Minggu, 19 Februari 2012

Penggunaan Aset/BP dan Penatausahaan Aset


Penggunaan Aset/Barang Pemerintah

Pada dasarnya barang milik negara/daerah digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga satuan kerja perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004. Oleh karena itu, sesuai Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa barang milik negara/daerah yang diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan negara/daerah tidak dapat dipindahtangankan. Dalam rangka menjamin tertib penggunaan, pengguna barang harus melaporkan kepada pengelola barang atas semua barang milik negara/daerah yang diperoleh kementerian/lembaga/ satuan kerja perangkat daerah untuk ditetapkan status penggunaannya.
Status penggunaan barang ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut: Barang milik negara oleh pengelola barang (Menteri Keuangan), Barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota (Kepala Pemerintah Daerah).

Penetapan status penggunaan barang milik negara dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.    Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan. Usul penggunaan meliputi barang milik negara yang digunakan oleh pengguna barang untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, termasuk barang milik negara yang ada pada pengguna barang yang direncanakan untuk dihibahkan kepada pihak ketiga atau yang akan dijadikan penyertaan modal negara.
b.    Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan menetapkan status penggunaan barang milik negara dimaksud.

Penetapan status penggunaan barang milik daerah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a.    Pengguna barang melaporkan barang milik daerah yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan;
b.    Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan mengajukan usul penggunaan dimaksud kepada gubernur/bupati/walikota untuk ditetapkan status penggunaannya.

Penetapan status penggunaan barang milik negara oleh pengelola barang disertai dengan ketentuan:
a.    Pengguna barang mencatat barang milik negara tersebut dalam Daftar Barang Pengguna apabila barang milik negara itu akan digunakan sendiri oleh pengguna barang untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya.
b.    Pengguna barang menyampaikan Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Sementara Barang Milik Negara kepada pengelola barang apabila barang milik negara itu akan dihibahkan atau dijadikan penyertaan modal negara.

Barang milik negara/daerah dapat ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah, untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas pokok dan fungsi kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan.

Penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan bahwa tanah dan/atau bangunan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang yang bersangkutan. Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang kepada: Pengelola barang untuk barang milik negara; atau Gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang untuk barang milik daerah.

Pengelola barang menetapkan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan yang harus diserahkan oleh pengguna barang karena sudah tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan.
Dalam menetapkan penyerahan tersebut, pengelola barang memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Standar kebutuhan tanah dan/atau bangunan untuk menyelenggarakan dan menunjang tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan; Hasil audit atas penggunaan tanah dan/atau bangunan.

Tindak lanjut pengelolaan atas penyerahan tanah dan/atau bangunan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.    Ditetapkan status penggunaannya untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah lainnya melalui pengalihan status penggunaan.
b.    Dimanfaatkan dalam rangka optimalisasi barang milik negara/daerah dalam bentuk sewa, kerja sama pemanfaatan, pinjam pakai, bangun guna serah dan bangun serah guna; atau
c.    Dipindahtangankan, dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.

Pengguna barang milik negara/daerah yang tidak menyerahkan tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi instansi bersangkutan kepada pengelola barang dikenakan sanksi berupa pembekuan dana pemeliharaan tanah dan/atau bangunan dimaksud. Tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan sesuai fungsinya tersebut dicabut penetapan status penggunaannya.

Penatausahaan Aset/Barang Pemerintah
Penatausahaan aset/barang pemerintah meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaan pengguna barang/kuasa pengguna barang. Seluruh aset tersebut harus dibukukan melalui proses pencatatan dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna oleh kuasa pengguna barang, Daftar Barang Pengguna oleh pengguna barang dan Daftar Barang Milik Negara/Daerah oleh pengelola barang. Proses inventarisasi, baik berupa pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik negara/daerah merupakan bagian dari penatausahaan. Hasil dari proses pembukuan dan inventarisasi diperlukan dalam melaksanakan proses pelaporan barang milik negara/daerah yang dilakukan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang. 

Hasil penatausahaan barang milik negara/daerah digunakan dalam rangka:
·         Penyusunan neraca pemerintah pusat/daerah setiap tahun.
·         Perencanaan kebutuhan pengadaan dan pemeliharaan barang milik negara/daerah setiap tahun untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana anggaran.
·         Pengamanan administratif terhadap barang milik negara/daerah.

Kuasa pengguna barang/pengguna barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negara/daerah ke dalam Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP)/Daftar Barang Pengguna (DBP) menurut penggolongan dan kodefikasi barang yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pengelola barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam Daftar Barang Milik Negara/Daerah (DBMN/D) menurut penggolongan barang dan kodefikasi barang yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan. Dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan harus disimpan oleh pengelola barang. Sedangkan dokumen kepemilikan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan harus disimpan oleh kuasa pengguna barang/pengguna barang.
Pengguna barang melakukan inventarisasi barang milik negara/daerah sekurang- kurangnya sekali dalam lima tahun (yaitu berupa sensus barang), kecuali terhadap barang milik negara/daerah yang berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan, pengguna barang melakukan inventarisasi setiap tahun (yaitu berupa opname  fisik). Pengguna barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada pengelola barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya inventarisasi. Pengelola barang melakukan inventarisasi barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penguasaannya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Inventarisasi bertujuan untuk membandingkan antara catatan BMN dengan  jumlah, nilai, harga, kondisi, dan keberadaaan seluruh BMN yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Unit Pengguna Barang (UPB) dalam rangka tertib administrasi BMN. Inventarisasi dilakukan oleh UPB secara berkala jika catatan BMN dianggap tidak akurat.

Tahapan dalam melaksanakan inventarisasi meliputi kegiatan persiapan,  pelaksanaan, dan tindak lanjut.
1.    Tahap Persiapan, pelaksanaan kegiatannya berupa:
a.    Membentuk tim inventarisasi.
b.    Membagi tugas dan menyusun jadwal pelaksanaan inventarisasi. 
c.    Mengumpulkan dokumen BMN. 
d.    Menyiapkan label sementara. 
e.    Membuat denah ruangan, memberi nomor ruangan dan menentukan penanggung jawab ruangan. 
f.     Menyiapkan kertas kerja inventarisasi.
2.    Pelaksanaan, pelaksanaan kegiatannya berupa:
a.    Menghitung jumlah BMN per sub-sub kelompok barang. 
b.    Mencatat BMN ke dalam kertas kerja inventarisasi. 
c.    Menempelkan label sementara pada BMN yang telah dihitung. 
d.    Menentukan kondisi BMN dengan kriteria baik, rusak ringan atau rusak berat. 
e.    Menyusun Laporan Hasil Inventarisasi (LHI).
f.     Membandingkan LHI dengan dokumen BMN yang ada. 
g.    Membuat daftar BMN yang tidak ditemukan, belum pernah dicatat dan rusak berat. 
h.    Menyampaikan LHI, daftar BMN yang tidak ditemukan, belum pernah dicatat, dan rusak berat ke penanggung jawab UPB untuk ditindaklanjuti.
1.    Tindak Lanjut, pelaksanaan kegiatannya berupa:
a.    Menelusuri BMN yang tidak ditemukan.
b.    Membuat usulan penghapusan BMN yang rusak berat. 
c.    Mencatat hasil inventarisasi ke dalam sistem akuntansi BMN. 

Penyusunan laporan aset/barang milik negara/daerah dilakukan secara berjenjang. Kuasa pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) untuk disampaikan kepada   Pengguna Barang . Pengguna barang harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) untuk disampaikan kepada      Pengelola Barang. Pengelola barang harus menyusun Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) berupa tanah dan/atau bangunan semesteran dan tahunan. Pengelola barang harus menghimpun Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS) dan Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT) serta Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) berupa tanah dan/atau bangunan berdasarkan hasil penghimpunan laporan tersebut. Laporan Barang Milik Negara/Daerah (LBMN/D) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat/daerah.

Klasifikasi dan kodefikasi BMN didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 18/KMK.018/1999 tanggal 14 Januari 1999 tentang Klasifikasi dan Kodefikasi Barang Inventaris Milik/Kekayaan Negara. Apabila terdapat BMN yang belum terdaftar pada surat keputusan tersebut, agar menggunakan klasifikasi dan kode barang yang mendekati jenis dan atau fungsinya.

Satuan barang ( measurement ) dalam akuntansi BMN menggunakan satuan yang terukur dan baku. Nilai barang dicatat berdasarkan harga perolehan (historical cost)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar