BAB III
LANDASAN KEBIJAKAN
MANAJEMEN ASET/BARANG MILIK DAERAH
A. Sejarah
Pengelolaan Barang Daerah
Kalu kita lihat kembali kebelakang kepada
tahun-tahun sebelumnya yang kita alami sekarang tentang pengelolaan barang
dalam negara kita RI ini, kita kenal hanya sebagai barang milik negara yang
dikelola oleh masing-masing departemen. Kemudian terjadilah perubahan-perubahan
dalam pengurusan barang inventaris ini sesuai dengan tuntutan pelaksanaan
perkembangan administrasi negara, maka keluarlah aturan/pedoman sebagai
berikut:
1. INPRES
3 Tahun 1971, di ikuti dengan dikeluarkannya surat keputusan menteri keuangan
No. 225/MK/V/471 tentang pedoman pelaksanaan tertib administrasi kekayaan negara
dan barang daerah otonom terpisah dari/tidak termasuk kekayaan negara.
2. Undang-undang
N0. 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok pemerintahan di daerah, diikuti dengan
diterbitkannya peraturan menteri dalam negeri sebagai berikut:
a. No.
4 Tahun 1979, tentang pelaksanaan pengelolaan barang pemerintah daerah; jo. Keputusan
menteri dalam negeri No. 020-595 Tahun 1980, tentang manual administrasi barang
daerah.
b. No.
7 Tahun 1997, tentang pedoman pelaksanaan barang pemerintah daerah, jo. Keputusan
menteri dalam negeri No. 32 Tahun 1980 tentang manual administrasi barang
daerah.
3. Undang-undang
No. 22 Tahun 1999, tentang pemerintah daerah, yang diikuti oleh diterbitkannya
Keputusan menteri dalam negeri sebagai berikut:
a. No.
11 Tahun 2001, tentang pedoman pengelolaan barang daerah.
b. No.
152 Tahun 2004; tentang pedoman pengelolaan barang daerah
4. Undang-undang
No. 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah
B. Landasan
Kebijakan Pengelolaan Barang Daerah
Sebagai pegangan atau
landasan pekerjaan dalam pengelolaan barang daerah ini dapat dipedomani
kebijakan pemerintah dalam mengatur pengelolaan barang daerah berdasarkan
undang-undang, PP dan surat keputusan menteri yang terkait. Untuk diikuti
sebagai landasan dasar pengelolaan barang daerah ini dicoba menampilkan
kebijakan tersebut sebagai berikut:
1. Undang-undang
(UU;)
a. UU
No 72 tahun 1957 tentang penjualan tumah negeri kepada pegawai negeri (pasal 1,
3,dan 5)
b. UU
No 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Mengatur tentang
hak-hak atas tanah dan mengatur tentang pendaftaran tanah (pasal 16)
c. UU
No 17 tahun 2003 tentang keuangan daerah
1) Mnegenai
kepala daerah (gubernur/bupati/walikota) sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah (termasuk barang). Pasal 6 ayat 2 huruf e
2) Kepala
satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah
pasal 10 ayat 1 huruf b
3) Tugas
dari kepala satker mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi
tanggungjawab satker yang dibimbingnya. Pasal 10 ayat 3 huruf f.
d. UU
No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara
1) Presiden
menyerahkan kewenangan kepd gubernur/ bupti/ walikota dalam pengelolaan
keuangan/barang daerah.
2) Gubernur/bupti/wlikota
selaku kepala pemerintahan daerah menetapkan pejabat yg bertugas melakukan
pengelolaan barang milik daerah. Pasal 5 ayat
3) Kepala
satker perangkat daerah dlm melaksanakan tgsnya selaku pengguna anggaran/pengguna
barang satker perangkat daerah yg dipimpinnya berwenang menggunakan barang
milik daerah. Pasal 6 ayat 1, ayat 2 huruf f.
4) Barang
milik negara/ daerah yg diperlukan bagi penyelenggaraan tugs pemerintah
negara/daerah tdk dapat dipindah tangankan
5) Pemindah
tanganan barang milik daerah/negara dilakukan dgn cara dijual, dipertukarkan,
dihibahkan, atau sitertakan sebgi modal pemerintah setelah mendapat persetujuan
dari DPR/DPRD.Pasal 45 ayat 1 dan 2
6) Mengenai
persetujuan DPRD ini. Pasal 46 dan 47
7) Khususnya
mengenai pengelolaan barang milik negara/daerah. pasal 47 s/d 49
e. UU No
32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
Dalam paragraf ke-6 pasal 178 ayat 1, 2, 3,
dan 4 mengenai pengelolaan barang daerah.
1) Barang
milik daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tdk dpt dijual,
diserahkan haknya kepada pihak lain, dijadikan tanggungan, atau digadaikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2) Barang
milik daerah dapat dihapuskan dari daftar inventaris barang daerah utk dijual,
dihibahkan, dan/atau dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
3) Pelaksanaan
pengadaan barang dilakukan sesuai dgn kemampuan keuangan dan kebutuhan daerah
berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan transparansi dgn mengutamakan
produk dalm negeri sesuai dgn peraturan perundang-undangan
4) Pelksanaan
penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan berdasarkan kebutuhan
daerah, mutu barang, usia pakai, dan nilai ekonomis yg dilakuakn secara
transparan sesuai dgn peraturan perundang-undangan
f. UU
No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pasal 55
ayat:
1) Pendapatan
daerah dan/atau barang milik daerah tidk blh dijadikan jaminan pinjaman daerah
2) Proyek
yg dibiayai dari obligasi daerah beserta barang milik daerah yang melekat dalam
proyek tersebut dapat dijadikan jaminan obligasi daerah.
2. Peraturan
Pemerintah (PP);
a. PP
No. 40 tahun 1994 tentang rumah negara. Mengatur tentang pengalihan hak rumah
negara golongan III yang telah berusia 10 tahun
b. PP
No. 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
mengenai hal sebagai berikut:
1) Kepala
daerah mengatur pengelolaan barang daerah
2) Pencatatan
barang daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah
3) Sekretaris
daerah, sekretaris dewan perwakilan rakyat daerah dan kepala dinas/lembaga
teknis adalah pengguna dan pengelola barang bagi sektetariat daerah/sekretariat
dewan perwakilan rakyat daerah/dinas daerah/lembaga teknis daerah yang
dipimpinnya.
c. PP
No 6 tahun 2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah
3. Keputusan
Presiden RI (Keppres);
a. Keppres
no 40 tahun 1974 tentang cara penjualan rumah negeri
b. Keppres
no 5 tahun 1983 tentang penghapusan penyediaan kendaraan perorangan dinas
c. Keppres
no 80 tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah, beserta
perubahannya dengan peraturan presiden republik indonesia:
1) No.
16 Tahun 2004; perubahan pertama
2) No.
32 tahun 2005; perubahan ke-2
3) No.70
tahun 2005; perubahan ke-3
4) No.
8 tahun 2006; perubahan ke-4
5) No.
79 tahun 2006; perubahan ke-5
6) No.
85 tahun 2006; perubahan ke-6
4. Keputusan
menteri dalam negeri
a. Kepmendagri
No. 42 Tahun 2001: tentang pedoman penyerahan barang dan hutang piutang pada
daerah yang baru dibentuk. Pasal 3 ayat:
1. Barang
daerah atau hutang piutang yang akan dialihkan kepada daerah yang baru
dibentuk, terlebih dahulu dilaksanakan inventarisasi bersama, baik terlebih
dahulu dilaksanakan
2. Barang
daerah tersebut meliputi:
a) Tanah,
bangunan dan barang tidak bergerak lainnya
b) Alat
angkutan bermotor dan alat besar
c) Barang
bergerak lainnya termasuk perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi dan
perpustakaan.
b. Kepmendagri
No. 40 Tahun 2001: tentang sistem informasi manajemen barang daerah
c. Kepmendagri
No. 7 Tahun 2002; tentang nomor kode lokasi dan nomor kode barang daerah
provinsi/kab/kota
d. Kepmendagri
no. 12 Tahun 2003: tentang pedoman penilaian barang daerah
e. Kepmendagri
no. 135 tahun 2004; tentang pedoman pengelolaan barang daerah yang dipisahkan
f. Permendagri
no. 7 tahun 2006; tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan
daerah
g. Permendagri
no. 13 tahun 2006; tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah
h. Permendagri
no. 17 tahun 2007; tentang pedoman kerja teknis pengelolaan barang milik daerah
5. Surat
keputusan menterikeuangan; SE-187/MK-2/2003 tentang penjualan kendaraan dinas
6. Surat
edaran direktorat jenderal anggaran: No. SE-144/A/2002, tentang teknis tata
cara pelaksanaan penghapusan barang inventaris milik negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar