BAB III
KERANGKA ARSITEKTUR e-Gov
Infrastruktur portal pemerintah merupakan gabungan perangkat keras dan lunak yang membentuk fasilitas dasar (platform) untuk kegiatan layanan publik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.
Sangat disadari bahwa jaringan komunikasi masih merupakan kendala yang dihadapi oleh lembaga pemerintah dan masyarakat, yang disebabkan antara lain:
a. keberadaan jaringan cenderung berada di kota-kota besar;
b. lembaga pemerintah belum sepenuhnya memanfaatkan infrastruktur jaringan komunikasi untuk mendukung kegiatan layanan publik;
c. lembaga pemerintah cenderung mengembangkan dan mengoperasikan sistem informasi dan jaringan komunikasinya masing-masing, sehingga secara nasional menjadi tidak efisien dan tidak efektif.
Untuk mengatasi hal ini perlu dilakukan upaya bersama guna membangun jaringan komunikasi bagi penerapan e-government yang terintegrasi, aman dan dapat dipercaya. Di samping itu, untuk menjamin keterpaduan dan interoperabilitas dari sistem elektronik yang digunakan, maka setiap lembaga pemerintah dalam mengembangkan portal pemerintah agar mengacu kepada kerangka arsitektur e-government.
Kerangka Arsitektur E-Government
Kerangka arsitektur e-government terdiri dari empat lapis struktur yang ditunjang oleh empat pilar, yakni:
- penataan sistem manajemen dan proses kerja (manajemen perubahan);
- pemahaman tentang kebutuhan publik (kebutuhan masyarakat);
- penguatan kerangka kebijakan;
- pemapanan peraturan dan perundang-undangan (kerangka peraturan).
Kerangka arsitektur e-government secara lengkap dapat dilihat pada Gambar 1. Kerangka Arsitektur e-Government Empat lapis struktur dari kerangka arsitektur e-government adalah:
a. Akses
Merupakan ujung dari saluran komunikasi, jaringan internet atau media komunikasi lainnya yang dapat digunakan sebagai alat untuk mengakses portal layanan publik.
Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengakses informasi, mulai dari teknologi yang paling sederhana (loket, telepon, pos) sampai yang paling mutakhir (faksimili, komputer, telepon seluler, televisi interaktif).
Pemilihan cara akses di setiap daerah/lokasi dapat berbeda, tergantung pada kondisi infrastruktur jaringan komunikasi dan kesiapan pemerintah serta masyarakat pengguna.
Sejalan dengan kesiapan pemerintah, diharapkan setiap lembaga pemerintah menyediakan layanan publik yang dapat dengan mudah diakses melalui situs web.
b. Portal Pelayanan Publik
Merupakan situs web penyedia layanan publik yang disajikan oleh suatu lembaga pemerintah atau merupakan integrasi layanan dari sejumlah lembaga terkait.
Lembaga penyelenggara layanan publik secara elektronik harus bertanggung jawab atas akurasi dan pemutakhiran informasi yang diberikan. Layanan melalui portal pemerintah harus dapat diakses 24 jam, 7 hari dalam 1 minggu, tanpa dibatasi oleh waktu dan tempat.
c. Organisasi Pengelolaan dan Pengolahan Informasi
Merupakan penyelenggara, pengelola, penyedia dan pengolah transaksi informasi elektronik yang dikenal dengan istilah back-office, yang harus dibentuk di setiap lembaga pemerintah.
d. Infrastruktur dan Aplikasi Dasar
Merupakan prasarana berbentuk perangkat keras dan lunak untuk mendukung pengelolaan, pengolahan dan penyaluran informasi elektronik.
Infrastruktur ini digunakan sebagai sarana untuk meletakkan portal-portal informasi dan layanan publik secara on-line. Infrastruktur ini sekaligus digunakan sebagai penghubung antar lembaga pemerintah, dan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk berbagi sumberdaya (resource sharing).
Kerangka arsitektur e-government terdiri
dari empat lapis struktur, yakni :
1)
Akses.
Jaringan telekomunikasi, jaringan internet, dan media komunikasi lainnya yang
dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengakses situs pelayanan publik.
2)
Portal
Pelayanan Publik. Situs web Pemerintah pada internet penyedia layanan publik
tertentu yang mengintegrasikan proses pengolahan dan pengelolaan informasi dan
dokumen elektronik di sejumlah instansi yang terkait.
3)
Organisasi
Pengelolaan dan Pengolahan Informasi. Organisasi pendukung (back office) yang mengelola, menyediakan
dan mengolah transaksi informasi dan dokumen elektronik.
4)
Infrastruktur
dan Aplikasi Dasar. Semua prasarana, baik berbentuk perangkat keras dan lunak
yang diperlukan untuk mendukung pengelolaan, pengolahan, transaksi, dan
penyaluran informasi (antar back office,
antar portal pelayanan publik dengan back
office), maupun antar portal
pelayanan publik dengan jaringan internet secara handal, aman, dan terpercaya.
Pelaksanaan kebijakan dan strategi pengembangan e-government ?
Agar pelaksanaan kebijakan pengembangan
e-government dapat dilaksanakan secara sistematik dan terpadu, maka penyusunan
kebijakan, peraturan dan perundang-undangan, standarisasi, dan panduan yang
diperlukan harus konsisten dan saling mendukung. Perumusan yang akan dibuat
perlu mengacu pada kerangka yang utuh, serta diarahkan untuk memenuhi kebutuhan
pembentukan pelayanan publik, dan penguatan jaringan pengelolaan dan pengolahan
informasi yang handal dan tepercaya.
Seperti yang digambarkan dibawah ini,
kerangka tersebut mengkaitkan semua kebijakan, peraturan dan
perundang-undangan, standarisasi dan panduan, sehingga terbentuk landasan untuk
mendorong pembentukan kepemerintahan yang baik.
Kebijakan anggaran pengembangan e-government ?
Pengembangan e-government disatu sisi
memiliki kegiatan yang luas dan memerlukan investasi dan pembiayaan yang besar,
disisi lain, ketersediaan anggaran pemerintah sangat terbatas dan masih
digunakan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang harus segera diselesaikan.
Oleh sebab itu, pengalokasian anggaran untuk pengembangan e-government harus
dilakukan secara hati-hati dan bertangungjawab agar anggaran yang terbatas
tersebut dapat dimanfaatkan secara efisien, dan dapat menghasilkan daya ungkit
yang kuat bagi pembentukan pamong yang baik. Diperlukan suatu siklus
perencanaan, pengalokasian, pemanfaatan, dan pengevaluasian anggaran
pengembangan e-government yang baik, sehingga pelaksanaan strategi untuk
pencapaian tujuan strategis e-government dapat berjalan secara efektif. Untuk
menghindarkan pemborosan anggaran yang merupakan uang pembayar pajak, maka
perlu dikembangkan kerangka perencanaan dan pengalokasian anggaran seperti
dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar