Senin, 20 Februari 2012

SIMAK BMN


Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN)
Dasar Hukum
  1. Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
  4. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005  tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  5. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  6. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tetang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  7. Peraturan Menteri Keuangan No.171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
  8. Peraturan  Menteri Keuangan  No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar
  9. Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
  10. Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2010 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
  11. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Dasar Hukum (baru)
      Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
      Peraturan Dirjen Kekayaan Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tatacara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
      Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara

Barang Milik Negara
      Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
      Perolehan lainnya yang sah:
     Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
     Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
     Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
     Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap.

Identitas BMN: Nama BMN, Nomor Aset/Nomor Urut Pendaftaran (NUP), Kode Kepemilikan, Label BMN (Register), Tanggal Perolehan, Tanggal Pembukuan, Satuan BMN, Dasar Harga, Kondisi BMN

Nama Barang Milik Negara
      Nama BMN dirumuskan dalam suatu tabel BMN, dilambangkan dalam bentuk kode angka dan dibakukan dalam PMK.
      Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang mengusulkan BMN yang belum tercantum dalam Lampiran PMK kepada Menteri cq. Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
      Direktur Jenderal Kekayaan Negara  melakukan kajian bersama Kementerian Negara/Lembaga atas usulan penambahan kode BMN.
      Dalam hal berdasarkan kajian  usulan dinilai layak, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri menetapkan pencantuman Barang Milik Negara dalam Penggolongan dan Kodefikasi Barang.

Jenis Transaksi Persediaan
Persediaan Masuk: Saldo Awal, Pembelian, Transfer Masuk, Hibah Masuk, Rampasan, Perolehan Lainnya
Persediaan Keluar: Habis Pakai, Transfer Keluar, Hibah Keluar, Usang, Rusak, Penghapusan Lainnya
Koreksi (Hasil Opname Fisik): Mencatat hasil opname fisik tiap akhir semester



Tidak ada komentar:

Posting Komentar