Penggunaan
Aset/Barang Pemerintah
Pada dasarnya barang
milik negara/daerah digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi
kementerian negara/lembaga satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Oleh karena itu, sesuai Pasal 45 ayat (1)
Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa barang milik negara/daerah yang
diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat
dipindahtangankan. Dalam rangka menjamin tertib penggunaan, pengguna barang
harus melaporkan kepada pengelola barang atas semua barang milik negara/daerah
yang diperoleh kementerian/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah untuk ditetapkan
status penggunaannya.
Status penggunaan
barang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: Barang milik negara oleh pengelola barang
(Menteri Keuangan), Barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota (Kepala
Pemerintah Daerah).
Penetapan status
penggunaan barang milik negara dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
Pengguna
barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang
disertai dengan usul penggunaan. Usul penggunaan meliputi barang milik negara
yang digunakan oleh pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi, termasuk barang milik negara yang ada pada pengguna barang yang
direncanakan untuk dihibahkan kepada pihak ketiga atau yang akan dijadikan
penyertaan modal negara.
b.
Pengelola
barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status penggunaan barang milik
negara dimaksud.
Penetapan status
penggunaan barang milik daerah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
Pengguna
barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang
disertai dengan usul penggunaan;
b.
Pengelola
barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada
gubernur/bupati/walikota untuk ditetapkan status penggunaannya.
Penetapan status
penggunaan barang milik negara oleh pengelola barang disertai dengan ketentuan:
a.
Pengguna
barang mencatat barang milik negara tersebut dalam Daftar Barang Pengguna
apabila barang milik negara itu akan digunakan sendiri oleh pengguna barang
untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya.
b.
Pengguna
barang menyampaikan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara Barang
Milik Negara kepada pengelola barang apabila barang milik negara itu akan
dihibahkan atau dijadikan penyertaan modal negara.
Barang milik
negara/daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah,
untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum
sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat
daerah yang bersangkutan.
Penetapan status
penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah
dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas
pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang
bersangkutan. Pengguna barang
dan/atau kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang
tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang
kepada: Pengelola barang untuk barang milik negara;
atau Gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang untuk barang milik
daerah.
Pengelola barang
menetapkan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang harus
diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan
tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.
Dalam menetapkan
penyerahan tersebut, pengelola barang memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan
untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas pokok dan fungsi instansi
bersangkutan; Hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan.
Tindak lanjut
pengelolaan atas penyerahan tanah dan/atau bangunan meliputi hal-hal sebagai
berikut:
a.
Ditetapkan
status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi
pemerintah lainnya melalui pengalihan status penggunaan.
b.
Dimanfaatkan
dalam rangka optimalisasi barang milik negara/daerah dalam bentuk sewa, kerja
sama pemanfaatan, pinjam pakai, bangun guna serah dan bangun serah guna; atau
c.
Dipindahtangankan,
dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah
pusat/daerah.
Pengguna barang milik
negara/daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak
digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan
kepada pengelola barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan
tanah dan/atau bangunan dimaksud. Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan
sesuai fungsinya tersebut dicabut penetapan status penggunaannya.
Penatausahaan
Aset/Barang Pemerintah
Penatausahaan
aset/barang pemerintah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah yang
berada di bawah penguasaan pengguna barang/kuasa pengguna barang. Seluruh aset
tersebut harus dibukukan melalui proses pencatatan dalam Daftar Barang Kuasa
Pengguna oleh kuasa pengguna barang, Daftar Barang Pengguna oleh pengguna
barang dan Daftar Barang Milik Negara/Daerah oleh pengelola barang. Proses
inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan
barang milik negara/daerah merupakan bagian dari penatausahaan. Hasil dari
proses pembukuan dan inventarisasi diperlukan dalam melaksanakan proses
pelaporan barang milik negara/daerah yang dilakukan oleh kuasa pengguna barang,
pengguna barang, dan pengelola barang.
Hasil penatausahaan
barang milik negara/daerah digunakan dalam rangka:
·
Penyusunan
neraca pemerintah pusat/daerah setiap tahun.
·
Perencanaan
kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara/daerah setiap tahun
untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana anggaran.
·
Pengamanan
administratif terhadap barang milik negara/daerah.
Kuasa pengguna
barang/pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik
negara/daerah ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)/Daftar Barang
Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan. Pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan
barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam Daftar Barang
Milik Negara/Daerah (DBMN/D) menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang
yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri
Keuangan. Dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan harus disimpan oleh
pengelola barang. Sedangkan dokumen kepemilikan barang milik negara/daerah
selain tanah dan/atau bangunan harus disimpan oleh kuasa pengguna
barang/pengguna barang.
Pengguna barang
melakukan inventarisasi barang milik negara/daerah sekurang- kurangnya sekali dalam lima tahun
(yaitu berupa sensus barang), kecuali terhadap barang milik negara/daerah yang
berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang melakukan
inventarisasi setiap tahun (yaitu berupa opname fisik). Pengguna barang menyampaikan laporan
hasil inventarisasi kepada pengelola barang selambat-lambatnya tiga bulan
setelah selesainya inventarisasi. Pengelola barang melakukan inventarisasi
barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam
penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Inventarisasi bertujuan untuk membandingkan antara catatan
BMN dengan jumlah, nilai, harga, kondisi, dan
keberadaaan seluruh BMN yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Unit Pengguna
Barang (UPB) dalam rangka tertib administrasi BMN. Inventarisasi dilakukan oleh
UPB secara berkala jika catatan BMN dianggap tidak akurat.
Tahapan dalam
melaksanakan inventarisasi meliputi kegiatan persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut.
1.
Tahap
Persiapan, pelaksanaan kegiatannya berupa:
a. Membentuk tim inventarisasi.
b. Membagi tugas dan menyusun jadwal
pelaksanaan inventarisasi.
c. Mengumpulkan dokumen BMN.
d. Menyiapkan label sementara.
e. Membuat denah ruangan, memberi nomor ruangan
dan menentukan penanggung jawab ruangan.
f. Menyiapkan kertas kerja inventarisasi.
2.
Pelaksanaan,
pelaksanaan kegiatannya berupa:
a. Menghitung jumlah BMN per sub-sub kelompok
barang.
b. Mencatat BMN ke dalam kertas kerja
inventarisasi.
c. Menempelkan label sementara pada BMN yang
telah dihitung.
d. Menentukan kondisi BMN dengan kriteria baik,
rusak ringan atau rusak berat.
e. Menyusun Laporan Hasil Inventarisasi (LHI).
f. Membandingkan LHI dengan dokumen BMN yang
ada.
g. Membuat daftar BMN yang tidak ditemukan,
belum pernah dicatat dan rusak berat.
h. Menyampaikan LHI, daftar BMN yang tidak ditemukan,
belum pernah dicatat, dan rusak berat ke penanggung jawab UPB untuk
ditindaklanjuti.
1.
Tindak
Lanjut, pelaksanaan kegiatannya berupa:
a. Menelusuri BMN yang tidak ditemukan.
b. Membuat usulan penghapusan BMN yang rusak
berat.
c. Mencatat hasil inventarisasi ke dalam sistem
akuntansi BMN.
Penyusunan laporan
aset/barang milik negara/daerah dilakukan secara berjenjang. Kuasa pengguna
barang harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan
Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada Pengguna Barang . Pengguna barang
harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang
Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada Pengelola Barang. Pengelola barang harus menyusun
Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) berupa tanah dan/atau bangunan
semesteran dan tahunan. Pengelola barang harus menghimpun Laporan Barang
Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta
Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) berupa tanah dan/atau bangunan
berdasarkan hasil penghimpunan laporan tersebut. Laporan Barang Milik
Negara/Daerah (LBMN/D) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah
pusat/daerah.
Klasifikasi dan
kodefikasi BMN didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 18/KMK.018/1999 tanggal 14 Januari 1999 tentang Klasifikasi dan
Kodefikasi Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara. Apabila terdapat BMN yang
belum terdaftar pada surat keputusan tersebut, agar menggunakan klasifikasi dan
kode barang yang mendekati jenis dan atau fungsinya.
Satuan barang (
measurement ) dalam akuntansi BMN menggunakan satuan yang terukur dan baku.
Nilai barang dicatat berdasarkan harga perolehan (historical cost)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar