Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan,
pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah (Pasal 1 PP 58/2005)
Keuangan Daerah Adalah Semua hak dan kewajiban
daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dilinilai
dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan
hak dan kewajiban daerah tersebut
(Pasal 1 PP 58/2005)
KUA
DAN PPAS
KEBIJAKAN UMUM
APBD (KUA) adalah dokumen
yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi
yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun
n Kebijakan Umum APBD memuat kondisi ekonomi makro daerah,
asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah,
kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.
n Strategi pencapaian memuat
langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
(PPAS) adalah program prioritas dan
patokan batas maksimum anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program
sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD
-
Prioritas disusun berdasarkan
urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah
berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan
program/kegiatan yang terkait.
-
Prioritas disusun berdasarkan rencana
pendapatan, belanja dan pembiayaan.
-
Prioritas belanja diuraikan menurut prioritas
pembangunan daerah, sasaran, SKPD yang melaksanakan.
-
Plafon anggaran sementara diuraikan
berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan
keuangan dan belanja tidak terduga).
SURAT EDARAN KEPALA DAERAH Tentang Pedoman Penyusunan
RKA-SKPD/RKA PPKD (Permendagri Nomor 59/2007,
Pasal 89) SE Memuat hal-hal sebagai
berikut:
- prioritas pembangunan daerah dan program/ kegiatan yang terkait;
- alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program/kegiatan SKPD;
- batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD;
- dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
Rencana
Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
(RKA SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja (belanja tidak langsung dan belanja langsung) program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD
(RKA SKPD) adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja (belanja tidak langsung dan belanja langsung) program dan kegiatan SKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD
RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja untuk
masing-masing program dan kegiatan menurut fungsi untuk tahun yang
direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan dan belanja, serta prakiraan maju untuk tahun
berikutnya.
Rencana
Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah
(RKA PPKD) adalah Rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah
(RKA PPKD) adalah Rencana kerja dan anggaran badan/dinas/biro keuangan/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah
- RKA-SKPD memuat rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
- Untuk pendapatan, memuat dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- Untuk belanja, memuat belanja bunga, hibah, bantuan keuangan, bantuan sosial, belanja tak terduga;
- Pembiayaan, meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan
SISTEM
INFORMASI MANAJEMEN DAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA
Pertanggungjawaban Barang
Milik Negara pada Kementerian Negara/Lembaga
DASAR HUKUM
þ Undang
Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
þ Undang-undang
No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
þ Peraturan
Pemerintah No. 24 Tahun 2005 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan
þ Peraturan
Pemerintah No. 06 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
þ Keputusan
Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara
þ Peraturan
Menteri Keuangan No. 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat
þ Peraturan Menteri Keuangan No.91PMK.05/2007 tentang
Bagan Akun Standar
þ Peraturan
Menteri Keuangan No. 29/PMK.06/2010 tentang Penggolongan dan
Kodefikasi Barang Milik Negara.
Barang Milik Negara
Barang
Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Tidak
termasuk dalam pengertian BMN:
1) Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
2) Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki BUMN/BUMD.
3) Barang-barang yang dikuasai dan atau dimiliki Bank Pemerintah dan Lembaga
Keuangan Milik Pemerintah.
Perolehan Lainnya yang sah :
•
Hibah / sumbangan
•
BMN dari pelaksanaan perjanjian/ kontrak
•
BMN yang diperoleh berdasar ketentuan UU
•
BMN yang diperoleh berdasar keputusan pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar