Kamis, 16 Februari 2012

INTEROPERABILITAS DATA DALAM e-Goverment


DEFINISI INTEROPERABILITAS

Interoperabiltas yang dalam IEEE Standard Computer Dictionary didefinisikan sebagai “The ability of two or more systems or components to exchange information and to use the information that has been exchanged”, secara teknis menggambarkan kemampuan 2 atau lebih sistem untuk saling tukar [menukar data atau informasi dan saling dapat mempergunakan data atau informasi yang dipertukarkan tersebut.

Interoperabilitas bukanlah berarti penentuan atau penyamaan penggunaan platform perangkat keras, atau perangkat lunak semisal operating system tertentu misalnya, bukan pula berarti penentuan atau penyeragaman database yang akan dipergunakan dalam penyimpanan data, dan juga bukan berarti penentuan atau penyeragaman penggunaan bahasa pemrograman dalam pengembangan sistem informasi pemerintahan. Interoperabilitas harus dapat dicapai dalam keragaman penggunaan perangkat keras dan perangkat lunak baik operating system, database dan bahasa pemrograman yang tersedia saat ini dan khususnya yang telah dipergunakan di berbagai instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Interoperabilitas dalam keragaman ini hanya dapat dicapai melalui standarisasi format pertukaran data, yang secara teknis saat ini banyak dilakukan dengan menggunakan basis XML. Setiap pihak yang terkait berkewajiban menggunakan standard yang telah ditetapkan sebagai acuan bersama.

PERMASALAHAN INTEROPERABILITAS
Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat cepat telah mendorong perkembangan e_Government, dimana diharapkan nantinya masyarakat akan dapat berinteraksi secara langsung melalui beberapa website yang dirancang pemerintah guna mendapatkan layanan publik yang lebih optimal. Di nergara manapun di dunia ini, adanya pengembangan e-Government bertujuan meningkatkan Good Governance, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pekerja di lembaga pemerintahan, pemerintah kepada masyarakat dan pemerintah kepada dunia usaha. Saat ini pengembangan e-Government di Indonesia sangat bervariasi. Ada sejumlah departemen atau pemerintah daerah yang sudah maju dalam menerapkan e-Government, ada juga departemen atau daerah yang masih tertinggal. Hal ini terjadi karena belum adanya standar penerapan e-Government pada lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah.

Selain itu, aplikasi-aplikasi e-Government yang dikembangkan tidak memiliki interoperabilitas sehingga mengalami kesulitan untuk dapat mengintegrasikan seluruh basis data yang tersedia menjadi sebuah basis data nasional. Interoperabilitas didefinisikan sebagai kemampuan organisasi pemerintah untuk saling berbagi dan mengintegrasikan informasi dan proses kerjanya, dengan memanfaatkan sekumpulan standar yang baku.

Penetapan standar baku, kebijakan, dan standar teknologi telematika terkait, dimaksudkan sebagai bangun arsitektur layanan yang terintegrasi dengan strategi secara spesifik melibatkan system elektronik yang mendukung proses kerja atau usaha :
-          Antar lembaga pemerintah.
-          Antara pemerintah dan masyarakat secara langsung.
-          Antara pemerintah dan sektor usaha.

Interoperabilitas tidak untuk dipahami sebagai sekedar penyiapan oleh suatu lembaga sentral yang bekerja memfasilitasi, mendiktekan spesifik sistem, dan proses baku. Lebih dari itu interoperabilitas harus merupakan konsensus pengaplikasian bersama kerangka kerja (framework) yang telah ditetapkan. Dengan menerapkan kerangka kerja ini, masing-masing lembaga tetap akan berwenang membuat keputusan terkait pemilihan solusi perangkat keras dan lunak.

Beberapa kesulitan yang ada untuk dapat dilakukan interoperabilitas dikarenakan hal-hal sebagai berikut :
-          Tidak memiliki dokumentasi sistem.
-          Belum tersedianya kamus data (data dictionary) yang jelas.
-          Adanya perbedaan persepsi mengenai interoperabilitas.
-          Belum dikenalnya interoperabilitas sistem informasi.
-          Belum merasa perlu adanya interoperabilitas sistem informasi.
-          Belum menyadari perlunya berbagi (sharing) data antar sistem.

URGENSI DAN MANFAAT INTEROPERABILITAS
Urgensi
a.    Kondisi e-Government terkait dengan adanya pulau-pulau informasi, dimana antar institusi saling membutuhkan informasi. Sistem pemerintahan di Indonesia banyak dikembangkan secara terpisah- pisah dan tidak terintegrasi. Sistem dikembangkan dengan teknologi yang tergantung pada berbagai macam vendor, yang semuanya merupakan teknologi tertutup, dan tidak sedikit pula yang dikembangkan tanpa menggunakan sistem database (RDBMS/Relational Database Management System), yang sangat sulit diintegrasikan dengan sistem lain. Sebagai contoh, dalam sistem E-Government, sistem informasi layanan publik yang dipergunakan oleh setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah pada umumnya berbeda antar satu dengan yang lainnya dan tidak dapat langsung saling berhubungan untuk menunjang suatu layanan terpadu seperti layanan pajak dan kependudukan. Contoh lain dalam E-Health, sistem informasi satu rumah sakit belum tentu sama dengan sistem informasi di rumah sakit lain, sehingga jika ada pasien yang membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit yang berbeda belum tentu data pasien dapat saling diakses.
b.    Urgensi perlunya interoperabilitas untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik bagi masyarakat. Kemampuan suatu sistem atau produk untuk bekerjasama dengan suatu sistem atau produk lainnya disebut dengan interoperabilitas, dimana satu aplikasi dapat saling berkomunikasi dengan aplikasi yang lainnya. Sistem Informasi pemerintahan di Indonesia pun sangat perlu berinteroperbilitas, karena sebenarnya satu sistem informasi saling terkait dengan sistem informasi lainnya meskipun sistem tersebut dibangun dengan platform dan database yang berbeda. Seluruh aplikasi dan pulau pulau informasi yang ada di seluruh pemerintahan Indonesia merupakan satu aset yang harus dipikirkan bersama agar bisa menjadi satu sistem terintegrasi sehingga dalam jangka panjang dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.

Manfaat
Dengan diterapkannya interoperabilitas sistem informasi pada instansi pemerintahan, banyak manfaat yang dapat diperoleh, antara lain :
-          Pemerintah dapat lebih mudah dalam dalam hal pengelolaan dan pengaksesan data.
-          Pelayanan publik bagi masyarakat menjadi lebih efektif dan efisien.
-          Pengambilan keputusan oleh pemerintah menjadi lebih baik, relevan, akurat dan tepat waktu karena informasi cepat diperoleh.
-          Sharing informasi, sehingga koordinasi program antar institusi lebih mudah.
-          Dengan informasi yang makin baik, akan menciptakan iklim
-          berdemokrasi yang lebih bagus.
Service Oriented Architecture
Implementasi interoperabilitas e-government melalui pendekatan Service Oriented Architecture (SOA) memungkinkan sharing informasi produk aplikasi e-government dapat dilakukan tanpa memberi akses langsung ke database kepada pihak yang memanfaatkan informasi tersebut. Pihak pengakses informasi (aplikasi e-government Kantor pemerintah lain) dapat memanfaatkan informasi dalam bentuk service (layanan) yang disediakan oleh aplikasi e-government yang sudah mendukung konsep interoperabilitas.
Secara teknis SOA memisahkan antara pesan/query/call dengan pemrosesan databasenya. dengan demikian, wilayah privat dan wilayah publik akan terpisah secara tegas. Bagian privat hanya dapat diakses oleh penanggungjawabnya, sementara bagian publik dapat diakses oleh siapa pun, yang berupa deskripsi tentang layanan yang disediakan. Supaya Pesan/Query/call tersebut dapat diterima oleh siapa pun, maka harus disusun berdasarkan standar tertentu tanpa mengkaitkannya dengan produk Teknologi Informasi tertentu.
Sebagai contoh praktis, Sistem Informasi Kependudukan yang secara tegas merupakan tanggungjawab Dinas Kependudukan dapat menyediakan service kepada publik : informasi data series Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, kelompk umur, pekerjaan, dan lain-lain. Sedangkan untuk kepentingan antar lembaga pemerintah, service tersebut dapat diperluas dengan pemberian informasi lebih banyak seperti nama penduduk, usia, nomor Kartu Keluarga dan lain-lain, sehingga Dinas Kesehatan misalnya, dapat memanfaatkannya untuk membangun informasi kesehatan keluarga bagi berbagai kepentingan.
Melalui sharing informasi tersebut, suatu data pokok, seperti data penduduk misalnya dapat dilengkapi berbagai atribut yang berkaitan dengan kehidupannya. Misalkan, seseorang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tertentu, dapat dilengkapi atributnya oleh Dinas Kesehatan dengan catatan medik/rekam medik, oleh Dinas pendidikan dengan atribut edukasi secara series, oleh Dinas Tenaga Kerja dengan atribut pekerjaan, dan lain-lain. Maka, Pemerintah akan menghasilkan data yang luar biasa, dan menjadi serba tahu tentang warganya.
Interoperabilitas e-government lahir sebagai dampak dari meningkatnya kebutuhan komputasi yang makin kompleks. Namun pada saat yang bersamaan, muncul tuntutan akan independensi dan keterkaitan yang relatif rendah antar aplikasi. Secara empiris kita harus mengakui, bahwa terlalu sulit membangun satu aplikasi e-government yang mampu menampung semua data negara. Struktur kenegaraan pusat dan daerah membangun sektoralisasi dengan harapan profesionalisme. Namun demikian, kekakuan struktur tersebut bukan berarti berbagi informasi menjadi sesuatu yang tabu.
Oleh karena itu, setiap lembaga pemerintah silahkan membangun aplikasi e-government sesuai wilayah kerjanya masing-masing. Namun jangan sampai semangat berbagi informasi, baik untuk kepentingan publik maupun kepentingan internal kenegaraan sebagai sesama penyelenggara negara, menjadi terlupakan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar