Kamis, 21 Juli 2011

PSAP 8

Ø Tentang Belanja Modal
Definisi
Definisi belanja menurut PP No. 24 Tahun 2005 adalah sebagai berikut :
“Belanja  adalah  semua  pengeluaran  dari  Rekening  Kas  Umum Negara  / Daerah  yang  mengurangi  ekuitas  dana  lancar  dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah.”
Definisi  lain  dari  belanja  ini  adalah  seperti  yang  dijelaskan  dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 sebagai berikut :
“Belanja adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.”
Kedua definisi tersebut di atas menjelaskan bahwa transaksi belanja akan menurunkan ekuitas dana pemerintah daerah.
Kedua   peraturan   yang   mengatur   penatusahaan   belanja   tersebut,
mengklasifikasikan   belanja   dengan   klasifikasi   yang   berbeda.   Perbedaan
Yang termasuk Belanja modal yaitu:
a.    Belanja tanah
b.   Belanja peralatan dan mesin - Belanja gedung dan bangunan - Belanja jalan, irigasi, dan Jaringan
c.   Belanja aset tetap lainnya - Belanja aset lainnya
Belanja  langsung,  yaitu:  belanja  pegawai,  belanja barang  dan  jasa, belanja modal.


Ø  PSAP NO 8 MENGENAI AKUNTANSI KONTRUKSI DAN PENGERJAAN
TUJUAN
Tujuan  Pernyataan  Standar  Konstruksi  Dalam  Pengerjaan adalah mengatur perlakuan akuntansi untuk    konstruksi dalam pengerjaan dengan  metode  nilai  historis.  Masalah  utama  akuntansi  untuk  Konstruksi Dalam Pengerjaan adalah jumlah biaya yang diakui sebagai   aset yang harus dicatat sampai dengan konstruksi tersebut selesai dikerjakan.
Pernyataan Standar ini memberikan panduan untuk:
a.    identifikasi  pekerjaan  yang  dapat  diklasifikasikan  sebagai  Konstruksi Dalam Pengerjaan;
b.   penetapan besarnya biaya yang dikapitalisasi dan disajikan di neraca;
c.   penetapan basis pengakuan dan pengungkapan biaya konstruksi.
RUANG LINGKUP
Suatu          entitas        akuntansi    yang     melaksanakan pembangunan   aset   tetap   untuk   dipakai   dalam   penyelenggaraan  kegiatan pemerintahan dan/atau masyarakat, dalam suatu jangka waktu  tertentu,   baik   pelaksanaan   pembangunannya   dilakukan        secara swakelola atau oleh pihak ketiga wajib menerapkan standar ini.
Sifat  aktivitas  yang  dilaksanakan  untuk     konstruksi  pada umumnya berjangka panjang sehingga   tanggal mulai pelaksanaan aktivitas dan  tanggal  selesainya  aktivitas  tersebut  biasanya  jatuh  pada  periode akuntansi yang berlainan.

DEFINISI
Berikut   adalah   istilah-istilah   yang   digunakan   dalam Pernyataan Standar dengan pengertia:
·        Konstruksi  dalam  pengerjaan  adalah  aset-aset  yang  sedang  dalam proses pembangunan.
·        Kontrak  konstruksi  adalah    perikatan  yang  dilakukan  secara  khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi   yang berhubungan erat  satu  sama  lain  atau  saling  tergantung  dalam  hal  rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan atau penggunaan utama.
·        Kontraktor  adalah  suatu  entitas  yang  mengadakan  kontrak  untuk membangun aset atau memberikan jasa konstruksi untuk kepentingan entitas lain sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi.
·        Uang muka kerja adalah jumlah yang diterima oleh kontraktor sebelum pekerjaan dilakukan dalam rangka kontrak konstruksi.
·        Klaim  adalah  jumlah  yang  diminta  kontraktor  kepada  pemberi  kerja sebagai  penggantian  biaya-biaya  yang  tidak  termasuk  dalam  nilai kontrak.
·        Pemberi  kerja  adalah  entitas  yang  mengadakan  kontrak  konstruksi dengan   pihak   ketiga   untuk   membangun   atau   memberikan   jasa konstruksi.
·        Retensi  adalah  jumlah  termin  (progress  billing)  yang  belum  dibayar hingga  pemenuhan  kondisi  yang  ditentukan  dalam  kontrak  untuk pembayaran jumlah tersebut.
·        Termin  (progress billing) adalah jumlah yang ditagih untuk pekerjaan yang dilakukan dalam suatu kontrak baik yang telah dibayar ataupun yang belum dibayar oleh pemberi kerja.

KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
          Konstruksi Dalam Pengerjaan mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, dan    aset tetap lainnya yang    proses perolehannya    dan/atau    pembangunannya membutuhkan suatu periode waktu tertentu dan belum selesai.   Perolehan melalui kontrak konstruksi pada umumnya memerlukan suatu periode waktu tertentu. Periode waktu perolehan tersebut bisa kurang atau lebih dari satu periode akuntansi.
          Perolehan aset dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) atau melalui pihak ketiga dengan kontrak konstruksi.
KONTRAK KONSTRUKSI
          Kontrak   konstruksi   dapat   berkaitan   dengan   perolehan sejumlah   aset yang berhubungan erat atau saling tergantung satu sama lain dalam hal rancangan, teknologi,   fungsi atau tujuan, dan penggunaan utama. Kontrak seperti ini misalnya konstruksi jaringan irigasi.
Kontrak konstruksi dapat meliputi:
a.    kontrak  untuk  perolehan  jasa  yang  berhubungan  langsung  dengan perencanaan konstruksi aset, seperti jasa arsitektur;
b.   kontrak untuk perolehan atau konstruksi aset;
c.   kontrak untuk perolehan jasa yang berhubungan langsung pengawasan konstruksi  aset  yang  meliputi  manajemen  konstruksi  dan  value engineering;
d.   kontrak  untuk  membongkar  atau  merestorasi  aset  dan  restorasi lingkungan.

PENYATUAN DAN SEGMENTASI KONTRAK KONSTRUKSI
Ketentuan-ketentuan  dalam  standar  ini  diterapkan  secara terpisah untuk setiap kontrak konstruksi. Namun, dalam keadaan tertentu, adalah perlu untuk menerapkan pernyataan ini pada suatu komponen kontrak konstruksi  tunggal  yang  dapat  diidentifikasi  secara  terpisah  atau  suatu kelompok  kontrak  konstruksi  secara  bersama  agar  mencerminkan  hakikat suatu kontrak konstruksi atau kelompok kontrak konstruksi.
Jika suatu kontrak konstruksi mencakup sejumlah aset, konstruksi  dari  setiap     aset  diperlakukan  sebagai  suatu  kontrak konstruksi yang terpisah   apabila semua syarat di bawah ini terpenuhi:
a.   Proposal terpisah telah diajukan untuk setiap aset;
b.  Setiap   aset telah dinegosiasikan secara terpisah dan kontraktor serta pemberi kerja dapat menerima atau menolak bagian kontrak yang berhubungan dengan masing-masing aset tersebut;
c.   Biaya masing-masing aset dapat diidentifikasikan.
          Suatu kontrak dapat berisi klausul yang memungkinkan konstruksi  aset  tambahan  atas  permintaan  pemberi  kerja  atau  dapat diubah sehingga konstruksi aset tambahan dapat dimasukkan ke dalam kontrak  tersebut.  Konstruksi    tambahan  diperlakukan  sebagai  suatu kontrak konstruksi terpisah jika:
a.    aset   tambahan   tersebut   berbeda   secara   signifikan   dalam rancangan,  teknologi,  atau  fungsi  dengan  aset  yang  tercakup dalam kontrak semula; atau
b.   harga  aset  tambahan  tersebut  ditetapkan  tanpa  memperhatikan harga kontrak semula.

PENGAKUAN KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
Suatu  benda  berwujud  harus  diakui  sebagai  Konstruksi Dalam Pengerjaan jika:
a.   besar  kemungkinan  bahwa  manfaat  ekonomi  masa  yang  akan datang berkaitan dengan aset tersebut akan diperoleh;
b.  biaya perolehan   tersebut dapat diukur secara andal; dan
c.   aset tersebut masih dalam proses pengerjaan.

          Konstruksi Dalam Pengerjaan biasanya merupakan   asset yang  dimaksudkan  digunakan  untuk  operasional  pemerintah  atau dimanfaatkan   oleh   masyarakat   dalam   jangka   panjang   dan   oleh karenanya diklasifikasikan   dalam aset tetap.
          Konstruksi Dalam Pengerjaan dipindahkan ke pos aset tetap yang bersangkutan jika   kriteria berikut ini terpenuhi:
a.    Konstruksi secara substansi telah selesai dikerjakan;   dan
b.   Dapat memberikan manfaat/jasa sesuai dengan tujuan perolehan;
          Suatu  Konstruksi  Dalam  Pengerjaan  dipindahkan  ke    aset tetap yang bersangkutan setelah pekerjaan konstruksi tersebut dinyatakan selesai dan siap digunakan sesuai dengan tujuan perolehannya.

PENGUKURAN
          Konstruksi   Dalam   Pengerjaan   dicatat   dengan   biaya perolehan.
Biaya Konstruksi, Nilai konstruksi yang dikerjakan secara swakelola antara lain:
a.    biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan konstruksi;
b.   biaya yang dapat diatribusikan pada kegiatan pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tersebut; dan
c.   biaya lain yang secara khusus dibayarkan sehubungan konstruksi yang bersangkutan.
          Biaya-biaya   yang   berhubungan   langsung   dengan   suatu kegiatan konstruksi   antara lain meliputi:
a.    Biaya pekerja lapangan termasuk penyelia;
b.   Biaya bahan yang digunakan dalam konstruksi;
c.   Biaya pemindahan sarana, peralatan, dan bahan-bahan dari dan ke lokasi pelaksanaan konstruksi;
d.   Biaya penyewaan sarana dan peralatan;
e.    Biaya   rancangan   dan   bantuan   teknis   yang   secara   langsung berhubungan dengan konstruksi.
          Biaya-biaya yang dapat diatribusikan ke kegiatan konstruksi pada umumnya dan dapat dialokasikan ke konstruksi tertentu meliputi:
a.    Asuransi;
b.   Biaya  rancangan  dan  bantuan  teknis  yang  tidak  secara  langsung berhubungan dengan konstruksi tertentu;
c.   Biaya-biaya lain yang dapat diidentifikasikan untuk kegiatan konstruksi yang bersangkutan seperti biaya inspeksi. Biaya  semacam  itu  dialokasikan  dengan  menggunakan  metode  yang sistematis dan rasional dan diterapkan secara konsisten pada semua biaya yang  mempunyai  karakteristik  yang  sama.  Metode  alokasi  biaya  yang dianjurkan  adalah  metode  rata-rata  tertimbang  atas  dasar  proporsi  biaya langsung.
          Nilai konstruksi yang dikerjakan oleh kontraktor melalui kontrak konstruksi meliputi:
a.    Termin  yang  telah  dibayarkan  kepada  kontraktor  sehubungan dengan tingkat penyelesaian pekerjaan;
b.   Kewajiban   yang   masih   harus   dibayar   kepada   kontraktor berhubung  dengan  pekerjaan  yang  telah  diterima  tetapi  belum dibayar pada tanggal pelaporan;
c.   Pembayaran   klaim   kepada   kontraktor   atau   pihak   ketiga sehubungan dengan pelaksanaan kontrak konstruksi.
Kontraktor meliputi kontraktor utama dan   subkontraktor.
          Pembayaran atas kontrak konstruksi pada umumnya dilakukan secara bertahap (termin) berdasarkan tingkat penyelesaian yang ditetapkan dalam kontrak konstruksi. Setiap pembayaran yang dilakukan dicatat sebagai penambah nilai Konstruksi Dalam Pengerjaan.
Klaim  dapat  timbul,  umpamanya,  dari  keterlambatan  yang disebabkan oleh pemberi kerja, kesalahan dalam spesifikasi atau rancangan dan perselisihan penyimpangan dalam pengerjaan kontrak.
Jika   konstruksi   dibiayai   dari   pinjaman   maka   biaya pinjaman  yang  timbul  selama  masa  konstruksi  dikapitalisasi  dan menambah   biaya   konstruksi,   sepanjang   biaya   tersebut   dapat diidentifikasikan dan ditetapkan secara andal.
Biaya pinjaman mencakup biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul  sehubungan  dengan  pinjaman  yang  digunakan  untuk  membiayai konstruksi.
          Jumlah  biaya  pinjaman  yang  dikapitalisasi  tidak  boleh melebihi  jumlah  biaya  bunga  yang  dibayarkan  pada  periode  yang bersangkutan. Apabila pinjaman digunakan untuk membiayai beberapa jenis aset yang diperoleh dalam suatu periode tertentu, biaya pinjaman periode yang bersangkutan dialokasikan ke masing-masing konstruksi dengan  metode  rata-rata  tertimbang  atas  total  pengeluaran  biaya konstruksi.
          Apabila  kegiatan  pembangunan  konstruksi  dihentikan sementara  tidak  disebabkan  oleh  hal-hal  yang  bersifat  force  majeur maka  biaya  pinjaman  yang  dibayarkan  selama  masa  pemberhentian sementara pembangunan konstruksi dikapitalisasi.
Pemberhentian sementara`pekerjaan kontrak konstruksi dapat terjadi karena beberapa hal seperti kondisi force majeur atau adanya campur tangan dari pemberi kerja atau pihak yang berwenang karena berbagai hal. Jika  pemberhentian  tersebut  dikarenakan  adanya  campur  tangan  dari pemberi  kerja  atau  pihak  yang  berwenang,  biaya  pinjaman  selama pemberhentian  sementara  dikapitalisasi.  Sebaliknya  jika  pemberhentian sementara karena kondisi force majeur, biaya pinjaman tidak dikapitalisasi tetapi dicatat sebagai biaya bunga pada periode yang bersangkutan.
          Kontrak   konstruksi   yang   mencakup   beberapa   jenis pekerjaan yang penyelesaiannya jatuh pada waktu yang berbeda-beda, maka jenis pekerjaan yang sudah selesai tidak diperhitungkan biaya pinjaman.  Biaya  pinjaman  hanya  dikapitalisasi  untuk  jenis  pekerjaan yang masih dalam proses pengerjaan.
Suatu kontrak konstruksi dapat mencakup beberapa jenis aset yang  masing-masing  dapat  diidentifikasi  sebagaimana  dimaksud  dalam paragraf 12. Jika jenis-jenis pekerjaan tersebut diselesaikan pada titik waktu yang  berlainan  maka  biaya  pinjaman  yang  dikapitalisasi  hanya  biaya pinjaman untuk bagian kontrak konstruksi atau jenis pekerjaan yang belum selesai. Bagian pekerjaan yang telah diselesaikan tidak diperhitungkan lagi biaya pinjaman.



PENGUNGKAPAN
          Suatu entitas harus mengungkapkan informasi mengenai Konstruksi Dalam Pengerjaan pada akhir periode akuntansi:
a.   Rincian  kontrak  konstruksi  dalam  pengerjaan  berikut  tingkat penyelesaian dan jangka waktu penyelesaiannya;
b.  Nilai kontrak konstruksi dan sumber pembiayaanya;
c.   Jumlah biaya yang telah dikeluarkan;
d.  Uang muka kerja yang diberikan;
e.   Retensi.
          Kontrak konstruksi pada umumnya memuat ketentuan tentang retensi. Misalnya, termin yang    masih ditahan oleh pemberi kerja selama masa  pemeliharaan.
          Jumlah  retensi  diungkapkan  dalam  Catatan  atas Laporan Keuangan.
          Aset dapat dibiayai dari sumber dana tertentu. Pencantuman sumber   dana   dimaksudkan   memberi   gambaran   sumber   dana   dan penyerapannya sampai tanggal tertentu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar