Minggu, 19 Februari 2012

Akuntansi BMN


Akuntansi Barang Milik Negara
Tujuan dan Prinsip
Akuntansi Barang Milik Negara (BMN) diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai alat pertanggungjawaban atas pengelolaan dan pengendalian BMN yang dikuasai oleh suatu unit organisasi. Akuntansi BMN diselenggarakan oleh unit organisasi akuntansi BMN dengan memegang prinsip-prinsip:
1)   Ketaatan  yaitu prinsip akuntansi BMN dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Apabila prinsip akuntansi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang diikuti adalah ketentuan perundang-undangan.
2)   Konsistensi  yaitu akuntansi BMN dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 
3)   Kemampubandingan  yaitu akuntansi BMN menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi.
4)   Materialitas  yaitu akuntansi BMN dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkapkan.
5)   Obyektif  yaitu akuntansi BMN dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
6)   Harga Perolehan  yaitu pencatatan BMN didasarkan atas harga perolehan. Apabila harga perolehan tidak dapat diketahui maka dapat ditentukan dengan harga taksiran.
7)   Kelengkapan  yaitu akuntansi BMN mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi. 

Struktur Organisasi
Secara umum, struktur organisasi akuntansi BMN ditetapkan sebagai berikut: 
a)    Pembina Barang Inventaris (PEBIN): PEBIN merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga, penanggungjawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga. PEBIN membawahi PBI
b)   Penguasa Barang Inventaris (PBI): PBI merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I, penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I. PBI membawahi PPBI atau UPB.
c)    Pembantu Penguasa Barang Inventaris (PPBI): PPBI merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai PPBI, penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai PPBI. PPBI membawahi UPB. 
d)   Unit Pengurus Barang (UPB): UPB adalah Kantor/Satuan Kerja yang memiliki wewenang mengurus dan atau menggunakan BMN, baik yang menguasai maupun tidak menguasai anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab UPB adalah Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja. Untuk Kementerian Negara/Lembaga yang tidak memiliki struktur organisasi akuntansi BMN lengkap seperti tersebut di atas, arus laporan dan dokumen BMN disampaikan langsung ke unit akuntansi BMN di atasnya, atau unit akuntansi BMN yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi akuntansi BMN. Di samping sebagai PPBI atau PBI, unit-unit organisasi ini juga melaksanakan fungsi selaku UPB untuk unit kerjanya.  Unit instansi vertikal yang langsung berada di bawah kantor pusat, digolongkan sebagai UPB di bawah PBI. 


Tugas dan Fungsi Unit Akuntansi  Barang Milik Negara    
1)   Tingkat UPB
Tugas pokok penanggungjawab UPB adalah menyelenggarakan akuntansi BMN di lingkungan unit kerjanya dengan fungsi sebagai berikut: (a) Melaksanakan inventarisasi BMN. (b) Menyelenggarakan akuntansi BMN. (c) Menyusun dan menyampaikan laporan BMN secara berkala.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UPB melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.
a.      Penanggungjawab UPB: Penanggungjawab UPB melaksanakan kegiatan sebagai berikut: (1) Menunjuk dan menetapkan petugas akuntansi BMN, (2) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi BMN, (3) Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi BMN, (4) Membentuk tim inventarisasi (5) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem, (6) Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana, (7) Menelaah Buku Inventaris dan Buku Persediaan serta menandatangani LKB, KIB, DIR, DIL dan Laporan BMN, (8) Menyampaikan daftar transaksi BMN ke unit akuntansi keuangan pada setiap akhir bulan, (9) Menyampaikan laporan BMN pada akhir periode laporan dan LKB pada akhir tahun anggaran ke PPBI atau PBI untuk UPB Pusat, (10) Menyerahkan BMN hasil pengadaan barang kepada unit struktural (UPB) dengan berita acara serah terima,
b.     Petugas akuntansi BMN : Petugas akuntansi BMN pada tingkat UPB yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: (1) Memelihara dokumen sumber dan dokumen akuntansi BMN, (2) Melaksanakan inventarisasi, (3) Membukukan BMN ke dalam BI berdasarkan dokumen sumber, (4) Memberi tanda registrasi pada BMN,  (5) Membuat DIR, KIB, dan DIL, (6) Menyusun daftar transaksi BMN pada setiap akhir bulan, (7) Menyusun laporan BMN pada akhir periode laporan dan LKB pada akhir tahun anggaran, (8) Melakukan tutup buku pada setiap akhir tahun anggaran. 
2)   Tingkat PPBI
Tugas pokok penanggung jawab PPBI adalah menyelenggarakan akuntansi BMN pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai PPBI dengan fungsi sebagai berikut: (a) Menyelenggarakan akuntansi BMN, (b) Menyusun dan menyampaikan laporan BMN secara berkala.

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PPBI melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.
a.      Penanggungjawab PPBI: Penanggungjawab PPBI melaksanakan kegiatan sebagai berikut: Menunjuk dan menetapkan petugas akuntansi BMN, Menyiapkan rencana pelaksanaan Sistem Akuntansi BMN, Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi BMN,  Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem, Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana, Menelaah Buku Inventaris , menandatangani LKB dan laporan BMN, Menyampaikan Laporan BMN pada akhir periode laporan dan LKB ke PBI.
b.     Petugas akuntansi BMN: Petugas akuntansi BMN pada tingkat PPBI yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: (1) Memelihara laporan BMN dan LKB dari UPB, (2) Menyusun Buku Inventaris berdasarkan penggabungan laporan BMN UPB, (3) Menyusun laporan BMN tingkat PPBI berdasarkan BI PPBI setiap akhir periode laporan,  (4) Menyusun LKB pada akhir tahun anggaran, (5) Menyusun laporan BMN pada akhir periode laporan, (6) Melakukan tutup buku pada akhir tahun anggaran. 

3)   Tingkat PBI
Tugas pokok penanggungjawab PBI menyelenggarakan akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang ditetapkan sebagai PBI dengan fungsi sebagai berikut: (a) Menyelenggarakan akuntansi BMN, (b) Menyusun dan menyampaikan laporan BMN secara berkala. 

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PBI melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian dibawah ini.
a.      Penanggungjawab PBI: Penanggung jawab PBI melaksanakan kegiatan sebagai berikut: Menunjuk dan menetapkan Petugas akuntansi BMN, Menyiapkan rencana pelaksanaan Sistem Akuntansi BMN, Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem Akuntansi BMN,  Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem, Memantau dan mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana, Menelaah Buku Inventaris, menandatangani LKB dan Laporan BMN, Menyampaikan Laporan BMN pada akhir periode laporan dan LKB pada akhir tahun anggaran ke PEBIN.
b.     Petugas akuntansi BMN: Petugas akuntansi BMN pada tingkat PBI, terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut:  Memelihara Laporan BMN dan LKB dari PPBI dan atau UPB Pusat, Menyusun Buku Inventaris berdasarkan penggabungan Laporan BMN PPBI dan atau UPB Pusat, Menyusun Laporan BMN tingkat PBI berdasarkan BI PBI setiap akhir periode laporan, Menyusun LKB berdasarkan penggabungan LKB PPBI dan atau UPB Pusat, Menyusun Laporan BMN pada akhir periode laporan, Menyusun LKB pada akhir tahun anggaran, Melakukan tutup buku pada akhir tahun anggaran. 

4)   Tingkat PEBIN
Tugas pokok penanggung jawab PEBIN menyelenggarakan akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan sebagai PEBIN dengan fungsi sebagai berikut:  (a) Menyelenggarakan akuntansi BMN, (b) Menyusun dan menyampaikan laporan BMN secara berkala. 

Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PEBIN melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.
a.      Penanggung jawab PEBIN: Penanggung jawab PEBIN melaksanakan kegiatan sebagai berikut:  Menunjuk dan menetapkan petugas akuntansi BMN, Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi BMN, Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi BMN, Menetapkan penanggung jawab Organisasi Akuntansi BMN pada setiap tingkat unit organisasi akuntansi BMN, Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana, Menelaah Buku Inventaris dan Buku Persediaan serta menandatangani laporan BMN tingkat PEBIN,  Menyampaikan laporan BMN ke Menteri Keuangan pada akhir periode laporan.
b.     Petugas akuntansi BMN: Petugas akuntansi BMN pada tingkat PEBIN yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: Memelihara Laporan BMN dan LKB dari PBI, Menyusun BI berdasarkan penggabungan data BMN PBI, Menyusun Laporan BMN tingkat PEBIN berdasarkan BI PEBIN setiap akhir periode laporan, Menyusun LKB berdasarkan penggabungan LKB PBI, Menyusun Laporan BMN pada akhir periode laporan, Melakukan tutup buku pada akhir tahun anggaran. 


Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN)   
Sistem Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN) merupakan sub-sistem dari Sistem Akuntansi Instansi (SAI). SABMN diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan informasi yang diperlukan sebagai alat pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN serta pengelolaan/pengendalian BMN yang dikuasai oleh suatu unit akuntansi barang. Disamping menghasilkan informasi sebagai dasar penyusunan Neraca Kementerian Negara/Lembaga SABMN juga menghasilkan informasi-informasi untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban pengelolaan BMN dan kebutuhan-kebutuhan manajerial Kementerian Negara/Lembaga lainnya. Penjelasan lebih lanjut tentang SABMN diuraikan pada Bab 12 tentang Akuntansi dan Pelaporan.

Pengamanan dan Pemeliharaan Aset  
Pengamanan administrasi yang ditunjang oleh pengamanan fisik dan pengamanan hukum atas barang milik negara/daerah merupakan bagian penting dari pengelolaan barang milik ncgara/daerah. Kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola barang memiliki wewenangan tangung jawab dalam menjamin keamanan barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya dalam rangka menjamin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah.

Pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan barang milik negara/daerah tersebut meliputi: 
1)   Pengamanan administrasi, yang meliputi kegiatan pembukuan, penginventarisan, dan pelaporan barang milik negara/daerah serta penyimpanan dokumen kepemilikan secara tertib.
2)   Pengamanan fisik antara lain ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang. Pengamanan fisk untuk tanah dan bangunan antara lain dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas tanah, sedangkan untuk selain tanah dan bangunan antara lain dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan.
3)   Pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan. Ketentuan mengenai sertifikasi dan bukti kepemilikan diatur sebagai berikut:
a)    Barang milik negara/ daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
b)   Barang milik negara/daerah berupa bangunan harus dilengkapi dengan bukti kepemilkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
c)    Barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukit kepemilikan atas nama pengguna barang. 
d)   Barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan harus dilengkapi dengan bukit kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Yang dimaksud dengan disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang bersangkutan adalah penerbitan sertifikat hak atas tanah milik pemerintah pusat langsung atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan penerbitan sertifikat hak atas tanah milik pemerintah daerah langsung atas nama pemerintah propinsi/kabupaten/kota. Selanjutnya pengelola barang untuk tanah milik pemerintah pusat, dan gubernur/bupati/walikota untuk tanah milik pemerintah daerah, akan menerbitkan surat penetapan status penggunaan tanah kepada masing-masing pengguna barang/kuasa pengguna barang sebagai dasar penggunaan tanah tersebut. Hak atas tanah yang dapat diterbitkan berupa hak yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyimpanan bukti kepemilikan diatur sebagai berikut:
1)   Bukti kepemilikan barang milik negara/ daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
2)   Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh pengelola barang.
3)   Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/ atau bangunan dilakukan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang.
4)   Penyimpanan bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.

Pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik negara/daerah yang ada di bawah penguasaannya. Yang dimaksud dengan pemeliharaan adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi dan memperbaiki semua barang milik negara/daerah agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pemeliharaan tersebut berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB). Biaya pemeliharaan barang milik negara/daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/ Daerah.

Kuasa pengguna anggaran wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam kewenangannya dan melaporkan/ menyampakan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada pengguna barang secara berkala. Pengguna barang atau pejabat yang ditunjuk, meneliti laporan tersebut dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik negara/daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar