Laporan Keuangan Daerah
Lahan-lahan PEMDA atau lahan-lahan Pejabat àAset PEMDA; PP yang
terkait:
PP No. 13 Tahun 2006 dalam pengelolaan keuangan daerah,
ada 4 bagian: Asas Umum, Pelaksanaan, Penerimaan,
Pengeluaran
Dana TAKTIS adalah dana sosial ketika terjadi bencana/di
luar bencana atau di wilayah lain terjadi bencana.
Prinsip Laporan Keuangan: transparansi, jujur, memahami
kebutuhan anggaran, azas keadilan (agar yang dibuat bukan hanya untuk
kepentingan dewan tetapi lebih kepada masyarakat), tanggung jawab.
Analisis Keuangan Daerah
Fungsi:
1. Menyajikan
laporan
2. Menyajikan
penerimaan dan pengeluaran
3. Sebagai
bentuk pertanggungjawaban oleh pemerintah kepada dewan
4. Revaluasi
kinerja pemerintah
5. Pengambilan
keputusan
Yang berkepentingan terhadap laporan keuangan: Anggota
dewan, BPK, Kepolisian, pihak inspektorat
Laporan keuangan dibuat setiap periode 1 januari – 31
desember/tahun berjalan; pengawasan oleh BPK, BPKP, Inspektorat, Depdagri, KPK
PEMDA memonitor kegiatan:
Piutang pajak à
dari PBB, Pajak Kendaraan. Pajak daerah:
retribusi, pajak hotel dll. Pajak pusat: PPh, PPN, Rokok dll
Dana Bagi Hasil (Kas Bank)BJB à Keuntungan jasa giro masuk
kepada dana bagi hasil
Investasi à
penyertaan modal: KNPI,Karang taruna, investasi dana bergulir, gedung pemuda
Dana cadangan àdari
pemerintah bersifat imerjensi kejadian luar biasa
Ganti rugi à
banyak di kota-kota pendirian mol, tol, pergerusan lahan
Pihak ke-3 à
kontraktor,rekanan pemda
Ekuitas à di
PEMDA; dana awal ekuitas pendirian kabupaten bandung barat dan dari kab. Tasikmalaya
(HIBAH)
Peranan
PAD dalam Penerimaan Daerah
Kewenangan
daerah dalam menjalankan pemerintahannya pada masa orde baru didasarkan pada
UU. No. 5/1974. Disamping mengatur pemerintahan daerah, Undangundang tersebut
juga menjelaskan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Untuk bisa menjalankan tugas-tugas dan fungsi-fungsi yang dimilikinya,
pemerintah daerah dilengkapi dengan seperangkat kemampuan pembiayaan, dimana
menurut pasal 55, sumber pembiayaan pemerintah daerah terdiri dari 3 komponen
besar, yaitu:
1. Pendapatan
Asli Daerah, yang meliputi: Hasil pajak daerah, Hasil restribusi daerah, Hasil
perusahaan daerah (BUMD), Lain-lain hasil usaha daerah yang sah
2. Pendapatan
yang berasal dari pusat, meliputi: Sumbangan dari pemerintah, Sumbangan-sumbangan
lain yang diatur dengan peraturan perundangundangan
3. Lain-lain
pendapatan daerah yang sah
Diantara ketiga komponen sumber pendapatan tersebut,
komponen kedua yaitu pendapatan yang berasal dari pusat merupakan cerminan atau
indikator dari ketergantungan pendanaan pemerintah daerah terhadap pemerintah
pusat. Disamping itu besarnya dana dari pusat tersebut juga membawa konsekuensi
kepada kebijakan proyek pemerintah pusat yang secara fisik implementasinya itu
berada di daerah. Sehingga ada beberapa proyek pemerintah pusat yang dilaksanakan
di daerah yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN tertapi dana itu
juga masuk di dalam anggaran pemerintah daerah (APBD).
Pembiayaan pemerintah daerah dalam hubungannya dengan pembiayaan
dari pemerintah pusat diatur sebagai berikut:
·
Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat
di daerah dalam rangka dekonsentrasi dibiayai atas beban APBN
·
Urusan yang merupakan tugas pemerintah
daerah dalam rangka desentralisasi dibayai dari dan atas beban APBD
·
Urusan yang merupakan tugas pemerintah pusat
atau pemerintah daerah tingkat atasnya, yang dilaksanakan dalam rangka tugas
perbantuan, dibiayai oleh pemerintah pusat atas beban APBN atau oleh pemerintah
daerah diatasnya atas beban APBD pihak yang menugaskan. Sepanjang potensi
sumber keuangan daerah belum mencukupi, pemerintah pusat memberikan sejumlah
sumbangan.
Dengan demikian bagi Pemerintah Daerah Tingkat II
Kabupaten atau Kodya, disamping mendapat bantuan dari pemerintah pusat juga
mendapat limpahan dari pemda Tingkat I Propinsi. Meskipun bisa jadi limpahan dana
dari propinsi tersebut juga berasal dari pemerintah pusat lewat APBN.
Peranan
PAD yang Ideal: Pertanyaan sekarang
adalah seberapa besar peranan PAD yang ideal dalam otonomi daerah? Pertanyaan
ini sulit dijawab karena tidak ada pedoman yang pasti untuk menentukan besarnya
PAD yang ideal bagi suatu daerah. Setiap negara memiliki ketentuan
sendiri-sendiri dan ketentuan itu tidak bisa diberlakukan di negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar