Akuntansi
Barang Milik Negara
Tujuan dan
Prinsip
Akuntansi Barang Milik
Negara (BMN) diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan informasi yang
diperlukan sebagai alat pertanggungjawaban atas pengelolaan dan pengendalian
BMN yang dikuasai oleh suatu unit organisasi. Akuntansi BMN diselenggarakan
oleh unit organisasi akuntansi BMN dengan memegang prinsip-prinsip:
1)
Ketaatan yaitu prinsip akuntansi BMN
dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang
berlaku umum. Apabila prinsip akuntansi bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan, maka yang diikuti adalah ketentuan perundang-undangan.
2)
Konsistensi
yaitu akuntansi BMN dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
3)
Kemampubandingan
yaitu akuntansi BMN menggunakan klasifikasi standar sehingga
menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi.
4)
Materialitas
yaitu akuntansi BMN dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga
seluruh informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkapkan.
5)
Obyektif yaitu akuntansi BMN dilakukan
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
6)
Harga Perolehan yaitu pencatatan BMN didasarkan atas harga
perolehan. Apabila harga perolehan tidak dapat diketahui maka dapat ditentukan
dengan harga taksiran.
7)
Kelengkapan
yaitu akuntansi BMN mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi.
Struktur
Organisasi
Secara umum,
struktur organisasi akuntansi BMN ditetapkan sebagai berikut:
a)
Pembina
Barang Inventaris (PEBIN): PEBIN merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat
Kementerian Negara/Lembaga, penanggungjawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.
PEBIN membawahi PBI
b)
Penguasa
Barang Inventaris (PBI): PBI merupakan unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon
I, penanggungjawabnya adalah pejabat Eselon I. PBI membawahi PPBI atau UPB.
c)
Pembantu
Penguasa Barang Inventaris (PPBI): PPBI merupakan unit akuntansi BMN pada
tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai PPBI,
penanggungjawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang
ditetapkan sebagai PPBI. PPBI membawahi UPB.
d)
Unit
Pengurus Barang (UPB): UPB adalah Kantor/Satuan Kerja yang memiliki wewenang
mengurus dan atau menggunakan BMN, baik yang menguasai maupun tidak menguasai
anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanggung jawab UPB adalah
Kepala Kantor/Kepala Satuan Kerja. Untuk Kementerian Negara/Lembaga yang tidak memiliki
struktur organisasi akuntansi BMN lengkap seperti tersebut di atas, arus laporan
dan dokumen BMN disampaikan langsung ke unit akuntansi BMN di atasnya, atau
unit akuntansi BMN yang ditunjuk untuk melaksanakan fungsi akuntansi BMN. Di
samping sebagai PPBI atau PBI, unit-unit organisasi ini juga melaksanakan
fungsi selaku UPB untuk unit kerjanya.
Unit instansi vertikal yang langsung berada di bawah kantor pusat,
digolongkan sebagai UPB di bawah PBI.
Tugas
dan Fungsi Unit Akuntansi Barang Milik
Negara
1)
Tingkat
UPB
Tugas pokok penanggungjawab UPB adalah menyelenggarakan
akuntansi BMN di lingkungan unit kerjanya dengan fungsi sebagai berikut: (a)
Melaksanakan inventarisasi BMN. (b) Menyelenggarakan akuntansi BMN. (c) Menyusun dan
menyampaikan laporan BMN secara berkala.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, UPB
melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.
a.
Penanggungjawab
UPB: Penanggungjawab UPB
melaksanakan kegiatan sebagai berikut: (1) Menunjuk dan menetapkan petugas
akuntansi BMN, (2) Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi BMN, (3)
Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem akuntansi BMN, (4) Membentuk tim
inventarisasi (5) Menandatangani laporan kegiatan dan surat-surat untuk pihak
luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem, (6) Mengevaluasi hasil kerja petugas
pelaksana, (7) Menelaah Buku Inventaris dan Buku Persediaan serta
menandatangani LKB, KIB, DIR, DIL dan Laporan BMN, (8) Menyampaikan daftar
transaksi BMN ke unit akuntansi keuangan pada setiap akhir bulan, (9)
Menyampaikan laporan BMN pada akhir periode laporan dan LKB pada akhir tahun
anggaran ke PPBI atau PBI untuk UPB Pusat, (10) Menyerahkan BMN hasil pengadaan
barang kepada unit struktural (UPB) dengan berita acara serah terima,
b.
Petugas
akuntansi BMN : Petugas
akuntansi BMN pada tingkat UPB yang terdiri dari Petugas Administrasi dan
Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan sebagai berikut: (1) Memelihara
dokumen sumber dan dokumen akuntansi BMN, (2) Melaksanakan inventarisasi, (3)
Membukukan BMN ke dalam BI berdasarkan dokumen sumber, (4) Memberi tanda
registrasi pada BMN, (5) Membuat DIR,
KIB, dan DIL, (6) Menyusun daftar transaksi BMN pada setiap akhir bulan, (7)
Menyusun laporan BMN pada akhir periode laporan dan LKB pada akhir tahun
anggaran, (8) Melakukan tutup buku pada setiap akhir tahun anggaran.
2)
Tingkat
PPBI
Tugas pokok penanggung jawab PPBI adalah
menyelenggarakan akuntansi BMN pada tingkat kantor wilayah atau unit kerja lain
yang ditetapkan sebagai PPBI dengan fungsi sebagai berikut: (a) Menyelenggarakan
akuntansi BMN, (b) Menyusun dan menyampaikan laporan BMN secara berkala.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PPBI
melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggungjawab PPBI: Penanggungjawab PPBI melaksanakan kegiatan
sebagai berikut: Menunjuk dan menetapkan petugas akuntansi BMN, Menyiapkan
rencana pelaksanaan Sistem Akuntansi BMN, Mengkoordinasikan pelaksanaan sistem
akuntansi BMN, Menandatangani laporan
kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem,
Mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana, Menelaah Buku Inventaris ,
menandatangani LKB dan laporan BMN, Menyampaikan Laporan BMN pada akhir periode
laporan dan LKB ke PBI.
b. Petugas akuntansi BMN: Petugas akuntansi BMN pada tingkat PPBI
yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan
kegiatan sebagai berikut: (1) Memelihara laporan BMN dan LKB dari UPB, (2)
Menyusun Buku Inventaris berdasarkan penggabungan laporan BMN UPB, (3) Menyusun
laporan BMN tingkat PPBI berdasarkan BI PPBI setiap akhir periode laporan, (4) Menyusun LKB pada akhir tahun anggaran, (5)
Menyusun laporan BMN pada akhir periode laporan, (6) Melakukan tutup buku pada
akhir tahun anggaran.
3)
Tingkat
PBI
Tugas pokok penanggungjawab PBI menyelenggarakan
akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang ditetapkan sebagai PBI dengan fungsi
sebagai berikut: (a) Menyelenggarakan akuntansi BMN, (b) Menyusun dan
menyampaikan laporan BMN secara berkala.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PBI
melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian dibawah ini.
a. Penanggungjawab PBI: Penanggung jawab PBI melaksanakan kegiatan
sebagai berikut: Menunjuk dan menetapkan Petugas akuntansi BMN, Menyiapkan
rencana pelaksanaan Sistem Akuntansi BMN, Mengkoordinasikan pelaksanaan Sistem
Akuntansi BMN, Menandatangani laporan
kegiatan dan surat-surat untuk pihak luar sehubungan dengan pelaksanaan sistem,
Memantau dan mengevaluasi hasil kerja petugas pelaksana, Menelaah Buku
Inventaris, menandatangani LKB dan Laporan BMN, Menyampaikan Laporan BMN pada
akhir periode laporan dan LKB pada akhir tahun anggaran ke PEBIN.
b. Petugas akuntansi BMN: Petugas akuntansi BMN pada tingkat PBI,
terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan kegiatan
sebagai berikut: Memelihara Laporan BMN
dan LKB dari PPBI dan atau UPB Pusat, Menyusun Buku Inventaris berdasarkan
penggabungan Laporan BMN PPBI dan atau UPB Pusat, Menyusun Laporan BMN tingkat
PBI berdasarkan BI PBI setiap akhir periode laporan, Menyusun LKB berdasarkan
penggabungan LKB PPBI dan atau UPB Pusat, Menyusun Laporan BMN pada akhir
periode laporan, Menyusun LKB pada akhir tahun anggaran, Melakukan tutup buku
pada akhir tahun anggaran.
4)
Tingkat
PEBIN
Tugas pokok penanggung jawab PEBIN menyelenggarakan
akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan sebagai
PEBIN dengan fungsi sebagai berikut: (a)
Menyelenggarakan akuntansi BMN, (b) Menyusun dan menyampaikan laporan BMN
secara berkala.
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PEBIN
melaksanakan kegiatan sebagaimana uraian di bawah ini.
a. Penanggung jawab PEBIN: Penanggung jawab PEBIN melaksanakan kegiatan
sebagai berikut: Menunjuk dan menetapkan
petugas akuntansi BMN, Menyiapkan rencana pelaksanaan sistem akuntansi BMN, Mengkoordinasikan
pelaksanaan sistem akuntansi BMN, Menetapkan penanggung jawab Organisasi
Akuntansi BMN pada setiap tingkat unit organisasi akuntansi BMN, Mengevaluasi hasil
kerja petugas pelaksana, Menelaah Buku Inventaris dan Buku Persediaan serta
menandatangani laporan BMN tingkat PEBIN,
Menyampaikan laporan BMN ke Menteri Keuangan pada akhir periode laporan.
b. Petugas akuntansi BMN: Petugas akuntansi BMN pada tingkat PEBIN
yang terdiri dari Petugas Administrasi dan Petugas Verifikasi melaksanakan
kegiatan sebagai berikut: Memelihara Laporan BMN dan LKB dari PBI, Menyusun BI
berdasarkan penggabungan data BMN PBI, Menyusun Laporan BMN tingkat PEBIN
berdasarkan BI PEBIN setiap akhir periode laporan, Menyusun LKB berdasarkan
penggabungan LKB PBI, Menyusun Laporan BMN pada akhir periode laporan, Melakukan
tutup buku pada akhir tahun anggaran.
Sistem
Akuntansi Barang Milik Negara (SABMN)
Sistem Akuntansi
Barang Milik Negara (SABMN) merupakan sub-sistem dari Sistem Akuntansi Instansi
(SAI). SABMN diselenggarakan dengan tujuan untuk menghasilkan informasi yang
diperlukan sebagai alat pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN serta
pengelolaan/pengendalian BMN yang dikuasai oleh suatu unit akuntansi barang.
Disamping menghasilkan informasi sebagai dasar penyusunan Neraca Kementerian
Negara/Lembaga SABMN juga menghasilkan informasi-informasi untuk memenuhi
kebutuhan pertanggungjawaban pengelolaan BMN dan kebutuhan-kebutuhan manajerial
Kementerian Negara/Lembaga lainnya. Penjelasan lebih lanjut tentang SABMN
diuraikan pada Bab 12 tentang Akuntansi dan Pelaporan.
Pengamanan
dan Pemeliharaan Aset
Pengamanan
administrasi yang ditunjang oleh pengamanan fisik dan pengamanan hukum atas
barang milik negara/daerah merupakan bagian penting dari pengelolaan barang
milik ncgara/daerah. Kuasa pengguna barang, pengguna barang dan pengelola
barang memiliki wewenangan tangung jawab dalam menjamin keamanan barang milik
negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya dalam rangka menjamin
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintah.
Pengelola barang,
pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan
barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan barang
milik negara/daerah tersebut meliputi:
1)
Pengamanan
administrasi, yang meliputi kegiatan pembukuan, penginventarisan, dan pelaporan
barang milik negara/daerah serta penyimpanan dokumen kepemilikan secara tertib.
2)
Pengamanan
fisik antara lain ditujukan untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang,
penurunan jumlah barang dan hilangnya barang. Pengamanan fisk untuk tanah dan
bangunan antara lain dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas
tanah, sedangkan untuk selain tanah dan bangunan antara lain dilakukan dengan
cara penyimpanan dan pemeliharaan.
3)
Pengamanan
hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
Ketentuan mengenai sertifikasi dan bukti kepemilikan diatur sebagai berikut:
a) Barang milik negara/ daerah berupa tanah
harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah
yang bersangkutan.
b) Barang milik negara/daerah berupa bangunan
harus dilengkapi dengan bukti kepemilkan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia/ Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
c) Barang milik negara selain tanah dan/atau
bangunan harus dilengkapi dengan bukit kepemilikan atas nama pengguna
barang.
d) Barang milik daerah selain tanah dan/atau
bangunan harus dilengkapi dengan bukit kepemilikan atas nama Pemerintah Daerah
yang bersangkutan.
Yang dimaksud dengan
disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia/pemerintah daerah yang
bersangkutan adalah
penerbitan sertifikat hak atas tanah milik pemerintah pusat langsung atas nama
Pemerintah Republik Indonesia dan penerbitan sertifikat hak atas tanah milik
pemerintah daerah langsung atas nama pemerintah propinsi/kabupaten/kota.
Selanjutnya pengelola barang untuk tanah milik pemerintah pusat, dan
gubernur/bupati/walikota untuk tanah milik pemerintah daerah, akan menerbitkan
surat penetapan status penggunaan tanah kepada masing-masing pengguna
barang/kuasa pengguna barang sebagai dasar penggunaan tanah tersebut. Hak atas
tanah yang dapat diterbitkan berupa hak yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpanan bukti
kepemilikan diatur sebagai berikut:
1)
Bukti
kepemilikan barang milik negara/ daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.
2)
Penyimpanan
bukti kepemilikan barang milik negara berupa tanah dan/ atau bangunan dilakukan
oleh pengelola barang.
3)
Penyimpanan
bukti kepemilikan barang milik negara selain tanah dan/ atau bangunan dilakukan
oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang.
4)
Penyimpanan
bukti kepemilikan barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang.
Pengguna barang
dan/atau kuasa pengguna barang bertanggung jawab atas pemeliharaan barang milik
negara/daerah yang ada di bawah penguasaannya. Yang dimaksud dengan pemeliharaan adalah suatu rangkaian kegiatan untuk menjaga kondisi
dan memperbaiki semua barang milik negara/daerah agar selalu dalam keadaan baik
dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pemeliharaan
tersebut berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang (DKPB). Biaya
pemeliharaan barang milik negara/daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/ Daerah.
Kuasa pengguna
anggaran wajib membuat daftar hasil pemeliharaan barang yang berada dalam
kewenangannya dan melaporkan/ menyampakan daftar hasil pemeliharaan barang
tersebut kepada pengguna barang secara berkala. Pengguna barang atau pejabat
yang ditunjuk, meneliti laporan tersebut dan menyusun daftar hasil pemeliharaan
barang yang dilakukan dalam satu tahun anggaran sebagai bahan untuk melakukan
evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik negara/daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar