Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik
Negara (SIMAK-BMN)
Dasar Hukum
- Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
- Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
- Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tetang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan No.171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
- Peraturan Menteri Keuangan No. 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar
- Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2010 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
- Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga
Dasar Hukum (baru)
• Peraturan Menteri Keuangan
No. 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi Barang Milik Negara Dalam
Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
• Peraturan Dirjen Kekayaan
Negara Nomor PER-07/KN/2009 tentang Tatacara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data
Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat
• Peraturan Menteri Keuangan
No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara
Barang Milik Negara
• Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang
dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang
sah.
• Perolehan lainnya yang sah:
– Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang
sejenis;
– Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
– Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan
undang-undang; atau
– Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap.
Identitas BMN: Nama BMN, Nomor Aset/Nomor Urut Pendaftaran (NUP), Kode Kepemilikan, Label BMN
(Register), Tanggal Perolehan, Tanggal Pembukuan, Satuan BMN, Dasar Harga, Kondisi BMN
Nama Barang Milik Negara
• Nama BMN dirumuskan dalam suatu tabel BMN,
dilambangkan dalam bentuk kode angka dan dibakukan dalam PMK.
• Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang mengusulkan
BMN yang belum tercantum dalam Lampiran PMK kepada Menteri cq. Direktur
Jenderal Kekayaan Negara.
• Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan kajian bersama Kementerian Negara/Lembaga
atas usulan penambahan kode BMN.
• Dalam hal berdasarkan kajian usulan dinilai layak, Direktur Jenderal
Kekayaan Negara atas nama Menteri menetapkan pencantuman Barang Milik Negara
dalam Penggolongan dan Kodefikasi Barang.
Jenis Transaksi Persediaan
Persediaan Masuk: Saldo Awal,
Pembelian, Transfer Masuk,
Hibah Masuk, Rampasan,
Perolehan Lainnya
Persediaan Keluar: Habis Pakai,
Transfer Keluar, Hibah
Keluar, Usang, Rusak, Penghapusan
Lainnya
Koreksi
(Hasil Opname Fisik): Mencatat
hasil opname fisik tiap akhir semester
Tidak ada komentar:
Posting Komentar