DEFINISI
INTEROPERABILITAS
Interoperabiltas
yang dalam IEEE Standard Computer Dictionary didefinisikan sebagai “The ability of two or more
systems or components to exchange information and to use the information that has been
exchanged”, secara teknis
menggambarkan kemampuan 2 atau lebih sistem untuk saling tukar [menukar data
atau informasi dan saling dapat mempergunakan data atau informasi yang
dipertukarkan tersebut.
Interoperabilitas
bukanlah berarti penentuan atau penyamaan penggunaan platform perangkat
keras, atau perangkat lunak semisal operating system tertentu misalnya,
bukan pula berarti penentuan atau penyeragaman database yang akan
dipergunakan dalam penyimpanan data, dan juga bukan berarti penentuan atau
penyeragaman penggunaan bahasa pemrograman dalam pengembangan sistem informasi
pemerintahan. Interoperabilitas harus dapat dicapai dalam keragaman penggunaan
perangkat keras dan perangkat lunak baik operating system, database dan
bahasa pemrograman yang tersedia saat ini dan khususnya yang telah dipergunakan
di berbagai instansi pemerintahan baik pusat ataupun daerah. Interoperabilitas
dalam keragaman ini hanya dapat dicapai melalui standarisasi format pertukaran
data, yang secara teknis saat ini banyak dilakukan dengan menggunakan basis
XML. Setiap pihak yang terkait berkewajiban menggunakan standard yang telah
ditetapkan sebagai acuan bersama.
PERMASALAHAN
INTEROPERABILITAS
Dengan
kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat cepat telah mendorong
perkembangan e_Government, dimana diharapkan nantinya masyarakat akan
dapat berinteraksi secara langsung melalui beberapa website yang
dirancang pemerintah guna mendapatkan layanan publik yang lebih optimal. Di
nergara manapun di dunia ini, adanya pengembangan e-Government bertujuan
meningkatkan Good Governance, meningkatkan efektifitas
dan efisiensi pekerja di lembaga pemerintahan, pemerintah kepada masyarakat dan
pemerintah kepada dunia usaha. Saat ini pengembangan e-Government di Indonesia sangat bervariasi. Ada
sejumlah departemen atau pemerintah daerah yang sudah maju dalam
menerapkan e-Government, ada juga departemen atau daerah yang masih
tertinggal. Hal ini terjadi karena belum adanya standar penerapan e-Government
pada lembaga pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Selain
itu, aplikasi-aplikasi e-Government yang dikembangkan tidak memiliki interoperabilitas
sehingga mengalami kesulitan untuk dapat mengintegrasikan seluruh basis
data yang tersedia menjadi sebuah basis data nasional. Interoperabilitas
didefinisikan sebagai kemampuan organisasi pemerintah untuk saling
berbagi dan mengintegrasikan informasi dan proses kerjanya, dengan memanfaatkan
sekumpulan standar yang baku.
Penetapan
standar baku, kebijakan, dan standar teknologi telematika terkait, dimaksudkan
sebagai bangun arsitektur layanan yang terintegrasi dengan strategi secara
spesifik melibatkan system elektronik yang mendukung proses kerja atau
usaha :
-
Antar lembaga pemerintah.
-
Antara pemerintah dan masyarakat secara
langsung.
-
Antara pemerintah dan sektor usaha.
Interoperabilitas
tidak untuk dipahami sebagai sekedar penyiapan oleh suatu lembaga sentral yang
bekerja memfasilitasi, mendiktekan spesifik sistem, dan proses baku. Lebih dari
itu interoperabilitas harus merupakan konsensus pengaplikasian bersama kerangka
kerja (framework) yang telah ditetapkan. Dengan menerapkan kerangka
kerja ini, masing-masing lembaga tetap akan berwenang membuat keputusan terkait
pemilihan solusi perangkat keras dan lunak.
Beberapa
kesulitan yang ada untuk dapat dilakukan interoperabilitas dikarenakan
hal-hal sebagai berikut :
-
Tidak memiliki dokumentasi sistem.
-
Belum tersedianya kamus data (data
dictionary) yang jelas.
-
Adanya perbedaan persepsi mengenai
interoperabilitas.
-
Belum dikenalnya interoperabilitas sistem
informasi.
-
Belum merasa perlu adanya interoperabilitas
sistem informasi.
-
Belum menyadari perlunya berbagi (sharing)
data antar sistem.
URGENSI DAN MANFAAT
INTEROPERABILITAS
Urgensi
a. Kondisi
e-Government terkait dengan adanya pulau-pulau informasi, dimana antar
institusi saling membutuhkan informasi. Sistem pemerintahan di Indonesia banyak
dikembangkan secara terpisah- pisah dan tidak terintegrasi. Sistem dikembangkan
dengan teknologi yang tergantung pada berbagai macam vendor, yang semuanya merupakan
teknologi tertutup, dan tidak sedikit pula yang dikembangkan tanpa menggunakan
sistem database (RDBMS/Relational Database Management System),
yang sangat sulit diintegrasikan dengan sistem lain. Sebagai contoh, dalam
sistem E-Government, sistem informasi layanan publik yang dipergunakan
oleh setiap instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah pada umumnya
berbeda antar satu dengan yang lainnya dan tidak dapat langsung saling
berhubungan untuk menunjang suatu layanan terpadu seperti layanan pajak dan
kependudukan. Contoh lain dalam E-Health, sistem informasi satu rumah
sakit belum tentu sama dengan sistem informasi di rumah sakit lain, sehingga
jika ada pasien yang membutuhkan layanan kesehatan di rumah sakit yang berbeda belum
tentu data pasien dapat saling diakses.
b. Urgensi
perlunya interoperabilitas untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik
bagi masyarakat. Kemampuan suatu sistem atau produk untuk bekerjasama dengan suatu
sistem atau produk lainnya disebut dengan interoperabilitas, dimana satu
aplikasi dapat saling berkomunikasi dengan aplikasi yang lainnya. Sistem
Informasi pemerintahan di Indonesia pun sangat perlu berinteroperbilitas,
karena sebenarnya satu sistem informasi saling terkait dengan sistem informasi
lainnya meskipun sistem tersebut dibangun dengan platform dan database
yang berbeda. Seluruh aplikasi dan pulau pulau informasi yang ada di
seluruh pemerintahan Indonesia merupakan satu aset yang harus dipikirkan
bersama agar bisa menjadi satu sistem terintegrasi sehingga dalam jangka
panjang dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia.
Manfaat
Dengan
diterapkannya interoperabilitas sistem informasi pada instansi pemerintahan,
banyak manfaat yang dapat diperoleh, antara lain :
-
Pemerintah dapat lebih mudah dalam dalam hal
pengelolaan dan pengaksesan data.
-
Pelayanan publik bagi masyarakat menjadi
lebih efektif dan efisien.
-
Pengambilan keputusan oleh pemerintah
menjadi lebih baik, relevan, akurat dan tepat waktu karena informasi cepat
diperoleh.
-
Sharing informasi,
sehingga koordinasi program antar institusi lebih mudah.
-
Dengan informasi yang makin baik, akan
menciptakan iklim
-
berdemokrasi yang lebih bagus.
Service Oriented
Architecture
Implementasi interoperabilitas
e-government melalui pendekatan Service Oriented Architecture (SOA)
memungkinkan sharing informasi produk aplikasi e-government dapat dilakukan
tanpa memberi akses langsung ke database kepada pihak yang memanfaatkan
informasi tersebut. Pihak pengakses informasi (aplikasi e-government Kantor
pemerintah lain) dapat memanfaatkan informasi dalam bentuk service (layanan)
yang disediakan oleh aplikasi e-government yang sudah mendukung konsep interoperabilitas.
Secara teknis SOA memisahkan antara
pesan/query/call dengan pemrosesan databasenya. dengan demikian, wilayah privat
dan wilayah publik akan terpisah secara tegas. Bagian privat hanya dapat
diakses oleh penanggungjawabnya, sementara bagian publik dapat diakses oleh
siapa pun, yang berupa deskripsi tentang layanan yang disediakan. Supaya
Pesan/Query/call tersebut dapat diterima oleh siapa pun, maka harus disusun
berdasarkan standar tertentu tanpa mengkaitkannya dengan produk Teknologi Informasi
tertentu.
Sebagai contoh praktis, Sistem
Informasi Kependudukan yang secara tegas merupakan tanggungjawab Dinas
Kependudukan dapat menyediakan service kepada publik : informasi data series
Jumlah penduduk berdasarkan jenis kelamin, kelompk umur, pekerjaan, dan
lain-lain. Sedangkan untuk kepentingan antar lembaga pemerintah, service
tersebut dapat diperluas dengan pemberian informasi lebih banyak seperti nama
penduduk, usia, nomor Kartu Keluarga dan lain-lain, sehingga Dinas Kesehatan
misalnya, dapat memanfaatkannya untuk membangun informasi kesehatan keluarga
bagi berbagai kepentingan.
Melalui sharing informasi tersebut,
suatu data pokok, seperti data penduduk misalnya dapat dilengkapi berbagai
atribut yang berkaitan dengan kehidupannya. Misalkan, seseorang dengan Nomor
Induk Kependudukan (NIK) tertentu, dapat dilengkapi atributnya oleh Dinas
Kesehatan dengan catatan medik/rekam medik, oleh Dinas pendidikan dengan
atribut edukasi secara series, oleh Dinas Tenaga Kerja dengan atribut
pekerjaan, dan lain-lain. Maka, Pemerintah akan menghasilkan data yang luar
biasa, dan menjadi serba tahu tentang warganya.
Interoperabilitas e-government lahir
sebagai dampak dari meningkatnya kebutuhan komputasi yang makin kompleks. Namun
pada saat yang bersamaan, muncul tuntutan akan independensi dan keterkaitan
yang relatif rendah antar aplikasi. Secara empiris kita harus mengakui, bahwa
terlalu sulit membangun satu aplikasi e-government yang mampu menampung semua
data negara. Struktur kenegaraan pusat dan daerah membangun sektoralisasi
dengan harapan profesionalisme. Namun demikian, kekakuan struktur tersebut
bukan berarti berbagi informasi menjadi sesuatu yang tabu.
Oleh karena itu, setiap lembaga
pemerintah silahkan membangun aplikasi e-government sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
Namun jangan sampai semangat berbagi informasi, baik untuk kepentingan publik
maupun kepentingan internal kenegaraan sebagai sesama penyelenggara negara,
menjadi terlupakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar