BAB
I
Pengantar
e-Government
1. Apa yang dimaksud dengan
e-government?
·
Penggunaan ICT pada umumnya dan e-commerce
pada khususnya untuk menyediakan akses yang lebih nyaman ke informasi dan
pelayanan pemerintah serta penghantar pelayanan pemerintah. (Turban)
·
E-gov refers to the use by government
agencies of IT (WAN, Internet & Mobile computing) that have the ability to
transform relations with citizens, businesses and other arms of government. (world
bank)
Yakni: merupakan mekanisme interaksi baru
antar pemerintah dengan stakholders (pemangku kepentingan), melibatkan
penggunaan konsep dan produk TI (Teknologi Informasi), memperbaiki kualitas
pelayanan pemerintah.
Secara umum: merupakan upaya untuk
mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan)
elektonik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan
efisien.
2. Mengapa perlu e-government?
Agar tercapainya/terbentuknya kepemerintahan
yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perbuahan secara efektif.
Sistem manajemen pemerintah yang selama ini merupakan sistem hirarki kewenangan
dan komando sektoral yang mengerucut dan panjang, harus dikembangkan menjadi
sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilak
keputusan serta memperluas rentang kendali.
Pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas
tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu:
a.
Masyarakat menuntut pelayanan publik yang
memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh Indonesia, dapat diandalkan dan
terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif;
b.
Masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka
didengar, sehingga pemerintah harus memfasilitasi partisifasi dan dialog publik
di dalam kebijakan negara.
Untuk
mengembangkan sistem manajemen dan memanfatkan kemajuan teknologi informasi dan
komunikasi, maka pemerintah dan pemerintah daerah otonom harus segera
melaksanakan proses transformasi menuju e-government. Melalui pengembangan
e-government, dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja dilingkungan
pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan cara:
·
Menoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi
informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan birokrasi;
·
Membentuk jaringan sistem manajemen dan
proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara
terpadu, untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang
harus disediakan oleh pemerintah.
Inpres No. 3/2003 tentang kebijakan Dan
Strategi Nasional Pengembangan e-Government, mengamanatkan
setiap Gurbenur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah guna
terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional. Secara umum, penentuan
Kebijakan Pengembangan e-Government akan dipengaruhi oleh 3 hal seperti
digambarkan sebagai berikut:
1. Langkah
awal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan
pembangunan e-government adalah dengan melaksanakan survey sistem yang ada
(infastruktur komunikasi data, komputer, jaringan komputer dan sistem aplikasi)
di daerahnya masing-masing untuk mengetahui apa saja yang sudah dimiliki saat
ini. Hasil survey tersebut merupakan bekal yang sangat penting untuk
mengidentifikasi masalah dan kendala yang dapat mempengaruhi kebijakan yang
akan diambil.
2. Pengaruh
kedua datang dari perencanaan pembangunan daerah, renstrada, kebijakan politik,
kebutuhan pengguna dan ketersediaan anggaran. Kelima faktor tersebut akan
sangat menentukan prioritas kebutuhan spesifik masing-masing Pemerintah Daerah
sesuai dengan Visi dan Misi pemerintahnya.
3. Pengaruh
ketiga datang dari pengalaman-pengalaman yang sudah dimiliki oleh Pemerintah
Daerah dalam mengimplementasikan e-government selama ini. Termasuk didalamnya
adalah pengetahuan yang sudah didapatkan oleh Pemerintah Daerah dari
pelaksanaan studi ke daerah/negara lain yang sudah dulu melaksanakan
e-government.
3. Faktor-faktor Pertimbangan
Walaupun tidak diharuskan, kebijakan
pembangunan e-government disarankan untuk dituangkan kedalam beberapa tahapan
rencana pembangunan (misalnya 5 tahapan), masing-masing tahapan direncanakan
untuk satu tahun masa pembangunan. Hal ini disesuaikan dengan mekanisme dan
siklus kepemerintahan pada umumnya, dimana program pembangunan daerah
direncanakan dalam kurun waktu 20 tahunan, 5 tahunan dan setiap 1 tahun.
Rencana pembangunan 5 tahunan adalah rencana pembangunan jangka menengah yang
merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
Dua (2) faktor penting yang patut untuk
dipertimbangkan dalam menyusun skala prioritas pembangunan e-government. Kedua
faktor tersebut sekaligus menjadi pre-requisite (kebutuhan dasar) yang harus
dipenuhi untuk dapat melaksanakan program e-government dengan optimal.
Pre-requisite tersebut bisa saja disiapkan bersamaan dengan pembangunan
e-government, atau disiapkan terlebih dahulu disetiap awal tahapan pembangunan,
sesuai dengan lingkup dan/atau fokus pembangunan di tahapan tersebut.
Kedua
faktor (pre-requisite) tersebut adalah:
a.
Sumber Daya Manusia (SDM)
Untuk melaksanakan program pengembangan
e-government dengan optimal diperlukan SDM yang menguasai kompetensi dasar
bidang komputer, jaringan komputer dan internet, minimal sebagai pengguna
biasa. Khusus untuk para pejabat/pengambil keputusan, maka mereka perlu juga
mengetahui konsep dasar Sistem Informasi Manajemen (SIM: Management Information
System). Jika pre-requisite tersebut belum dipenuhi, ada beberapa langkah yang
dapat diambil, misalnya melalui pelaksanaan Program Sosialisasi e-government,
sisialisasi/pelatihan SIM dan Sistem Pendukung Keputusan (DSS: Desision Support
System).
b.
Infrastruktur Komunikasi Data, Komputer,
Jaringan Komputer dan Sistem Aplikasi
Ketersediaan infrastruktur komunikasi data,
komputer dan jaringan komputer merupakan pre-requisite kedua, mengingat
aplikasi e-government memang hanya bisa berfungsi optimal jika infastruktur
tersebut sudah tersedia. Sedangkan sistem aplikasi juga perlu dianalisis apakah
dapat berfungsi di infrastruktur yang saat ini sudah ada, atau perlu melakukan
perbaikan (upgrading) atau bahkan pengadaan infrastruktur baru.
- 4. Sistem Aplikasi e-government
Pemetaan sistem aplikasi e-goverment
Nama,
jumlah dan jenis sistem aplikasi e-government cukup beragam, sesuai dengan
fungsi yang akan dilaksanakannya. Disisi lain, kadang kala para mitra
pengembang menawarkan sistem aplikasi yang (sebetulnya) sudah mencakup beberapa
fungsi yang dikemas dalam satu paket aplikasi. Contohnya sistem aplikasi
keuangan yang banyak/mudah didapatkan di pasaran, sudah berisi beberapa modul
aplikasi dengan fungsi keuangan seperti: pengelolaan anggaran, sistem kas dan
perbendaharaan, dan sistem akuntansi daerah.
Oleh
karena itu, untuk mempermudah pemahaman terhadap sistem aplikasi apa yang perlu
dibangun atau yang sudah ada di pasaran, maka perlu dibuatkan peta (mapping)
aplikasi berdasarkan kategorisasi fungsi aplikasi dan juga sesuai dengan Tugas
Pokok dan Fungsi (TuPokSi) unit organisasi pemakainya. Peta aplikasi ini sangat
membantu dan memudahkan pemerintah daerah untuk secara cepat mengidentifikasi
aplikasi apa saja yang dibutuhkan, dan unit organisasi mana aplikasi tersebut
sebaiknya di pasang.
Kategori
Berdasarkan Fungsi Aplikasi
E-government
diimplementasikan melalui 3 konsep skenario, yaitu Government To Government (G2G),
Government To Business (G2B), dan Government To Citizen (G2C). untuk
mendapatkan tujuan sesuai dengan yang diharapkan, maka aplikasi yang dibuat pun
sebaiknya mempertimbangkan hal tersebut. Tetapi tentu saja ada beberapa
aplikasi yang bersifat umum (melayani semua kalangan pengguna) dan/atau yang
sifatnyaaplikasi dasar sehingga akan kurang tepat jika dikelompokan kedalam
salah satu kategori tersebut. Oleh karean itu diperlukan 1 kategorisasi lagi,
yaitu pengelompokkan aplikasi berdasarkan fungsi layanan aplikasi tersebut,
apakah langsung memberikan pelayanan kepada penggunanya (front office) atau
aplikasi yang sifatnya khusus atau aplikasi dasar (kelompok back office). Kategori
aplikasi yang disampaikan disini tidak bersifat kaku, tetapi lebih kepada upaya
untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, memilah dan memilih
aplikasi sesuai dengan lingkup fungsi dan tujuannya.
Kategorisasi
Berdasarkan Unit Organisasi
Pendekatan
lain adalah pengelompokan aplikasi berdasarkan fungsinya di struktur organisasi
pemerintah daerah. Seperti diketahui bahwa fungsi dan proses kerja sistem kepemerintahan
didistribusikan/didelegasikan ke dalam bebrapa unit organisasi untuk menangani
pekerjaan khusus sesuai tupoksinya. Dalam hal ini ada pekerjaan yang hanya
dilaksanakan di lingkup satu unit organisasi saja, dan ada pula yang
dilaksanakan di semua unit organisasi. Contohnya fungsi keuangan, semua satuan
kerja di seluruh unit organisasi pemerintah daerah mengerjakan fungsi keuangan.
- 5. Strategi Penyusunan Rencana Pembangunan
Selanjutnya
pemerintah daerah perlu menyusun strategi pertahanan dan menentukan prioritas
pembangunan disetiap tahapan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Secara garis
besar ada 3 strategi yang patut dipertimbangkan:
a.
Membangun sistem aplikasi e-government dengan
strategi Matrik, artinya membangun dari semua kategori sistem aplikasi pada
satu tahapan (G2G, G2C, G2B, Fron Office, Back Office, dan aplikasi umum),tetapi
dengan memilah dan memilih jenisnya berdasarkan skala prioritas pembangunan
daerah, sesuai kebijakan, visi dan misi pemerintah daerah masing-masing.
b.
Strategi SPIRAL
Memprioritaskan pembangunan sistem aplikasi
e-government secara lengkap terlebih dahulu untuk ruang lingkup internal pemda
dan legislatif, baru secara bertahap pengembangan diperluas ke lingkup yang
lebih besar seperti kecamatan, kelurahan, instansi vertikal dan bidang lainnya.
Strategi ini juga memprioritaskan untuk membuat (dalam skala kecil) prototipe
jaringan sistem informasi kepemerintahan lengkap dari kelurahan sampai dengan
pemda.
c.
Strategi Neraca F & I
Melalui analisa Feasibility vs Impact. Feasibile
artinya memprioritaskan pembangunan pada aplikasi yang tergolong mudah dan sederhana
untuk diimplementasikan. Sedangkan Impact artinya memprioritaskan pembangunan
pada aplikasi yang manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya (seluas-luasnya)
oleh masyarakat umum.
- 6. Pentahapan Pembangunan e-government
Berdasarkan
strategi perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan, juga berdasarkan arah
kebijakan pembangunan yang telah disusun, pemerintah daerah selanjutnya
menyiapkan tahapan pembangunan sistem aplikasi e-government sesuai kebutuhan,
anggaran dan prioritas daerahnya.
Contoh
beberapa kebijakan umum yang disarankan, khususnya untuk pemerintah daerah yang
belum atau baru akan mengimplementasikan e-government adalah:
a.
Pembangunan e-government disusun dalam 5
tahapan, tiap tahapan direncanakan selama 1 tahun, disesuaikan dengan
perencanaan pembangunan yang lazim berlaku di pemerintah daerah, seperti RKPD,
RENSTRADA, dan lain-lain.
b.
Disetiap tahapan dilaksanakan pengembangan
aplikasi dari semua kategori. Untuk kategori pemerintahan (G2G), ditekankan
pada pembangunan aplikasi untuk lingkup internal pemda dan legislatif, baru
diperluas ke kecamatan dan kelurahan. Meskipun begitu, di tahap awal sebaiknya
juga dibangun satu prototipe jaringan sistem informasi yang utuh dari kelurahan
sampai ke pusat.
c.
Untuk kategori bisnis (G2B, diprioritaskan
pada sistem aplikasi untuk pelayanan UKM dan BUMN/BUMD, termasuk RSUD
d.
Sedangkan untuk kategori umum diprioritaskan
pada aplikasi eGov Portal dan aplikasi-aplikasi pendukung seperti kolaborasi
dan koordinasi, dan sistem pendukung keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar