Senin, 13 Februari 2012

Cttn 2


Pengertian Laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang terjadi selama tahun buku yang bersangkutan. Pengertian laporan keuangan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK), yaitu:
Laporan keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti misal, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misal informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga.
Laporan Keuangan Daerah merupakan informasi yang memuat data berbagai  elemen struktur kekayaan dan struktur finansial yang merupakan pencerminan hasil aktivitas tertentu. Istilah “Laporan Keuangan Pemerintah Daerah” meliputi semua laporan dan berbagai penjelasannya yang mengakui laporannya tersebut akan diakui sebagai bagian dari laporan keuangan.
Fungsi Keuangan Daerah: Sebagai alat Perencana, Sebagai alat Pengendalian, Sebagai alat Kebijakan Fiscal, Sebagai alat Politik, Sebagai alat Koordinasi dan Komunikasi, Sebagai alat Penilaian kinerja dan sebagai alat Motivasi

Tujuan dan Komponen Laporan Keuangan Daerah
Tujuan Laporan Keuangan
Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan:
a)    Menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
b)   Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah;
c)    Menyediakan informasi mengeani sumber, alokasi, dan pengunaan sumber daya ekonomi;
d)   Menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya;
e)    Menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya;
f)     Menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintah;
g)   Menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya.

Pelaporan keuangan pemerintah harus menyajikan secara wajar dan mengungkapkan secara penuh atas kegiatan pemerintah dan sumber daya ekonomis yang dipercayakan, serta menunjukkan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan harus disajikan dengan memenuhi hal-hal berikut:
a)     Disajikan dengan menunjukkan perbandingan antara periode berjalan dengan periode sebelumnya. Agar perbandingan dapat bermanfaat, maka informasi keuangan dari periode berjalan harus dilaporkan secara konsisten dengan informasi pada periode sebelumnya. Apabila terjadi perubahan akuntansi harus diungkapkan dalam laporan keuangan.
b)     Diterbitkan tepat waktu segera setelah periode akuntansi berakhir.
c)      Laporan keuangan harus menyajikan transaksi-transaksi atau kejadian-kejadian yang penting. Informasi laporan keuangan dapat diandalkan bila pemakai laporan dapat menggunakan informasi tersebut untuk pengambilan keputusan atas transaksi dan kejadian yang penting berdasarkan keuangan yang sesungguhnya.
d)     Laporan keuangan mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Komponen Laporan Keuangan Pemda
Laporan keuangan Pemda merupakan laporan keuangan gabungan dari seluruh SKPD dan Laporan keuangan PPKD sebagai PPKD/BUD. Laporan keuangan Pemda ini dibuat setiap semester/tahunan dan merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk tahun anggaran tersebut.
Untuk bisa menyusun laporan keuangan pemda, terlebih dahulu disusun laporan keuangan satuan kerja secara terpisah, juga PPKD menyusun laporan keuangan sebagai PPKD/BUD. Pada saat akan disusun laporan keuangan pemda maka, laporan keuangan SKPD dan PPKD digabungkan untuk menjadi laporan keuangan tingkat pemda. Format laporan keuangan PPKD sama dengan laporan keuangan SKPD. Yang berbeda dari kedua keuangan tersebut adalah cakupan transaksi dan akun yang digunakannya.
Adapun komponen laporan keuangan yang disusun oleh PPKD terdiri atas:
a.     Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
b.     Neraca,
c.      Laporan Arus Kas, dan
d.     Catatan Atas Laporan Keuangan
Komponen laporan keuangan di tingkat SKPD terdiri atas:
a.      Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
b.     Neraca, dan
c.      Catatan Atas Laporan Keuangan.

Bentuk dan Unsur-Unsur Laporan Keuangan Daerah
A.   Neraca
Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai esset kewajiban dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari asset, kewajiban dan ekuitas dana. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut:
1.    Asset adalah sember daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan darimana manfaat ekonomi atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dengan satuan uang termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan untuk pemeliharaan sumber-sumber daya karena alasan sejarah dan budaya. Manfaat ekonomi masa depan yang  terwujud dalam asset adalah potensi asset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, baik kegiatan operasional pemerintah berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Asset diklasifikasikan ke dalam asse lancar jika diharapkan dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Asset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai asset nonlancar. Asset lancar meliputi kas dan setara kas, piutang dan persediaan. Asset nonlancar meliputi asset keuangan yang bersifat jangka panjang, asset yang digunakan untuk kegiatan operasi pemerintah dan asset tidak berwujud. Asset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi permanen, asset tetap lainnya dan konstruksi dalam pengerjaan. Asset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai asset lainnya, termasuk dalam asset lainnya antara lain; asset tidak berwujud dan dana cadangan.
2.    Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintahan. Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya akan datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah lain atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah juga terjadi karena perikatan pegawai yang bekerja pada pemerintahan atau dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum atau sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban di kelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kewajiban yang harus diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan sejak tanggal pelaporan, kewajiban yang penyelesaiannya baru wajib dilakukan setelah dua belas bulan sejak tanggal pelaporan.
3.    Ekuitas Dana adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara asset dan kewajiban pemerintah. Ekuitas Dana dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
1.    Ekuitas Dana lancar, yaitu selisih antara asset lancar dan dana cadangan atas kewajiban jangka pendek.
2.    Ekuitas Dana Investasi, yaitu selisih antara asset nonlancar dan dana cadangan atas kewajiban jangka panjang.
3.    Ekuitas Dana Cadangan, yaitu dana yang dicadangkan untuk tujuan yang telah ditentukan sebelumnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan

B.   Laporan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Laporan realisasi menyajikan ikhtisar sumber, alokasi pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh pemerintah, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Komponen yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran meliputi unsur pendapatan, belanja dan pembiayaan. Masing-masing komponen didefinisikan sebagai berikut :
1.  Pendapatan adalah semua penerimaan kas umum negara atau kas daerah yang menambah ekuitas dana dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang menjadi hak pemerintah pusat atau daerah, yang tidak perlu dibayar diperoleh dibayar kembali pembayarannya oleh pemerintah.
2.  Belanja adalah semua pengeluaran kas umum negara atau kas daerah yang menguarangi ekuitas dana lancar dam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh kembali pembayarannya oleh pemerintah.
3.  Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan dapat berasal dari pinjaman dan hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman kepada entitas lain dan penyertaan modal oleh pemerintah.

C.   Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas menyajikan informasi kas sehubungan dengan kegiatan operasional, investasi, pembiayaan dan transaksi nonanggaran menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas pemerintah pada periode tertentu. Unsur yang dicakup secara langsung dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut:
1.    Penerimaan adalah semua penerimaan kas umum negara atau kas yang dibukukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
2.    Pengeluaran adalah semua pengeluaran kas umum negara atau kas daerah yang dibukukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

D.   Catatan Atas Laporan Keuangan  
Dalam laporan pertanggungjawaban keuangan daerah, terdapat tiga bentuk laporan keuangan daerah dan sistem akuntansi keuangan daerah ini, yaitu laporan perhitungan APBD, laporan arus kas dan neraca daerah. Terdapat satu bentuk laporan lagi yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku yaitu nota perhitungan APBD. Catatan atas laporan keuangan APBD merupakan dokumen yang disampaikan oleh Kepala Daerah dihadapan sidang paripurna DPRD. Catatan atas laporan keuangan pada dasarnya menurut kinerja keuangan daerah dan ringkasan realisasi APBD yang disajikan dalam laporan perhitungan APBD. Catatan atas laporan keuangan APBD ini merupakan laporan yang bersifat komprehensif yang menurut baik informasi-informasi keuangan maupun nonkeuangan. Oleh karena itu, penyusunannya bukanlah dihasilkan secara langsung oleh sistem, melainkan ditambah dengan berbagai data-data lainnya.
Catatan atas laporan keuangan APBD dapat disusun sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan
1.1. Umum
1.2. Maksud dan Tujuan Penyusunan Catatan atas laporan keuangan APBD
1.3. Landasan Hukum Penyusunan Catatan atas laporan keuangan APBD
1.4. Sistematika Penulisan Catatan atas laporan keuangan APBD
Bab II Kinerja Keuangan Daerah
2.1. Arah dan Kebijakan Umum APBD
2.2. Strategi dan Prioritas APBD
2.3. Rencana Program/ Kegiatan dan Target Kinerja
2.4. Pelaksanaan Program/ Kegiatan dan Pencapaian Kinerja

Bab III Ringkasan Realisasai APBD
3.1. Realisasi Pendapatan Daerah’
3.2. Realisasi Belanja Daerah
3.3. Realisasi Pembiayaan
3.4. Posisi Dana Cadangan

Bab IV Penutup

Catatan atas laporan keuangan lain meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan relisasi anggaran, neraca dan laporan arus kas. Catatan atas laporan keuangan juga mencakupi informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelapor dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar.

Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut :
1.    Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal atau keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang-Undang APBN atau Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target.
2.    Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja selama tahun pelaporan.
3.    Mengajukan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya.
4.    Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.
5.    Mengungkapkan informasi untuk pos-pos asset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual yang dimodifikasi atas pendapatan dan belanja serta rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas.
6.    Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan.

Konsep Dasar dan Karakteristik Laporan Keuangan Daerah
Menurut Nordiawan (2006:39) ada delapan prinsip yang digunakan akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah:
1.    Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis untuk pengakuan pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam laporan realisasi anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aktiva, kewajiban dan entitas dalam neraca.
2.    Prinsip Nilai Historis
Aktiva dicatat sebesar pengeluaran kas atau setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan untuk memperoleh aktiva tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban dimasa yang akan datang dalam kegiatan pemerintahan.
3.    Prinsip Realisasi
Pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama satu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut.
4.    Prinsip Substansi Mengungguli Bentuk Formal
Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi atau peristiwa lain yang seharusnya disajikan. Maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi dan bukan hanya aspek formalitasnya saja, hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas pada Catatan Atas Laporan Keuangan.
5.    Prinsip Periodesitas
Kegiatan akuntansi dan laporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan, sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan.
6.    Prinsip konsistensi
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang seharusnya serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan.
7.    Prinsip Pengungkapan Lengkap
Laporan Keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi-informasi tersebut dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan Atas Laporan Keuangan.
8.    Prinsip Penyajian Wajar
Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan.

Dalam penyusunan laporan Keuangan pada awalnya sistem pencatatan tunggal (single entry system) seringkali digunakan didalam pelaksanaan pencatatan transaksi keuangan. Hal ini dikarenakan sistem pencatatan tunggal (single entry) lebih mudah dipahami dan praktis. Akan tetapi sekarang ini tidak dipakai lagi. Karakteristik laporan keuangan daerah merupakan ciri khas yang membuat informasi dalam laporan keuangan berguna bagi pemakai. Terdapat empat karakteristik pokok yaitu :
1.    Dapat dipahami
Kualitas penting yang ditampung dalam laporan keuangan daerah adalah kemudahannya untuk segera dipahami pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar.
2.    Relevan
Relevan artinya bahwa informasi harus bisa memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memakai kualitas relevan kalau dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pemakai.
3.    Keandalan
Informasi juga haruslah handal (reliable). Informasi memiliki kualitas handal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus atau jujur (faithfu; representation) dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan.
4.    Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat memperbandingkan laporan keuangan entitas antar periode untuk mengindentifikasi kecenderungan (trend) posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat memperbandingkan laporan keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus dilakukan secara konsisten untuk entitas tersebut, antar periode entitas yang sama dan untuk entitas yang berbeda.

Pelaporan Keuangan Pemerintah
Tujuan pelaporan keuangan organisasi nirlaba menurut Statement of Financial Accounting Concepts  No. 4 dalam Mardiasmo (2002) adalah: bermanfaat bagi penyusunan keputusan yang rasional, untuk menilaipelayanan, menilai kinerja manajer organisasi, memberi informasi tentang sumber daya ekonomi, kewajiban, dan kekayaan, informasi kinerja selama satu periode, informasi bagaimana memperoleh dan membelanjakan kas, memberi penjelasan dan intepretasi. Tujuan pelaporan keuangan pemerintah di Indonesia berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Laporan keuangan merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan.
Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas pelaporan yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya.
Komponen laporan keuangan pokok pemerintah terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan. Selain laporan keuangan pokok, entitas pelaporan diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas. Pengelolaan keuangan daerah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005. Pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah di Indoensia diatur dalam UU No. 13 tahun 2005 tentang Keuangan Negara dan UU No. I tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sementara itu, penyusunan dan penyajian laporan keuangan pemerintah di Indoensia berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah diatur melalui PP No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Nilai Informasi Pelaporan Keuangan Pemerintah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 24 tahun 2005, informasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Namun demikian, berhubung pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah maka ketentuan laporan keuangan yang memenuhi kebutuhan informasi para pembayar pajak perlu mendapat perhatian. Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Agar dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti tersebut di atas, maka informasi yang disajikan hendaknya memiliki nilai.
Menurut Suwardjono (2006) informasi akan mempunyai nilai (kebermanfaatan keputusan) apabila informasi tersebut: menambah pengetahuan pembuat keputusan tentang keputusannya di masa lalu, sekarang, atau masa datang, menambah keyakinan para pemakai mengenai probabilitas terealisasinya suatu harapan dalam kondisi ketidakpastian, (3) mengubah keputusan atau perilaku pemakai. Berdasarkan GASB (1999) dalam Concepts Statement No. 1 informasi harus memiliki karakteristik dasar sebagai berikut: keterpahaman (understandability), keterandalan (reliability), keberpautan (relevance), ketepatwaktuan (timeliness), ketaatasasan (consistency), dan keterbandingan (comparability)
·            Keterandalan
Menurut PP Nomor 24 Tahun 2005 informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi. Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan.
·            Ketepatwaktuan
Berdasarkan PP Nomor: 24 Tahun 2005, Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini dan memprediksi masa depan serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Informasi yang relevan harus memenuhi kriteria berikut ini.

·            Ketaatan
Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2005, perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain.Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibandingkan metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan.
·            Keterpahaman
Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud (PP Nomor 24 Tahun 2005). Keterpahaman menurut Suwardjono (2006) adalah kemampuan informasi untuk dapat dicerna maknanya oleh pemakai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar