BAB
II
DASAR-DASAR
MANAJEMEN ASET/BARANG MILIK DAERAH
A.
MANAJEMEN
Management dalam bahasa
inggris yang artinya (kamus bahasa inggris) oleh Jhon M. Echols dan Hassan Shadily management adalah pengelolaan,
dan ini berasal dari kata kerja to manage yang artinya mengurus, mengatur,
melaksanakan, memperlakukan, dan mengelola.
Menurut Ensiklopedi
Administrasi Indonesia, manajemen adalah
segenap kekuatan menggerakkan sekelompok orang yang mengarahkan fasilitas dalam
satu usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu. Maka dari itu manajemen dapat berlangsung:
1. Dalam
bidang kerja administrasi seperti: kepegawaian, perbekalan, keuangan, tata
usaha, dan hubungan masyarakat.
2. Dapat
dilaksanakan dalam bidang kerja substansi seperti: produksi, penjualan,
pengajaran, industrilisasi, agraria, pertahanan keamanan, dsb.
Dalam buku Principle of
Management oleh George R. Terry yang
menyatakan bahwa fungsi manajemen (POAC) adalah: a. Planning (perencanaan)
b. Organizing (pengorganisasian) c. Actuating (penggerakkan) d. Controlling
(pengendalian).
Luther
Hasley Guliek dalam bukunya Papers on the Science of
Administration menggunakan teori tentang aktivitas manajemen yang mencakup
hal-hal sbg berikut:
1.
Planning (perencanaan)
2.
Organizing (pengorganisasian)
3.
Staffing (penyusunan staf)
4.
Directing (pembimbing)
5.
Coordinating (pengkoordinasian)
6.
Budgetting (penganggaran)
Pengertian manajemen yang
lebih simple adalah oleh Prof. Dr. J.
Panglaykin dalam Encyclopedia of the Social Sciences yang diterjemahkan sbg
brkt: manajemen adalah proses dengan
mana pelaksanaan dari tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi.
B.
Aset
Pengertian Asset atau Aset (dgn satu s) yg telah di
Indonesiakan secara umum adalah barang (thing)
atau sesuatu barang (anything) yang
mempunyai:
1.
Nilai Ekonomi (economic value)
2.
Nilai Komersial (commercial value)
3.
Nilai Tukar (exchange value), yg dimiliki
oleh instansi, organisasi, badan usaha ataupun individu (perorangan)
Asset (Aset) adalah barang,
yang dalam pengertian hukum disebut benda,
yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak, baik yang berwujuda
(tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible), yang tercakup dalam
aktiva/kekayaan atau harta kekayaan dari suatu instansi, organisasi, badan
usaha atau indivisu perorangan.
Uandang-undang
No. 1 Tahun 2004 yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
Pengertian
Barang Milik Daerah berdasarkan Pasal 2 PP No. 6 Tahun 2006, yaitu:
1. Barang
milik daerah meiputi:
a. Barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD
b. Barang
yang berasal dari perolehan lainnya yang sah
2. Barang
sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputi:
a. Barang
yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
b. Barang
yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
c. Barang
yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau
d. Barang
yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Menurut Ir. Doli D. Siregar, M.Sc dalam bukunya
Manajemen Aset menjelaskan pengertian aset berdasarkan perspektif
pembangunan berkelanjutan, yakni berdasarkan 3 aspek pokoknya: sumber daya
alam, sumber daya manusia, dan infastruktur seperti berikut:
1. SDA
adalah semua kekayaan alam yang dapat digunakan dan diperlukan untuk memenuhi
kebutuhan manusia.
2. SDM
adalah semua potensi yang terdapat pada manusia seperti akal pikiran, seni,
keterampilan, dsby yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bagi dirinya
sendiri maupun orang lain atau masyarakat pada umumnya.
3. Infastruktur
adalah sesuatu buatan manusia yang dapat digunakan sebagai sarana untuk
kehidupan manusia dan sebagai sarana untuk dapat memanfaatkan sumber daya alam
dan sumber daya manusia dengan semaksimalnya, baik untuk saat ini maupun
keberlanjutannya dimasa yang akan datang.
Pengertian
Aset
dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri dan
Keputusan Menteri Keuangan mempunyai pengertian yang sama yaitu: semua
barang yang dibeli atau yang diperoleh atas beban APBN/APBD atau berasal dari
perolehan lainnya yang sah.
Oleh
sebab itu untuk menyamakan persepsi kita pada uraian selanjutnya maka aset yang
kita maksud disini adalah:
1. Semua
barang inventaris yang dimiliki pemerintah daerah
2. Semu
barang hasilkegitan proyek APBN/APBD/LOAN yang telah diserahkan pada pemerintah
daerah melalui dinas/instansi terkait
3. Semua
barang yang secara hukum dikuasai oleh pemerintah daerah seperti: cagar alam,
cagar budaya, objek wisata, bahan tambang/galian C dan sebgiya, yang dapat
menjadi sumber pendapatan asli daerah yang berkelanjutan dan yang memerlukan
pengaturan pemerintah daerah dalam pemanfaatannya serta pemeliharaannya.
Barang
Milik Daerah adalah barang yang bersumber dari:
1. Pembentukan
Daerah Otonom berdasarkan undang-undang
2. Pembelanjaan
APBN/APBD
3. Sumbangan
dalam/luar negeri
4. Sumbangan
pihak ketiga
5. Penyerahan
dari pemerintah pusat
6. Fasum
dan Fasos
7. Swadaya
masyarakat
8. Semua
barang yang secara hukum dikuasai pemerintah daerah
C.
Manajemen Aset
Jika berbicara tentang
manajemen aset secara umum, tidak terlepas dari siklus pengelolaan barang yang
dimulai dari perencanaannya sampai pengahapusan barang tersebut, yg kalau
diurut adalah sbgbrkt:
a. Perencanaan
(planning), meliputi penentuan kebutuhan (requirement) dan penganggarannya
(budgetting)
b. Pengadaan
(procurement), meliputi cara pelaksanaannya, standard barang dan harga atau
penyusunan spesifikasi dsb.
c. Penyimpanan
dan penyaluran (storage and distribution)
d. Pengendalian
(controlling)
e. Pemeliharaan
(maintainance)
f. Pengamanan
(safety)
g. Pemanfaatan
penggunaan (utilities)
h. Penghapusan
(disposal)
i. Inventarisasi
(inventarization)
Landasan
terbaru yaitu Permendagri No. 17 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 2 menyatakan bahwa
pengelolaan barang daerah meliputi:
1. Perencanaan
kebutuhan dan penganggaran
2. Pengadaan
3. Penerimaan,
penyimpanan, dan penyaluran
4. Penggunaan
5. Penatausahaan
6. Pemanfaatan
7. Pengamanan
dan pemeliharaan
8. Penilaian
9. Penghapusan
10. Pemindahtanganan
11. Pembinaan,
pengawasan dan pengendalian
12. Pembiayaan,
dan
13. Tuntutan
ganti rugi.
Seorang pengurus barang
pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dia sebetulnya adalah
manajer/pengelola terhadap barang yang dibawah kontrolnya dan tentu saja dia
sangat menghayati siklus pengelolaan barang tersebut diatas, sedangkan dalam
pengertian yang umum dimasyarakat Pegawai Negeri Sipil lebih dikenal dengan
manajemen barang atau manajemen material yang lebih bertitik tujuan bagaimana
mengelola barang iventaris sehingga terpenuhi persyaratan optimal bagi
pelayanan tugas dan fungsi instansinya.
Manajemen aset merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen keuangan dan secara umum terkait
dengan administrasi pembangunan daerah khususnya yang berkaitan dengan nilai
aset, pemanfaatan aset, pencatatan nilai aset dalam neraca tahunan daerah,
maupun dalam penyusunan prioritas dalam pembangunan.
Tujuan
Manajemen Aset kedepan diarahkan untuk menjamin pengembangan
kapasitas yang berkelanjutan dari pemerintah daerah, maka dituntut agar dapat
mengembangkan atau mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah guna meningkatkan/mendongkrak
PAD, yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan guna mencapai pemenuhan
persyaratan optimal bagi pelayanan tugas dan fungsi terhadap masyarakat.
Menurut Doli D. Siregar, bahwa manajemen aset
merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang dan
populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi. Manajemen aset itu sendiri
kedepannya/selanjutnya sebenarnya terdiri dari 5 tahapan kerja yang satu sama
lainnya saling terkait yaitu:
1. Inventarisasi
aset
2. Legal
audit
3. Penilaian
aset
4. Optimalisasi
aset, dan
5. Pengembangan
sistem informasi manajemen aset (SIMA), dalam pengawasan dan pengendalian aset.
Jadi sebenarnya aset ini
berbeda dengan manajemen material atau manajemen iventaris milik daerah, atau
boleh dikatakan merupakan lanjutan dari manajemen barang/iventaris, khusus
terhadap barang yang merupakan aset (barang modal) yang dapat dikembangkan.
D.
Manajemen Aset Daerah
Peratuan
Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Barang Milik
Daerah adalah semua barang yang yang dibeli atau
diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah atau perolehan
lainnya yang sah.
Dalam lampirannya
dijelaskan tentang pengertian barang
milik daerah yaitu semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja daerah maupun yang berasal dari perolehan
lain yang sah, baik yang bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya
ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung atau
ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat-surat
berharga lainnya.
Pengertian
Barang Milik Daerah yang terbaru adalah berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 Tahun 2007 Pasal 3, adlh sbgbrkt:
1. Barang
milik daerah meliputi:
a. Barang
yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD, dan
b. Barang
yang berasal dari perolehan lainya yang sah
2. Barang
sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 huruf b meliputi:
a. Barang
yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau sejenis
b. Barang
yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
c. Barang
yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau
d. Barang
yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
Pengelolaan
Barang Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional,
kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan
kepastian nilai. (Pasal 4 ayat 1 Permendagri No. 17 Tahun 2007)
Pengelolaan
barang daerah adalah rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap
barang daerah yang meliputi, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan,
penerimaan penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan
dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindah tanganan, pembinaan
pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan, tuntutan ganti rugi. (Pasal 4 ayat
2 Permendagri No. 17 Tahun 2007)
Sedangkan mengenai
manajemen aset seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa manajmen aset
merupakan lanjutan dari proses manajemen barang/manajmen material yg meliputi
kegiatan-kegiatan:
1. Inventarisasi
aset
2. Legal
audit
3. Penilaian
aset
4. Optimalisasi
aset, dan
5. Pengembangan
sistem informasi manajemen aset (SIMA), dalam pengawasan dan pengendalian aset.
Pengelolaan
Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan azas:
1. Azas fungsional,
yaitu pengambilan keputusan dan pemecahan masalah di bidang pengelolaan barang
milik daerah yang dilaksanakan oleh kuasa pengguna barang, pengguna barang,
pengelola barang dan kepala daerah sesuai fungsi, wewenang dan tanggungjawab
masing-masing
2. Azas kepastian hukum,
yaitu pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan
3. Azas transparansi, yaitu
penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah harus transparan terhadap hak
masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar
4. Azas efisiensi,
yaitu pengelolaan barang milik daerah diarahkan agar barang milik daerah
digunakan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan dalam rangka
menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah secara optimal
5. Azas akuntabilitas,
yaitu setiap kegiatan pengelolan barang milik daerah harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada rakyat
6. Azas kepastian nilai,
yaitu pengelolaan barang milik daerah harus didukung oleh adanya ketetapan
jumlah dan nilai barang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan dan
pemindahtanganan barang milik daerah beserta penyusunan neraca pemerintah
daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar