Minggu, 19 Februari 2012

Penilaian Aset, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Penghapusan


Penilaian Aset
Penilaian barang milik negara/daerah diperlukan dalam rangka mendapatkan nilai Wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nilai wajar atas barang milik negara/daerah yang diperoleh dari penilaian ini merupakan unsur penting dalam rangka penyusunan neraca pemerintah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik negara/daerah. Penetapan nilai barang milik negara/daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah pusat/ daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Ketentuan mengenai pelaksanaan penilaian diatur sebagai berikut:
1.    Penilaian barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengelola barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengelola barang.
2.    Penilaian barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh Gubernur/Bupati Walikota.

Yang dimaksud dengan tim penilai adalah panitia penaksir harga yang unsurnya terdiri dari instansi terkait. Sedangkan penilai independen adalah penilai yang bersertifikat di bidang penilaian aset yang  dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.  Penilaian barang milik negara/daerah tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar, dengan estimasi terendah menggunakan NJOP. Penilaian barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam rangka pemanfaatan dan pemindahtanganan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh pengguna barang, dan dapat melibatkan penilai independen yang ditetapkan oleh pengguna/pengelola barang. Penilaian tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar. Hasil penilaian barang milik negara/daerah tersebut ditetapkan oleh: Pengelola barang untuk barang milik negara; Gubernur /Bupati /Walikota untuk barang milik daerah


Pemanfaatan dan Pemindahtanganan  Aset/ Barang
Barang milik negara/daerah dapat dimanfaatkan atau dipindahtangankan apabila tidak digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. Dalam konteks pemanfaatan tidak terjadi adanya peralihan kepemilikan dari pemerintah kepada pihak lain. Sedangkan dalam konteks pemindahtanganan akan terjadi peralihan kepemilikan atas barang milik negara/daerah dari pemerintah kepada pihak lain.

Tanah dan/atau bangunan yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi instansi pengguna barang harus diserahkan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola barang untuk barang milik negara, atau Gubemur/Bupati/ Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah untuk barang milik daerah.

Penyerahan kembali barang milik negara/daerah tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi status tanah dan/atau bangunan, apakah telah bersertifikat (baik dalam kondisi bermasalah maupun tidak bermasalah) atau tidak bersertifikat (baik dalam kondisi bermasalah maupun tidak bermasalah).

Barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan tersebut selanjutnya didayagunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan negara, yang meliputi fungsi-fungsi berikut:
1.    Fungsi Pelayanan: Fungsi ini direalisasikan melalui pengalihan status penggunaan, di mana barang milik negara/daerah dialihkan penggunaannya kepada instansi pemerintah lainnya untuk digunakan dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2.    Fungsi  Budgeter: Fungsi ini direalisasikan melalui pemanfaatan dan pemindahtanganan. Pemanfaatan dimaksud dilakukan dalam bentuk sewa, kerjasama pemanfaatan, pinjam pakai, bangun guna serah dan bangun serah guna. Sedangkan pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal negara/daerah.
Kewenangan pelaksanaan pemanfaatan atau pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan pada barang milik negara prinsipnya dilakukan oleh pengelola barang, dan untuk barang milik daerah dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, kecuali hal-hal sebagai berikut:
a)    Pemanfaatan tanah dan/atau bangunan untuk memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pengguna dan berada di dalam lingkungan instansi pengguna, contohnya: kantin, bank, dan koperasi.
b)   Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar berupa tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan untuk tugas pokok dan fungsi namun tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota.
c)    Pemindahtanganan dalam bentuk penyertaan modal pemerintah pusat/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sejak awal pengadaaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukan bagi Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara.

Pengecualian tersebut, untuk barang milik negara dilakukan oleh pengguna barang dengan persetujuan pengelola barang, sedangkan untuk barang milik daerah dilakukan oleh pengelola barang dengan persetujuan gubernur/bupati/walikota. 


Pemanfaatan
Bentuk-bentuk pemanfaatan barang milik negara/daerah berupa: Sewa; Pinjam pakai; Kerjasama pemanfaatan; Bangun guna serah dan bangun serah guna.
1)   Sewa: Ketetentuan mengenai pemanfaatan dalam bentuk sewa diatur sebagai berikut:
a.    Barang milik negara/daerah dapat disewakan kepada pihak lain sepanjang menguntungkan negara/daerah.
b.    Jangka waktu penyewaan barang milik negara/daerah paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang. Penetapan formula besaran tarif sewa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: (1) barang milik negara oleh pengelola barang; (2) barang milik daerah oleh gubernur/bupati/walikota.
c.    Penyewaan dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa, yang sekurang-kurangnya memuat: (1) Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; (2) Jenis, luas atau jumlah barang, besaran sewa, dan jangka waktu; (3) Tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu penyewaan;  (4) Persyaratan lain yang dianggap perlu.
d.    Hasil penyewaan merupakan penerimaan negara/daerah dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening kas umum negara/daerah.
2)   Pinjam Pakai: Ketetentuan mengenai pemanfaatan dalam bentuk pinjam pakai diatur sebagai berikut:
a.    Pinjam pakai barang milik negara/daerah dilaksanakan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah.
b.    Jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang.
c.    Pinjam pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat: (1) Pihak-pihak yang terkait dalam perjanjian;  (2) Jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;  (3) Tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; (4) Persyaratan lain yang dianggap perlu.
3)   Kerjasama Pemanfaatan: Kerjasama pemanfaatan barang milik negara/daerah dengan pihak lain dilaksanakan dalam rangka: (1) Mengoptimalkan daya guna dan hasil guna barang milik negara/daerah. (2) Meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah. Kerjasama pemanfaatan atas barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk memenuhi biaya operasional/pemeliharaan/ perbaikan yang diperlukan terhadap barang milik negara/daerah di maksud;
b.    Mitra kerjasama pemanfaatan ditetapkan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/peminat, kecuali untuk barang milik negara/daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c.    Mitra kerjasama pemanfaatan harus membayar kontribusi tetap ke rekening kas umum negara/daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil kerjasama;
d.    Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
e.    Besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan harus mendapat persetujuan pengelola barang;
f.     Selama jangka waktu pengoperasian, mitra kerjasama pemafaatan dilarang menjaminkan atau menggadaikan barang milik negara/daerah yang menjadi obyek kerjasama pemanfaatan;
g.    Jangka waktu kerjasama pemanfaatan paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan kerjasama pemanfaatan tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah .
4)   Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna: Bangun guna serah dan bangunan serah guna barang milik negara/daerah dapat dilaksanakan dengan persyaratan sebagai berikut:
a)    Pengguna barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; dan
b)   Tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah untuk penyediaan bangunan dan fasilitas dimaksud.

Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a)    Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani.
b)   Penetapan mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna dilaksanakan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya lima peserta/ peminat.
c)    Mitra bangun guna serah dan mitra bangun serah guna yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian harus memenuhi kewajiban sebagai berikut: (1) Membayar kontribusi ke rekening kas umum negara/ daerah setiap tahun, yang besarannya ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang; (2) Tidak menjaminkan, menggadaikan atau memindahkantangankan objek bangun guna serah dan bangun serah guna; (3) Memelihara objek bangun guna serah dan bangun serah guna.
d)   Dalam jangka waktu pengoperasian, sebagai barang milik negara/daerah hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus dapat digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah.
e)    Bangun guna serah dan bangun serah guna dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang sekurang-kurangnya memuat:  (1) Pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian; (2) Objek bangun guna serah dan bangun serah guna; (3) Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna; (4) Hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian; (5) Persyaratan lain yang dianggap perlu. 
f)     Ijin mendirikan bangunan hasil bangun guna serah dan bangun serah guna harus  diatasnamakan Pemerintah Republik Indonesia/ Pemerintah Daerah.
g)   Semua biaya berkenaan dengan persiapan dan pelaksanaan bangun guna serah dan bangun serah guna tidak dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
h)   Mitra bangun guna serah barang milik negara/daerah harus menyerahkan objek bangun guna serah kepada pengelola barang pada akhir jangka waktu pegoperasian, setelah dilakukan audit oleh aparat pegawasan fungsional pemerintah.
i)     Jangka waktu bangun guna serah dan bangun serah guna paling lama tiga puluh tahun sejak perjanjian ditandatangani. 




Pemindahtanganan
Pemindahtanganan barang milik negara/daerah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR/DPRD untuk tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai lebih dari Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Usulan untuk memperoleh persetujuan DPR diajukan oleh pengelola barang.

Persetujuan DPR/DPRD tersebut tidak diperlukan untuk kondisi sebagai berikut:
1.    Sudah tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota; 
2.    Harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran; 
3.    Diperuntukkan bagi pegawai negeri; 
4.    Diperuntukkan bagi kepentingan umum; 
5.    Dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan/atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yang jika status kepemilikannya dipertahankan tidak layak secara ekonomis.

Yang dimaksud dengan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah artinya pada lokasi tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah dimaksud terjadi perubahan peruntukan dan/atau fungsi kawasan wilayah, misalnya dari peruntukan wilayah perkantoran menjadi wilayah perdagangan. Sedangkan maksud tidak sesuai dengan penataan kota artinya atas tanah dan/atau bangunan milik negara/daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian, yang berakibat pada perubahan luas tanah dan/atau bangunan tersebut. Pemindahtanganan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan dalam kondisi pengecualian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1.    Untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan Presiden/gubernur/bupati/walikota;
2.    Untuk tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang;

Pemindahtanganan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan dalam kondisi pengecualian dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 
1.    Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan pengelola barang.
2.    Pemindahtanganan barang milik negara selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dilakukan oleh pengguna barang setelah mendapat persetujuan Presiden;
3.    Usul untuk memperoleh persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pengelola barang.
4.    Pemindahtanganan barang milik daerah selain tanah dan/atau bangunan yang bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dilakukan oleh pengelola barang setelah mendapat persetujuan gubernur/bupati/walikota.

Bentuk-bentuk pemindahtanganan sebagai tidak lanjut atas penghapusan barang milik negara/daerah meliputi: Penjualan; Tukar-menukar; Hibah; Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah.

1.   Penjualan: Penjualan barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.    Untuk optimalisasi barang milik negara yang berlebih atau  idle ;
b.    Secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara apabila dijual;
c.    Sebagai pelaksanaan ketentuan perundang-udangan yang berlaku.
Pertimbangan penjualan barang milik negara/daerah tersebut, dikecualikan untuk:
a.    Barang milik negara/daerah yang bersifat khusus; yaitu barang-barang yang diatur secara khusus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; misalnya, rumah negara golongan III yang dijual kepada penghuni, dan kendaraan dinas perorangan pejabat negara yang dijual kepada pejabat negara.
b.    Barang milik negara/daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh pengelola barang.

Penjualan barang milik negara/daerah dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal-hal tertentu. Hasil penjualan barang milik negara/daerah wajib disetor seluruhnya ke rekening kas umum negara/daerah sebagai penerimaan negara/daerah. Penjualan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    Kuasa pengguna barang mengajukan usul kepada pengguna barang untuk diteliti dan dikaji;
b.    Pengguna barang mengajukan usul penjualan kepada pengelola barang;
c.    Pengelola barang meneliti dan mengkaji usul penjualan yang diajukan  oleh pengguna barang sesuai dengan kewenangannya;
d.    Pengelola barang mengeluarkan keputusan untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan penjualan yang diajukan oleh pengguna barang dalam batas kewenangannya;
e.    Untuk penjualan yang memerlukan persetujuan Presiden/gubernur/ bupati/walikota atau DPR/D, pengelola barang mengajukan usul penjualan disertai dengan pertimbangan atas usulan dimaksud;
f.     Penerbitan persetujuan pelaksanaan oleh pengelola barang untuk penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden atau DPR.
  
2.   Tukar-menukar
Tukar-menukar barang milik negara/daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a.    Untuk memenuhi kebutuhan operasional penyelenggaraan pemerintahan;
b.    Untuk optimalisasi barang milik negara/daerah; dan 
c.    Tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah.

Tukar-menukar barang milik negara dapat dilakukan dengan pihak: Pemerintah daerah; Badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum milik pemerintah lainnya; Swasta.  
Tukar menukar barang milik negara/daerah dapat berupa:
a.    Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah;
b.    Tanah dan/atau bangunan yang masih dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pengguna barang tetapi tidak sesuai dengan tata ruang wilayah atau penataan kota;
c.    Barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

3.    Hibah
Hibah barang milik negara/daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah. Hibah tersebut harus memenuhi syarat sebagai berikut: Bukan merupakan barang rahasia negara; Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak; Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah.

Hibah barang milik negara/daerah dapat berupa:
a.    Tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan kepada pengelola barang untuk barang milik negara dan gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah;
b.    Tanah dan/atau bangunan yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan sesuai yang tercantum dalam dokumen penganggaran;
c.    Barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan.

Penetapan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang akan dihibahkan dilakukan oleh: Pengelola barang untuk barang milik negara; Gubernur/bupati/walikota untuk barang milik daerah, sesuai batas kewenangannya.

4.    Penyertaan Modal Pemerintah
Penyertaaan modal Pemerintah Pusat/Daerah atas Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah.
Penyertaaan modal pemerintah pusat/daerah tersebut dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:
a.    Barang milik negara/daerah yang dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi badan usaha milik negara/daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki negara/daerah dalam rangka penugasan pemerintah; atau
b.    Barang milik negara/daerah lebih optimal apabila dikelola oleh badan usaha milik negara/daerah atau badan hokum lainnya yang dimiliki negara/daerah baik yang sudah ada maupun yang akan dibentuk.

Penghapusan Aset/Barang
Penghapusan barang milik negara/daerah meliputi:
1.    Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau kuasa pengguna;
2.    Penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah.

Penghapusan barang milik negara/daerah tersebut dilakukan dalam hal barang milik negara/daerah dimaksud sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang, Barang milik negara/daerah sudah tidak berada dalam penguasaan pengguna barang dan atau kuasa pengguna barang disebabkan oleh:
1.    Penyerahan kepada pengelola barang;
2.    Pengalihgunaan barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pengguna barang lain;
3.    Pemindahtanganan atas barang milik negara/daerah selain tanah dan/atau bangunan kepada pihak lain;
4.    Pemusnahan;
Sebab-sebab lain antara lain karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair.

1 komentar: