Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan
hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang
terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Pengertian laporan keuangan
menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yaitu:
Laporan keuangan merupakan bagian dari proses
pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca,
laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara
seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau
laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang
berkaitan dengan laporan tersebut,
misal informasi keuangan
segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga.
Laporan Keuangan Daerah merupakan
informasi yang memuat data berbagai
elemen struktur kekayaan dan struktur finansial yang merupakan
pencerminan hasil aktivitas tertentu. Istilah “Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengakui
laporannya tersebut akan diakui sebagai bagian dari laporan keuangan.
Fungsi Keuangan Daerah: Sebagai
alat Perencana, Sebagai
alat Pengendalian, Sebagai alat Kebijakan Fiscal, Sebagai
alat Politik, Sebagai
alat Koordinasi dan Komunikasi, Sebagai alat Penilaian kinerja dan
sebagai alat Motivasi
Tujuan dan Komponen Laporan Keuangan Daerah
Tujuan
Laporan Keuangan
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk
menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk
menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan
kepadanya, dengan:
a) Menyediakan
informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana
pemerintah;
b) Menyediakan
informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas
dana pemerintah;
c) Menyediakan
informasi mengeani sumber, alokasi, dan pengunaan sumber daya ekonomi;
d) Menyediakan
informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e) Menyediakan
informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi
kebutuhan kasnya;
f) Menyediakan
informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan
pemerintah;
g) Menyediakan
informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam
mendanai aktivitasnya.
Pelaporan keuangan pemerintah harus
menyajikan secara wajar dan mengungkapkan secara penuh atas kegiatan pemerintah
dan sumber daya ekonomis yang dipercayakan, serta menunjukkan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan harus disajikan dengan memenuhi
hal-hal berikut:
a) Disajikan
dengan menunjukkan perbandingan antara periode berjalan dengan periode
sebelumnya. Agar perbandingan dapat bermanfaat, maka informasi keuangan dari
periode berjalan harus dilaporkan secara konsisten dengan informasi pada
periode sebelumnya. Apabila terjadi perubahan akuntansi harus diungkapkan dalam
laporan keuangan.
b) Diterbitkan
tepat waktu segera setelah periode akuntansi berakhir.
c)
Laporan keuangan harus menyajikan transaksi-transaksi
atau kejadian-kejadian yang penting. Informasi laporan keuangan dapat
diandalkan bila pemakai laporan dapat menggunakan informasi tersebut untuk
pengambilan keputusan atas transaksi dan kejadian yang penting berdasarkan
keuangan yang sesungguhnya.
d) Laporan
keuangan mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan
Catatan Atas Laporan Keuangan.
Komponen
Laporan Keuangan Pemda
Laporan keuangan Pemda merupakan laporan keuangan gabungan dari seluruh
SKPD dan Laporan keuangan PPKD sebagai PPKD/BUD. Laporan keuangan Pemda ini
dibuat setiap semester/tahunan dan merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan
pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran tersebut.
Untuk bisa menyusun laporan keuangan pemda, terlebih dahulu disusun laporan
keuangan satuan kerja secara terpisah, juga PPKD menyusun laporan keuangan
sebagai PPKD/BUD. Pada saat akan disusun laporan keuangan pemda maka, laporan
keuangan SKPD dan PPKD digabungkan untuk menjadi laporan keuangan tingkat
pemda. Format laporan keuangan PPKD sama dengan laporan keuangan SKPD. Yang
berbeda dari kedua keuangan tersebut adalah cakupan transaksi dan akun yang
digunakannya.
Adapun komponen laporan keuangan yang disusun oleh PPKD terdiri atas:
a. Laporan
Realisasi Anggaran (LRA),
b. Neraca,
c.
Laporan Arus Kas, dan
d. Catatan Atas
Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan di tingkat SKPD terdiri atas:
a.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
b. Neraca, dan
c.
Catatan Atas Laporan Keuangan.
Bentuk dan Unsur-Unsur Laporan
Keuangan Daerah
A. Neraca
Neraca menggambarkan
posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai esset kewajiban dan ekuitas
dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari asset,
kewajiban dan ekuitas dana. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
1.
Asset adalah sember daya ekonomi yang dikuasai dan atau
dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana
manfaat ekonomi atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh
pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dengan satuan uang termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat
umum dan untuk pemeliharaan sumber-sumber daya karena alasan sejarah dan
budaya. Manfaat ekonomi masa depan yang
terwujud dalam asset adalah potensi asset tersebut untuk memberikan
sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, baik kegiatan operasional
pemerintah berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah.
Asset diklasifikasikan ke dalam asse lancar jika diharapkan dapat
direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Asset yang tidak dapat dimasukkan dalam
kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai asset nonlancar. Asset lancar
meliputi kas dan setara kas, piutang dan persediaan. Asset nonlancar meliputi
asset keuangan yang bersifat jangka panjang, asset yang digunakan untuk
kegiatan operasi pemerintah dan asset tidak berwujud. Asset nonlancar
diklasifikasikan menjadi investasi permanen, asset tetap lainnya dan konstruksi
dalam pengerjaan. Asset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai asset
lainnya, termasuk dalam asset lainnya antara lain; asset tidak berwujud dan
dana cadangan.
2.
Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu
yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi
pemerintahan. Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah
mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya akan datang. Kewajiban
umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk
bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara
lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga
keuangan, entitas pemerintah lain atau lembaga internasional. Kewajiban
pemerintah juga terjadi karena perikatan pegawai yang bekerja pada pemerintahan
atau dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut
hukum atau sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan
perundang-undangan. Kewajiban di kelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek
dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang
harus diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan sejak tanggal
pelaporan, kewajiban yang penyelesaiannya baru wajib dilakukan setelah dua
belas bulan sejak tanggal pelaporan.
3.
Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan
selisih antara asset dan kewajiban pemerintah. Ekuitas Dana dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
1.
Ekuitas Dana lancar, yaitu selisih antara asset lancar dan
dana cadangan atas kewajiban jangka pendek.
2.
Ekuitas Dana Investasi, yaitu selisih antara asset nonlancar
dan dana cadangan atas kewajiban jangka panjang.
3.
Ekuitas Dana Cadangan, yaitu dana yang dicadangkan untuk
tujuan yang telah ditentukan sebelumnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan
B. Laporan Perhitungan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Laporan
realisasi menyajikan ikhtisar sumber, alokasi pemakaian sumber daya ekonomi
yang dikelola oleh pemerintah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran
pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan realisasinya dalam satu periode
pelaporan. Komponen yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi
Anggaran meliputi unsur pendapatan, belanja dan pembiayaan. Masing-masing
komponen didefinisikan sebagai berikut :
1.
Pendapatan adalah semua penerimaan kas umum negara atau kas
daerah yang menambah ekuitas dana dalam periode tahun anggaran bersangkutan
yang menjadi hak pemerintah pusat atau daerah, yang tidak perlu dibayar
diperoleh dibayar kembali pembayarannya oleh pemerintah.
2.
Belanja adalah semua pengeluaran kas umum negara atau kas
daerah yang menguarangi ekuitas dana lancar dam periode tahun anggaran
bersangkutan yang tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh pemerintah.
3.
Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan
pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan
diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk
menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan
dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara
lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman kepada entitas lain dan
penyertaan modal oleh pemerintah.
C. Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas
menyajikan informasi kas sehubungan dengan kegiatan operasional, investasi,
pembiayaan dan transaksi nonanggaran menggambarkan saldo awal, penerimaan,
pengeluaran dan saldo akhir kas pemerintah pada periode tertentu. Unsur yang
dicakup secara langsung dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan
pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
1.
Penerimaan adalah semua penerimaan kas umum negara atau kas
yang dibukukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2.
Pengeluaran adalah semua pengeluaran kas umum negara atau kas
daerah yang dibukukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
D. Catatan Atas Laporan
Keuangan
Dalam
laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, terdapat tiga bentuk laporan
keuangan daerah dan sistem akuntansi keuangan daerah ini, yaitu laporan
perhitungan APBD, laporan arus kas dan neraca daerah. Terdapat satu bentuk
laporan lagi yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku yaitu nota
perhitungan APBD. Catatan atas laporan keuangan APBD merupakan dokumen yang
disampaikan oleh Kepala Daerah dihadapan sidang paripurna DPRD. Catatan atas
laporan keuangan pada dasarnya menurut kinerja keuangan daerah dan ringkasan
realisasi APBD yang disajikan dalam laporan perhitungan APBD. Catatan atas
laporan keuangan APBD ini merupakan laporan yang bersifat komprehensif yang
menurut baik informasi-informasi keuangan maupun nonkeuangan. Oleh karena itu,
penyusunannya bukanlah dihasilkan secara langsung oleh sistem, melainkan
ditambah dengan berbagai data-data lainnya.
Catatan
atas laporan keuangan APBD dapat disusun sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
1.1.
Umum
1.2.
Maksud dan Tujuan Penyusunan Catatan atas laporan keuangan
APBD
1.3.
Landasan Hukum Penyusunan Catatan atas laporan keuangan APBD
1.4.
Sistematika Penulisan Catatan atas laporan keuangan APBD
Bab II Kinerja
Keuangan Daerah
2.1.
Arah dan Kebijakan Umum APBD
2.2.
Strategi dan Prioritas APBD
2.3.
Rencana Program/ Kegiatan dan Target Kinerja
2.4.
Pelaksanaan Program/ Kegiatan dan Pencapaian Kinerja
Bab III Ringkasan
Realisasai APBD
3.1.
Realisasi Pendapatan Daerah’
3.2.
Realisasi Belanja Daerah
3.3.
Realisasi Pembiayaan
3.4.
Posisi Dana Cadangan
Bab IV Penutup
Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut :
1. Menyajikan
informasi tentang kebijakan fiskal atau keuangan, ekonomi makro, pencapaian
target Undang-Undang APBN atau Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang
dihadapi dalam pencapaian target.
2. Menyajikan
ikhtisar pencapaian kinerja selama tahun pelaporan.
3. Mengajukan
informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan
akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian penting lainnya.
4. Mengungkapkan
informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum
disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
5. Mengungkapkan
informasi untuk pos-pos asset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan
penerapan basis akrual yang dimodifikasi atas pendapatan dan belanja serta
rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas.
6. Menyediakan
informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak
disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
Konsep Dasar dan Karakteristik Laporan Keuangan Daerah
Menurut Nordiawan (2006:39) ada delapan prinsip yang
digunakan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah:
1. Basis
Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan
keuangan pemerintah adalah basis untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan
dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aktiva,
kewajiban dan entitas dalam neraca.
2. Prinsip
Nilai Historis
Aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas atau
setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh
aktiva tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan
setara kas diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan
datang dalam kegiatan pemerintahan.
3. Prinsip
Realisasi
Pendapatan yang tersedia yang telah
diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama satu tahun fiskal akan
digunakan untuk membayar untuk membayar utang dan belanja dalam periode
tersebut.
4. Prinsip
Substansi Mengungguli Bentuk Formal
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan
dengan wajar transaksi atau peristiwa lain yang seharusnya disajikan. Maka
transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai
dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya aspek formalitasnya saja,
hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas pada Catatan Atas Laporan Keuangan.
5. Prinsip
Periodesitas
Kegiatan akuntansi dan laporan keuangan
entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan, sehingga
kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat
ditentukan.
6. Prinsip
konsistensi
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan
pada kejadian yang seharusnya serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas
pelaporan.
7. Prinsip
Pengungkapan Lengkap
Laporan Keuangan menyajikan secara lengkap
informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi-informasi tersebut dapat
ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan Atas Laporan
Keuangan.
8. Prinsip
Penyajian Wajar
Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun
laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan
keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan
hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan
laporan keuangan.
Dalam penyusunan laporan Keuangan pada awalnya sistem
pencatatan tunggal (single entry system) seringkali digunakan didalam
pelaksanaan pencatatan transaksi keuangan. Hal ini dikarenakan sistem
pencatatan tunggal (single entry) lebih mudah dipahami dan praktis. Akan tetapi
sekarang ini tidak dipakai lagi. Karakteristik laporan keuangan daerah
merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi
pemakai. Terdapat empat karakteristik pokok yaitu :
1. Dapat dipahami
Kualitas penting yang ditampung dalam
laporan keuangan daerah adalah kemudahannya untuk segera dipahami pemakai.
Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang
aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari
informasi dengan ketekunan yang wajar.
2. Relevan
Relevan artinya bahwa informasi harus bisa
memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi
memakai kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai.
3. Keandalan
Informasi juga haruslah handal (reliable).
Informasi memiliki kualitas handal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan,
kesalahan material dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus
atau jujur (faithfu; representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang
secara wajar diharapkan dapat disajikan.
4. Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat memperbandingkan laporan
keuangan entitas antar periode untuk mengindentifikasi kecenderungan (trend)
posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat memperbandingkan laporan
keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta
perubahan posisi keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pengukuran dan
penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus
dilakukan secara konsisten untuk entitas tersebut, antar periode entitas yang
sama dan untuk entitas yang berbeda.
Pelaporan
Keuangan Pemerintah
Tujuan pelaporan keuangan organisasi nirlaba menurut Statement
of Financial Accounting Concepts
No. 4 dalam Mardiasmo (2002) adalah: bermanfaat
bagi penyusunan keputusan yang rasional, untuk menilaipelayanan, menilai
kinerja manajer organisasi, memberi informasi tentang
sumber daya ekonomi, kewajiban, dan kekayaan, informasi kinerja selama satu periode, informasi bagaimana memperoleh dan membelanjakan kas, memberi penjelasan
dan intepretasi. Tujuan pelaporan
keuangan pemerintah di Indonesia berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan, Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur
mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu
entitas pelaporan.
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai
posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu
entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan
mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan
pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna
untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas
pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Komponen laporan keuangan pokok pemerintah terdiri dari: Laporan
Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain laporan keuangan pokok, entitas pelaporan diperkenankan menyajikan
Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas. Pengelolaan keuangan
daerah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang diganti dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Pertanggungjawaban atas pengelolaan
keuangan daerah di Indoensia diatur dalam UU No. 13 tahun 2005 tentang Keuangan
Negara dan UU No. I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sementara itu,
penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah di Indoensia berdasarkan
Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diatur melalui PP No. 24 tahun 2005
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Nilai Informasi Pelaporan Keuangan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 24 tahun 2005, informasi
yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan
informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan
pemerintah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing
kelompok pengguna. Namun demikian, berhubung pajak merupakan sumber utama
pendapatan pemerintah maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan
informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian. Meskipun memiliki akses
terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah
wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk
keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Agar dapat
digunakan untuk berbagai keperluan seperti tersebut di atas, maka informasi
yang disajikan hendaknya memiliki nilai.
Menurut Suwardjono (2006) informasi akan mempunyai nilai
(kebermanfaatan keputusan) apabila informasi tersebut: menambah pengetahuan pembuat keputusan
tentang keputusannya di masa lalu, sekarang, atau masa datang, menambah
keyakinan para pemakai mengenai probabilitas terealisasinya suatu harapan dalam kondisi
ketidakpastian, (3) mengubah keputusan atau perilaku pemakai. Berdasarkan GASB (1999) dalam Concepts
Statement No. 1
informasi harus memiliki karakteristik dasar sebagai berikut: keterpahaman (understandability),
keterandalan (reliability),
keberpautan (relevance),
ketepatwaktuan (timeliness),
ketaatasasan (consistency),
dan keterbandingan (comparability)
·
Keterandalan
Menurut PP Nomor 24 Tahun 2005
informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan
kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat
diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak
dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat
menyesatkan.
·
Ketepatwaktuan
Berdasarkan PP Nomor: 24 Tahun
2005, Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di
dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka
mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini dan memprediksi masa depan
serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan
demikian informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan
maksud penggunaannya. Informasi yang relevan harus memenuhi kriteria berikut
ini.
·
Ketaatan
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun
2005, perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari
periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal).
Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode
akuntansi ke metode akuntansi yang lain.Metode akuntansi yang dipakai dapat
diubah dengan syarat bahwa metode
yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan
metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam
catatan atas laporan keuangan.
·
Keterpahaman
Informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta
istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu,
pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan
lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk
mempelajari informasi yang dimaksud (PP Nomor 24 Tahun 2005). Keterpahaman
menurut Suwardjono (2006) adalah kemampuan informasi untuk dapat dicerna
maknanya oleh pemakai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar