A.
DEFINISI
Perdagangan Internasional adalah perdagangan yang
dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar
kesepakatan bersama. Penduduk yang dmaksud dapat berupa antar perorangan
(individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau
pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.Bila dibandingkan dengan
pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan internasional
sangatlah rumit dan kompleks. Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor
antara lain :
1.
Pembeli
dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan
2. Barang harus dikirim dan diangkut dari
suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam peraturan seperti pabean, yang
bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah.
3. Antara satu negara dengan negara lainnya
terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang, taksiran dan timbangan, hukum dalam
perdagangan dan sebagainya.
B. MANFAAT MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan
negara lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfat
tersebut antara lain :
1.
Memperoleh barang yang tidak
dapat diproduksi di negri sendiri
Banyak faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan
hasil produksi di setiap negara. Faktor-faktor tersebut diantaranya :
Kondisi geografi, iklim, tingkat penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya
perdagangan internasional, setiap negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak
diproduksi sendiri.
2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab utama kegiatan perdagangan luar negri
adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun
suatu negara dapat memproduksi suatu barang yang sama jenisnya dengan yang
diproduksi oleh negara lain, tapi ada kalanya lebih baik apabila negara
tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negri.Sebagai contoh : Amerika
Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk memproduksi kain. Akan tetapi,
Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien dari Amerika Serikat. Dalam keadaan
seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan penggunaan faktor-faktor produksi,
Amerika Serikat perlu mengurangi produksi kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang. Dengan
mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap negara dapat memperoleh
keuntungan sebagai berikut
a.
Faktor-faktor
produksi yang dimiliki setiap negara dapat digunakan dengan lebih efesien.
b.
Setiap
negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi dalam negri.
Terkadang, para pengusaha tidak menjalankan
mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan maksimal karena mereka khawatir akan
terjadi kelebihan produksi, yang mengakibatkan turunnya harga produk mereka.
Dengan adanya perdagangan internasional, pengusaha dapat menjalankan
mesin-mesinnya secara maksimal, dan menjual kelebihan produk tersebut keluar negri.
4. Transfer teknologi modern
Perdagangan luar negri memungkinkan suatu negara
untuk mempelajari teknik produksi yang lebih efesien dan cara-cara manajemen
yang lebih moderen.
C. SEBAB-SEBAB
TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara dalam
kehidupan di dunia ini pasti akan melakukan interaksi dengan negara-negara lain
di sekitarnya. Biasanya bentuk kerjasama atau interaksi itu berbentuk
perdagangan antar negara atau yang lebih dikenal dengan istilah perdagangan
internasional. Beberapa aladan yang menyebabkan terjadinya perdagangan antar
negara (perdagangan internasional) antara lain :
1. Revolusi
Informasi dan Transportasi
Ditandai dengan berkembangnya era
informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis komputer serta kemajuan dalam
bidang informasi, penggunaan satelit serta digitalisasi pemrosesan data,
berkembangnya peralatan komunikasi serta masih banyak lagi.
2. Interdependensi Kebutuhan Masing-masing
negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di
tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan
berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
3.
Liberalisasi Ekonomi
Kebebasan dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama
memiliki implikasi bahwa masing-masing negara akan mencari peluang dengan
berinteraksi melalui perdagangan antar negara.
4.
Asas Keunggulan Komparatif
Keunikan suatu negara tercermin dari
apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak dimiliki oleh negara lain.
Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang dapat diandalkan sebagai
sumber pendapatan bagi negara tersebut.
5.
Kebutuhan Devisa
Perdagangan internasional juga
dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara. Dalam memenuhi
segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa yang digunakan
dalammelakukan pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari
perdagangan internasional.
D.
KETENTUAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Membahas tentang
perdagangan internasional tentunya tidak terlepas dari pembicaraan mengenai
kegiatan ekspor impor. Dalam melakukan kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan
ketentuan-ketentuan yang berlaku di bidang tersebut.
Bidang
Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor
biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke
luar negri. Ketentuan tersebut meliputi antara lain :
1.
Ekspor
Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari
dalam ke luar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat Ekspor
A. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
B. Mendapat izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga Pemerintah
Non-Dept
C. Memiliki izin ekspor berupa
:
v APE (Angka Pengenal Ekspor) untuk Eksportir
Umum berlaku lima tahun.
v APES (Angka Pengenal Ekspor Sementara) berlaku
dua tahun
v APET (Angka Pengenal Ekspor Terbatas)
untuk PMA/PMDN
3.
Eksportir
Pengusaha yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau
izin usaha dari Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan
yang berlaku.
4.
Eksportir Terdaftar (ET)
Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari
Menteri Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang
berlaku.
5.
Barang Ekspor
Seluruh jenis barang yang
terdaftar sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan
yang berlaku.
Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang
Impor biasanya meliputi hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman
barang ke dalam negri. Ketentuan tersebut
meliputi antara lain :
1.
Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar
negri ke dalam wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat Impor
a. Memiliki
izin ekspor berupa :
v API (Angka Pengenal Impor) untuk Importir Umum
berlaku selama perusahaan
menjalankan usaha.
v APIS (Angka Pengenal Impor Sementara) berlaku untuk jangka waktu 2 tahun dan
tidak dapat diperpanjang.
v API(S) Produsen untuk perusahaan diluar
PMAatau PMDN.
v APIT (Angka Pengenal Impor Terbatas) untuk
perusahaan PMA/PMDN
b.
Persyaratan untuk memperoleh APIS :
v Memiliki SIUP perusahaan besar atau menengah
v Keahlian dalam perdagangan impor
v Referensi bank devisa
v Bukti kewajiban pajak (NPWP)
c. Persyaratan
untuk memperoleh API :
v Wajib memiliki APIS
v Telah melaksanakan impor sekurang 4 kali
dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
v Tidak pernah ingkar kontrak impor
3.
Importir
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan
dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia
sesuai ketentuan yang berlaku.
Kategori Importir meliputi : Importir Umum,
Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir Produsen, Produsen Importir dan
Agen Tunggal.
4.
Barang Impor
Seluruh jenis barang
yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan
yang berlaku.
E. KEBIJAKSANAAN EKPOR IMPOR
Dalam menggiatkan
kegiatan pergadangan internasional terutama ekspor impor pemerintah
mengeluarkan berbagai kebijakan sebagai dasar pengaturan. Bentuk kebijaksanaan
pemerintah tersebut diantaranya :
1.
Inpres No.4/1985 (April1985)
Tentang penyempurnaan dalam tata cara pelaksanaan
ekspor impor terutama tentang pemeriksaan barang ekspor impor.
2.
PAKEM 1986
Tentang tata cara permohonan pengembalian bea
masuk atau pembebasan bea masuk tambahan.
3.
PAKDES / 1987
Tentang kelonggaran yang di berikan berkaitan dengan ekspor impor.
4.
PAKNO / 1988
Tentang perubahan dalam tata cara dan kemudahan
ekspor impor.
F. JENIS-JENIS PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
Perdagangan internasiaonal atau antara negara
dapat dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1.
Ekspor
Dibagi dalam beberapa
cara antara lain :
a.
Ekspor Biasa
Pengiriman barang keluar negri sesuai dengan
peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar negri, mempergunakan
L/C dengan ketentuan devisa.
b.
Ekspor Tanpa L/C
Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan
eksportir belum menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2.
Barter
Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan
barang yang dibutuhkan dalam negri.
Jenis barter antara lain :
a.
Direct Barter
Sistem pertukaran barang dengan barang dengan menggunakan alat
penetu nilai atau lazim disebut dengan denominator of valuesuatu mata uang
asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui clearing pada neraca perdagangan
antar kedua negara yang bersangkutan.
b.
Switch Barter
Sistem ini dapat diterapkan bilamana salah satu pihak tidak mungkin
memanfaatkan sendiri barang yang akan diterimanya dari pertukaran tersebut,
maka negara pengimpor dapat mengambil alih barang tersebut ke negara ketiga
yang membutuhkannya.
c.
Counter Purchase
Suatu sistem perdagangan timbal balik
antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada negara
lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara
tersebut.
d.
Buy Back Barter
Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju kepada
negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di negara
berkembang , yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli kembali oleh
negara maju.
3.
Konsinyasi (Consignment)
Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar
negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang ( Commodites
Exchange) dengan
cara lelang. Cara pelaksanaan lelang pada umumnya sebagai berikut :
a.
Pemilik brang menunjuk
salah satu broker yang ahli dalah salah satu komoditi.
b.
Broker memeriksa keadaan
barang yang akan di lelang terutama mengenai jenis dan jumlah serta mutu dari
barang tersebut.
c.
Broker meawarkan harga
transaksi atas barang yang akan dijualnya, harga transaksi ini disampaikan
kepada pemilik barang.
d.
Oleh
panitia lelang akan ditentukan harga lelang yang telah disesuaikan dengan situasi
pasar serta serta kondisi perkembangan dari barang yang akan dijual. Harga ini akan menjadi pedoman bagi broker untuk melakukan
transaksi.
e.
Jika pelelangan telah
dilakukan broker berhak menjual barang yang mendapat tawaran dari pembeli yang sana atau yang melebihi
harga lelang.
f.
Barang-barang
yang ditarik dari pelelangan masih dapat dijual di luar lelang secara bawah
tangan
g.
Yang diperkenankan ikut serta dalam pelalangan
hanya anggita yang tergabung dalam salah satu commodities exchange untuk
barang-barang tertentu.
h.
Broker mendapat komisi dari
hasil pelelangan yang diberikan oleh pihak yang diwakilinya.
4.
Package Deal
Untuk memperluas pasaran hasil kita terutama
dengan negara-negara sosialis, pemerintah adakalanya mengadakan perjanjian
perdagangan ( rade agreement) dengan salah saru negara. Perjanjian itu
menetapkan junlah tertentu dari barang yang akan di ekspor ke negara tersebut
dan sebaliknya dari negara itu akan mengimpor sejumlah barang tertentu yang
dihasilkan negara tersebut.
5.
Penyelundupan (Smuggling)
Setiap usaha yang bertujuan memindahkan kekayaan
dari satu negara ke negara lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Dibagi
menjadi 2 bagian :
a.
Seluruhnya
dilakuan secara ilegal
b.
Penyelundupan
administratif/penyelundupan tak kentara/ manipulasi (Custom Fraud)
6.
Border Crossing
Bagi negara yang berbatasan yang dilakukan dengan
persetujuan tertentu (Border Agreement), tujuannya pendudukan perbatasan
yang saling berhubungan diberi kemudahan dan kebebasan dalam jumlah tertentu
dan wajar. Border Crossing dapat
terjadi melalui :
a.
Sea Border (lintas batas laut)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
lautan, perdagangan dilakukan dengan cara penyebrangan laut
b.
Overland Border (lintas batas darat)
Sistem
perdagangan yang melibatkan dua negara yang memiliki batas negara berupa
daratan, perdagangan dilakukan dengan cara setiap pendudik negara tersebut
melakukan interaksi dengan melewati
batas daratan di masing-masing negara melalui persetujuan yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar