Kamis, 21 Juli 2011

PSAP 10

Ø  PSAP NO 10 MENGENAI KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, DAN PERISTIWA LUAR BIASA
Tujuan
Tujuan  Pernyataan  Standar  ini  adalah  mengatur  perlakuan akuntansi  atas koreksi  kesalahan,  perubahan  kebijakan  akuntansi,  dan peristiwa luar biasa.
Ruang Lingkup
Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu  entitas  harus  menerapkan  Pernyataan  Standar  ini  untuk  melaporkan  pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi dan peristiwa luar biasa.
Pernyataan  Standar  ini  berlaku  untuk  entitas  pelaporan dalam menyusun laporan keuangan yang mencakup laporan keuangan semua entitas akuntansi, termasuk badan layanan umum, yang berada di bawah pemerintah pusat/daerah.
DEFINISI
Berikut  Istilah-istilah  yang  digunakan  dalam  Pernyataan Standar dengan pengertian:
ü Kebijakan  akuntansi  adalah  prinsip-prinsip,  dasar-dasar,  konvensi konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh  suatu  entitas  pelaporan  dalam  penyusunan  dan  penyajian  laporan keuangan.
ü Kesalahan  adalah  penyajian  pos-pos  yang  secara  signifikan  tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya.
ü Koreksi  adalah  tindakan  pembetulan  akuntansi  agar  pos-pos  yang tersaji  dalam  laporan  keuangan  entitas  menjadi  sesuai  dengan  yang seharusnya.
ü Peristiwa Luar Biasa adalah kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas normal entitas dan karenanya tidak diharapkan terjadi  dan berada  diluar  kendali  atau  pengaruh  entitas  sehingga memiliki  dampak  yang  signifikan  terhadap  realisasi  anggaran  atau posisi aset/kewajiban.
KOREKSI KESALAHAN
Kesalahan  dalam  penyusunan  laporan  keuangan  pada  satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan standar dan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan , atau kelalaian.
Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan  bagi  satu  atau  lebih  laporan  keuangan  periode  sebelumnya sehingga laporan-laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi.
Kesalahan  ditinjau  dari  sifat  kejadiannya     dikelompok-kan dalam 2 (dua) jenis:
a.    Kesalahan yang tidak berulang;
b.   Kesalahan yang berulang dan sistemik;
Kesalahan  yang  tidak  berulang  adalah  kesalahan  yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam  2  (dua) jenis:
a.    Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
b.   Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya;
Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak.
Terhadap setiap kesalahan harus dilakukan koreksi segera setelah diketahui.
Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode  berjalan,  baik  yang  mempengaruhi  posisi  kas  maupun  yang tidak,  dilakukan  dengan  pembetulan  pada  akun  yang  bersangkutan dalam periode berjalan.
Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode  sebelumnya  dan  mempengaruhi  posisi  kas,  apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan atau akun belanja dari periode yang bersangkutan.
Koreksi  kesalahan  atas  pengeluaran  belanja     (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, serta  mempengaruhi  secara  material  posisi  aset  selain  kas,  apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan  pada  akun  pendapatan  lain-lain,  akun  aset,  serta  akun ekuitas dana yang terkait.
Koreksi  kesalahan  atas  pengeluaran  belanja (sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain.
Koreksi  kesalahan  atas  penerimaan  pendapatan  yang tidak  berulang  yang  terjadi  pada  periode-periode  sebelumnya  dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas dana lancar.
Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan undang-undang atau peraturan daerah. Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 13, 14, dan  15 tidak dengan sendirinya berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan. Akun koreksi pendapatan periode lalu dan akun koreksi belanja periode lalu disajikan secara terpisah dalam Laporan Realisasi Anggaran. Akibat  koreksi  kesalahan  tersebut  selanjutnya  diungkapkan  pada  Catatan atas Laporan Keuangan.
Koreksi  kesalahan  belanja  sebagaimana  dijelaskan  pada paragraf 13 dan 14 dapat dibagi dua yaitu yang menambah saldo kas dan yang  mengurangi  saldo  kas.  Contoh  koreksi  kesalahan  belanja  yang menambah  saldo  kas  yaitu  pengembalian  belanja  pegawai  karena  salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi   menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain. Contoh koreksi kesalahan   belanja yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat  transaksi  belanja  pegawai  tahun  lalu  yang  belum  dilaporkan, dikoreksi mengurangi akun ekuitas dana lancar dan mengurangi saldo kas. Terhadap  koreksi  kesalahan  yang  berkaitan  dengan belanja  yang menghasilkan aset, disamping   mengoreksi saldo kas dan pendapatan lain-lain juga perlu dilakukan koreksi terhadap aset yang bersangkutan dan pos ekuitas  dana  diinvestasikan.  Sebagai  contoh,  belanja  aset  tetap  yang  di-mark-up  dan  setelah  dilakukan  pemeriksaan,  kelebihan  belanja  tersebut harus  dikembalikan,  maka  koreksi  yang  harus  dilakukan  adalah  dengan menambah   kas dan pendapatan lain-lain, serta mengurangi pos aset tetap dan pos ekuitas dana diinvestasikan.
Koreksi kesalahan pendapatan sebagaimana dijelaskan pada paragraf  15 dapat dibagi dua yaitu yang menambah saldo kas dan yang mengurangi   saldo   kas.   Contoh   koreksi   kesalahan   pendapatan   yang menambah  saldo  kas    yaitu  terdapat  transaksi  penyetoran  bagian  laba perusahaan  negara  yang  belum  dilaporkan.  Dalam  hal  demikian,  koreksi yang perlu dilakukan adalah menambah saldo kas dan ekuitas dana lancar. Contoh  koreksi  kesalahan  pendapatan  yang  mengurangi  saldo  kas  yaitu kesalahan pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer.   Dalam   hal   demikian,   koreksi   yang   perlu   dilakukan   adalah mengurangi saldo kas dan ekuitas dana lancar.
Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum   maupun   setelah   laporan   keuangan   periode   tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos-pos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan.
Contoh  kesalahan  yang  tidak  mempengaruhi  posisi  kas sebagaimana disebutkan pada paragraf  20 adalah belanja untuk membeli perabot  kantor  (aset  tetap)    dilaporkan sebagai belanja  perjalanan dinas. Dalam hal demikian, koreksi yang perlu dilakukan adalah mendebet pos aset tetap dan mengkredit pos ekuitas dana investasi pada aset tetap.
Kesalahan berulang dan sistemik seperti yang dimaksud pada paragraf 9 tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi.
Akibat    kumulatif    dari    koreksi    kesalahan    yang berhubungan  dengan  periode-periode  yang  lalu  terhadap  posisi  kas dilaporkan  dalam  baris  tersendiri  pada  Laporan  Arus  Kas  tahun berjalan.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan harus diterapkan secara konsisten pada setiap periode.
Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi  sebagai  akibat  dari  perubahan  atas  basis  akuntansi,  kriteria kapitalisasi,   metode,   dan estimasi, merupakan   contoh perubahan kebijakan akuntansi.
Suatu  perubahan  kebijakan  akuntansi  harus  dilakukan hanya  apabila  penerapan  suatu  kebijakan  akuntansi  yang  berbeda diwajibkan   oleh   peraturan   perundangan   atau   standar   akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut  akan  menghasilkan  informasi  mengenai  posisi  keuangan, kinerja  keuangan,  atau  arus  kas  yang  lebih  relevan  dan  lebih  andal dalam penyajian laporan keuangan entitas.
Perubahan   kebijakan   akuntansi   tidak   mencakup   hal-hal sebagai berikut:
a.    adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan
b.   adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material.
Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus  sesuai  dengan  standar  akuntansi  terkait  yang  telah  menerapkan persyaratan-persyaratan sehubungan dengan revaluasi.
Perubahan  kebijakan  akuntansi  dan  pengaruhnya  harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PERISTIWA LUAR BIASA
Peristiwa  luar  biasa  menggambarkan  suatu  kejadian  atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Di dalam aktivitas biasa  entitas  pemerintah  termasuk  penanggulangan  bencana  alam  atau sosial  yang  terjadi  berulang.  Dengan  demikian,  yang  termasuk  dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa-peristiwa yang belum pernah atau jarang terjadi sebelumnya.
Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran. Suatu kejadian atau transaksi yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas merupakan peristiwa luar biasa bagi   suatu entitas atau tingkatan pemerintah tertentu, tetapi peristiwa yang sama tidak tergolong luar biasa untuk entitas atau tingkatan pemerintah yang lain.
Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran   karena peristiwa  luar  biasa  terpenuhi  apabila  kejadian  dimaksud  secara  tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar anggaran belanja tak tersangka atau  dana  darurat  sehingga  memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar.
Anggaran belanja tak tersangka atau anggaran belanja lain-lain yang ditujukan untuk keperluan darurat biasanya ditetapkan besarnya berdasarkan  perkiraan  dengan  memanfaatkan  informasi  kejadian  yang bersifat  darurat  pada  tahun-tahun  lalu.  Apabila  selama  tahun  anggaran berjalan   terjadi   peristiwa   darurat,   bencana,   dan   sebagainya   yang menyebabkan penyerapan dana dari mata anggaran ini, peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya termasuk peristiwa luar biasa, terutama bila peristiwa tersebut tidak sampai menyerap porsi yang signifikan dari anggaran yang tersedia. Tetapi apabila peristiwa tersebut secara tunggal harus menyerap 50%  (lima  puluh  persen)  atau  lebih  anggaran  tahunan,  maka  peristiwa tersebut layak digolongkan sebagai peristiwa luar biasa. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana yang besar itu, entitas memerlukan perubahan atau penggeseran anggaran guna membiayai peristiwa luar biasa dimaksud atau peristiwa lain yang seharusnya dibiayai dengan mata anggaran belanja taktersangka atau anggaran lain-lain untuk kebutuhan darurat.
Dampak  yang  signifikan  terhadap     posisi  aset/kewajiban karena  peristiwa  luar  biasa  terpenuhi  apabila  kejadian  atau  transaksi dimaksud menyebabkan perubahan yang mendasar dalam keberadaan atau nilai aset/kewajiban entitas.
Peristiwa luar biasa harus memenuhi seluruh persyaratan berikut:
a.    Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas;
b.   Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang;
c.   Berada di luar kendali atau pengaruh entitas;
d.   Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban.
Hakikat,  jumlah  dan  pengaruh  yang  diakibatkan  oleh peristiwa luar biasa harus diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
TANGGAL EFEKTIF
Pernyataan  Standar  Akuntansi  Pemerintahan  ini  berlaku efektif   untuk laporan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran   2005.

Ø  ANGGARAN merupakan pedoman tindakaan yang akan dilaksanakan pemerintah, meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar