Kamis, 21 Juli 2011

PSAP 5& 6

Ø  Investasi adalah asset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomis, seperti bunga, dividen, dan royalty, atau manfaat social sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Ø  Urutan isi PSAP NO 1 s/d NO 11 yaitu:
1.       Penyajian laporan keuangan
2.       Laporan realisasi anggaran
3.       Laporan arus kas
4.       Catatan atas laporan keuangan
5.       Akuntansi persediaan
6.       Akuntansi investasi
7.       Akuntansi aset tetap
8.       Akuntansi Konstruksi dalam pengerjaan
9.       Akuntansi kewajiban
10.   Koreksi kesalahan, Perubahan kebijakan akuntansi, dan peristiwa luar biasa
11.    Laporan keuangan konsolidasian

Ø  PSAP NO 5 (Mengenai Akuntansi Persediaan)
Dimana dalam akuntansi pemerintahan (persediaan) mempunyai ruang lingkup sebagai berikut: Dalam  penyajian  seluruh persediaan dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, transfer,  dan  pembiayaan,  serta  basis  akrual  untuk  pengakuan  pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas. Standar ini diterapkan untuk seluruh entitas pemerintah pusat dan daerah tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Standar ini mengatur perlakuan akuntansi persediaan pemerintah pusat dan daerah yang meliputi :
a.    Definisi,
b.   Pengakuan
c.   Pengukuran,   dan
d.   Pengungkapan.
DEFINISI
Berikut    adalah    istilah-istilah    yang    digunakan    dalam Pernyataan Standar   dengan pengertian:
ü  Asset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh  pemerintah  maupun  masyarakat,  serta  dapat  diukur  dalam  satuan uang,  termasuk  sumber  daya  nonkeuangan  yang  diperlukan  untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
ü  Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar.
ü  Persediaan  adalah  aset  lancar  dalam  bentuk  barang  atau  perlengkapan yang  dimaksudkan  untuk  mendukung  kegiatan operasional  pemerintah, dan  barang-barang  yang dimaksudkan  untuk  dijual dan/atau  diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
ü  Perusahaan  negara/daerah     adalah  badan  usaha  yang  seluruh  atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.
Persediaan merupakan aset yang berwujud:
a.    Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah;
b.   Bahan atau perlengkapan  (supplies) yang digunakan dalam proses produksi;
c.   Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
d.   Barang   yang   disimpan   untuk   dijual   atau   diserahkan   kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan;
          Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
          Dalam  hal  pemerintah  memproduksi  sendiri,  persediaan  juga meliputi  barang  yang  digunakan  dalam  proses  produksi  seperti  bahan  baku pembuatan alat-alat pertanian.
          Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat-alat pertanian setengah jadi. Persediaan dapat meliputi:
a.    Barang konsumsi;
b.   Amunisi;
c.   Bahan untuk pemeliharaan;
d.   Suku cadang;
e.    Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
f.    Pita cukai dan leges;
g.    Bahan baku ;
h.   Barang dalam proses/setengah jadi;
i.     Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
j.     Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat
          Dalam hal pemerintah menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga-jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras),   barang-barang dimaksud diakui sebagai persediaan.
          Hewan  dan  tanaman  untuk  dijual  atau  diserahkan  kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman. Persediaan  dengan  kondisi  rusak  atau  usang  tidak  dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
PENGAKUAN
          Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
          Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/ atau kepenguasaannya berpindah.
          Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik. Persediaan  bahan  baku  dan  perlengkapan  yang  dimiliki  proyek swakelola  dan  dibebankan  ke  suatu  perkiraan  aset  untuk  kontruksi  dalam pengerjaan, tidak dimasukkan sebagai persediaan.

PENGUKURAN
Persediaan   disajikan sebesar:
a.    Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
b.   Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
c.   Nilai   wajar,   apabila   diperoleh   dengan   cara   lainnya   seperti donasi/rampasan;
          Biaya  perolehan  persediaan  meliputi  harga  pembelian,  biaya pengangkutan,  biaya  penanganan  dan  biaya  lainnya  yang  secara  langsung dapat  dibebankan  pada  perolehan  persediaan.  Potongan  harga,  rabat,  dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
          Nilai   pembelian   yang   digunakan   adalah   biaya   perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
          Barang persediaan yang memiliki nilai nominal yang dimaksudkan untuk dijual, seperti pita cukai, dinilai dengan biaya perolehan terakhir.
          Biaya  standar  persediaan  meliputi  biaya  langsung  yang  terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara  sistematis  berdasarkan  ukuran-ukuran  yang  digunakan  pada  saat penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Persediaan  hewan  dan  tanaman  yang  dikembangbiakkan  dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
Harga/nilai   wajar   persediaan  meliputi   nilai   tukar   aset   atau penyelesaian  kewajiban  antar  pihak  yang  memahami  dan  berkeinginan melakukan transaksi wajar.
PENGUNGKAPAN
Laporan keuangan mengungkapkan:
a)    Kebijakan   akuntansi   yang   digunakan   dalam   pengukuran persediaan;
b)    Penjelasan   lebih   lanjut   persediaan   seperti   barang   atau perlengkapan  yang  digunakan  dalam  pelayanan  masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang  yang  disimpan  untuk  dijual  atau  diserahkan  kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
c)    Kondisi persediaan;


Ø  PSAP NO 6 mengenai Akuntansi Investasi
Tujuan
Tujuan   Pernyataan   Standar   ini   adalah   untuk   mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi    dan pengungkapan informasi penting lainnya yang harus disajikan dalam laporan keuangan.
Ruang Lingkup
Pernyataan Standar ini harus diterapkan dalam penyajian seluruh  investasi  pemerintah  dalam  laporan  keuangan  untuk  tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis kas untuk pengakuan pos-pos  pendapatan,  belanja,  transfer,  dan  pembiayaan,  serta  basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi   Pemerintahan.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam
menyusun  laporan  keuangan  pemerintah  pusat,  pemerintah  daerah,  dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Pernyataan  Standar  ini  mengatur  perlakuan  akuntansi investasi pemerintah pusat dan daerah baik investasi jangka pendek maupun  investasi  jangka  panjang  yang     meliputi  saat  pengakuan, klasifikasi,   pengukuran   dan   metode   penilaian   investasi,   serta pengungkapannya pada laporan keuangan.
Pernyataan Standar ini tidak mengatur:
a)    Investasi dalam perusahaan asosiasi;
b)    Kerjasama   operasi; dan
c)    Investasi dalam properti.
DEFINISI
Berikut   adalah   istilah-istilah   yang   digunakan   dalam Pernyataan Standar   dengan pengertian:
a.  Biaya  investasi  adalah  seluruh  biaya  yang  dikeluarkan  oleh  entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya komisi broker, jasa bank, biaya legal   dan pungutan lainnya dari pasar modal.
b.  Investasi  adalah  aset  yang  dimaksudkan  untuk  memperoleh  manfaat ekonomik  seperti    bunga,  dividen  dan  royalti,  atau  manfaat  sosial, sehingga  dapat  meningkatkan  kemampuan  pemerintah  dalam  rangka pelayanan kepada masyarakat.
c.  Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan  dimaksudkan  untuk  dimiliki  selama  12  (dua  belas)  bulan  atau kurang.
d.  Investasi  jangka  panjang  adalah  investasi  yang  dimaksudkan  untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
e.  Investasi  nonpermanen    adalah  investasi  jangka  panjang  yang  tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
f.  Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan. Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada   peningkatan   pelayanan   pemerintah   pada   masyartakat   luas, maupun golongan masyarakat tertentu.
g.  Metode  biaya  adalah  suatu  metode  akuntansi  yang  mencatat  nilai investasi berdasarkan harga perolehan.
h.  Metode  ekuitas  adalah  suatu  metode  akuntansi  yang  mencatat  nilai investasi  awal  berdasarkan  harga  perolehan.  Nilai  investasi  tersebut kemudian   disesuaikan   dengan   perubahan   bagian   investor   atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi.
i.    Nilai   historis   adalah   jumlah   kas   atau   ekuivalen   kas   yang dibayarkan/dikeluarkan  atau  nilai  wajar  berdasarkan  pertimbangan tertentu   untuk   mendapatkan   suatu   aset   investasi   pada   saat perolehannya.
j.   Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.
k.  Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh   dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen.
l.    Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang  memahami  dan  berkeinginan  untuk  melakukan  transaksi wajar.
m. Perusahaan  asosiasi  adalah  suatu  perusahaan  yang  investornya mempunyai   pengaruh   signifikan   dan   bukan   merupakan   anak perusahaan maupun joint venture dari investornya.
n.  Perusahaan  negara/daerah  adalah  badan  usaha  yang  seluruh  atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusat/daerah.

BENTUK INVESTAS
          Pemerintah  melakukan  investasi  dengan  beberapa  alasan antara lain memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas.
Terdapat  beberapa  jenis  investasi  yang  dapat  dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen lain yang serupa. Hakikat suatu investasi dapat berupa pembelian surat hutang baik jangka pendek maupun jangka panjang, serta instrumen ekuitas.

KLASIFIKASI   INVESTASI
          Investasi pemerintah   dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek   dan   investasi   jangka   panjang.   Investasi   jangka   pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan   kelompok   aset nonlancar.
Investasi  jangka  pendek         harus  memenuhi  karakteristik sebagai berikut:
a.      Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan;
b.      Investasi  tersebut  ditujukan  dalam  rangka  manajemen  kas,  artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul   kebutuhan kas;
c.      Berisiko rendah.
          Dengan  memperhatikan  kriteria  tersebut  pada  paragraf  10, maka pembelian surat-surat berharga yang berisiko tinggi bagi pemerintah karena dipengaruhi oleh fluktuasi harga pasar surat berharga tidak termasuk dalam investasi jangka pendek.   Jenis investasi yang tidak termasuk dalam kelompok investasi jangka pendek antara lain adalah :
a.      Surat berharga yang dibeli pemerintah dalam rangka mengendalikan suatu  badan  usaha,  misalnya  pembelian  surat  berharga  untuk menambah kepemilikan modal saham pada suatu badan usaha;
b.      Surat berharga yang dibeli pemerintah untuk tujuan menjaga hubungan kelembagaan yang baik dengan pihak lain, misalnya pembelian surat berharga  yang  dikeluarkan  oleh  suatu  lembaga  baik  dalam  negeri maupun luar negeri untuk menunjukkan partisipasi pemerintah; atau
c.      Surat  berharga  yang  tidak  dimaksudkan  untuk  dicairkan  dalam memenuhi kebutuhan kas jangka pendek .
          Investasi  yang  dapat  digolongkan  sebagai  investasi  jangka pendek, antara lain terdiri atas :
a.    Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits);
b.   Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek oleh pemerintah  pusat  maupun  daerah  dan  pembelian  Sertifikat  Bank Indonesia (SBI).

 Investasi jangka panjang dibagi menurut sifat penanaman investasinya,  yaitu  permanen  dan  nonpermanen.  Investasi  Permanen adalah  investasi  jangka  panjang  yang  dimaksudkan  untuk  dimiliki secara  berkelanjutan,  sedangkan  Investasi  Nonpermanen     adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
Pengertian berkelanjutan adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki terus menerus tanpa ada niat untuk memperjualbelikan   atau menarik   kembali.   Sedangkan   pengertian   tidak   berkelanjutan   adalah kepemilikan investasi yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua   belas) bulan, dimaksudkan  untuk  tidak  dimiliki  terus  menerus  atau  ada  niat  untuk memperjualbelikan   atau menarik kembali.
Investasi permanen yang dilakukan oleh pemerintah adalah investasi  yang  tidak  dimaksudkan  untuk  diperjualbelikan,  tetapi  untuk mendapatkan  dividen  dan/atau  pengaruh  yang  signifikan  dalam  jangka panjang dan/atau menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen ini dapat berupa :
a.    Penyertaan  Modal  Pemerintah  pada  perusahaan  negara/  daerah, badan  internasional  dan  badan  usaha    lainnya  yang  bukan  milik negara.
b.   Investasi  permanen  lainnya  yang  dimiliki  oleh  pemerintah  untuk menghasilkan  pendapatan  atau  meningkatkan  pelayanan  kepada masyarakat.
          Investasi  nonpermanen  yang  dilakukan  oleh  pemerintah, antara lain dapat berupa:
a.    Pembelian obligasi atau surat utang jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya   oleh pemerintah;
b.   Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga;
c.   Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat seperti  bantuan  modal  kerja  secara  bergulir  kepada  kelompok masyarakat;
d.   Investasi nonpermanen lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki  pemerintah  secara  berkelanjutan,  seperti  penyertaan  modal yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian.
Penyertaan  modal  pemerintah  dapat  berupa  surat  berharga (saham)  pada  suatu  perseroan  terbatas  dan  non  surat  berharga  yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan.
Investasi permanen lainnya merupakan bentuk investasi yang tidak bisa dimasukkan ke penyertaan modal, surat obligasi jangka panjang yang  dibeli  oleh  pemerintah,  dan  penanaman  modal  dalam  proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga, misalnya investasi dalam properti yang tidak tercakup dalam pernyataan ini. Akuntansi  untuk  investasi  pemerintah  dalam  properti  dan kerjasama operasi akan diatur dalam standar akuntansi tersendiri


PENGAKUAN INVESTASI
          Suatu  pengeluaran  kas  atau  aset  dapat  diakui  sebagai investasi   apabila memenuhi salah satu kriteria:
a.    Kemungkinan  manfaat  ekonomik  dan  manfaat  sosial  atau  jasa pontensial  di  masa  yang  akan  datang  atas  suatu  investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah;
b.   Nilai  perolehan  atau  nilai  wajar  investasi  dapat  diukur  secara memadai (reliable).
Pengeluaran  untuk  perolehan    investasi  jangka  pendek diakui  sebagai  pengeluaran  kas  pemerintah  dan  tidak  dilaporkan sebagai   belanja   dalam   laporan   realisasi   anggaran,   sedangkan pengeluaran  untuk  memperoleh  investasi     jangka  panjang  diakui sebagai pengeluaran pembiayaan.
          Dalam menentukan apakah suatu pengeluaran kas atau aset memenuhi kriteria pengakuan investasi yang pertama, entitas perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomik dan manfaat sosial atau jasa  potensial  dimasa  yang  akan  datang  berdasarkan  bukti-bukti  yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali.   Eksistensi dari kepastian yang cukup bahwa manfaat ekonomi yang akan datang atau jasa potensial yang akan diperoleh memerlukan suatu jaminan bahwa suatu entitas akan memperoleh manfaat dari aset tersebut dan akan menanggung risiko yang mungkin timbul.
Kriteria  pengakuan  investasi  sebagaimana  dinyatakan  pada paragraf 20  butir  b,  biasanya  dapat  dipenuhi  karena  adanya  transaksi pertukaran   atau   pembelian   yang   didukung   dengan   bukti   yang menyatakan/mengidentifikasikan  biaya  perolehannya.  Dalam  hal  tertentu, suatu investasi mungkin diperoleh bukan berdasarkan biaya perolehannya atau  berdasarkan  nilai  wajar  pada  tanggal  perolehan.  Dalam  kasus  yang demikian, penggunaan nilai estimasi yang layak dapat digunakan.

PENGUKURAN INVESTASI
          Untuk  beberapa  jenis  investasi,  terdapat  pasar  aktif  yang dapat membentuk nilai pasar, dalam hal investasi yang demikian nilai pasar dipergunakan  sebagai  dasar  penerapan  nilai  wajar.  Sedangkan  untuk investasi  yang  tidak  memiliki  pasar  yang  aktif    dapat  dipergunakan  nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya.
Investasi    jangka  pendek  dalam  bentuk  surat  berharga, misalnya  saham  dan  obligasi  jangka  pendek,  dicatat  sebesar  biaya perolehan. Biaya perolehan investasi meliputi harga transaksi   investasi itu sendiri ditambah    komisi perantara jual beli, jasa bank dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan   tersebut.
Apabila investasi dalam bentuk surat berharga diperoleh tanpa  biaya  perolehan,  maka  investasi  dinilai  berdasar    nilai  wajar investasi     pada  tanggal  perolehannya  yaitu  sebesar  harga     pasar. Apabila  tidak  ada  nilai     wajar,  biaya  perolehan  setara  kas  yang diserahkan atau nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut.
Investasi  jangka  pendek  dalam  bentuk  non  saham, misalnya dalam bentuk deposito jangka pendek dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
Investasi   jangka   panjang   yang   bersifat   permanen misalnya   penyertaan   modal   pemerintah,   dicatat   sebesar   biaya perolehannya  meliputi  harga  transaksi  investasi  itu  sendiri  ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
Investasi nonpermanen misalnya dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki  berkelanjutan,  dinilai  sebesar  nilai  perolehannya.  Sedangkan investasi  dalam  bentuk  dana  talangan  untuk  penyehatan  perbankan yang  akan  segera  dicairkan  dinilai  sebesar  nilai  bersih  yang  dapat direalisasikan.
Investasi nonpermanen dalam bentuk penanaman modal di proyek-proyek    pembangunan pemerintah  (seperti Proyek PIR) dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan   dan   biaya   lain   yang   dikeluarkan   dalam   rangka penyelesaian  proyek  sampai  proyek  tersebut  diserahkan  ke  pihak ketiga.
Apabila    investasi    jangka    panjang    diperoleh    dari pertukaran  aset  pemerintah,  maka  nilai  investasi  yang  diperoleh pemerintah adalah sebesar biaya perolehan, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada.
Harga  perolehan  investasi  dalam  valuta  asing  harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi.

METODE PENILAIAN INVESTASI
Penilaian  investasi  pemerintah  dilakukan  dengan  tiga metode yaitu:
a.    Metode biaya;
Dengan  menggunakan  metode  biaya,  investasi  dicatat  sebesar biaya  perolehan.  Penghasilan  atas  investasi  tersebut  diakui sebesar  bagian  hasil  yang  diterima  dan  tidak  mempengaruhi besarnya investasi   pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b.   Metode ekuitas:
Dengan  menggunakan  metode  ekuitas  pemerintah  mencatat investasi  awal  sebesar  biaya  perolehan  dan  ditambah  atau dikurangi  sebesar    bagian  laba  atau  rugi  pemerintah  setelah tanggal  perolehan.  Bagian  laba  kecuali  dividen  dalam  bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah    dan    tidak    dilaporkan    sebagai    pendapatan. Penyesuaian  terhadap  nilai  investasi  juga  diperlukan  untuk mengubah  porsi  kepemilikan  investasi  pemerintah,  misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
c.   Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan;
Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat.
Penggunaan  metode  pada  paragraf  33  didasarkan  pada kriteria sebagai berikut:
a.    Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya;
b.   Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan    menggunakan metode ekuitas;
c.   Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas;
d.   Kepemilikan  bersifat  nonpermanen  menggunakan  metode  nilai bersih yang direalisasikan.
Dalam   kondisi   tertentu, kriteria   besarnya   prosentase kepemilikan  saham  bukan  merupakan  faktor  yang  menentukan  dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat  pengaru (the  degree  of  influence)  atau  pengendalian  terhadap perusahaan  investee.  Ciri-ciri  adanya  pengaruh  atau  pengendalian  pada perusahaan investee, antara lain:
a.    Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.   Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.   Kemampuan   untuk   menetapkan   dan   mengganti   dewan   direksi perusahaan investee;
d.   Kemampuan    untuk    mengendalikan    mayoritas    suara    dalam rapat/pertemuan dewan direksi.
PENGAKUAN   HASIL INVESTASI
Hasil  investasi  yang  diperoleh  dari  investasi  jangka pendek, antara lain berupa bunga   deposito, bunga obligasi dan deviden tunai (cash dividend) dicatat sebagai pendapatan.
Hasil investasi berupa dividen tunai yang diperoleh dari  penyertaan   modal   pemerintah   yang   pencatatannya   menggunakan  metode biaya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi.   Sedangkan  apabila menggunakan metode ekuitas, bagian laba yang diperoleh oleh  pemerintah  akan  dicatat  mengurangi  nilai  investasi  pemerintah  dan tidak dicacat sebagai pendapatan hasil investasi. Kecuali untuk dividen  dalam  bentuk  saham  yang  diterima  akan  menambah  nilai  investasi  pemerintah dan ekuitas dana yang diinvestasikan dengan jumlah yang  sama.
PELEPASAN DAN PEMINDAHAN INVESTASI
Pelepasan  investasi  pemerintah  dapat  terjadi  karena penjualan, dan pelepasan hak karena    peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
Penerimaan dari penjualan investasi jangka pendek diakui sebagai penerimaan  kas  pemerintah  dan  tidak  dilaporkan  sebagai pendapatan dalam laporan realisasi anggaran, sedangkan penerimaan dari  pelepasan  investasi  jangka  panjang  diakui  sebagai  penerimaan pembiayaan.
Pelepasan sebagian dari investasi tertentu yang dimiliki pemerintah dinilai dengan menggunakan nilai rata-rata. Nilai rata-rata diperoleh dengan cara membagi total nilai investasi terhadap total jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah.
Pemindahan  pos  investasi  dapat  berupa  reklasifikasi investasi permanen menjadi investasi jangka pendek, Aset Tetap, Aset Lain-lain   dan sebaliknya.
PENGUNGKAPAN
Hal-hal  lain  yang  harus  diungkapkan  dalam  laporan  keuangan  pemerintah  berkaitan  dengan  investasi  pemerintah,  antara  lain:
a.      Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.      Jenis-jenis investasi,   investasi permanen dan nonpermanen;
c.      Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek    maupun investasi jangka panjang;
d.      Penurunan   nilai   investasi   yang   signifikan   dan   penyebab
penurunan tersebut; Investasi   yang   dinilai   dengan   nilai   wajar   dan alasan penerapannya;
e.    Perubahan pos investasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar