Selasa, 22 November 2011


BAB II
DASAR-DASAR MANAJEMEN ASET/BARANG MILIK DAERAH


A.   MANAJEMEN
Management dalam bahasa inggris yang artinya (kamus bahasa inggris) oleh Jhon M. Echols dan Hassan Shadily management adalah pengelolaan, dan ini berasal dari kata kerja to manage yang artinya mengurus, mengatur, melaksanakan, memperlakukan, dan mengelola.
Menurut Ensiklopedi Administrasi Indonesia, manajemen adalah segenap kekuatan menggerakkan sekelompok orang yang mengarahkan fasilitas dalam satu usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Maka dari itu manajemen dapat berlangsung:
1.     Dalam bidang kerja administrasi seperti: kepegawaian, perbekalan, keuangan, tata usaha, dan hubungan masyarakat.
2.     Dapat dilaksanakan dalam bidang kerja substansi seperti: produksi, penjualan, pengajaran, industrilisasi, agraria, pertahanan keamanan, dsb.
Dalam buku Principle of Management oleh George R. Terry yang menyatakan bahwa fungsi manajemen (POAC) adalah: a. Planning (perencanaan) b. Organizing (pengorganisasian) c. Actuating (penggerakkan) d. Controlling (pengendalian).
Luther Hasley Guliek dalam bukunya Papers on the Science of Administration menggunakan teori tentang aktivitas manajemen yang mencakup hal-hal sbg berikut:
1.    Planning (perencanaan)
2.    Organizing (pengorganisasian)
3.    Staffing (penyusunan staf)
4.    Directing (pembimbing)
5.    Coordinating (pengkoordinasian)
6.    Budgetting (penganggaran)
Pengertian manajemen yang lebih simple adalah oleh Prof. Dr. J. Panglaykin dalam Encyclopedia of the Social Sciences yang diterjemahkan sbg brkt: manajemen adalah proses dengan mana pelaksanaan dari tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.

B.   Aset
Pengertian Asset atau Aset (dgn satu s) yg telah di Indonesiakan secara umum adalah barang (thing) atau sesuatu barang (anything) yang mempunyai:
1.    Nilai Ekonomi (economic value)
2.    Nilai Komersial (commercial value)
3.    Nilai Tukar (exchange value), yg dimiliki oleh instansi, organisasi, badan usaha ataupun individu (perorangan)
Asset (Aset) adalah barang, yang dalam pengertian hukum disebut benda, yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujuda (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible), yang tercakup dalam aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan usaha atau indivisu perorangan.
Uandang-undang No. 1 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Pengertian Barang Milik Daerah berdasarkan Pasal 2 PP No. 6 Tahun 2006, yaitu:
1.    Barang milik daerah meiputi:
a.    Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
b.    Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
2.    Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputi:
a.    Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
b.    Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
c.    Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau
d.    Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Menurut Ir. Doli D. Siregar, M.Sc dalam bukunya Manajemen Aset menjelaskan pengertian aset berdasarkan perspektif pembangunan berkelanjutan, yakni berdasarkan 3 aspek pokoknya: sumber daya alam, sumber daya manusia, dan infastruktur seperti berikut:
1.    SDA adalah semua kekayaan alam yang dapat digunakan dan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan manusia.
2.    SDM adalah semua potensi yang terdapat pada manusia seperti akal pikiran, seni, keterampilan, dsby yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bagi dirinya sendiri maupun orang lain atau masyarakat pada umumnya.
3.    Infastruktur adalah sesuatu buatan manusia yang dapat digunakan sebagai sarana untuk kehidupan manusia dan sebagai sarana untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan semaksimalnya, baik untuk saat ini maupun keberlanjutannya dimasa yang akan datang.
Pengertian Aset dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Keuangan mempunyai pengertian yang sama yaitu: semua barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Oleh sebab itu untuk menyamakan persepsi kita pada uraian selanjutnya maka aset yang kita maksud disini adalah:
1.    Semua barang inventaris yang dimiliki pemerintah daerah
2.    Semu barang hasilkegitan proyek APBN/APBD/LOAN yang telah diserahkan pada pemerintah daerah melalui dinas/instansi terkait
3.    Semua barang yang secara hukum dikuasai oleh pemerintah daerah seperti: cagar alam, cagar budaya, objek wisata, bahan tambang/galian C dan sebgiya, yang dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah yang berkelanjutan dan yang memerlukan pengaturan pemerintah daerah dalam pemanfaatannya serta pemeliharaannya.
Barang Milik Daerah adalah barang yang bersumber dari:
1.    Pembentukan Daerah Otonom berdasarkan undang-undang
2.    Pembelanjaan APBN/APBD
3.    Sumbangan dalam/luar negeri
4.    Sumbangan pihak ketiga
5.    Penyerahan dari pemerintah pusat
6.    Fasum dan Fasos
7.    Swadaya masyarakat
8.    Semua barang yang secara hukum dikuasai pemerintah daerah

C.   Manajemen Aset
Jika berbicara tentang manajemen aset secara umum, tidak terlepas dari siklus pengelolaan barang yang dimulai dari perencanaannya sampai pengahapusan barang tersebut, yg kalau diurut adalah sbgbrkt:
a.    Perencanaan (planning), meliputi penentuan kebutuhan (requirement) dan penganggarannya (budgetting)
b.    Pengadaan (procurement), meliputi cara pelaksanaannya, standard barang dan harga atau penyusunan spesifikasi dsb.
c.    Penyimpanan dan penyaluran (storage and distribution)
d.    Pengendalian (controlling)
e.    Pemeliharaan (maintainance)
f.     Pengamanan (safety)
g.    Pemanfaatan penggunaan (utilities)
h.    Penghapusan (disposal)
i.     Inventarisasi (inventarization)
Landasan terbaru yaitu Permendagri No. 17 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa pengelolaan barang daerah meliputi:
1.    Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
2.    Pengadaan
3.    Penerimaan, penyimpanan, dan penyaluran
4.    Penggunaan
5.    Penatausahaan
6.    Pemanfaatan
7.    Pengamanan dan pemeliharaan
8.    Penilaian
9.    Penghapusan
10. Pemindahtanganan
11. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
12. Pembiayaan, dan
13. Tuntutan ganti rugi.
Seorang pengurus barang pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dia sebetulnya adalah manajer/pengelola terhadap barang yang dibawah kontrolnya dan tentu saja dia sangat menghayati siklus pengelolaan barang tersebut diatas, sedangkan dalam pengertian yang umum dimasyarakat Pegawai Negeri Sipil lebih dikenal dengan manajemen barang atau manajemen material yang lebih bertitik tujuan bagaimana mengelola barang iventaris sehingga terpenuhi persyaratan optimal bagi pelayanan tugas dan fungsi instansinya.
Manajemen aset merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen keuangan dan secara umum terkait dengan administrasi pembangunan daerah khususnya yang berkaitan dengan nilai aset, pemanfaatan aset, pencatatan nilai aset dalam neraca tahunan daerah, maupun dalam penyusunan prioritas dalam pembangunan.
Tujuan Manajemen Aset kedepan diarahkan untuk menjamin pengembangan kapasitas yang berkelanjutan dari pemerintah daerah, maka dituntut agar dapat mengembangkan atau mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan/mendongkrak PAD, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan guna mencapai pemenuhan persyaratan optimal bagi pelayanan tugas dan fungsi terhadap masyarakat.
Menurut Doli D. Siregar, bahwa manajemen aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang dan populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi. Manajemen aset itu sendiri kedepannya/selanjutnya sebenarnya terdiri dari 5 tahapan kerja yang satu sama lainnya saling terkait yaitu:
1.    Inventarisasi aset
2.    Legal audit
3.    Penilaian aset
4.    Optimalisasi aset, dan
5.    Pengembangan sistem informasi manajemen aset (SIMA), dalam pengawasan dan pengendalian aset.
Jadi sebenarnya aset ini berbeda dengan manajemen material atau manajemen iventaris milik daerah, atau boleh dikatakan merupakan lanjutan dari manajemen barang/iventaris, khusus terhadap barang yang merupakan aset (barang modal) yang dapat dikembangkan.

D.   Manajemen Aset Daerah
Peratuan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan lainnya yang sah.
Dalam lampirannya dijelaskan tentang pengertian barang milik daerah yaitu semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun yang berasal dari perolehan lain yang sah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
Pengertian Barang Milik Daerah yang terbaru adalah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Pasal 3, adlh sbgbrkt:
1.    Barang milik daerah meliputi:
a.    Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, dan
b.    Barang yang berasal dari perolehan lainya yang sah
2.    Barang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputi:
a.    Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenis
b.    Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
c.    Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau
d.    Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pengelolaan Barang Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. (Pasal 4 ayat 1 Permendagri No. 17 Tahun 2007)
Pengelolaan barang daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap barang daerah yang meliputi, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan, tuntutan ganti rugi. (Pasal 4 ayat 2 Permendagri No. 17 Tahun 2007)
Sedangkan mengenai manajemen aset seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa manajmen aset merupakan lanjutan dari proses manajemen barang/manajmen material yg meliputi kegiatan-kegiatan:
1.    Inventarisasi aset
2.    Legal audit
3.    Penilaian aset
4.    Optimalisasi aset, dan
5.    Pengembangan sistem informasi manajemen aset (SIMA), dalam pengawasan dan pengendalian aset.

Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan azas:
1.    Azas fungsional, yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan barang milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang, pengelola barang dan kepala daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing
2.    Azas kepastian hukum, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan
3.    Azas transparansi, yaitu penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar
4.    Azas efisiensi, yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah secara optimal
5.    Azas akuntabilitas, yaitu setiap kegiatan pengelolan barang milik daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat
6.    Azas kepastian nilai, yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketetapan jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah beserta penyusunan neraca pemerintah daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar