Senin, 13 Februari 2012

Cttn 1


Laporan Keuangan Daerah
Lahan-lahan PEMDA atau lahan-lahan Pejabat àAset PEMDA; PP yang terkait:
PP No. 13 Tahun 2006 dalam pengelolaan keuangan daerah, ada  4 bagian: Asas Umum, Pelaksanaan, Penerimaan, Pengeluaran
Dana TAKTIS adalah dana sosial ketika terjadi bencana/di luar bencana atau di wilayah lain terjadi bencana.
Prinsip Laporan Keuangan: transparansi, jujur, memahami kebutuhan anggaran, azas keadilan (agar yang dibuat bukan hanya untuk kepentingan dewan tetapi lebih kepada masyarakat), tanggung jawab.
Analisis Keuangan Daerah
Fungsi:
1.    Menyajikan laporan
2.    Menyajikan penerimaan dan pengeluaran
3.    Sebagai bentuk pertanggungjawaban oleh pemerintah kepada dewan
4.    Revaluasi kinerja pemerintah
5.    Pengambilan keputusan
Yang berkepentingan terhadap laporan keuangan: Anggota dewan, BPK, Kepolisian, pihak inspektorat
Laporan keuangan dibuat setiap periode 1 januari – 31 desember/tahun berjalan; pengawasan oleh BPK, BPKP, Inspektorat, Depdagri, KPK
PEMDA memonitor kegiatan:
Piutang pajak à dari PBB, Pajak Kendaraan. Pajak daerah:  retribusi, pajak hotel dll. Pajak pusat: PPh, PPN, Rokok dll
Dana Bagi Hasil (Kas Bank)BJB à Keuntungan jasa giro masuk kepada dana bagi hasil
Investasi à penyertaan modal: KNPI,Karang taruna, investasi dana bergulir, gedung pemuda
Dana cadangan àdari pemerintah bersifat imerjensi kejadian luar biasa
Ganti rugi à banyak di kota-kota pendirian mol, tol, pergerusan lahan
Pihak ke-3 à kontraktor,rekanan pemda
Ekuitas à di PEMDA; dana awal ekuitas pendirian kabupaten bandung barat dan dari kab. Tasikmalaya (HIBAH)

Peranan PAD dalam Penerimaan Daerah
Kewenangan daerah dalam menjalankan pemerintahannya pada masa orde baru didasarkan pada UU. No. 5/1974. Disamping mengatur pemerintahan daerah, Undangundang tersebut juga menjelaskan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Untuk bisa menjalankan tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang dimilikinya, pemerintah daerah dilengkapi dengan seperangkat kemampuan pembiayaan, dimana menurut pasal 55, sumber pembiayaan pemerintah daerah terdiri dari 3 komponen besar, yaitu:
1.    Pendapatan Asli Daerah, yang meliputi: Hasil pajak daerah, Hasil restribusi daerah, Hasil perusahaan daerah (BUMD), Lain-lain hasil usaha daerah yang sah
2.    Pendapatan yang berasal dari pusat, meliputi: Sumbangan dari pemerintah, Sumbangan-sumbangan lain yang diatur dengan peraturan perundangundangan
3.    Lain-lain pendapatan daerah yang sah

Diantara ketiga komponen sumber pendapatan tersebut, komponen kedua yaitu pendapatan yang berasal dari pusat merupakan cerminan atau indikator dari ketergantungan pendanaan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat. Disamping itu besarnya dana dari pusat tersebut juga membawa konsekuensi kepada kebijakan proyek pemerintah pusat yang secara fisik implementasinya itu berada di daerah. Sehingga ada beberapa proyek pemerintah pusat yang dilaksanakan di daerah yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN tertapi dana itu juga masuk di dalam anggaran pemerintah daerah (APBD).
Pembiayaan pemerintah daerah dalam hubungannya dengan pembiayaan dari pemerintah pusat diatur sebagai berikut:
·         Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat di daerah dalam rangka dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN
·         Urusan yang merupakan tugas pemerintah daerah dalam rangka desentralisasi dibayai dari dan atas beban APBD
·         Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat atau pemerintah daerah tingkat atasnya, yang dilaksanakan dalam rangka tugas perbantuan, dibiayai oleh pemerintah pusat atas beban APBN atau oleh pemerintah daerah diatasnya atas beban APBD pihak yang menugaskan. Sepanjang potensi sumber keuangan daerah belum mencukupi, pemerintah pusat memberikan sejumlah sumbangan.
Dengan demikian bagi Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kodya, disamping mendapat bantuan dari pemerintah pusat juga mendapat limpahan dari pemda Tingkat I Propinsi. Meskipun bisa jadi limpahan dana dari propinsi tersebut juga berasal dari pemerintah pusat lewat APBN.

Peranan PAD yang Ideal: Pertanyaan sekarang adalah seberapa besar peranan PAD yang ideal dalam otonomi daerah? Pertanyaan ini sulit dijawab karena tidak ada pedoman yang pasti untuk menentukan besarnya PAD yang ideal bagi suatu daerah. Setiap negara memiliki ketentuan sendiri-sendiri dan ketentuan itu tidak bisa diberlakukan di negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar