Selasa, 22 November 2011

BAB I
Pengantar e-Government

1.   Apa yang dimaksud dengan e-government?
·         Penggunaan ICT pada umumnya dan e-commerce pada khususnya untuk menyediakan akses yang lebih nyaman ke informasi dan pelayanan pemerintah serta penghantar pelayanan pemerintah. (Turban)
·         E-gov refers to the use by government agencies of IT (WAN, Internet & Mobile computing) that have the ability to transform relations with citizens, businesses and other arms of government. (world bank)
Yakni: merupakan mekanisme interaksi baru antar pemerintah dengan stakholders (pemangku kepentingan), melibatkan penggunaan konsep dan produk TI (Teknologi Informasi), memperbaiki kualitas pelayanan pemerintah.
Secara umum: merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis (menggunakan) elektonik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.
2.   Mengapa perlu e-government?
Agar tercapainya/terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu menjawab tuntutan perbuahan secara efektif. Sistem manajemen pemerintah yang selama ini merupakan sistem hirarki kewenangan dan komando sektoral yang mengerucut dan panjang, harus dikembangkan menjadi sistem manajemen organisasi jaringan yang dapat memperpendek lini pengambilak keputusan serta memperluas rentang kendali.
Pemerintah harus mampu memenuhi dua modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu:
a.      Masyarakat menuntut pelayanan publik yang memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh Indonesia, dapat diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif;
b.      Masyarakat menginginkan agar aspirasi mereka didengar, sehingga pemerintah harus memfasilitasi partisifasi dan dialog publik di dalam kebijakan negara.
Untuk mengembangkan sistem manajemen dan memanfatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, maka pemerintah dan pemerintah daerah otonom harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-government. Melalui pengembangan e-government, dilakukan penataan sistem manajemen dan proses kerja dilingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom dengan cara:
·         Menoptimasikan pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat organisasi dan birokrasi;
·         Membentuk jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi pemerintah bekerja secara terpadu, untuk menyederhanakan akses ke semua informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah.
Inpres No. 3/2003 tentang kebijakan Dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, mengamanatkan setiap Gurbenur dan Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah guna terlaksananya pengembangan e-Government secara nasional. Secara umum, penentuan Kebijakan Pengembangan e-Government akan dipengaruhi oleh 3 hal seperti digambarkan sebagai berikut:
1.      Langkah awal yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan e-government adalah dengan melaksanakan survey sistem yang ada (infastruktur komunikasi data, komputer, jaringan komputer dan sistem aplikasi) di daerahnya masing-masing untuk mengetahui apa saja yang sudah dimiliki saat ini. Hasil survey tersebut merupakan bekal yang sangat penting untuk mengidentifikasi masalah dan kendala yang dapat mempengaruhi kebijakan yang akan diambil.
2.      Pengaruh kedua datang dari perencanaan pembangunan daerah, renstrada, kebijakan politik, kebutuhan pengguna dan ketersediaan anggaran. Kelima faktor tersebut akan sangat menentukan prioritas kebutuhan spesifik masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan Visi dan Misi pemerintahnya.
3.      Pengaruh ketiga datang dari pengalaman-pengalaman yang sudah dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan e-government selama ini. Termasuk didalamnya adalah pengetahuan yang sudah didapatkan oleh Pemerintah Daerah dari pelaksanaan studi ke daerah/negara lain yang sudah dulu melaksanakan e-government.

3.   Faktor-faktor Pertimbangan
Walaupun tidak diharuskan, kebijakan pembangunan e-government disarankan untuk dituangkan kedalam beberapa tahapan rencana pembangunan (misalnya 5 tahapan), masing-masing tahapan direncanakan untuk satu tahun masa pembangunan. Hal ini disesuaikan dengan mekanisme dan siklus kepemerintahan pada umumnya, dimana program pembangunan daerah direncanakan dalam kurun waktu 20 tahunan, 5 tahunan dan setiap 1 tahun. Rencana pembangunan 5 tahunan adalah rencana pembangunan jangka menengah yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
Dua (2) faktor penting yang patut untuk dipertimbangkan dalam menyusun skala prioritas pembangunan e-government. Kedua faktor tersebut sekaligus menjadi pre-requisite (kebutuhan dasar) yang harus dipenuhi untuk dapat melaksanakan program e-government dengan optimal. Pre-requisite tersebut bisa saja disiapkan bersamaan dengan pembangunan e-government, atau disiapkan terlebih dahulu disetiap awal tahapan pembangunan, sesuai dengan lingkup dan/atau fokus pembangunan di tahapan tersebut.
Kedua faktor (pre-requisite) tersebut adalah:
a.      Sumber Daya Manusia (SDM)
Untuk melaksanakan program pengembangan e-government dengan optimal diperlukan SDM yang menguasai kompetensi dasar bidang komputer, jaringan komputer dan internet, minimal sebagai pengguna biasa. Khusus untuk para pejabat/pengambil keputusan, maka mereka perlu juga mengetahui konsep dasar Sistem Informasi Manajemen (SIM: Management Information System). Jika pre-requisite tersebut belum dipenuhi, ada beberapa langkah yang dapat diambil, misalnya melalui pelaksanaan Program Sosialisasi e-government, sisialisasi/pelatihan SIM dan Sistem Pendukung Keputusan (DSS: Desision Support System).
b.      Infrastruktur Komunikasi Data, Komputer, Jaringan Komputer dan Sistem Aplikasi
Ketersediaan infrastruktur komunikasi data, komputer dan jaringan komputer merupakan pre-requisite kedua, mengingat aplikasi e-government memang hanya bisa berfungsi optimal jika infastruktur tersebut sudah tersedia. Sedangkan sistem aplikasi juga perlu dianalisis apakah dapat berfungsi di infrastruktur yang saat ini sudah ada, atau perlu melakukan perbaikan (upgrading) atau bahkan pengadaan infrastruktur baru.

  1. 4.  Sistem Aplikasi e-government

Pemetaan sistem aplikasi e-goverment
Nama, jumlah dan jenis sistem aplikasi e-government cukup beragam, sesuai dengan fungsi yang akan dilaksanakannya. Disisi lain, kadang kala para mitra pengembang menawarkan sistem aplikasi yang (sebetulnya) sudah mencakup beberapa fungsi yang dikemas dalam satu paket aplikasi. Contohnya sistem aplikasi keuangan yang banyak/mudah didapatkan di pasaran, sudah berisi beberapa modul aplikasi dengan fungsi keuangan seperti: pengelolaan anggaran, sistem kas dan perbendaharaan, dan sistem akuntansi daerah.
Oleh karena itu, untuk mempermudah pemahaman terhadap sistem aplikasi apa yang perlu dibangun atau yang sudah ada di pasaran, maka perlu dibuatkan peta (mapping) aplikasi berdasarkan kategorisasi fungsi aplikasi dan juga sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi (TuPokSi) unit organisasi pemakainya. Peta aplikasi ini sangat membantu dan memudahkan pemerintah daerah untuk secara cepat mengidentifikasi aplikasi apa saja yang dibutuhkan, dan unit organisasi mana aplikasi tersebut sebaiknya di pasang.

Kategori Berdasarkan Fungsi Aplikasi
E-government diimplementasikan melalui 3 konsep skenario, yaitu Government To Government (G2G), Government To Business (G2B), dan Government To Citizen (G2C). untuk mendapatkan tujuan sesuai dengan yang diharapkan, maka aplikasi yang dibuat pun sebaiknya mempertimbangkan hal tersebut. Tetapi tentu saja ada beberapa aplikasi yang bersifat umum (melayani semua kalangan pengguna) dan/atau yang sifatnyaaplikasi dasar sehingga akan kurang tepat jika dikelompokan kedalam salah satu kategori tersebut. Oleh karean itu diperlukan 1 kategorisasi lagi, yaitu pengelompokkan aplikasi berdasarkan fungsi layanan aplikasi tersebut, apakah langsung memberikan pelayanan kepada penggunanya (front office) atau aplikasi yang sifatnya khusus atau aplikasi dasar (kelompok back office). Kategori aplikasi yang disampaikan disini tidak bersifat kaku, tetapi lebih kepada upaya untuk memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi, memilah dan memilih aplikasi sesuai dengan lingkup fungsi dan tujuannya.

Kategorisasi Berdasarkan Unit Organisasi
Pendekatan lain adalah pengelompokan aplikasi berdasarkan fungsinya di struktur organisasi pemerintah daerah. Seperti diketahui bahwa fungsi dan proses kerja sistem kepemerintahan didistribusikan/didelegasikan ke dalam bebrapa unit organisasi untuk menangani pekerjaan khusus sesuai tupoksinya. Dalam hal ini ada pekerjaan yang hanya dilaksanakan di lingkup satu unit organisasi saja, dan ada pula yang dilaksanakan di semua unit organisasi. Contohnya fungsi keuangan, semua satuan kerja di seluruh unit organisasi pemerintah daerah mengerjakan fungsi keuangan.

  1. 5. Strategi Penyusunan Rencana Pembangunan

Selanjutnya pemerintah daerah perlu menyusun strategi pertahanan dan menentukan prioritas pembangunan disetiap tahapan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Secara garis besar ada 3 strategi yang patut dipertimbangkan:
a.      Membangun sistem aplikasi e-government dengan strategi Matrik, artinya membangun dari semua kategori sistem aplikasi pada satu tahapan (G2G, G2C, G2B, Fron Office, Back Office, dan aplikasi umum),tetapi dengan memilah dan memilih jenisnya berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah, sesuai kebijakan, visi dan misi pemerintah daerah masing-masing.
b.      Strategi SPIRAL
Memprioritaskan pembangunan sistem aplikasi e-government secara lengkap terlebih dahulu untuk ruang lingkup internal pemda dan legislatif, baru secara bertahap pengembangan diperluas ke lingkup yang lebih besar seperti kecamatan, kelurahan, instansi vertikal dan bidang lainnya. Strategi ini juga memprioritaskan untuk membuat (dalam skala kecil) prototipe jaringan sistem informasi kepemerintahan lengkap dari kelurahan sampai dengan pemda.
c.      Strategi Neraca F & I
Melalui analisa Feasibility vs Impact. Feasibile artinya memprioritaskan pembangunan pada aplikasi yang tergolong mudah dan sederhana untuk diimplementasikan. Sedangkan Impact artinya memprioritaskan pembangunan pada aplikasi yang manfaatnya dapat dirasakan sebesar-besarnya (seluas-luasnya) oleh masyarakat umum.

  1. 6. Pentahapan Pembangunan e-government

Berdasarkan strategi perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan, juga berdasarkan arah kebijakan pembangunan yang telah disusun, pemerintah daerah selanjutnya menyiapkan tahapan pembangunan sistem aplikasi e-government sesuai kebutuhan, anggaran dan prioritas daerahnya.
Contoh beberapa kebijakan umum yang disarankan, khususnya untuk pemerintah daerah yang belum atau baru akan mengimplementasikan e-government adalah:
a.      Pembangunan e-government disusun dalam 5 tahapan, tiap tahapan direncanakan selama 1 tahun, disesuaikan dengan perencanaan pembangunan yang lazim berlaku di pemerintah daerah, seperti RKPD, RENSTRADA, dan lain-lain.
b.      Disetiap tahapan dilaksanakan pengembangan aplikasi dari semua kategori. Untuk kategori pemerintahan (G2G), ditekankan pada pembangunan aplikasi untuk lingkup internal pemda dan legislatif, baru diperluas ke kecamatan dan kelurahan. Meskipun begitu, di tahap awal sebaiknya juga dibangun satu prototipe jaringan sistem informasi yang utuh dari kelurahan sampai ke pusat.
c.      Untuk kategori bisnis (G2B, diprioritaskan pada sistem aplikasi untuk pelayanan UKM dan BUMN/BUMD, termasuk RSUD
d.     Sedangkan untuk kategori umum diprioritaskan pada aplikasi eGov Portal dan aplikasi-aplikasi pendukung seperti kolaborasi dan koordinasi, dan sistem pendukung keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar