Kamis, 24 November 2011


BAB III
LANDASAN KEBIJAKAN MANAJEMEN ASET/BARANG MILIK DAERAH


A.   Sejarah Pengelolaan Barang Daerah
Kalu kita lihat kembali kebelakang kepada tahun-tahun sebelumnya yang kita alami sekarang tentang pengelolaan barang dalam negara kita RI ini, kita kenal hanya sebagai barang milik negara yang dikelola oleh masing-masing departemen. Kemudian terjadilah perubahan-perubahan dalam pengurusan barang inventaris ini sesuai dengan tuntutan pelaksanaan perkembangan administrasi negara, maka keluarlah aturan/pedoman sebagai berikut:
1.    INPRES 3 Tahun 1971, di ikuti dengan dikeluarkannya surat keputusan menteri keuangan No. 225/MK/V/471 tentang pedoman pelaksanaan tertib administrasi kekayaan negara dan barang daerah otonom terpisah dari/tidak termasuk kekayaan negara.
2.    Undang-undang N0. 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, diikuti dengan diterbitkannya peraturan menteri dalam negeri sebagai berikut:
a.    No. 4 Tahun 1979, tentang pelaksanaan pengelolaan barang pemerintah daerah; jo. Keputusan menteri dalam negeri No. 020-595 Tahun 1980, tentang manual administrasi barang daerah.
b.    No. 7 Tahun 1997, tentang pedoman pelaksanaan barang pemerintah daerah, jo. Keputusan menteri dalam negeri No. 32 Tahun 1980 tentang manual administrasi barang daerah.
3.    Undang-undang No. 22 Tahun 1999, tentang pemerintah daerah, yang diikuti oleh diterbitkannya Keputusan menteri dalam negeri sebagai berikut:
a.    No. 11 Tahun 2001, tentang pedoman pengelolaan barang daerah.
b.    No. 152 Tahun 2004; tentang pedoman pengelolaan barang daerah
4.    Undang-undang No. 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah

B.    Landasan Kebijakan Pengelolaan Barang Daerah
Sebagai pegangan atau landasan pekerjaan dalam pengelolaan barang daerah ini dapat dipedomani kebijakan pemerintah dalam mengatur pengelolaan barang daerah berdasarkan undang-undang, PP dan surat keputusan menteri yang terkait. Untuk diikuti sebagai landasan dasar pengelolaan barang daerah ini dicoba menampilkan kebijakan tersebut sebagai berikut:
1.    Undang-undang (UU;)
a.    UU No 72 tahun 1957 tentang penjualan tumah negeri kepada pegawai negeri (pasal 1, 3,dan 5)
b.    UU No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Mengatur tentang hak-hak atas tanah dan mengatur tentang pendaftaran tanah (pasal 16)
c.    UU No 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah
1)   Mnegenai kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah (termasuk barang). Pasal 6 ayat 2 huruf e
2)   Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah pasal 10 ayat 1 huruf b
3)   Tugas dari kepala satker mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggungjawab satker yang dibimbingnya. Pasal 10 ayat 3 huruf f.
d.    UU No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
1)   Presiden menyerahkan kewenangan kepd gubernur/ bupti/ walikota dalam pengelolaan keuangan/barang daerah.
2)   Gubernur/bupti/wlikota selaku kepala pemerintahan daerah menetapkan pejabat yg bertugas melakukan pengelolaan barang milik daerah. Pasal 5 ayat
3)   Kepala satker perangkat daerah dlm melaksanakan tgsnya selaku pengguna anggaran/pengguna barang satker perangkat daerah yg dipimpinnya berwenang menggunakan barang milik daerah. Pasal 6 ayat 1, ayat 2 huruf f.
4)   Barang milik negara/ daerah yg diperlukan bagi penyelenggaraan tugs pemerintah negara/daerah tdk dapat dipindah tangankan
5)   Pemindah tanganan barang milik daerah/negara dilakukan dgn cara dijual, dipertukarkan, dihibahkan, atau sitertakan sebgi modal pemerintah setelah mendapat persetujuan dari DPR/DPRD.Pasal 45 ayat 1 dan 2
6)   Mengenai persetujuan DPRD ini. Pasal 46 dan 47
7)   Khususnya mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah. pasal 47 s/d 49
e.    UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Dalam paragraf ke-6 pasal 178 ayat 1, 2, 3, dan 4 mengenai pengelolaan barang daerah.
1)   Barang milik daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tdk dpt dijual, diserahkan haknya kepada pihak lain, dijadikan tanggungan, atau digadaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2)   Barang milik daerah dapat dihapuskan dari daftar inventaris barang daerah utk dijual, dihibahkan, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
3)   Pelaksanaan pengadaan barang dilakukan sesuai dgn kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dgn mengutamakan produk dalm negeri sesuai dgn peraturan perundang-undangan
4)   Pelksanaan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah, mutu barang, usia pakai, dan nilai ekonomis yg dilakuakn secara transparan sesuai dgn peraturan perundang-undangan
f.     UU No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah  pusat dan pemerintah daerah. Dalam pasal 55 ayat:
1)   Pendapatan daerah dan/atau barang milik daerah tidk blh dijadikan jaminan pinjaman daerah
2)   Proyek yg dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam proyek tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah.

2.    Peraturan Pemerintah (PP);
a.    PP No. 40 tahun 1994 tentang rumah negara. Mengatur tentang pengalihan hak rumah negara golongan III yang telah berusia 10 tahun
b.    PP No. 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah mengenai hal sebagai berikut:
1)   Kepala daerah mengatur pengelolaan barang daerah
2)   Pencatatan barang daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah
3)   Sekretaris daerah, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala dinas/lembaga teknis adalah pengguna dan pengelola barang bagi sektetariat daerah/sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah/dinas daerah/lembaga teknis daerah yang dipimpinnya.
c.    PP No 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah

3.    Keputusan Presiden RI (Keppres);
a.    Keppres no 40 tahun 1974 tentang cara penjualan rumah negeri
b.    Keppres no 5 tahun 1983 tentang penghapusan penyediaan kendaraan perorangan dinas
c.    Keppres no 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah, beserta perubahannya dengan peraturan presiden republik indonesia:
1)   No. 16 Tahun 2004; perubahan pertama
2)   No. 32 tahun 2005; perubahan ke-2
3)   No.70 tahun 2005; perubahan ke-3
4)   No. 8 tahun 2006; perubahan ke-4
5)   No. 79 tahun 2006; perubahan ke-5
6)   No. 85 tahun 2006; perubahan ke-6

4.    Keputusan menteri dalam negeri
a.    Kepmendagri No. 42 Tahun 2001: tentang pedoman penyerahan barang dan hutang piutang pada daerah yang baru dibentuk. Pasal  3 ayat:
1.    Barang daerah atau hutang piutang yang akan dialihkan kepada daerah yang baru dibentuk, terlebih dahulu dilaksanakan inventarisasi bersama, baik terlebih dahulu dilaksanakan
2.    Barang daerah tersebut meliputi:
a)    Tanah, bangunan dan barang tidak bergerak lainnya
b)   Alat angkutan bermotor dan alat besar
c)    Barang bergerak lainnya termasuk perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan perpustakaan.
b.    Kepmendagri No. 40 Tahun 2001: tentang sistem informasi manajemen barang daerah
c.    Kepmendagri No. 7 Tahun 2002; tentang nomor kode lokasi dan nomor kode barang daerah provinsi/kab/kota
d.    Kepmendagri no. 12 Tahun 2003: tentang pedoman penilaian barang daerah
e.    Kepmendagri no. 135 tahun 2004; tentang pedoman pengelolaan barang daerah yang dipisahkan
f.     Permendagri no. 7 tahun 2006; tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah
g.    Permendagri no. 13 tahun 2006; tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
h.    Permendagri no. 17 tahun 2007; tentang pedoman kerja teknis pengelolaan barang milik daerah
5.    Surat keputusan menterikeuangan; SE-187/MK-2/2003 tentang penjualan kendaraan dinas
6.    Surat edaran direktorat jenderal anggaran: No. SE-144/A/2002, tentang teknis tata cara pelaksanaan penghapusan barang inventaris milik negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar