Kamis, 16 Februari 2012

Catatan


Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah (Pasal 1 PP 58/2005)

Keuangan Daerah Adalah Semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dilinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut (Pasal 1 PP 58/2005)

KUA DAN PPAS
KEBIJAKAN UMUM APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun
n  Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
n  Strategi pencapaian memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) adalah program prioritas dan patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD
-          Prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program/kegiatan yang terkait.
-          Prioritas disusun berdasarkan rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.
-           Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.
-          Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).


SURAT EDARAN KEPALA DAERAH Tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD/RKA PPKD (Permendagri Nomor 59/2007, Pasal 89) SE Memuat hal-hal sebagai berikut:
  1. prioritas pembangunan daerah dan program/ kegiatan yang terkait;
  1. alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD;
  2. batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
  3. dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
 (RKA SKPD)
adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja (belanja tidak langsung dan belanja langsung) program dan kegiatan SKPD  sebagai dasar penyusunan RAPBD
RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja untuk masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan dan belanja, serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(RKA PPKD)
adalah Rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah
  1. RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
  2. Untuk pendapatan, memuat dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
  3. Untuk belanja, memuat belanja bunga, hibah, bantuan keuangan, bantuan sosial, belanja tak terduga;
  4. Pembiayaan, meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan

SISTEM  INFORMASI MANAJEMEN  DAN AKUNTANSI  BARANG MILIK NEGARA
Pertanggungjawaban Barang Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
DASAR HUKUM
þ  Undang Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
þ  Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
þ  Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005  tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
þ  Peraturan Pemerintah No. 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
þ  Keputusan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
þ  Peraturan Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
þ  Peraturan  Menteri Keuangan No.91PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar
þ  Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Negara.

Barang Milik Negara
Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Tidak termasuk dalam pengertian BMN:
1)   Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
2)   Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki BUMN/BUMD.
3)   Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki Bank Pemerintah dan Lembaga Keuangan Milik Pemerintah.
Perolehan Lainnya yang sah :
         Hibah / sumbangan
         BMN dari pelaksanaan perjanjian/ kontrak
         BMN yang diperoleh berdasar ketentuan UU
         BMN yang diperoleh berdasar keputusan pengadilan







Tidak ada komentar:

Posting Komentar