualifikasi, evaluasi dokumen prakualifikasi, penetapan calon
peserta pengadaan yang lulus prakualifikasi, dan pengumuman hasil
prakualifikasi. Sedangkan proses pascakualifikasi secara umum meliputi
pemasukan dokumen kualifikasi bersamaan dengan dokumen penawaran dan terhadap
peserta yang diusulkan untuk menjadi pemenang serta cadangan pemenang
dievaluasi dokumen kualifikasinya.
Untuk menentukan
sistem pengadaan yang meliputi metoda
pemilihan penyedia barang, metoda penyampaian dokumen penawaran, metoda
evaluasi penawaran, dan jenis kontrak, perlu mempertimbangkan jenis, sifat, dan
nilai barang serta kondisi lokasi, kepentingan masyarakat, dan jumlah penyedia
barang yang ada. Dalam menyusun rencana dan penentuan paket pengadaan, pengguna
barang bersama dengan panitia, wajib memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri
dan perluasan kesempatan bagi usaha kecil, koperasi kecil, dan masyarakat. Dalam menetapkan sistem pengadaan,
pengguna barang:
a. Wajib menyediakan sebanyak-banyaknya paket
pengadaan untuk usaha kecil termasuk koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip
efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem, kualitas, dan kemampuan teknis
usaha kecil;
b. Dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa
kegiatan yang tersebar di beberapa daerah yang menurut sifat pekerjaan dan
tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah masing-masing;
c. Dilarang menyatukan beberapa paket pekerjaan
yang menurut sifat pekerjaan dan besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh
usaha kecil termasuk koperasi kecil;
d. Dilarang menetapkan kriteria dan persyaratan
pengadaan yang diskriminatif dan tidak obyektif.
Dalam pemilihan
penyedia barang, pada prinsipnya dilakukan melalui metoda pelelangan umum.
Pelelangan umum adalah metoda
pemilihan penyedia barang yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman
secara luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat
kabar provinsi. Dalam hal jumlah penyedia barang yang mampu melaksanakan
diyakini terbatas yaitu untuk pekerjaan yang kompleks, maka pemilihan penyedia
barang dapat dilakukan dengan metoda pelelangan terbatas dan diumumkan secara
luas sekurang-kurangnya di satu surat kabar nasional dan/atau satu surat kabar
provinsi dengan mencantumkan penyedia barang lainnya yang memenuhi kualifikasi.
Dalam hal metoda
pelelangan umum atau pelelangan terbatas dinilai tidak efisien
dari segi biaya
pelelangan, maka pemilihan penyedia barang dapat dilakukan dengan metoda
pemilihan langsung, yaitu pemilihan penyedia barang yang dilakukan dengan
membandingkan sebanyak-banyaknya penawaran, sekurang-kurangnya 3 (tiga)
penawaran dari penyedia barang yang telah lulus prakualifikasi serta dilakukan
negosiasi baik teknis maupun biaya serta harus diumumkan minimal melalui papan
pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bila memungkinkan melalui internet.
Dalam keadaan tertentu dan keadaan khusus, pemilihan penyedia barang dapat
dilakukan dengan cara penunjukan langsung terhadap 1 (satu) penyedia barang
dengan cara melakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh
harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penunjukan langsung
dapat dilaksanakan dalam hal memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Keadaan
tertentu, yaitu:
a. Penanganan darurat untuk pertahanan negara,
keamanan dan keselamatan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat
ditunda atau harus dilakukan segera, termasuk penanganan darurat akibat bencana
alam serta tindakan darurat untuk pencegahan bencana dan/atau kerusakan
infrastruktur yang apabila tidak segera dilaksanakan dipastikan dapat
membahayakan keselamatan masyarakat.
b. Pekerjaan yang perlu dirahasiakan yang
menyangkut pertahanan dan keamanan negara yang ditetapkan oleh Presiden;
dan/atau
c. Pekerjaan yang berskala kecil dengan nilai
maksimum Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan: (1) Untuk
keperluan sendiri; dan/atau (2) Teknologi sederhana; dan/atau (3) Risiko kecil;
dan/atau (4) Dilaksanakan oleh penyedia barang usaha perseorangan dan/atau
badan usaha kecil termasuk koperasi kecil.
d. Pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh
pemegang hak paten atau pihak yang mendapat ijin; dan/atau
e. Pekerjaan tertentu yang ditetapkan melalui
peraturan presiden, seperti pengadaan barang pada proses pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan pekerjaan yang memerlukan penyelesaian
secara tepat dalam rangka pengembalian kekayaan negara yang penanganannya
dilakukan secara khusus.
2. Keadaan
khusus, yaitu:
a. Pekerjaan berdasarkan tarif resmi yang
ditetapkan pemerintah; atau
b. Pekerjaan/barang spesifik yang hanya dapat
dilaksanakan oleh satu penyedia barang, pabrikan, pemegang hak paten; atau
c. Merupakan hasil produksi usaha kecil atau
koperasi kecil atau pengrajin industri kecil yang telah mempunyai pasar dan
harga yang relatif stabil; atau
d. Pekerjaan yang kompleks yang hanya dapat
dilaksanakan dengan penggunaan teknologi khusus dan/atau hanya ada satu
penyedia barang yang mampu mengaplikasikannya.
Dalam pemilihan penyedia
barang dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metode penyampaian dokumen
penawaran berdasarkan jenis barang yang akan diadakan dan metoda penyampaian
dokumen penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang yang
meliputi:
1. Metode satu sampul, yaitu penyampaian dokumen penawaran yang
terdiri dari persyaratan administrasi, teknis, dan penawaran harga yang
dimasukan ke dalam 1 (satu) sampul tertutup kepada panitia/pejabat pengadaan.
2. Metode dua sampul, yaitu penyampaian dokumen penawaran yang persyaratan administrasi dan
teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I, sedangkan harga penawaran dimasukkan
dalam sampul tertutup II, selanjutnya sampul I dan sampul II dimasukkan ke
dalam 1 (satu) sampul (sampul penutup) dan disampaikan kepada panitia/pejabat
pengadaan.
3. Metode dua tahap, yaitu penyampaian dokumen penawaran yang
persyaratan administrasi dan teknis dimasukkan dalam sampul tertutup I,
sedangkan harga penawaran dimasukkan dalam sampul tertutup II, yang
penyampaiannya dilakukan dalam 2 (dua) tahap secara terpisah dan dalam waktu
yang berbeda.
Dalam pemilihan penyedia
barang pemborongan lainnya dapat dipilih salah 1 (satu) dari 3 (tiga) metoda
evaluasi penawaran berdasarkan jenis barang yang akan diadakan, dan metode
evaluasi penawaran tersebut harus dicantumkan dalam dokumen lelang, yang
meliputi:
1.
Sistem
gugur , yaitu evaluasi penilaian penawaran dengan
cara memeriksa dan membandingkan dokumen penawaran terhadap pemenuhan
persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang
dengan urutan proses evaluasi dimulai dari penilaian persyaratan administrasi,
persyaratan teknis dan kewajaran harga, terhadap penyedia barang yang tidak
lulus penilaian pada setiap tahapan dinyatakan gugur.
2.
Sistem
nilai , yaitu evaluasi penilaian penawaran dengan
cara memberikan nilai angka tertentu pada setiap unsur yang dinilai berdasarkan
kriteria dan nilai yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia
barang, kemudian membandingkan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta
dengan penawaran peserta lainnya.
3.
Sistem
penilaian biaya selama umur ekonomis , yaitu evaluasi
penilaian penawaran dengan cara memberikan nilai pada unsur-unsur teknis dan
harga yang dinilai menurut umur ekonomis barang yang ditawarkan berdasarkan
kriteria dan nilai yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan penyedia barang,
kemudian nilai unsur-unsur tersebut dikonversikan ke dalam satuan mata uang
tertentu, dan dibandingkan dengan jumlah nilai dari setiap penawaran peserta
dengan penawaran peserta lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar